Sumber Data Dan Informasi dalam Hukum Acara Pidana



A.       Sumber Data Dan Informasi dalam Hukum Acara Pidana
Delik bisa diketahui dari empat kemungkinan yaitu sebagai berikut:
a)      Kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19 KUHAP).
b)      Karena laporan (Pasal 1 butir 25 KUHAP).
c)      Karena pengaduan (Pasal 1 butir 25 KUHAP)
d)     Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik seperti membacanya di surat kabar, mendengar dari radio atau orang bercerita, dan selanjutnya.
Menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP tersebut, pengertian tertangkap tangan meliputi yang berikut ini.[1]
a.     Tertangkap tangan waktu sedang melakukan tindak pidana.
b.    Tertangkap segera sesudah beberapa saat tindakan itu dilakukan.
c.    Tertangkap sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan delik.
d.   Tertangkap sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Penyidikan delik tertangkap tangan lebih mudah dilakukan karena baru saja dilakukan, berbeda dengan delik biasa yang kejadiannya sudah beberapa waktu berselang.
Dalam pasal 58 HIR itu diatur antara lain, bahwa siapa saja dapat menangkap pelaku delik tertangkap tangan itu dan membawa pelakunya kepada penyidik terdekat.
Jalan lain untuk mengetahui terjidinya delik ialah laporan yang diajukan baik oleh korban sendiri atau orang lain. Dalam pasal 7 KUHAP yang mengatur tentang wewenang penyidik pada ayat (1) butir a tertulis: “menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana”.
 
B.     Penyelidikan Dan Penyidikan
Secara umum dapat dirumuskan bahwa penyelidik adalah orang yang melakukan penyelidikan, atau dengan kata lain penyelidik adalah orang yang menyelidiki sesuatu peristiwa atau kejadian guna mendapatkan kejelasan tentang peristiwa atau kejadian itu.[2]
1.      Penyelidikan
KUHAP memberi definisi penyelidikan dengan “penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur menurut undang-undang ini.” Jadi berarti penyelidikan ini tindakan untuk mendahului penyidikan.
Hal-hal yang harus mendapatkan perhatian  dan ketelitian dalam penyelidikan:[3]
a)      Penyelidikan sebagai serangkaian tindakan pennyelidik untuk mencari dan menentukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
b)      Penyelidikan sebagai  suatu usaha untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana.
2.      Penyidikan
KUHAP memberi definisi penyidikan sebagai berikut: “serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang  ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Dalam pasal 6 KUHAP ditentukan dua macam yang dibebani wewenang penyidikan, yaitu sebagai berikut:
a.       Pejabat polisi Negara republic Indonesia
b.      Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU.
Dalam PP 1983 pada pasal 2 telah ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik, yaitu sekurang-kurangnya pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai sipil  yang dibebani  wewenang penyidikan adalah yang berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan IIb) atau yng disamakan dengan itu.[4]
Guna dilakukannya penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang pada taraf pertama harus dapat memberikan keyakinan, walaupun sifatnya masih sementara, kepada penuntut umum tentang tindak pidana apa yang telah dilakukan serta siapakah tersangkanya.[5]
Tindakan penyidikan dapat diperinci sebagai tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan keterangan tentang:[6]
a.       Tindak pidana apa yang telah dilakukan
b.      Kapan tindak pidana itu di lakukan
c.       Dimana tindak pidana itu dilakukan
d.      Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e.       Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f.       Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g.      Siapa pembuatnya atau yang melakukan tindak pidana itu.

Pemesiksaan di tempat kejadian
Pemeriksaan di tempat kejadian pada umumnya dilakukan karena terjadi delik yang mengakibatkan kematian, kejahata seksual, sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan di tempat kejadian diatur dalam pasal 7 KUHAP.
Penyidik sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat(1) huruf a (pejabat polri) mempunyai wewenang melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian , dan penyidik berwenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pidana menurut pasal 224 KUHP yang berbunyi sebagaai berikut:
“barang siapa dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi ahli, atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang yang ia sebagaimana demikian harus melakukan:
a)      Dalam perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan.
b)      Dalam perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam bulan.”
Pemanggilan Tersangka dan Saksi
KUHAP menyebutkan bahwa penyidik yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf a (polri) karena kewajibannya mempunyai wewenang “memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi”. (pasal 7 ayat (1) butir g).
Tidak disebut seperti halnya dengan pasal 81 HIR bahwa jika yang dipanggil tidak dapat menghadap karena alasan yang hanya dapat diterima, maka pemeriksaan dapat dilakukan di rumahnya. Alasan  yang dapat diterima misalnya sakit berat.
Jika yang pipanggil tidak mau dating tanpa alasan yang dapat diterima, maka ia dapat dipidana menurut Pasal 216 KUHAP. Kalau pemanggilan itu untuk menghadap di sidang pengadilan saksi tidak mau datang tanpa alasan yang dapat dierima, maka ia  daoat dipidana menurut Pasal 522 KUHAP.

C.    Penggeledahan dan Penyitaan
1)      Penggeledahan
Menggeledah atau memasuki rumah atau tempat kediaman orang dalam rangka menyidik suatu delik menurut hukum acara pidana,  harus dibatasi dan diatur secara cermat. Menggeledah rumah atau tempat kediaman merupakan suatu usaha mencari kebenaran, untuk mengetahui baik salah maupun tidak salahnya seseorang. Penyidik harus betul-betul cermat dan mengikuti ketentuan-ketentuan tentang cara melakukan penggeledahan itu. Dalam KUHAP hanya penyidik atau anggota kepolisian yang diperintah olehnya yang boleh melakukan penggeledahan atau memasuki rumah orang (pasal 33 ayat 1). Itupun dibatasi dengan ketentuan bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri, Izin ini dimaksudkan untuk menjamin hak asasi manusia.
Di dalam pasal 34 KUHAP diatur bahwa dalam keadaan yang sangat mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu penyidik dapat melakukan penggeledahan. Yang dimaksud denga keadaan yang sangat perlu dan mendesa adalah bilamana di tempat yang akan digeledah diduga kersa terdapat tesangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri  atau mengulangi  tindak pidana, atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan, sedangkan surat izin ketua pengadilan tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat. Atau bias juga hal yang sangat mendesak adalah jika ada bahaya tersangka akan memusnahkan atau menghilangkan surat-surat atau barang-barang bukti yang lain.
Selain itu pasal 34 ayat 1 juga memperluas pengertian “ rumah” yang tersebut dalam pasal 33 KUHAP , yang meliputi:
a)      Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau yang di atasnya.
b)      Pada setiap tempat lain tersangka brtempat tinggal, berdiam, atau ada,
c)      Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnnya
d)     Di tempat penginapan dan tempat umum yang lain.
Ditambahkan oleh pasal 35 bahwa kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memeasuki:
a)      Ruang dimana sedang berlangsung siding Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b)      Tempat dimana sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan;
c)      Ruang dimana sedang berlangsung siding pengadilan.
Jadi dalam hal  tertangkap tangan penyidik boleh memasuki ruang tersebut. Memang Dalam hal tertangkap tangan penyidik mendapat wewenang istimewa. Dalam pasal 34 ayat 2 KUHAP, mengatakan bhwa dalam hal penyidik melakuknanpenggeledahan, penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berubungan dengan delik yang bersanngkutan, keuali benda yang berhubungan dengan delik yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan delik tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
 Pembatasan penggeledahan selanjutnya ialah:
a)      Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka (pasal 33 ayat (3) KUHAP).
Ini dimaksudkan agar dicegah terjadinya sesuatu dalam melakukan penggeledahan. Atau tuduhan tersangka kepada  penyidik terjadinya sesuatu dalam melakukan penggeledahan itu, misalnya hilangnya sesuatu benda milik penghuni.
b)      Setiap kali memasuki rumah, harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni rumah menolak atau tidak hadir (pasal 33 ayat (4) KUHAP). Yang dimaksud dengan “dua orang saksi” adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “ketua lingkungan” adalah ketua atau wakil ketua rukun kampong, ketua atau wakil ketua rukun tetangga, ketua atau wakil ketua rukun warga, ketua atau wakil ketua lembaga yangn sederajat.
c)      Dalam waktu dua hari setelah memasuki rumah dan/atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan pada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan (pasal 33 ayat (5) KUHAP).
d)     Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah diluar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan (pasal 36 KUHAP)
e)      Pada  waktu menangkap tersagka, penyidik hanya berwenang mengggeleledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila tedapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita (pasal 37 ayat (1) ini dikatakan bahwa penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan, yang wanita dilakukan oleh pejabat wanita. Dalam hal penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, penyidik minta bantuan kepada pejabat kesehatan. Apa yang dimaksud dengan” rongga badan” oleh penjelasan ini tidak jelas. Tentu ini tidak berarti rongga perut dan rongga dada. Mungkin yang dimaksud dengan “rongga badan” ialah lubang dubur. Dalam praktik pernah terjadi di Sulawesi Utara penyelundup dari Tawao ke Sangir Talaud menyembunyikan batangan emas di lubang duburnya.
2)      Penyitaan
KUHAP pada Pasal 1 butir 16 memberi penyitaan sebagai berikut: “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak , berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan”.
            Dalam keadaan yang sangat mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat  guna mendapatkan persetujuannya. Apabila nantinya ketua pengadilan tidak mengizinkan penyitaan tersebut maka penyitaan harus dibatalkan.
            Dalam hal delik yang tertangkap tangan berlaku tetentuan khusus mengenai penyitaan. Di situ dipakai istilah yang lebih luas artinya, seperti”dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atua yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti” (pasal 40 KUHAP)
            Menurut pasal 44 ayat (1) KUHAP ditentukan nahwa benda sitaan disimpan di dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara. Lalu apabila barang yang di sita tidak memungkinkan untuk dismpan di rumah penyimpanan Negara maka benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian Negara republic Indonesia , di kantor kejaksaan negeri, di gedung bank pemerintah, dan dalamkeadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.
            Dalam hal penyimpanan yang bertanggungjawab adalah pejabat yang berwenang menurut tingkat pemeriksaan dan tidak boleh dipergunakan oleh siapapun juga.
            Di samping itu, diatur juga tentang pemeliharaan dan penyelesaiannya benda-benda sitaan yang lekas rusak atau membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
            Benda-benda semacam itu jika masih di tangan penyidik atau penuntut umum, dapat dijual atau dilelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.
            Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang beruoa uang dipakai sebagai barang bukti (pasal 45 ayat (2) KUHAP). Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari benda tersebut (pasal 45 ayat (3) KUHAP).
            Mengenai benda sitaan yang bersifat terlarang seperti narkoba, maka dimusnahkan oleh Negara (pasal 45 ayat (4) KUHAP).
            Suatu penyitaan berakir menurut hukum acara pidana apabila:
1.      Penyitaan dapat berakir sebelum ada putusan hakim.
a)      Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
b)      Perkara tersebut tudak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan delik
2.      Penyitaan berakir setelah ada putusan hakim, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembaikan kepada orang atau mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali kalau benda tersebut menurut keputusan hakim dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atua jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti untuk perkara lain. Ini tercantum dalam pasal 46 ayat (2) KUHAP.
D.    Penangkapan dan Penahanan
1)        Penangkapan
Pasal  17 KUHAP menetapkan syarat untuk melakukan penangkapan. Syarat tersebut ialah adanya bukti permulaan yang cukup dan atas dasar bukti permulaan yang cukup itulah seseorang yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana dapat ditangkap.[7]
Pasal 1 butir 20 KUHAP memberi definisi “penangkapan” sebagai berikut:”penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekang kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian.
Dengan demikian selain adannya ancaman berupa sanksi pidana terhadap “penangkapan” atau “penahanan” yang telah dilakukan orang “di luar” tata cara yang ditentukan oleh hukum.[8]
2)        Penahanan
Menahan seseorang berarti orang itu diduga keras telah melakukan salah satu delik tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang berbunyi: penahanan tersebut hanya dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal ini yaitu Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pejabat yang berwenang menahan dan lamanya penahanan
Dalam HIR menentukan bahwa hanya dua macam pejabat atau instansi yang melakukan penahanan yaitu jaksa dan pembantu jaksa sedangkan hakim hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh jaksa, maka KUHAP menentukan bahwa ada tiga macam pejabat atau instansi yang berwenang melakukan penahanan, yaitu penyidik atau penyidik pembantu, penuntut umum, dan hakim yang menurut tingkatan pemeriksaan terdiri atas hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung (pasal 20 sampai pasal 31 KUHAP)
Setiap penahanan tersebut dapat diperpanjang pula. Perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 20 KUHAP, hanya berlaku paling lama dua puluh hari. Penahanan yang dilakukan oleh penyidik tadi dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama empat puluh hari.
Dalam pasal 24 ayat (4) KUHAP ditentukan bahwa setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Dalam pasal 25 KUHAP itu ditentukan bahwa penuntut umum dapat mengeluarkan perintah penahanan yang berlaku paling lama dua puluh hari. Penahanan oleh penuntut umum ini dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan yang berwenang paling lama tiga puluh hari, yang menurut ayat (2) pasal tersebut dengan alasan “ apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai”.
Selanjutnya, hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 84, berwenang mengeluarkan perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari, dengan alasan “guna kepentingan pemeriksaan” (pasal 26 ayat (1) KUHAP).
Penahanan oleh hakim ini pun dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari, dengan alasan “apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai” (pasal 26 ayat (2) KUHAP).
Berarti penahanan  yang dilakukan oleh hakim pada pemeriksaaan tingkat pertama lamanya 90 hari. Dalam Pasal 26 ayat (4) KUHAP ditentukan bahwa apabila lewat Sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum putus , terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Ini berarti dua ratus hari setelah tersangka (terdakwa) ditahan oleh penyidik.
Untuk pemeriksaan tingkat banding pun hakim pengadilan tinggi dapat melakukan penahanan untuk paling lama tiga puluh hari, dengan alasan “ guna kepentingan pemeriksaan banding” (pasal 27 ayat (1)).
Penahanan hakim pengadilan tinggi pun dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan paling lama enam puluh hari (pasal 27 ayat (2)). Alasan perpanjangan tersebut sama dengan pada tingkat pertama, yaitu “guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai”.
Terakir mahkamah agung pun berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari, guna kepentingan pemeriksaan kasasi. Dan jika pemeriksaaan belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.
Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:[9]
a.       Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik     20 hari
b.      Perpanjangan oleh penuntut umum                             40 hari
c.       Penahanan oleh penuntut umum                                 20 hari
d.      Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri                30 hari
e.       Penahanan oleh hakim pengadilan negeri                   30 hari
f.       Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri                60 hari
g.      Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi                    30 hari
h.      Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi                60 hari
i.        Penahanan oleh Mahkamah Agung                            50 hari
j.        Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung             60 hari
Jadi, seseorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 40 hari.
Namun ada pengecualian tentang penahanan yang diatur yaitu:
a)      Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b)      Perkara yang sedang diperiksa diancam pidana penjara Sembilan tahun atau lebih.

Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) berbeda dengan yang berwenang memeperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu ditentukan bahwa:
a)      Pada tingkat penyidik dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b)      Pada tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c)      Pada tingkat pemeriksaan banding diberikan  oleh Mahkamah Agung;
d)     Pada tingkat kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung
Macam-macam bentuk penahanan
HIR mengenal hanya satu macam bentuk penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan atau penjara, sedangkan KUHAP menurut pasal 22 mengenai selain penahanan di rumah tahanan Negara, dikenal pula penahanan rumah dan penahanan kota.  Cara pelaksanaan penahanan tersebut tidak dibedakan. Bahkan dalam ayat (4) pasal tersebut dikatakan bahwa masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
            Menurut ayat (5) Pasal 22 tersebut, untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

E.     Bantuan Hukum
Dalam pasal 38 berbunyi:” Dalam perkara pidana seseorang tersangka sejak saaat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan menerima bantuan advokat”.
Etika seorang penasehat hukum atau advokat tercantum di dalam pasal 39 UUPKK tahun 2004 yang berbunyi:
“dalam memberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 37, advokad wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Yang sangat penting adalah bahwa penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan oleh KUHAP. Selanjutnya penasihat hukum berhak bicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Jika penasehat hukum melanggar kode etik dalam pembicaraan dengan tersangka, maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum (pasal 70 ayat (2) KUHAP).
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat tersebut, setelah diawasi haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut, dan jika tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Dalam pasal 114 yang menentukan bahwa sebelum dimulainya pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapat bantuan hukum dan dalam hal yang ditentukan dalam Pasal 56 (yang diancam pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjukkan penasihat hukum bagi mereka), wajib didampingi oleh penasihat hukum.
Dalam kongres Persatuan Advokat Indonesia tahun 1969 di Jakarta, telah disahkan berdirinya Lembaga Bantuan Hukum bagi kaum miskin di Indonesia. Menurut Adnan Buyuang Nasution, tujuan Lembaga Hukum Jakarta ada tiga hal sebagai berikut:
a.       Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang buta hukum
b.      Menumbuhkan dan membina kesadaran warga masyarakat akan hak-haknya sebagai subjek hukum.
c.       Mengadakan pembaruan hukum (modernisasi) sesuai dengan tuntutan zaman.

F.     Melimpahkan Perkara ke Kejaksaan
1.        Pra Penuntutan
Menurut Harjono Tjitrosubomo pra penuntutan adalah” polisi menyerahkan berkas yang mungkin tidak lengkap atau kurang, jika tidak lengkap dikembalikan kepada polisi dengan petunjuk-petunjuk apa yang kurang dan polisi melengkapi lagi, ini ketentuan-ketentuan prosedur antara wewenang polisi dan jaksa.
Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:“dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum”(1)”dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi”(2).”dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum”(3)” penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik”.
2.        Penuntutan
Pada pasal 1 butir 7 KUHAP tercantum definisi penuntutan sebagai berikut: penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan.
            Pasal 137 KUHAP menentukan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu delik dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
            Jika menurut pertimbangan penuntut umum suatu perkara tidak cukup bukti-bukti untuk diteruskan ke pengadilan ataukah perkara tersebut bukan merupakan suatu delik, maka penuntut umum membuat suatu ketetapan mengenai hal itu (pasal 140 a KUHAP). Isi surat ketetapan tersebt diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib dibebaskan (pasal 140 ayat (2) butir b). ditentukan selanjutnya bahwa turunan ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik, dan hakim (pasal 140 ayat (2) butir c KUHAP). Ini biasa disebut Surat Perintah Penghentian penuntutan.
            Mengenai wewenang penuntut umum untuk menutup perkara demi hukum seperti tersebut dalam Pasal 140 ayat (2) butir a pedoman pelaksanaan KUHAP memberi penjelasan bahwa “perkaranya ditutup demi hukum” diartikan nibis in idem, terdakwa meninggal, dan lewat waktu.


[1] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika, 2012), hal 121
[2] Harun M.Husein, Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta,1991) hal 54
[3] Ibid, Harun M.Husein, Penyidikan…..hal 56
[4] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika, 2012), hal 81
[5] Djoko, Prakoso, Penyidik Penuntut Umum Hakim (dalam proses hukum acara pidana), (Jakarta: Bina Aksara, 1987), hal 9
[6]  Ibid, Djoko Prakoso, Penyidik….hal 10.
[7] Harun M.Husein, Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta,1991) hal 111
[8] Achmad S. Soema Di Praja, Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana Indonesia, (Bandung: Alumni, 1978), hal 37
[9] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika, 2012), hal 134

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Tentang Zihar terbaru 2020

Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020