Sumber Data Dan Informasi dalam Hukum Acara Pidana
A.
Sumber Data Dan Informasi dalam Hukum Acara Pidana
Delik
bisa diketahui dari empat kemungkinan yaitu sebagai berikut:
a) Kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1
butir 19 KUHAP).
b) Karena laporan (Pasal 1 butir 25 KUHAP).
c) Karena pengaduan (Pasal 1 butir 25
KUHAP)
d) Diketahui sendiri atau pemberitahuan
atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik seperti membacanya
di surat kabar, mendengar dari radio atau orang bercerita, dan selanjutnya.
Menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP tersebut,
pengertian tertangkap tangan meliputi yang berikut ini.[1]
a. Tertangkap tangan waktu sedang melakukan
tindak pidana.
b. Tertangkap segera sesudah beberapa saat
tindakan itu dilakukan.
c. Tertangkap sesaat kemudian diserukan
oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan delik.
d. Tertangkap sesaat kemudian padanya
ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau
membantu melakukan tindak pidana itu.
Penyidikan delik tertangkap tangan lebih
mudah dilakukan karena baru saja dilakukan, berbeda dengan delik biasa yang
kejadiannya sudah beberapa waktu berselang.
Dalam pasal 58 HIR itu diatur antara
lain, bahwa siapa saja dapat menangkap pelaku delik tertangkap tangan itu dan
membawa pelakunya kepada penyidik terdekat.
Jalan lain untuk mengetahui terjidinya
delik ialah laporan yang diajukan baik oleh korban sendiri atau orang lain.
Dalam pasal 7 KUHAP yang mengatur tentang wewenang penyidik pada ayat (1) butir
a tertulis: “menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana”.
B.
Penyelidikan Dan Penyidikan
Secara umum dapat dirumuskan bahwa
penyelidik adalah orang yang melakukan penyelidikan, atau dengan kata lain
penyelidik adalah orang yang menyelidiki sesuatu peristiwa atau kejadian guna
mendapatkan kejelasan tentang peristiwa atau kejadian itu.[2]
1. Penyelidikan
KUHAP memberi definisi penyelidikan
dengan “penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur menurut
undang-undang ini.” Jadi berarti penyelidikan ini tindakan untuk mendahului
penyidikan.
Hal-hal yang harus mendapatkan
perhatian dan ketelitian dalam
penyelidikan:[3]
a) Penyelidikan sebagai serangkaian
tindakan pennyelidik untuk mencari dan menentukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana.
b) Penyelidikan sebagai suatu usaha untuk menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana.
2. Penyidikan
KUHAP memberi definisi penyidikan
sebagai berikut: “serangkaian tindakan
penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.”
Dalam
pasal 6 KUHAP ditentukan dua macam yang dibebani wewenang penyidikan, yaitu
sebagai berikut:
a. Pejabat polisi Negara republic Indonesia
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh UU.
Dalam
PP 1983 pada pasal 2 telah ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi
penyidik, yaitu sekurang-kurangnya pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi
pegawai sipil yang dibebani wewenang penyidikan adalah yang berpangkat
sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan IIb) atau yng disamakan
dengan itu.[4]
Guna
dilakukannya penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti
yang pada taraf pertama harus dapat memberikan keyakinan, walaupun sifatnya
masih sementara, kepada penuntut umum tentang tindak pidana apa yang telah
dilakukan serta siapakah tersangkanya.[5]
Tindakan
penyidikan dapat diperinci sebagai tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan
keterangan tentang:[6]
a. Tindak pidana apa yang telah dilakukan
b. Kapan tindak pidana itu di lakukan
c. Dimana tindak pidana itu dilakukan
d. Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e. Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f. Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g. Siapa pembuatnya atau yang melakukan
tindak pidana itu.
Pemesiksaan
di tempat kejadian
Pemeriksaan di tempat kejadian pada
umumnya dilakukan karena terjadi delik yang mengakibatkan kematian, kejahata
seksual, sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan di tempat
kejadian diatur dalam pasal 7 KUHAP.
Penyidik sebagaimana dimaksud pasal
6 ayat(1) huruf a (pejabat polri) mempunyai wewenang melakukan tindakan pertama
pada saat ditempat kejadian , dan penyidik berwenang mendatangkan orang ahli
yang diperlukan dalam hubungannya dengan pidana menurut pasal 224 KUHP yang
berbunyi sebagaai berikut:
“barang
siapa dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi ahli, atau juru
bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang
yang ia sebagaimana demikian harus melakukan:
a) Dalam perkara pidana dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan.
b) Dalam perkara lain, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya enam bulan.”
Pemanggilan
Tersangka dan Saksi
KUHAP menyebutkan bahwa penyidik yang
tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf a (polri) karena kewajibannya mempunyai
wewenang “memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi”. (pasal 7 ayat (1) butir g).
Tidak disebut seperti halnya dengan
pasal 81 HIR bahwa jika yang dipanggil tidak dapat menghadap karena alasan yang
hanya dapat diterima, maka pemeriksaan dapat dilakukan di rumahnya. Alasan yang dapat diterima misalnya sakit berat.
Jika yang pipanggil tidak mau dating
tanpa alasan yang dapat diterima, maka ia dapat dipidana menurut Pasal 216
KUHAP. Kalau pemanggilan itu untuk menghadap di sidang pengadilan saksi tidak
mau datang tanpa alasan yang dapat dierima, maka ia daoat dipidana menurut Pasal 522 KUHAP.
C.
Penggeledahan dan Penyitaan
1) Penggeledahan
Menggeledah atau memasuki rumah atau
tempat kediaman orang dalam rangka menyidik suatu delik menurut hukum acara
pidana, harus dibatasi dan diatur secara
cermat. Menggeledah rumah atau tempat kediaman merupakan suatu usaha mencari
kebenaran, untuk mengetahui baik salah maupun tidak salahnya seseorang.
Penyidik harus betul-betul cermat dan mengikuti ketentuan-ketentuan tentang
cara melakukan penggeledahan itu. Dalam KUHAP hanya penyidik atau anggota
kepolisian yang diperintah olehnya yang boleh melakukan penggeledahan atau
memasuki rumah orang (pasal 33 ayat 1). Itupun dibatasi dengan ketentuan bahwa
penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri,
Izin ini dimaksudkan untuk menjamin hak asasi manusia.
Di dalam pasal 34 KUHAP diatur bahwa
dalam keadaan yang sangat mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan
tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu penyidik dapat
melakukan penggeledahan. Yang dimaksud denga keadaan yang sangat perlu dan mendesa
adalah bilamana di tempat yang akan digeledah diduga kersa terdapat tesangka
atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, atau benda yang dapat disita
dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan, sedangkan surat izin ketua
pengadilan tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang
singkat. Atau bias juga hal yang sangat mendesak adalah jika ada bahaya
tersangka akan memusnahkan atau menghilangkan surat-surat atau barang-barang bukti
yang lain.
Selain itu pasal 34 ayat 1 juga
memperluas pengertian “ rumah” yang tersebut dalam pasal 33 KUHAP , yang
meliputi:
a) Pada halaman rumah tersangka bertempat
tinggal, berdiam atau yang di atasnya.
b) Pada setiap tempat lain tersangka
brtempat tinggal, berdiam, atau ada,
c) Di tempat tindak pidana dilakukan atau
terdapat bekasnnya
d) Di tempat penginapan dan tempat umum
yang lain.
Ditambahkan oleh pasal 35 bahwa kecuali
dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memeasuki:
a) Ruang dimana sedang berlangsung siding
Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b) Tempat dimana sedang berlangsung ibadah
atau upacara keagamaan;
c) Ruang dimana sedang berlangsung siding
pengadilan.
Jadi dalam hal tertangkap tangan penyidik boleh memasuki
ruang tersebut. Memang Dalam hal tertangkap tangan penyidik mendapat wewenang
istimewa. Dalam pasal 34 ayat 2 KUHAP, mengatakan bhwa dalam hal penyidik
melakuknanpenggeledahan, penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita
surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berubungan dengan
delik yang bersanngkutan, keuali benda yang berhubungan dengan delik yang
bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan delik tersebut
dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat
guna memperoleh persetujuannya.
Pembatasan
penggeledahan selanjutnya ialah:
a) Setiap kali memasuki rumah harus
disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka (pasal 33 ayat (3) KUHAP).
Ini dimaksudkan
agar dicegah terjadinya sesuatu dalam melakukan penggeledahan. Atau tuduhan
tersangka kepada penyidik terjadinya
sesuatu dalam melakukan penggeledahan itu, misalnya hilangnya sesuatu benda
milik penghuni.
b) Setiap kali memasuki rumah, harus
disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam
hal tersangka atau penghuni rumah menolak atau tidak hadir (pasal 33 ayat (4)
KUHAP). Yang dimaksud dengan “dua orang saksi” adalah warga dari lingkungan
yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “ketua lingkungan” adalah ketua atau
wakil ketua rukun kampong, ketua atau wakil ketua rukun tetangga, ketua atau
wakil ketua rukun warga, ketua atau wakil ketua lembaga yangn sederajat.
c) Dalam waktu dua hari setelah memasuki
rumah dan/atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan
turunannya disampaikan pada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan
(pasal 33 ayat (5) KUHAP).
d) Dalam hal penyidik harus melakukan
penggeledahan rumah diluar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan
tersebut dalam pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua
pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana
penggeledahan itu dilakukan (pasal 36 KUHAP)
e) Pada
waktu menangkap tersagka, penyidik hanya berwenang mengggeleledah
pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila tedapat dugaan keras
dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang
dapat disita (pasal 37 ayat (1) ini dikatakan bahwa penggeledahan badan
meliputi pemeriksaan rongga badan, yang wanita dilakukan oleh pejabat wanita.
Dalam hal penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan,
penyidik minta bantuan kepada pejabat kesehatan. Apa yang dimaksud dengan”
rongga badan” oleh penjelasan ini tidak jelas. Tentu ini tidak berarti rongga
perut dan rongga dada. Mungkin yang dimaksud dengan “rongga badan” ialah lubang
dubur. Dalam praktik pernah terjadi di Sulawesi Utara penyelundup dari Tawao ke
Sangir Talaud menyembunyikan batangan emas di lubang duburnya.
2) Penyitaan
KUHAP
pada Pasal 1 butir 16 memberi penyitaan sebagai berikut: “penyitaan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak , berwujud dan tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan”.
Dalam keadaan yang sangat mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih
dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk
itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna mendapatkan persetujuannya. Apabila
nantinya ketua pengadilan tidak mengizinkan penyitaan tersebut maka penyitaan
harus dibatalkan.
Dalam hal delik yang tertangkap tangan berlaku tetentuan
khusus mengenai penyitaan. Di situ dipakai istilah yang lebih luas artinya,
seperti”dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang
ternyata atua yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti” (pasal 40
KUHAP)
Menurut pasal 44 ayat (1) KUHAP ditentukan nahwa benda
sitaan disimpan di dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara. Lalu apabila
barang yang di sita tidak memungkinkan untuk dismpan di rumah penyimpanan
Negara maka benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian Negara
republic Indonesia , di kantor kejaksaan negeri, di gedung bank pemerintah, dan
dalamkeadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula
benda itu disita.
Dalam hal penyimpanan yang bertanggungjawab
adalah pejabat yang berwenang menurut tingkat pemeriksaan dan tidak boleh
dipergunakan oleh siapapun juga.
Di samping itu, diatur juga tentang
pemeliharaan dan penyelesaiannya benda-benda sitaan yang lekas rusak atau
membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
Benda-benda semacam itu jika masih
di tangan penyidik atau penuntut umum, dapat dijual atau dilelang atau dapat
diamankan oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka
atau kuasanya.
Hasil pelelangan benda yang
bersangkutan yang beruoa uang dipakai sebagai barang bukti (pasal 45 ayat (2)
KUHAP). Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil
dari benda tersebut (pasal 45 ayat (3) KUHAP).
Mengenai benda sitaan yang bersifat
terlarang seperti narkoba, maka dimusnahkan oleh Negara (pasal 45 ayat (4)
KUHAP).
Suatu penyitaan berakir menurut
hukum acara pidana apabila:
1. Penyitaan dapat berakir sebelum ada
putusan hakim.
a) Kepentingan penyidikan dan penuntutan
tidak memerlukan lagi
b) Perkara tersebut tudak jadi dituntut
karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan delik
2. Penyitaan berakir setelah ada putusan
hakim, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembaikan kepada orang atau mereka
yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali kalau benda tersebut menurut
keputusan hakim dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan
sampai tidak dapat dipergunakan lagi atua jika benda tersebut masih diperlukan
sebagai barang bukti untuk perkara lain. Ini tercantum dalam pasal 46 ayat (2)
KUHAP.
D.
Penangkapan dan Penahanan
1)
Penangkapan
Pasal 17 KUHAP menetapkan syarat untuk melakukan
penangkapan. Syarat tersebut ialah adanya bukti permulaan yang cukup dan atas
dasar bukti permulaan yang cukup itulah seseorang yang diduga keras melakukan
suatu tindak pidana dapat ditangkap.[7]
Pasal 1 butir 20 KUHAP memberi
definisi “penangkapan” sebagai berikut:”penangkapan adalah suatu tindakan
penyidik berupa pengekang kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan
dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini”.
Seorang yang ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut
ganti kerugian.
Dengan demikian selain adannya
ancaman berupa sanksi pidana terhadap “penangkapan” atau “penahanan” yang telah
dilakukan orang “di luar” tata cara yang ditentukan oleh hukum.[8]
2)
Penahanan
Menahan seseorang berarti orang itu
diduga keras telah melakukan salah satu delik tercantum dalam Pasal 21 ayat (4)
KUHAP yang berbunyi: penahanan tersebut hanya dikenakan terhadap tersangka atau
terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian
bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal ini yaitu Tindak pidana itu
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pejabat yang
berwenang menahan dan lamanya penahanan
Dalam HIR menentukan bahwa hanya
dua macam pejabat atau instansi yang melakukan penahanan yaitu jaksa dan
pembantu jaksa sedangkan hakim hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan
oleh jaksa, maka KUHAP menentukan bahwa ada tiga macam pejabat atau instansi
yang berwenang melakukan penahanan, yaitu penyidik atau penyidik pembantu,
penuntut umum, dan hakim yang menurut tingkatan pemeriksaan terdiri atas hakim
pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung (pasal 20 sampai pasal
31 KUHAP)
Setiap penahanan tersebut dapat
diperpanjang pula. Perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 20 KUHAP, hanya berlaku paling lama dua puluh
hari. Penahanan yang dilakukan oleh penyidik tadi dapat diperpanjang oleh
penuntut umum paling lama empat puluh hari.
Dalam pasal 24 ayat (4) KUHAP
ditentukan bahwa setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah
mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Dalam pasal 25 KUHAP itu
ditentukan bahwa penuntut umum dapat mengeluarkan perintah penahanan yang
berlaku paling lama dua puluh hari. Penahanan oleh penuntut umum ini dapat
diperpanjang oleh ketua pengadilan yang berwenang paling lama tiga puluh hari,
yang menurut ayat (2) pasal tersebut dengan alasan “ apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai”.
Selanjutnya, hakim pengadilan
negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 84, berwenang
mengeluarkan perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari, dengan
alasan “guna kepentingan pemeriksaan”
(pasal 26 ayat (1) KUHAP).
Penahanan oleh hakim ini pun dapat
diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama
enam puluh hari, dengan alasan “apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan
yang belum selesai” (pasal 26 ayat (2) KUHAP).
Berarti penahanan yang dilakukan oleh hakim pada pemeriksaaan
tingkat pertama lamanya 90 hari. Dalam Pasal 26 ayat (4) KUHAP ditentukan bahwa
apabila lewat Sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum putus ,
terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Ini berarti dua ratus hari
setelah tersangka (terdakwa) ditahan oleh penyidik.
Untuk pemeriksaan tingkat banding
pun hakim pengadilan tinggi dapat melakukan penahanan untuk paling lama tiga
puluh hari, dengan alasan “ guna kepentingan pemeriksaan banding” (pasal 27
ayat (1)).
Penahanan hakim pengadilan tinggi
pun dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan paling
lama enam puluh hari (pasal 27 ayat (2)). Alasan perpanjangan tersebut sama
dengan pada tingkat pertama, yaitu “guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai”.
Terakir mahkamah agung pun
berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh
hari, guna kepentingan pemeriksaan kasasi. Dan jika pemeriksaaan belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.
Rincian penahanan dalam hukum acara
pidana Indonesia sebagai berikut:[9]
a. Penahanan oleh penyidik atau pembantu
penyidik 20 hari
b. Perpanjangan oleh penuntut umum 40 hari
c. Penahanan oleh penuntut umum 20 hari
d. Perpanjangan oleh ketua pengadilan
negeri 30 hari
e. Penahanan oleh hakim pengadilan negeri 30 hari
f. Perpanjangan oleh ketua pengadilan
negeri 60 hari
g. Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi 30 hari
h. Perpanjangan oleh ketua pengadilan
tinggi 60 hari
i.
Penahanan
oleh Mahkamah Agung 50
hari
j.
Perpanjangan
oleh Ketua Mahkamah Agung 60
hari
Jadi, seseorang tersangka atau
terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat
kasasi dapat ditahan paling lama 40 hari.
Namun ada pengecualian
tentang penahanan yang diatur yaitu:
a) Tersangka atau terdakwa menderita
gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
b) Perkara yang sedang diperiksa diancam
pidana penjara Sembilan tahun atau lebih.
Pejabat yang berwenang
memperpanjang penahanan sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) berbeda dengan yang
berwenang memeperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu ditentukan bahwa:
a) Pada tingkat penyidik dan penuntutan
diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b) Pada tingkat pemeriksaan di pengadilan
negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c) Pada tingkat pemeriksaan banding
diberikan oleh Mahkamah Agung;
d) Pada tingkat kasasi diberikan oleh Ketua
Mahkamah Agung
Macam-macam bentuk
penahanan
HIR mengenal hanya satu macam bentuk penahanan
yaitu penahanan di rumah tahanan atau penjara, sedangkan KUHAP menurut pasal 22
mengenai selain penahanan di rumah tahanan Negara, dikenal pula penahanan rumah
dan penahanan kota. Cara pelaksanaan
penahanan tersebut tidak dibedakan. Bahkan dalam ayat (4) pasal tersebut
dikatakan bahwa masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
Menurut ayat (5) Pasal 22 tersebut,
untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu
penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu
penahanan.
E.
Bantuan Hukum
Dalam pasal 38
berbunyi:” Dalam perkara pidana seseorang tersangka sejak saaat dilakukan
penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan menerima bantuan advokat”.
Etika seorang
penasehat hukum atau advokat tercantum di dalam pasal 39 UUPKK tahun 2004 yang
berbunyi:
“dalam
memberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 37, advokad wajib
membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Yang sangat penting
adalah bahwa penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap
atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan
oleh KUHAP. Selanjutnya penasihat hukum berhak bicara dengan tersangka pada setiap
tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Jika penasehat hukum
melanggar kode etik dalam pembicaraan dengan tersangka, maka sesuai dengan
tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga
pemasarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum (pasal 70 ayat (2)
KUHAP).
Apabila
peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh
pejabat tersebut, setelah diawasi haknya masih disalahgunakan, maka hubungan
tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut, dan jika tetap dilanggar maka
hubungan selanjutnya dilarang.
Dalam pasal 114
yang menentukan bahwa sebelum dimulainya pemeriksaan, penyidik wajib
memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapat bantuan hukum dan
dalam hal yang ditentukan dalam Pasal 56 (yang diancam pidana mati atau 15
tahun penjara atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana
lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat
yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
menunjukkan penasihat hukum bagi mereka), wajib didampingi oleh penasihat
hukum.
Dalam kongres
Persatuan Advokat Indonesia tahun 1969 di Jakarta, telah disahkan berdirinya
Lembaga Bantuan Hukum bagi kaum miskin di Indonesia. Menurut Adnan Buyuang
Nasution, tujuan Lembaga Hukum Jakarta ada tiga hal sebagai berikut:
a. Memberikan bantuan hukum kepada
masyarakat miskin yang buta hukum
b. Menumbuhkan dan membina kesadaran warga
masyarakat akan hak-haknya sebagai subjek hukum.
c.
Mengadakan
pembaruan hukum (modernisasi) sesuai dengan tuntutan zaman.
F.
Melimpahkan Perkara ke Kejaksaan
1.
Pra
Penuntutan
Menurut Harjono Tjitrosubomo pra
penuntutan adalah” polisi menyerahkan berkas yang mungkin tidak lengkap atau
kurang, jika tidak lengkap dikembalikan kepada polisi dengan petunjuk-petunjuk
apa yang kurang dan polisi melengkapi lagi, ini ketentuan-ketentuan prosedur
antara wewenang polisi dan jaksa.
Pasal 110 berbunyi sebagai
berikut:“dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penidik wajib
segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum”(1)”dalam hal
penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang
lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik
disertai petunjuk untuk dilengkapi”(2).”dalam hal penuntut umum mengembalikan
hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan
tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum”(3)” penyidikan dianggap
telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak
mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut
berakir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada
penyidik”.
2.
Penuntutan
Pada pasal 1 butir 7 KUHAP
tercantum definisi penuntutan sebagai berikut: penuntutan adalah tindakan
penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan.
Pasal 137 KUHAP menentukan bahwa
penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa
melakukan suatu delik dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke
pengadilan yang berwenang mengadili.
Jika menurut pertimbangan penuntut
umum suatu perkara tidak cukup bukti-bukti untuk diteruskan ke pengadilan
ataukah perkara tersebut bukan merupakan suatu delik, maka penuntut umum
membuat suatu ketetapan mengenai hal itu (pasal 140 a KUHAP). Isi surat
ketetapan tersebt diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib
dibebaskan (pasal 140 ayat (2) butir b). ditentukan selanjutnya bahwa turunan
ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau
penasihat hukum, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik, dan hakim (pasal 140
ayat (2) butir c KUHAP). Ini biasa disebut Surat Perintah Penghentian
penuntutan.
Mengenai wewenang penuntut umum
untuk menutup perkara demi hukum seperti tersebut dalam Pasal 140 ayat (2)
butir a pedoman pelaksanaan KUHAP memberi penjelasan bahwa “perkaranya ditutup
demi hukum” diartikan nibis in idem, terdakwa meninggal, dan lewat waktu.
[1] Andi Hamzah, Hukum Acara
Pidana Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika, 2012), hal 121
[2] Harun M.Husein, Penyidikan
Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta,1991) hal 54
[3] Ibid, Harun M.Husein, Penyidikan…..hal 56
[4] Andi Hamzah, Hukum Acara
Pidana Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika, 2012), hal 81
[5] Djoko, Prakoso, Penyidik
Penuntut Umum Hakim (dalam proses hukum acara pidana), (Jakarta: Bina
Aksara, 1987), hal 9
[6] Ibid, Djoko Prakoso, Penyidik….hal 10.
[7] Harun M.Husein, Penyidikan
Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta,1991) hal 111
[8] Achmad S. Soema Di Praja, Pokok-Pokok
Hukum Acara Pidana Indonesia, (Bandung: Alumni, 1978), hal 37
[9] Andi Hamzah, Hukum Acara
Pidana Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika, 2012), hal 134
Comments
Post a Comment