Pengertian surat kuasa dan Contoh Surat Kuasa ber-Acara di pengadilan Agama #Update 2019
Barangkali beberapa dari kita dihadapkan dengan perkara hukum, bagi sebagian orang ada yg bisa selesaikan sendiri dan ada juga yang tak mau ambil pusing. Karena sebab kerja sehingga dia menyuruh seseorang melakukannya. Pada umumnya surat kuasa itu berbacam ragam. Dan pada kali ini penulis akan buatkan contoh surat berkenaan tentang kuasa ber acara di pengadilan.
Tapi sebelumnya penulis akan bahas dulu tentang pengertian surat kuasa itu sendiri
Agar lebih mudahnya, kita pula akan membagikan sejumlah contoh surat kuasa yang bisa kamu gunakan sebagai referensi untuk bikin surat kuasa sendiri. Di bawah ini penjelasannya secara rinci.
1. Pengertian surat kuasa
Surat kuasa adalah surat penyerahan kuasa maupun wewenang buat seseorang yang dapat dipercaya supaya yang ditunjuk bisa mewakili orang yang menyerahkan kuasa tersebut. Hal tersebut disebabkan pihak yang menyerahkan kuasa tidak dapat menjalankan maupun tidak dapat menghadiri suatu perkara, undangan, atau lai sebagainya
2. Tujuan dan fungsi
Apa tujuan serta fungsi surat kuasa? Tujuan dan fungsi surat kuasa adalah untuk menjadi termasuk salah satu bukti bahwasanya orang yang ditunjukkan namanya pada kuasa tersebut memiliki hak atau mempunyai kewajiban dalam melaksanan sesuatu berdasarkan dengan isi kuasa yang dibikin
3. Jenis surat kuasa
Layaknya pada surat-surat pada biasanya, surat kuasa pun memiliki 3 jenis surat. Di bawah ini adalah ulasan secara rincinya:
-Surat Kuasa Perseorangan
Surat kuasa perseorangan yaitu surat yang dibikin dari pihak lain ditujukan ke orang lain yang sudah dipercayainya agar mengerjakan suatu hal buat kepentingan pribadi pihak yang menyerahkan kuasa.
Misal dari surat kuasa perseorangan yaitu surat kuasa buat meminta pensiun gaji dan surat kuasa buat mengambil suatu pesanan barang.
-Surat Kuasa Kedinasan
Surat kuasa kedinasan merupakan surat yang dikeluarkan dari instansi maupun perusahaan yang diserahkan menuju bawahannya agar menjalankan suatu hal yang terdapat hubungannya dengan instansi maupun perusahaan tersebut. Seperti surat kuasa buat menangani soal soal ujian nasional.S
-Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa adalah surat yang diserahkan oleh seseorang ditujukan kepada orang lain, contohnya untuk pengacara yang tujuannya demi memecahkan permasalahan yang terdapat hubungannya dengan pengadilan.
4. Ciri-ciri Surat kuasa
- Surat kuasa terkandung pengalihan kekuasaan ke orang lain buat mengatur atau mengambil alih suatu kepentingan.
- Memakai bahasa yang jelas, singkat serta padat.
- Penulisan surat memakai bahasa yang baku dan gampang dipahami
5. Unsur-unsur Surat kuasa
dibawah ini yaitu rincian terkait unsur unsur surat kuasa:
- Nama Organisasi/ Instansi yang membuat Surat
- Judul Surat
- Nomor Surat
- Orang yang menyerahkan Kuasa
- Orang yang menerima Kuasa
- Masalah yang akan diKuasakan atau serahkan
- Tempat serta Tanggal Surat
- Tanda Tangan serta Nama Terang
- Nama Pemberi Kuasa dan juga nama Penerima Kuasa.
Berikut adalah contoh surat kuasa beracara di pengadilan Agama:
S U R A T K U A S A
Yang bertandatangan di bawah ini :
- MAISURYADI, umur47 tahun, agama Islam, pekerjaan Agen/Sopir, tempat tinggal terakhirdi Travel Ayu (Mess Ayu) Simpang Taluak Kel. Aur Kuning Kecamatan Aur BirugoTigo Baleh.
Selanjutnya disebut PEMBERI
KUASA.
- JOHENDRI, umur3 tahun, agama Islam, pekerjaan Agen/Sopir Pimpinan PO. KUD Pita Bunga, tempat tinggal di Belakang Kantor PO. KUD Pita Bunga Pasar Pitalah, Batipuh Tanah Datar.
SelanjutnyadisebutPEMBERI
KUASA.
Dengan ini memberi kuasa kepada :
NAZWAR. DT, PALIMO,SH pekerjaan Advokat, beralamat Jln.Taluak IV Suku Nagari Taluak Kecamatan Banuampu Kab Agam
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
--------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa,
guna mewakili/mempertahankan hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai pihak Tergugat
1 dan Tergugat 2 dalam perkara Gugatan Perkara Harta Bersama Nomor : ...../Pdt.G/2018/PA.Bkttanggal 08 Juni 2018 yang
berlawanan dengan :
NURLISNA, S. Pd,umur 39 tahun,
agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal Jln. Prof M Yamin SH RT
02/RW.01, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi
Sebagai PENGGUGAT
Selanjutnya kepada Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadiri segala persidangan
di Pengadilan Agama Bukittinggi dalam perkara tersebut di atas,
meminta dan memberikan keterangan-keterangan,
memperlihatkan surat-surat dan mengadakan pembicaraan dengan siapapun,
membuat dan menanda-tangani serta mengajukan bukti surat, bukti saksi,
menolak dan menerima keterangan saksi-saksi, membuat dan menandatangani kesimpulan
(kongklusi), mengambil tindakan hukum yang diperlukan berhubungan dengan perkara
yang dikuasakan, meminta putusan dan penetapan serta melakukan tindakan yang
biasa dilakukan oleh seorang penerima kuasa dalam menjalankan perkara yang dikuasakan kepadanya.
Selanjutnya bila dipandang perlu kepada Penerima Kuasa diberi hak untuk melimpahkan kuasa ini kepada pihak
lain (substitusi), baik seluruh maupun sebagian.
Agam, ......
Mei 2018
PenerimaKuasa PemberiKuasa
1.
NAZWAR. DT,PALIMO.SH 1.
MAISURYADI
2. SUDARNO, SH 2. JOHENDRI
____________________________________________________________________
Demikianlah sekelumit tentang Surat kuasa, semoga bermanfaat. Terima kasih.. 😊
Comments
Post a Comment