Pengertian Zakat secara rinci terbaru 2019
•
Pengertian Zakat
Menurut
Bahasa; kata zakat berarti:
• النماء = tumbuh, berkembang
• الزيادة = bertambah
• الطهارة = membersihkan
• التزكية = suci
• البركة = berkat,
bermanfaat
• الصلح = damai,
sejahtera
• المدح = pujian
–
Menurut Istilah (syara’)
–
Zakat adalah kadar harta yang tertentu, diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
–
Mengeluarkan bagian tertentu dari harta yang tertentu yang mencapai nisab
diberikan kepada mustahiq (yang berhak). (Malikiyah)
–
Memilikkan bagian harta tertentu kepada orang tertentu menurut ketentuan
syara’ untuk memperoleh keredhaan-Nya. (Hanafiyah)
–
Nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau badan menurut cara yang
ditentukan. (Asy-Syafi’iyah)
–
Hak yang wajib pada harta tertentu yang diberikan kepada kelompok/golongan
tertentu pada waktu tertentu pula. (Hanabalah)
•
Istilah-istilah dipakai untuk zakat
–
الزكاة
–
الصدقة
–
الإنفاق
–
حق
•
Tujuan Zakat
–
Tujuan
utama zakat adalah mentaati perintah Allah swt dan menunjukkan rasa syukur
kepada Allah swt
•
Tujuan secara individual
–
Mensucikan jiwa dari sifat kikir
–
Mendidik berinfak dan memberi
–
Berakhlak dengan akhlak Allah
–
Manifestasi syukur atas nikmak Allah
–
Mengobati hati atas cinta dunia
–
Mengembangkan kekayaan batin
–
Menarik rasa simpati atau cinta memberishkan harta
•
Tujuan secara sosial
–
Mengurangi kemiskinan
–
Meningkatkan kesejahtaraan umat
–
Menanamkan rasa kasih sayang
–
Memperkuat persaudaraan
–
Memperbaiki hubungan sesama umat
–
Mengatasi umat yang terkena bencana alam
•
Hikmah
zakat
•
Pertama, Zakat bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para mustahiq, terutama fakir-miskin.
Termasuk di dalamnya membantu
di bidang pendidikan, kesehatan dan kegiatan ekonomi.
Di antara persoalan dunia saat ini:
–
Kesenjangan yang semakin meningkat antara kelompok kaya dan
kelompok miskin : hasil
riset the New Economics Foundation dan
Human Development Report 2006
–
Riset Anup Shah (2008): 3 milyar manusia hidup dengan pendapatan di
bawah 2 dolar AS/hari, 1 dari 2 anak hidup dalam
kemiskinan, dan GDP 41
negara miskin sama dengan kekayaan 7 orang terkaya di dunia.
–
Daya beli kelompok miskin Indonesia yang semakin menurun upah
riil petani turun 0,2%, upah riil buruh bangunan turun
2%, pembantu rumah
tangga turun 0,5% dan tukang potong rambut turun 2,5% (belum lagi ditambah dengan efek kenaikan BBM).
•
Kedua, Zakat terkait dengan etos kerja.
–
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (1) (yaitu) orang-orang
yang khusyu`
dalam shalatnya (2) dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan
dan perkataan) yang tiada berguna (3) dan orang-orang yang
menunaikan zakatnya (4).” (QS. Al-Mukminun: 1-4).
•
Ketiga, Zakat terkait dengan etika bekerja dan
berusaha, yakni hanya mencari rizki yang halal.
–
"Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan
menerima shadaqah yang ada unsur tipu daya". (HR. Muslim).
•
Keempat, Zakat terkait dengan aktualisasi potensi
dana untuk membangun umat, seperti untuk membangun sarana
pendidikan yang unggul tetapi murah, sarana kesehatan,
institusi ekonomi, institusi
publikasi dan komunikasi serta yang lainnya.
•
Kelima, Zakat terkait dengan kecerdasan intelektual,
emosional, spiritual dan sosial. Artinya, kesediaan
ber-ZIS ini akan mencerdaskan
untuk mencintai sesamanya, terutama kaum dhu‟afa.
Keenam, Zakat akan mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka.
Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103
•
Ketujuh, Zakat terkait dengan upaya menumbuhkembangkan
harta yang dimiliki
dengan cara mengusahakan dan memproduktifkannya.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang
berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39).
•
Kedelapan, Zakat juga akan menyebabkan orang
semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti shalat
maupun yang lainnya.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah
beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).
•
Kesembilan, mencerminkan semangat “sharing
economy”.
•
Trend dunia saat ini menuju “sharing economy”
•
Prof
Yonchai Benkler (Harvard University): sharing atau semangat berbagi merupakan modalitas yang paling
penting untuk meningkatkan produksi ekonomi
•
Semangat “berbagi”: solusi untuk mengatasi masalah
ekonomi termasuk resesi (Swiercz dan Smith, Georgia
University)
•
supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di
antara kamu. (QS 59: 7)
Kesepuluh, Zakat sangat berguna dalam mengatasi berbagai
macam musibah yang terjadi, seperti di Aceh, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan juga musibah yang terjadi sekarang ini. Hanya saja, hal-hal tersebut tidak mungkin bisa
diaplikasikan, kecuali melalui amil zakat yang
amanah, transparan dan bertanggungjawab
•
Kedudukan Zakat dalam Islam
–
Zakat
adalah salah satu dari rukun Islam
–
Zakat menjadi wahana untuk menetralisir hal-hal yang
menyebabkan terjadinya ketidak harmonisan kehidupan bermasyarakat juga
kesejahteraan hidup masyarakat itu sendiri.
–
Dengan zakat juga mengantarkan orang-orang muslim kearah yang lebih mulia.
•
Dasar Kewajiban dan Pelaksanaan Zakat
–
Alqur’an
–
Sunnah
–
Ijma’
–
Qiyas
Alqur’an
–
Dalam ayat-ayat al-Qur'an Allah menyebut masalah zakat sebanyak 30 kali dan
di antaranya 27 ayat yang menyandingkan kewajiban zakat bersamaan dengan
kewajiban shalat dalam satu tempat (lihat misalnya surah al-Baqarah [2]: 83,
110; An-Nisa[4]:77; At-Taubah [9]:5,11,18,71; Maryam[19]:31,55; Al-Anbiya[21]:
73; Al-Hajj[22]:41; An-Nur[24]:55-56; An-Naml[27]:3; dan Lukman[31]:4).
–
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh lagi mendirikan
shalat dan membayar zakat, untuk mereka itu pahala di sisi Tuhannya dan tidak
ada rasa ketakutan atas mereka dan tiada rasa berduka cita bagi mereka. (QS 2:
277)
–
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi
Maha Terpuji. (QS 2: 267
–
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah:
60).
–
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Sunnah
–
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ
الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ » (رواه
البخارى ومسلم).
–
Hadis diterima dari Ibn Umar r.a. Beliau berkata,
Rasulullah saw bersabda: Islam ditegakkan di atas lima perkara: pengakuan
(syahadat) bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah,
mendirikan shalat, membayarkan zakat, Haji dan puasa Ramadhan (HR. Al-Bukhari
dan Muslim)
–
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِىَّ -
صلى الله عليه وسلم - بَعَثَ مُعَاذًا - رضى الله عنه - إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ «
ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ
اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ
افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ
أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً
فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
» رواه البخارى
–
At-Taubah: 103).
•
Ijma’
–
Dari dahulu sampai sekarang ulama sepakat bahwa Zakat diwajibkan dalam
Islam, tidak ada satupun ulama yang berbeda pendapat tentang hal ini.
•
Qiyas
–
Hasil usaha atau harta kekayaan orang muslim yang berkembang bilamana tidak
terdapat dalilnya secara khusus dalam Alqur’an dan Sunnah, maka ditetapkan
dengan qiyas.
•
Sejarah Zakat
Sebelum Islam
–
Sudah diyari’atkan dalam agama-agama/ umat terdahulu
–
Bersifat anjuran, tidak merupakan kewajiban
–
Tidak diperinci bentuk dan tatacaranya
• Ahmad Azhar Basyir: zakat sudah pernah dilaksanakan
sebelum kedatangan agama Islam. Kegiatan yang dilakukan yang berbentuk seperti
zakat telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa Timur kuno di Asia, khususnya di
kalangan umat beragama.
• Dalam syariat Nabi Musa AS, zakat sudah dikenal, tetapi
hanya dikenakan terhadap kekayaan yang berupa binatang ternak, seperti sapi,
kambing, dan unta. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10 persen dari
nisab yang ditentukan.
• Bangsa Arab jahiliyah mengenal sistem sedekah khusus,
sebagaimana disebutkan dalam Alquran surah Al-An’am ayat 136.
–
Menurut Yusuf Al-Qaradhawi, bentuk-bentuk zakat juga pernah dilakukan pada
zaman dahulu kala. Orang-orang kaya dulu memiliki kepedulian terhadap
orang-orang miskin. Mengutip pernyataan Prof Mohd Farid Wajdi, pengarang Dairah
al-Ma’arif al-Qarn al-Isyrin , Al-Qaradhawi mengatakan, ”Pada bangsa apa
pun peneliti mengarahkan perhatiannya, ia hanya akan menemukan dua golongan
manusia yang tidak ada ketiganya, yaitu golongan yang berkecukupan dan golongan
yang melarat. Golongan yang berkecukupan selalu semakin makmur dan yang melarat
semakin kurus hingga tercampak ke tanah.”
–
Di Mesir kuno yang merupakan surga dunia ketika itu, apa saja tumbuh
sehingga penduduknya dapat makan. Tapi, golongan miskin tidak bisa mendapatkan
apa-apa. Ketika terjadi kelaparan pada masa Dinasti XII, orang miskin menjual
diri mereka kepada orang kaya sehingga mereka makin susah dan banyak yang
dijadikan budak.Di Babilonia (Persia), keadaan sama persis dengan Mesir. Di
Yunani, orang kaya hanya meninggalkan tanah-tanah yang tidak bisa ditanami lagi
oleh orang melarat.
Di Athena, orang kaya menilai,
orang miskin bisa dijadikan budak apabila tidak mampu mempersembahkan hadiah
kepada majikannya. Sedangkan, di Roma, orang kaya melakukan diskriminasi
terhadap rakyat kecil. Mereka tidak akan diberi makan sebelum bekerja keras.
Bahkan, ketika kekaisaran Romawi hancur dan digantikan dengan kerajaan Eropa,
nasib orang miskin juga semakin parah. Mereka diperlakukan seperti binatang.
•
Pada dasarnya, semua agama, Samawi (langit) maupun Ardhi (agama ciptaan
manusia), memiliki perhatian dan kepedulian terhadap orang miskin. Semua agama
memandang, tanpa persaudaraan antara yang kaya dan miskin, tidak akan terwujud
kesejahteraan masyarakat. Mereka saling membutuhkan sehingga tercipta
keserasian dan keseimbangan.
•
Di lembah eufrat (Tigris) sekitar 4000 tahun Sebelum Masehi (SM) ditemukan
seorang tokoh yang punya kepedulian dalam masalah sosial. Namanya Hammurabi,
orang pertama yang menyusun peraturan-peraturan tertulis–dan masih bisa dibaca
sekarang ini–berkata bahwa Tuhan mengirimnya ke dunia ini untuk mencegah
orang-orang kaya bertindak sewenang-wenang terhadap orang lemah, membimbing
manusia, dan menciptakan kemakmuran buat umat manusia.
•
Dan, beribu tahun sebelum masehi, seperti dikatakan Karel Sjobanz, orang
Mesir kuno selalu merasa menyandang tugas agama sehingga mengatakan, ”Orang
lapar, aku beri roti. Orang yang tidak berpakaian, kuberi pakaian. Kubimbing
kedua tangan orang-orang yang tidak mampu berjalan ke seberang dan aku adalah
ayah bagi anak-anak yatim, suami bagi janda-janda, dan tempat menyelamatkan
diri bagi orang-orang yang tertimpa hujan badai.”
•
Dan, agama-agama langit tentu saja lebih kuat dan lebih dalam lagi
mendorong tingkat kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Agama
mengajarkan orang yang mampu untuk menolong yang miskin, yang kuat menolong
yang lemah, dan yang sehat menolong yang sakit.
•
Dalam Islam
–
Pada periode Makkah
• Peritah bersifat umum, dalam bentuk anjuran berinfaq
• Sasarannya fakir miskin saja
–
Pada Periode Madinah
• Diwajibkan pada Tahun ke-2 Hijriyah
• Perintahnya sudah dirinci dan ditentukan tatacaranya,
baik melalui Alqur’an maupun Hadis
–
Pada Periode Khulafa Ar-Rasyidin
• Abu Bakar
• Umar bin Khattab
• Usman bin Affan
• Ali bin Abi Thalib
–
Pada Periode Umayyah
• Umar bin Abdul Aziz
–
Pada Periode Abbasyiyah
–
Pada Periode Modern
• Banyak usaha atau produk yang dikembangkan yang tidak
terdapat pada perintah zakat di zaman Rasulullah
•
Sanksi orang yang enggan membayar Zakat
–
Dunia:
• Ta’zir
• Hartanya dirampas paksa oleh negara
• Abu Bakar memerangi orang yang enggan membayar zakat.
–
Akhirat ;
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً
فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ ، مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ ، لَهُ
زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ - يَعْنِى
بِشِدْقَيْهِ - يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ » . ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ
الآيَةَ ( وَلاَ يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ
فَضْلِهِ ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ . رواه البخ
•
Rukun Zakat
–
Muzakki
–
Mustahiq
–
Mengeluarkan (tamlik) bagian harta
–
Niat
•
Syarat-Syarat Zakat
–
Syarat wajib
–
Syarat shah
•
Syarat wajib
–
Islam
–
Balig
–
Berakal
–
Merdeka
–
Harta termasuk kekayaan yang wajib dizakatkan
–
Harta mencapai nisabnya
–
Milik yang sempurna (penuh)
–
Mencapai haul (sampai setahun)
–
Tidak mempunyai hutang yang mengurangi nisab
–
Melebihi dari kebutuhan pokok
•
Syarat wajib (Uraian)
–
Islam
• Asy-Syafi’iyah mewajibkan bagi orang murtad atas hartanya yang diperoleh sebelum murtad
(di dia saat muslim). Sedangkan harta
yang diperolehnya selama murtad adalah mauquf, bila dia kembali kepada Islam
dizakatkan, tapi kalau dia tidak kembali
maka tidak kewajiban baginya menzakat hartanya.
• Menurut Abu Hanifah orang murtad gugur segala keawajibannya, sama dengan orang kafir.
–
Balig dan Berakal
• Kedua syarat ini dipakai oleh Abu Hanifah.
• Jumhur tidak mensyaratkannya. Wajib zakat atas harta
anak-anak dan orang gila. Zakat ini dikeluarkan oleh walinya.
• عَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه
وسلم- خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ « أَلاَ مَنْ وَلِىَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ
فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ ». رواه
الترمذي
–
Merdeka
• Jumhur mewajibkan bagi pemilik budak menzakatkan harta
budak tersebut, karena harta tersebut termasuk miliknya
• Malikiyah tidak mewajibkan harta budak, baik bagi tuannya
maupun bagi dirinya, karena kepemilikanya tidak sempurna
–
Harta termasuk kekayaan yang wajib dizakatkan
• Mata Uang (emas dan Perak)
• Hasil tambang dan rikaz
• Harta perniagaan
• Tanaman dan buah-buahan
Binatang ternak
- Harta mencapai nisabnya
- Nisab adalah ukuran yang ditetapkan syara’ untuk dikenai kewajiban zakat terhadap masing harta kekayaan
- Milik yang sempurna (penuh)
- Ulama berbeda pendapat tentang maksud milik, apakah milikul yad, atau milik tasharruf, atau asal milik
- Mencapai haul (sampai setahun)
- Tidak mempunyai hutang yang mengurangi nisab
- Melebihi dari kebutuhan pokok
- Syarat mustahiq
- Muslim
- Bukan orang yang wajib dinafkahi
- Baliq
- Berakal
- Merdeka
- Waktu Wajib Zakat
- Ulama sepakat menyegerakan membayar zakat setelah terpenuhi syaratnya.
- Berdosa menundanya tanpa adanya uzur syar’i
- Waktu membayarkan zakat
- Zakat Emas, perak, perdagangan dan binatang ternak dikeluarkan setelah sampai haulnya, setiap tahun.
- Zakat tanaman dan buah-buahan dikeluarkan setiap panen, walaupun berulang dalam satu tahun.
- Hanafiyah tidak mensyaratkan nisab.
Jumhur Ulama mensyaratkan nisab.
•
Membayarkan
zakat sebelum waktunya
–
Ulama
sepakat zakat tidak dikeluarkan sebelum
mencapai nisab.
–
Namun
bila sudah mencapat nisab, tapi belum setahun, ulama berbeda pendapat:
• Jumhur membolehkan dan hukumnya sunat,
• عَنْ عَلِىٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ
سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ
أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ.رواه
Malikiyah dan Zahiriyah tidak
membolehkan mengeluarkan zakat sebelum datang haulnya, karena zakat ibadah yang
menyerupai shalat, tidak boleh melaksanakan sebelum waktunya
•
Rusaknya harta sesudah wajib zakat, sebelum
dibayarkan
•
Hanafiyah ;tdk ada kewajiban zakat. Gugur, krn yg wajib mrpkn bagian dari nisab.gugurnya
harta, gugur kewajiban.
•
Jumhur ; tk gugur kewajiban zakat.
•
Maal al-mustafad
•
Harta al-mustafad adalah harta yang diperoleh di luar harta pokok, seperti:
hibah, shadaqah, waris, dll.
•
Jumhur:
• Digabungkan ke dalam nisab harta yang telah ada, bila ia
sejenis.
• Bila tidak sejenis tidak digabungkan. (ittifaq)
• Harta tsb spt laba dalam perdagangan atau anak binatang
ternak yang dilahirkan.
• Haulnya mengikuti harta pokok.
•
Asy-Syafi’iyah
• Harta al-mustafad tidak digabung haulnya (tahun) ke dalam
harta asal (pokok).
• Dimulai dengan haul yang baru, dihitung dari waktu
diperolehnya (haul terdsendiri). Karena dia tidak tumbuh dari harta asal,
berbeda dengan laba perdagangan atau anak binatang ternak.
•
Zakat Emas & Perak
•
Nisabnya:
• Emas 20 mitsqal. Konversi mitsqal Iraqi: 100 gr, mitsqal
‘ajami: 96 gram. Jumhur: 91 23/25 gram
• Perak 200 dirham, Hanafiyah: 700 gram, jumhur 642 gram.
• عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى
الله عليه و سلم ببعض أول [ هذا ] لحديث قال
: " فإذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول ففيها خمسة دراهم وليس
عليك شىء يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا فإذا كان لك عشرون دينارا وحال
عليها الحول ففيها نصف دينار فما زاد فبحساب ذلك
•
Penggabungan
• Jumhur: digabung satu sama lain, karena mas dan perak ini
dianggap sejenis.
• Asy-Syafi’iyah: tidak digabung, masing-masing
•
Prosentase zakatnya: 2.5 %
•
Malikiyah: Emas dari emas, perak dari perak, boleh bersilang, boleh
dikeluarkan nilainya
•
Asy-Syafi’iyah: tidak boleh disilang mengeluarkannya, dan tidak boleh nilainya.
•
Kelebihan dari nisab
•
Hanafiyah: Keebihan dari nisab sebelum mencapai 40 dirham tidak wajib
zakat. Bila sudah 40 dirham dikeluarkan 1 dirham. Kelebihan dinar dihitung bila
sudah sampai 4 dinar
•
Jumhur ulama dan dua shahabat Abu Hanifah: kelebihan nisab dihitung
zakatnya walaupun kelebihan itu sedikit.
•
عن
علي رضي الله عنه قال زهير أحسبه عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال: "
هاتوا ربع العشور من كل أربعين درهما درهم وليس عليكم شىء حتى تتم مائتي درهم فإذا
كانت مائتي درهم ففيها خمسة دراهم فما زاد فعلى حساب ذلك وفي الغنم في كل أربعين
شاة شاة فإن لم يكن إلا تسع وثلاثون فليس عليك فيها شىء”. رواه أبو داود
•
Emas atau Perak yang dicampur
•
Hanafiyah: bila yang dominan emas dizakatkan emas, bila dominan perak
dizakatkan perak. Bila dominan logam selain emas dan perak dizakatkan menurut
harta perniagaan.
•
Malikiyah: diwajibkan zakat bila timbangan emas atau perak yang dicampur
itu mencapai nisab. ?
Asy-Syafi’iyah dan Hanabalah:
Tidak wajib zakat pada emas dan perak yang dicampur kecuali yang murninya
mencapai nisab yang sempurna
•
Emas perhiasan
–
Perhiasan perempuan, perhiasan rumah, perhiasan laki-laki
•
Zakat barang tambang dan rikaz
–
Ulama berbeda pendapat tentang:
• Pengertian
• Jenis yang wajib dizakatkan
• Nisab
• Kadar (ukuran) zakat yang harus dikeluarkan
•
Hanafiyah
–
Ma’adin (barang tambang) dan rikaz sama, bedanya hanya:
• Ma’adin sudah diciptakan Allah semenjak awal bumi
diciptakan.
• Rikaz harta yang disimpan dalam tanah oleh orang kafir
–
Ma’adin ada tiga macam:
• Benda padat yang perlu diolah dengan api, seperti: emas,
perak, besi, tembaga, dll. (wajib zakat)
• Benda padat yang tidak perlu diolah dengan api, seperti:
seperti batu permata (tidak wajib)
• Benda cair, seperti : aspal dan minyak tanah (tidak
wajib)
–
Ma’adin yang wajib dizakatkan hanya bentuk pertama, tanpa ditentukan nisab,
dan dikeluarkan seperlima (20%) sama dengan ghanimah.
–
Bila ada tanda-tanda milik orang Islam statusnya menjadi luqathah (barang
temuan).
Permata, mutiara dan semua
perhiyasan yang dikeluarkan dari laut tidak dizakatkan, karena dia bukan
ghanimah, kecuali bila barang-barang tersebut
diperuntukkan untuk jual beli atau perdagangan
•
Malikiyah
–
Ma’adin beda dengan rikaz
–
Ma’adin adalah sesuatu yang diciptakan Allah dalam bumi, seperti emas,
perak, tembaga dan lain-lain.
–
Kepemilikan ma’adin ada tiga macam:
• Ma’adin itu berada di tanah yang tidak dimiliki
seseorang. Statusnya adalah milik negara, bukan milik pribadi. Digunakan untuk
kepentingan umat.
• Ma’adin berada di tanah yang dimiliki oleh seseorang.
Statusnya juga milik negara, tidak diperuntukkan untuk pemilik tanah. Kecuali,
ada pendapat yang mengatakan ma’adin tersebut menjadi milik sipemilik tanah.
• Ma’adin berada di tanah yang dimiliki, tetapi bukan oleh
seseorang tertentu
–
Kesimpulan: ma’adin secara mutlak milik imam (negara), kecuali tanah yang
diperoleh dengan perdamaian selama penduduknya kafir.
•
Rikaz, kepemilikannya:
–
Di peroleh di padang pasir dari simpanan orang jahiliyah. Menjadi milik
orang yang mendapatkan.
–
Diperoleh di tanah
yang dimiliki. Menjadi milik orang yang punya tanah, bukan milik orang yang
mendapatkan.
–
Diperoleh dari dalam tanah ta’lukan. Menjadi milik orang yang
mendapatkannya
–
Diperoleh dari dalam tanah hasil perdamaian. Menjadi milik yang
memperolehnya.
–
Hal di atas disebut rikaz selama tidak ada cap atau tanda milik orang
muslim. Akan tetapi bila ada cap atau tanda milik orang muslim harta tersebut
menjadi luqathah (barang temuan)
–
Zakatnya seperlima (20%),
• baik emas, perak atau yang lain
• Baik penemunya muslim atau tidak
• Dikeluarkan seperlima untuk kemaslahatan umum seperti
ghanimah
• Kecuali bila pekerjaannya berat atau biaya yang banyak, hanya wajib dikeluarkan seperempat puluh
(2.5%) diberikan kepada yang mustahiq zakat.
• Tidak disyaratkan nisab
–
Tidak wajib dizakatkan pada sesuatu yang terdapat dalam laut, selama tidak dimiliki oleh seseorang,
seperti mutiara, permata dan ikan, karena asal kepemilikannya mubah.
•
Asy-Syafi’iyah
–
Ma’adin tidak sama dengan rikaz
–
Ma’adin adalah sesuatu yang dikeluarkan dari tempat yang diciptakan Allah,
• khusus emas dan perak, tidak termasuk batu permata, tembaga,
besi, dll
• Dikeluarkan zakatnya seperempatpuluh (2.5%)
• Baik diperoleh di tanah yang mubah atau di tanah budak
milik muslim
• Sampai senisab
• Tidak disyaratkan haul
–
Rikaz adalah barang simpanan orang jahiliyah dalam tanah
• Khusus emas dan perak
• Zakatnya seperlima (20%)
• Tanpa haul, Dikeluarkan di saat mendapatkannya
• Diberikan kepada mustahiq zakat
–
Bila tidak ada tanda kepemilikan orang jahiliyah, tapi
yang ada tanda
kepemilikan orang muslim, atau tidak diketahui jahili atau islaminya, maka
harta tsb diserahkan kepada pemiliknya jika diketahui. Jika tidak diketahui
pemiliknya dia menjadi luqathah. Orang yang mendapatkan harus mengumumkan
terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa dimilikinya.
–
Bila rikaz itu di tanah yang dimiliki seseorang atau tanah yang diwakafkan, maka ia menjadi
miliknya jika dia mendakwakan tanpa perlu sumpah. Bila tidak ada yang
mendakwakan maka dia menjadi milik bagi pemilik tanah sebelumnya.
–
Bila diperoleh rikaz di masjid atau di jalan raya maka ia termasuk luqathah
•
Hanabalah
–
Ma’adin tidak sama dengan rikaz
–
Ma’adin adalah sesuatu yang dikeluarkan dari bumi yang diciptakan Allah. Ia
bukan sesuatu yang disimpan, baik benda padat maupun benda cair
–
Kepemilikannya:
• Benda padat seperti emas, perak dan tembaga dimiliki oleh
pemilik tanah, karena ia merupakan bagian dari tanah tersebut dan dialah yang
lebih berhak
• Benda cair seperti: minyak tanah dan sebagainya maka ia
termasuk harta mubah.
–
Ma’adin yang wajib dizakatkan:
• Seluruh harta yang dikeluarkan dari bumi, baik padat
maupun cair.
• Mencapai nisab: 20 mitsqal dan 200 dirham atau senilainya
bila besi, tembaga, minyak tanah dll
• Dikeluarkan
seperempat puluh (2.5%)
• Tanpa haul, dikeluarkan segera di waktu memperolehnya.
• dikeluarkan sesudah dilebur/ dicetak atau dibersihkan
–
Ma’adin yang berasal dari laut seperti mutiara, ikan, dll, tidak diwajibkan
mengeluarkan zakatnya.
–
Rikaz :
• Simpanan orang jahiliyah atau orang kafir dalam tanah
yang diambil pada masa Islam, sedikit atau banyak
• Segala jenis / bentuk yang dikategorikan
sebagai harta, seperti emas, perak, besi,
tembaga, dll.
• Dikeluarkan seperlima (20%)
• Diberikan ke baitul mal
• Untuk kemashlahatan umum seperti ghanimah
• Sisanya untuk orang yang mendapatkannya
• Bila berada di tanah orang kafir, bila dapat dikuasai
secara bersama-sama maka ia menjadi ghanimah
• Wajib zakat atas orang yang memperolehnya, baik muslim
atau kafir zimmi, merdeka atau budak, dewasa atau anak-anak, orang berakal atau
gila.
• Bila ada tanda-tanda Islam ia menjadi luqathah
Zakat perdagangan
•
Pengertian
–
Semua
benda/barang / harta, selain emas dan perak, yang diperuntukkan sebagai
perdagangan, baik barang bergerak maupun barang tetap.
•
Syarat-Syaratnya
1.
Sampai
senisab
2.
Sampai
setahun (Syafi’yah: Nisab di akhir tahun, Hanabalah: sepajang waktu dalam
setahun)
3.
Barang
tersebut diniatkan untuk diperdagangkan ketika membeli.
4.
Barang
dagangan merupakan barang yang diperoleh dengan pertukaran (jualbeli/sewa)
(jumhur selain Hanafiyah)
5.
Barang
tersebut tidak dipakai (asy-Syafi’iyah, Hanabalah, Malikiyah)
6.
Seluruh
barang tersebut tidak menjadi uang di pertengahan tahun yang kurang senisab
(asy-Syafi’iyah).
Barang tersebut bukan barang/harta yang
sudah ditentukan zakatnya (Malikiyah
•
Menilai
barang dagangan, ukuran wajib dan cara menghitung
–
Dihitung
pada akhir tahun menurut harga di saat mengeluarkan zakat, bukan berdasarkan
harga beli. (jumhur)
–
Syafiiyah: nisab dihitung dengan harga disaat dibeli.
–
Semua
barang dagangan digabung menghitungnya satu sama lain, walaupun berbeda
jenisnya
–
Keluarkan
zakat seperempat puluh (2.5%)
•
Cara
menghitung
–
Jumhur
(selain Syafi’iyah):
• Dihitung di akhir tahun
• Dihitung semua barang dagangan
• Dihitung nilai / harganya sesuai dengan
harga sekarang
• Dinilai nisabnya dengan emas atau perak,
sesuai dengan yang menguntungkan bagi fuqara’
• Dikeluarkan seperempat puluh (2.5%)
• Dihitung sesuai harga pembelian
(Syafi’iyah)
–
Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat
dicairkan ) –
(hutang-kerugian) x 2,5 %
(hutang-kerugian) x 2,5 %
•
Apakah
boleh mengeluarkan zakat dari barang dagangan tersebut ?
–
Hanafiyah:
Boleh memilih, apakah yang akan dikeluarkan itu barang dagangan itu sendiri
atau senilainya (qimat)
–
Jumhur:
wajib mengeluarkan nilainya (qimat)
•
Menggabungkan
keuntungan, pertumbuhan dan barang lain yang bukan diperdagangkan kepada asal
harta (modal).
–
Sepakat
ulama: Keuntungan digabungkan dengan modal dalam dalam tahun berjalan.
–
Harta
al-mustafad (yang diperoleh dipertengahan tahun, seperti: warisan, hibah, dll)
• Hanafiyah : al-mustafad selain dari yang
diperdagangkan digabungkan ke dalam harta asal.
• Jumhur ulama : al-mustafad selain dari
yang diperdagangkan tidak digabungkan ke dalam harta asal. Haulnya dihitung
tersendiri semenjak dimiliki.
•
Cara mengeluarkan Zakat perdagangan menurut Malikiyah
–
Padagang ada tiga macam
• Pedagang muhtakir: Pedagang yang membeli barang dan
menunggu harga naik. Dia tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah
barangnya terjual.
• Pedagang mudir: Pedagang yang menjual dan membeli tanpa
menunggu waktu dan tidak pula menentukan haul. Dia menetapkan satu bulan
tertentu untuk menghitung uang dan barang-barang yang ada padanya. Bila sampai
senisab dia mesti mengeluarkan zakatnya. Dia membuat perhitungan setiap tahun
atas barang-barangnya, walaupun dia merugi, selama barang itu ada bersamanya
beberapa tahun.
Pedagang muhtakir sekaligus
mudir
•
Zakat Syirkah Mudharabah
–
Hanafiyah: masing-masing pemilik harta dan pekerja menurut saham dan
keuntungannya setiap tahun.
–
Malikiyah: Bila harta mudharabah itu berada di negri si pemilik modal wajib
atasnya mengeluarkan zakat modal tersebut dan keuntungan yang menjadi bagiannya
sebelum dipisahkan. Sedangkan si pekerja mengeluarkan zakat keuntungan yang
diperolehnya setelah dipisah dalam satu tahun.
–
Asy-Syafi’iyah: Pemilik harta menzakatkan modal dan keuntungan yang menjadi
bagiannya. Sedangkan pekerja menzakatkan pula keuntungan yang diperolehnya.
–
Hanbali: pemilik harta mengeluarkan zakat atas modal harta dan keuntungan
yang diperolehnya. Pekerja tidak mengeluarkan zakat keuntungan yang telah
dibagi waktu itu. Dari keuntungan yang diperolehnya tsb dimulai haul baru.
- Hanafiyah :tambang/rikaz
Ma’adin
dan Rikaz dalam makna yang sama.
Ma’adinn
ada 3 macam
- Dsda (wajib zakat)
- Sdad (tidak wajib)
- Asda (tidak wajib)
Semua
yang yang disimpan dalam tanah, bedanya:
barang tambang sudah diciptakan Allah
semenjak bumi diciptakan, sedangkan rikaz simpanan orang kafir.
Semua
benda padat yang perlu diolah dengan api.
Disamakan
dengan ghanimah
Nisab/ haul
- Tambang: nisab
- Rikaz: tanpa nisab,Tambang & rikaz: 20%
Malikiyah :
Tambang/ rikaz
Emas dan Perak dan yang lain
Emas, perak dan selainnya
- Tambang: nisab, tanpa haul
- Rikaz : tanpa nisab dan haul
Nisab /haul
- Tambang: 2.5%
- Rikaz: 20%, Rikaz :2.5% bila diusahakan dengan berat
Asy-Syafi’iyah
Emas dan perak,.Emas dan perak
- Tambang: nisab, tanpa haul
- Rikaz: nisab, tanpa haul
- Tambang: 2.5%,
- Rikaz: 20%
Hanabalah
Seluruh jenis benda padat dan
benda cair
Segala yang dikategorikan
sebagai harta termasuk yang diperoleh dipermukaan tanah
- Tambang: nisab, tanpa haul
- Rikaz: tanpa nisab, tanpa haul
- Tambang: 2.5%
- Rikaz: 20%
Comments
Post a Comment