Makalah fiqh munakahat- Wali dan Saksi dalam pernikahan -2020
Makalah fiqh munakahat: Wali dan Saksi dalam
pernikahan
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Manusia diciptakan oleh Allah
sebagai khalifah dibumi ini. Maka keberadaannya dibumi sangat dibutuhkan agar
kelangsungan hidup manusia tetap lestari. Oleh karena itu, manusia dianjurkan
untuk menikah bagi yang sudah mampu dari segi apapun. Selain untuk menghindari
perzinaan, nikah juga merupakan sunnatullah. Dalam masalah pernikahan ini,
tentunya ada ketentuan-ketentuan tersendiri.
Agama Islam juga telah mengatur
tentang tata cara pernikahan, di antaranya adalah masalah sighot akad nikah,
wali nikah, dan mahar (maskawin). Hal ini mempunyai maksud agar nantinya tujuan
dari pernikahan yaitu terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah
dapat tercapai tanpa suatu halangan apapun.
Selanjutnya makalah ini dibuat juga,
untuk memberikan informasi baik bagi pembaca maupun bagi pemakalah sendiri,
juga menjadi sebuah tambahan pengetahuan yang lebih dalam lagi mengenai wali
dan saksi dalam nikah serta hal-hal yang berkaitan dengannya.
B.
Rumusan
masalah
1.
Bagaimana
permasalahan wali dan saksi dalam pernikahan?
2.
Apa-apa saja
syarat menjadi wali dan saksi dalam pernikahan?
3.
Bagaimana
pengaruh, fungsi serta tanggung jawab saksi dalam pernikahan?
C.
Tujuan
penulisan
1.
memperoleh
pengetahuan tentang permasalan wali dan saksi dalam pernikahan.
2.
mengetahui
syarat-syarat wali dan saksi dalam pernikahan.
3.
memperoleh
pengetahuan tentang pengaruh, fungsi serta tanggung jawab saksi dalam
pernikahan.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wali
Akad nikah dilakukan oleh dua pihak
yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan
pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Kata “wali” menurut bahasa berasal
dari bahasa Arab, yaitu al-Wali
dengan bentuk jamak Auliyaa yang
berarti pecinta, saudara, atau penolong. Sedangkan menurut istilah, kata “wali”
mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk
mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa; pihak yang mewakilkan
pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan akad nikah dengan
pengantin pria). Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad
nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali).
Dari beberapa pengertian diatas
dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang
mangakadkan nikah itu menjadi sah. Nikah yang tanpa wali adalah tidak sah. Wali
dalam suatu pernikahan merupakan suatu hukum yang harus dipenuhi bagi calon
mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahannya.
Wali dapat langsung melaksanakan akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang
lain.[1][1]
Wali dalam suatu pernikahan
merupakan hukum yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak
menikahkannya atau memberi izin pernikahannya. Wali dapat langsung melaksanakan
akad nikah itu atau mewakilkannya kepada orang lain. Yang bertindak sebagai
wali adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Seorang wali dalam suatu akad nikah sangat
diperlukan, karena akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak
perempuan).[2][2]
B.
Macam-macam
wali dan urutannya
Wali dalam pernikahan secara umum
ada 3 macam, yaitu:
1.
Wali Nasab
Wali nasab adalah orang-orang yang
terdiri dari keluarga calon mempelai wanita dan berhak menjadi wali.
Dalam menetapkan wali nasab terdapat
perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan ini disebabkan oleh tidak
adanya petunjuk yang jelas dari nabi, sedangkan Al-quran tidak membicarakan
sama sekali siapa-siapa yangberhak menjadi wali. Jumhur ulama membaginya
menjadi dua kelompok:
Pertama: wali dekat
(wali qarib), yaitu ayah dan kalau
tidak ada ayah pindah kepada kakek. Keduanya mempunyai kekuasaan mutlak
terhadap anak perempuan yang akan dikawinkannya.
Kedua: wali jauh
(wali ab’ad), yaitu wali dalam garis
kerabat selain dari ayah dan kakek, juga selain dari anak dan cucu. Adapun wali
ab’ad adalah sebagai berikut:
a)
Saudara
laki-laki kandung, kalau tidak ada pindah kepada.
b)
Saudara
laki-laki seayah, kalau tidak ada pindah kepada.
c)
Anak saudara
laki-laki kandung, kalau tidak ada pindah kepada.
d)
Anak saudara
laki-laki seayah, kalau tidak ada pindah kepada.
e)
Paman
kandung, kalau tidak ada pindah kepada.
f)
Paman
seayah, kalau tidak ada pindah kepada.
g)
Anak paman
kandung, kalau tidak ada pindah kepada.
h)
Anak paman
seayah,
i)
Ahli waris
kerabat lainya kalau ada.
2.
Wali Hakim
Wali hakim adalah orang yang
diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan.
Wali hakim dapat menggantikan wali nasab apabila calon mempelai wanita tidak
mempunyai wali nasab sama sekali.
a)
Walinya
mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya.
b)
Wali sendiri
yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak
ada.
c)
Wali berada
ditempat yang jaraknya sejauh masaful qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan
shalat qashar) yaitu 92,5 km.
d)
Wali berada
dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.
e)
Wali sedang
melakukan ibadah haji atau umroh.
f)
Anak Zina
(dia hanya bernasab dengan ibunya).
g)
Walinya gila
atau fasik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 2 tahun 1987, yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai wali hakim
adalah KUA Kecamatan.
3.
Wali Muhakkam
Wali muhakkam adalah seseorang yang diangkat oleh kedua calon
suami-istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Orang yang
bisa diangkat sebagai wali muhakkam
adalah orang lain yang terpandang, disegani, luas ilmu fiqihnya terutama
tentang munakahat, berpandangan luas, adil, islam dan laki-laki.[3][3]
C.
Syarat-syarat
wali
1)
Muslim,
tidak sah orang yang tidak beragama islam menjadi wali untuk muslim.
2)
Sudah dewasa
(baligh) dan berakal sehat, dalam
arti anak kecil atau oarang gila tidak berhak menjadi wali.
3)
Laki-laki.
Tidak boleh perempuan menjadi wali.
Seorang wanita tidak boleh menjadi
wali untuk wanita lain ataupun menikahkan dirinya sendiri. Apabila terjadi
perkawinan yang diwalikan oleh wanita sendiri, maka pernikahannya tidak sah.
Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW:
`ãأَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ
الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى
تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
Artinya: ”Dari
Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak
bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan
dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Dishohihkan oleh Al-Albani
dalam Shohihul Jami’ 7298)
4)
Orang merdeka.
5)
Adil (orang
fasik tidak sah menjadi wali)
Telah dikemukakan wali itu
diisyaratkan adil, maksudnya adalah tidak bermaksiat, tidak fasik, orang
baik-baik, orang shaleh, orang yang tidak membiasakan diri berbuat munkar.[4][4]
Ada pendapat yang mengatakan bahwa
adil diartikan dengan cerdas. Adapun yang dimaksud dengan cerdas disini adalah
dapat atau mampu menggunakan akal pikirannya dengan sebaik-baiknya atau
seadil-adilnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:
Artinya: “Dari
Imran Ibn Husein dari Nabi SAW bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan
wali dan dua orang saksi yang adil”(HR.Ahmad Ibn Hanbal).
6)
Tidak sedang
melakukan ihram.
Jumhur ulama mempersyaratkan urutan
orang yang berhak menjadi wali dalam arti selama masih ada wali nasab, wali
hakim tidak dapat menjadi wali dan selama wali nasab yang lebih dekat masih ada
maka wali yang lebih jauh tidak dapat menjadi wali.
Pada dasarnya yang menjadi wali itu
adalah wali nasab yang qarib. Bila
wali qarib tersebut tidak memenuhi
syarat baligh, berakal, islam, merdeka, berpikiran baik dan adil, maka
perwalian berpindah kepada wali ab’ad menurut
urutan di atas.
D.
Saksi Dalam
akad nikah
Saksi menurut bahasa berarti orang
yang melihat atau mengetahui sendiri sesuatu peristiwa (kejadian). Sedangkan
menurut istilah adalah orang yang memberitahukan keterangan dan
mempertanggungjawabkan secara apa adanya.[5][5]
Rasulullah sendiri dalam berbagai
riwayat hadits walaupn dengan redaksi berbeda-beda menyatakan urgensi adanya
saksi nikah, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits:
لاَ نِكَاحَ
إِلاَ بوَلِيٍِّ وَ شَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak sah suatu akad nikah kecuali (dihadiri)
wali dan dua orang saksi yang adil’.
Bahkan dalam sebuah hadits lain yang
diriwayatkan Turmudzi dinyatakan bahwa pelacur-pelacur (al-baghaya) adalah perempuan-perempuan yang menikahkan dirinya
sendiri tanpa dihadiri dengan saksi (bayyinah).
Malikiyah mempunyai pendapat berbeda
tentang saksi dalam pernikahan. Pandangan Malikiyah berangkat dari illat
ditetapkannya saksi sebagai syarat sah nikah. Malikiyah mengambil pemikiran
bahwa untuk sampainya informasi dan bukti pernikahan tidak harus melembagakan
saksi, namun bisa ditempuh melalui i’lan.
Malikiyah membedakan i’lan dengan
saksi, dimana i’lan difahami sebagai
media penyambung informasi dari suatu pernikahan tanpa harus melalui hadirnya
sosok saksi dalam proses akad nikah.
Menurut Malikiyah saksi tidak
dibutuhkan kehadirannya pada saat aqad, namun saksi akan diharuskan
kehadirannya setelah aqad sebelum suami mencampuri isterinya. Malikiyah justru
mengutamakan i’lan nikah dari pada
kesaksian itu sendiri, karena dalam i’lan
sudah mencakum kesaksian. Meski demikian mereka tetap menghadirkan dua orang
saksi sebagai wujud pengamalan mereka terhadap hadis tersebut. Hal ini
didasarkan pada pandangan Malikiyah, yang benar-benar mengedepankan praktek
ahli Madinah yang pada waktu itu mengamalkan hadis-hadis yang berkaitan dengan i’lan.
Dalam peraturan perundangan yaitu
pada KUHP Pasal 1 (26) dinyatakan tentang pengertian saksi yaitu: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar
sendiri, ia lihat dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari
pengertahuannya itu”
Saksi dalam pernikahan merupakan
rukun pelaksanaan akad nikah, sehingga setiap pernikahan harus dihadiri dua
orang saksi (ps. 24 KHI). Karena itu kehadiran saksi dalam akad nikah mutlak diperlukan, bila saksi tidak hadir/tidak
ada maka akibat hukumnya adalah pernikahan tersebut dianggap tidak sah. UU
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 26 (1) menyatakan dengan sangat tegas: “Perkawinan yang dilangsungkan di muka
Pegawai Pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah
atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan
pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami
istri, jaksa dan suami atau istri”.
E.
Syarat-syarat
saksi
Akad pernikahan harus disaksikan
oleh dua orang saksi supaya ada kepastian hukum dan untuk menghindari timbulnya
sanggahan dari pihak-pihak yang berakad di belakang hari.
Orang yang menjadi saksi dalam
pernikahan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:[6][6]
1) Islam
Dua orang saksi itu harus muslim,
menurut kesepakatan para ulama. Namun menurut Hanafiyah, ahli kitabpun boleh
menjadi saksi seperti kasus, seorang muslim kawin dengan wanita kitabiyah.
2) Baligh
Anak-anak tidak dapat menjadi saksi,
walaupun sudah mumaiyyis (menjelang baligh), karena kesaksiannya menerima dan
menghormati pernikahan itu belum pantas. Kedua syarat tersebut diatas dispakati
oleh fukaha dan kedua syarat itu dapat dijadikan satu, yaitu kedua saksi harus
mukallaf.
3) Berakal
Orang
gila tidak dapat dijadikan saksi.
4) Mendengar
Dan Memahami Ucapan Ijab Qabul
Saksi harus mendengar dan memahami
ucapan ijab qabul, antara wali dan calon pengantin laki-laki.
5) Laki-Laki
Laki-laki merupakan persyaratan
saksi dalam akad nikah. Demikian pendapat jumhur ulama selain Hanafiyah.
6) Bilangan
Jumlah Saksi
Hanafi dan Hambali dalam riwayat
yang termasyur: kesaksian seorang wanita saja dapat diterima.
Maliki dan Hambali dalam riwayat
lainnya mengatakan: kesaksian dengan dua orang wanita dapat diterima.
Syafii: tidak diterima kesaksian perempuan, kecuali
empat orang.
7) Adil
Saksi harus orang yang adil walaupun
kita hanya dapat melihat lahiriyahnya saja. Demikian pendapat para jumhur
ulama. Selain hanafiyah.
8) Melihat
Syafiiyah berpendapat saksi harus
orang yang dapat melihat. Sedangkan jumhur ulama, dapat menerima kesaksian
orang yang buta asal dia dapat mendengar dengan baik iajd qabul itu dan dapat
membedakan suaa wali dan calon pengantin laki-laki.
F.
Pengaruh,
fungsi dan tanggung jawab saksi
Kehadiran saksi pada saat akad nikah
amat penting artinya, karena menyangkut kepentingan kerukunan berumah tangga,
terutama menyangkut kepentingan istri dan anak, sehingga tidak ada kemungkinan
suami mengingkari anaknya yang lahir dari istrinya itu. Juga supaya suami tidak
menyia-nyiakan keturunannya (nasabnya) dan tidak kalah pentingnya adalah
menghindari fitnah dan tuhmah (persangkaan jelek), seperti kumpul kebo.
Kehadiran saksi dalam akad nikah, adalah sebagai penentu sah akad nikah itu.
Demikian pendapat para jumhur ulama. Jadi, saksi menjadi syarat sah akad nikah.
Saksi adalah sebagai penentu dan
pemisah antara halal dan haram. Perbuatan halal biasanya dilakukan secara
terbuka dan terang-terangan, karena tidak ada keraguan.sedangkan perbuatan
haram biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Logikanya, sebuah pernikahan yang
dilandasi oleh cinta-kasih dan disetujui oleh kedua belah pihak, tidak perlu
disembunyikan. Bila tidak ada saksi pada saat akad nikah, maka akan ada kesan
nikah itu dalam keadaaan terpaksa atau ada sebab-sebab lainyang dipandang
negatif oleh masyarakat. Oleh karena itu, disunatkan mengadakan resepsi
perkawinan (walimatul ‘ursy)[7][7]
A.
Kesimpulan
Wali dalam pernikahan secara umum
ada 3 macam, yaitu:
a.
Wali nasab
adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita dan berhak
menjadi wali.
b.
Wali hakim
adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam
suatu pernikahan. Wali hakim dapat menggantikan wali nasab apabila calon
mempelai wanita tidak mempunyai wali nasab sama sekali.
c.
Wali
muhakkam adalah seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami-istri untuk
bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka.
d.
Adapun
syarat pada dua orang saksi, antara lain: Islam, baligh, berakal, laki-laki,
mendengar dan memahami ucapam ijab qabul adil, dan tidak tuna rungu atau tuli.
Adapun syarat pada dua orang saksi,
antara lain: Islam, baligh, berakal, laki-laki, mendengar dan memahami ucapam
ijab qabul adil, dan tidak tuna rungu atau tuli.
Kehadiran saksi pada saat akad nikah
amat penting artinya, karena menyangkut kepentingan kerukunan berumah tangga,
terutama menyangkut kepentingan istri dan anak, sehingga tidak ada kemungkinan
suami mengingkari anaknya yang lahir dari istrinya itu. Juga supaya suami tidak
menyia-nyiakan keturunannya (nasabnya) dan tidak kalah pentingnya adalah
menghindari fitnah dan tuhmah (persangkaan jelek), seperti kumpul kebo.
Kehadiran saksi dalam akad nikah, adalah sebagai penentu sah akad nikah itu.
Saksi menjadi syarat sah akad nikah.
B.
Saran
Dari penulisan makalah ini, penulis
menyadari akan banyaknya kekurangan. Maka dari itu, kritik dan saran yang
membangun sangat diharapkan. Demi kesempurnaan makalah ini kedepannya
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Daradjat, Zakiah, Ilmu
Fiqih, jilid. 2, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995.
Hasan, M. Ali, Perbandingan
Mazhab Fiqih, Jakarta: Grafindo Persada, 1997.
Nur, Djamaan, Fiqih
Munakahat, Semarang: Dina Utama, 1993).
Ramulyo, M. Idris, Hukum
Perkawinan Islam, cet. 2, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Rifa’i, Moh. Ilmu
Fiqih Islam Lengkap, Semarang: Toha Putra, 1978
Syarifudin, Amir, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia, cet.3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
[6][6]Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,
cet.3 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hal. 83
Comments
Post a Comment