Makalah Tentang 'Iddah



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan impian dari setiap orang untuk mendapatkan kebahagiaan yaitunya dengan menciptakan keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warrahmah serta kekal sifatnya sebagaiman yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyebutkan bahwa “Perkawinan idalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagi suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[1] Menurut Undang-Undang Perkawinan di atas semua oranag menginginkan pernikahan yang kekal dan abadi. Namun pernikahan yang menjadi impian semua orang untuk hidup bersama sering kali kandas di tengah jalan hingga mengakibatkan perceraian. Syariah menekankan rujuk (upaya untuk damai kembali) sebagai suatu jalan yang lebih baik dari pada bercerai bagi pasangan yang telah menikah, memberi kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki hubungan yang tidak harmonis. Oleh karena itu al-Quran menetapkan saat penantian setelah terjadinya perceraian sehingga suatu masa pisah yang pendek terselangnya hubungan perkawinan itu mungkin akan memberi kesempatan kepada pasangan itu untuk mempertimbangkan kembali kepentingan-kepentingan kekeluargaan  dan anak-anak, dengan melakukan introspeksi, apakah perpisahan itu patut di urungkan, rujuk kembali, atau akan cerai seterusnya. Jika terjadi perceraian maka si wanita dihadapkan dengan adanya masa ‘iddah.[2]
‘iddah mempunyai tujuan yang lebih penting, yaitu agar dapat diketahui apakah si wanita itu sedang mengandung dari suami terdahulu atau bukan sehinga tidak terjadi kebimbangan (kebingungan) menentukan siapa ayah dari anak yang dikandung,apabila istri yang diceraikan itu hendah menikah lagi.
Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 228:









MACAM-MACAM ‘IDDAH
Jangka waktu ‘iddah ditetapkan oleh al-Quranulkarim se bagai berikut:
Al-Quran surat al-Thalaaq ayat 4





Al-Quran menjelaskan bahwa tak aka nada ‘iddah bagi perempuan yang dicerai suaminya sebelum suaminya bercampur dengan istri:
Al-Quran surat al-Ahzab ayat 49




Tetapi dalam khasus janda karena kematian suami, dia tidak berhak mendapat nafkah hidup. Oleh karenanya, dia boleh keluar rumah untuk memperbaiki nasibnya. Janda yang ditinggal mati tadi memperoleh masa ‘iddah selama empat bulan sepuluh hari. Sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 234 sebagai berikut:









Macam-macam ‘iddah itu dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      ‘iddah perempuan yang sedang dalam menstruasi: tiga kali menstruasi.
2.      ‘iddah perempuan dalam keadaan suci: tiga bulan.
3.      ‘iddah perempuan yang telah melewati masa menstruasinya (monopause) selama tiga bulan.
4.      ‘iddah perempuan hamil sampai melahirkan.
5.      Tidak ada ‘iddah bagi perempuan yang belum duhul (bersetubuh).
            Hikmah ‘iddah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain jika perempuan tersebut menginginkan pernikahan kembali.
2.      Memberi kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula jika mereka menganggap hal tersebut baik.
3.      Menjunjung tinggi masalah perkawinan yaitu untuk menghimpun orang-orang arif mengkaji masalahnya, dan memberikan tempo berpikir panjang. Jika tidak diberi kesempatan demikian, maka tidak ada ubahnya seperti anak-anak kecil bermain.
4.      Kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya.
Dalam pedoman perkawinan, halaman 88 disebutkan bahwa hikmah ‘iddah adalah sebagai berikut:
1.      ‘iddah adalah masa berfikir untuk kembali lagi atau berpisah.
2.      Waktu ‘iddah baik bagi pihak ketiga untuk usaha merujuk kembali.
3.      Masa penyelesaian segala masalah bila masih ada masalah akan tetap berpisah.
4.      Masa peralihan untuk menentukan hidup baru.
5.      Sebagai waktu berkabung bila suaminya meninggal.
6.      Masa untuk menentukan kosong atau tidaknya istri dari suami.
7.      Ta’abbudy.
Namun sesuai dari perkembangan zaman, hikmah diatas kurang relevan lagi dengan era modern saat sekarang ini.seperti mengetahui bersihnya rahim seorang istri yang diceraikan, sesuai perkembangan teknologi orang dapat dengan mudah mengetahui apakah seorang perempuan itu hamil atau tidak, dan sebagai masa berfikir panjang untuk melanjutkan perkawinan atau mengakhirinya, namun pertanyaannya kenapa seorang suami tidak mempunyai masa ‘iddah?
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, penulis termotivasi untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan menuangkannya dalam sebuah karya ilmiah yang berjudul: “RELEVANSI HUKUM ISLAM TENTANG HIKMAH ‘IDDAH DITINJAU DARI MODERNISASI”.
B.     Rumusan Masalah
Untuk mengarahkan permasalahan ini, maka penulis perlu memberikan rumusan masalah yaitu: “Bagaimana relevansi hukum islam tehadap hikmah ‘iddah ditinjau dari modernisasi?”.
C.     Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka batasan masalahnya adalah:
a.       Bagaimana hukum islam menjawab perkembangan zaman mengenai hikmah diadakannya ‘iddah bagi perempuan yang di ceraikan atau ditinggal mati suaminya?
b.      Apa dampaknya jika tidak adanya ‘iddah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya?
c.       Apa sebabnya hukum islam memberikan waktu ‘iddah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya?
D.     Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
Setiap pembahasan tidak terlepas dari tujuan dan kegunaan yang dapat diambil, begitu juga dengan penelitian ini yang mempunyai tujuan dan beberapa kegunaan, sebagai berikut:

1.      Tujuan penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
a.       untuk mengetahui relevansi hukum islam tentang hikmah ‘iddah ditinjau dari modernisasi.
b.      Untuk mengetahui pandangan hukum islam dalam menjawab perkembangan zaman mengenai hikmah ‘iddah seorang perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.
2.      Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian ini adalah:
a.       Untuk mengembangkan dan menerapkan disiplin ilmu yang telah penulis peroleh selama duduk dibangku perkuliahan dengan cara menganalisa permasalahan yang penulis angkatkan.
b.      Untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur pada mata kuliah metodologi penelitian.

E.      Penjelasan Judul

Relevansi                     : Kesesuaian antara suatu aspek dengan aspek yang lain.
Hukum            islam                 : Peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan yang
berdasarkan Al-quran atau hukum syara’.
‘iddah                          : Masa penantian seorang perempuan sebelum kawin lagi setelah
kematian suaminya atau berpisah (bercerai) dari suaminya.
Modernisasi                 : perkembangan zaman dari waktu ke waktu hingga mencapai kejayaan
ilmu dan teknologi.

F.      Metode Penelitian

Dalam penulisan karya ilmiah ini, penulis menggunakan dua metode, yaitu:
1.      Teknik Pengumpulan Data
Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yakni dengan cara membaca dan mengumpulkan buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
2.      Teknik Analisa Data
Metode yang penulis gunakan adalah metode deduktif, yaitu pembahasan atau penganalisaan yang bersifat umum yang kemudian diarahkan kepada yang bersifat khusus.

G.     Sistematika Penulisan
Supaya proposal ini memiliki hubungan yang kuat antara keseluruhan pembahasan perlu dibuat sistematika penulisan, yaitu:
BAB I terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, penjelasan judul, metodologi penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II landasan teori tentang pemahaman dasar mengenai relevansi hukum islam tentang hikmah ‘iddah ditinjau dari modernisasi, yang mencakup pengertian ‘iddah, dasar hukum ‘iddah, macam-macam ‘iddah, hikmah ‘iddah serta pandangan ulama tentang ‘iddah.
BAB III berisi hasil penelitian, yaitu relevansi hukum islam tentang hikmah ‘iddah ditinjau dari modernisasi, serta pandangan ulama terhadap perkembangan zaman dan jawaban hukum islam terhadap ‘iddah menyangkut modernisasi ilmu dan teknologi.
BAB IV penutupTerdiri dari kesimpulan dan saran.


[1] Undang-undang R. I.(Bandung: Citra Umbara,1974), h. 1
[2] A. Rahman I.Doi, penjelasan lengkap hukum-hukum Allah (syariah), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,  2002), Cet-1, h. 150

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Tentang Zihar terbaru 2020

Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020