Makalah Tentang 'Iddah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pernikahan
merupakan impian dari setiap orang untuk mendapatkan kebahagiaan yaitunya
dengan menciptakan keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warrahmah serta
kekal sifatnya sebagaiman yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Pasal 1 menyebutkan bahwa “Perkawinan idalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagi suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[1]
Menurut Undang-Undang Perkawinan di atas semua oranag menginginkan pernikahan
yang kekal dan abadi. Namun pernikahan yang menjadi impian semua orang untuk
hidup bersama sering kali kandas di tengah jalan hingga mengakibatkan perceraian.
Syariah menekankan rujuk (upaya untuk damai kembali) sebagai suatu jalan yang
lebih baik dari pada bercerai bagi pasangan yang telah menikah, memberi
kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki hubungan yang tidak harmonis. Oleh
karena itu al-Quran menetapkan saat penantian setelah terjadinya perceraian
sehingga suatu masa pisah yang pendek terselangnya hubungan perkawinan itu
mungkin akan memberi kesempatan kepada pasangan itu untuk mempertimbangkan
kembali kepentingan-kepentingan kekeluargaan dan anak-anak, dengan melakukan introspeksi,
apakah perpisahan itu patut di urungkan, rujuk kembali, atau akan cerai
seterusnya. Jika terjadi perceraian maka si wanita dihadapkan dengan adanya
masa ‘iddah.[2]
‘iddah
mempunyai tujuan yang lebih penting, yaitu agar dapat diketahui apakah si
wanita itu sedang mengandung dari suami terdahulu atau bukan sehinga tidak
terjadi kebimbangan (kebingungan) menentukan siapa ayah dari anak yang
dikandung,apabila istri yang diceraikan itu hendah menikah lagi.
Allah
berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 228:
MACAM-MACAM ‘IDDAH
Jangka
waktu ‘iddah ditetapkan oleh al-Quranulkarim se bagai berikut:
Al-Quran
surat al-Thalaaq ayat 4
Al-Quran
menjelaskan bahwa tak aka nada ‘iddah bagi perempuan yang dicerai suaminya
sebelum suaminya bercampur dengan istri:
Al-Quran
surat al-Ahzab ayat 49
Tetapi
dalam khasus janda karena kematian suami, dia tidak berhak mendapat nafkah
hidup. Oleh karenanya, dia boleh keluar rumah untuk memperbaiki nasibnya. Janda
yang ditinggal mati tadi memperoleh masa ‘iddah selama empat bulan sepuluh
hari. Sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 234 sebagai
berikut:
Macam-macam
‘iddah itu dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
‘iddah perempuan yang sedang
dalam menstruasi: tiga kali menstruasi.
2.
‘iddah perempuan dalam keadaan
suci: tiga bulan.
3.
‘iddah perempuan yang telah
melewati masa menstruasinya (monopause) selama tiga bulan.
4.
‘iddah perempuan hamil sampai
melahirkan.
5.
Tidak ada ‘iddah bagi perempuan
yang belum duhul (bersetubuh).
Hikmah
‘iddah tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui bersihnya rahim
seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan
yang lain jika perempuan tersebut menginginkan pernikahan kembali.
2.
Memberi kesempatan kepada suami
istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula jika mereka
menganggap hal tersebut baik.
3.
Menjunjung tinggi masalah
perkawinan yaitu untuk menghimpun orang-orang arif mengkaji masalahnya, dan
memberikan tempo berpikir panjang. Jika tidak diberi kesempatan demikian, maka
tidak ada ubahnya seperti anak-anak kecil bermain.
4.
Kebaikan perkawinan tidak dapat
terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya.
Dalam
pedoman perkawinan, halaman 88 disebutkan bahwa hikmah ‘iddah adalah sebagai
berikut:
1.
‘iddah adalah masa berfikir untuk
kembali lagi atau berpisah.
2.
Waktu ‘iddah baik bagi pihak
ketiga untuk usaha merujuk kembali.
3.
Masa penyelesaian segala masalah
bila masih ada masalah akan tetap berpisah.
4.
Masa peralihan untuk menentukan
hidup baru.
5.
Sebagai waktu berkabung bila
suaminya meninggal.
6.
Masa untuk menentukan kosong atau
tidaknya istri dari suami.
7.
Ta’abbudy.
Namun
sesuai dari perkembangan zaman, hikmah diatas kurang relevan lagi dengan era
modern saat sekarang ini.seperti mengetahui bersihnya rahim seorang istri yang
diceraikan, sesuai perkembangan teknologi orang dapat dengan mudah mengetahui
apakah seorang perempuan itu hamil atau tidak, dan sebagai masa berfikir
panjang untuk melanjutkan perkawinan atau mengakhirinya, namun pertanyaannya
kenapa seorang suami tidak mempunyai masa ‘iddah?
Berdasarkan
permasalahan yang telah diuraikan di atas, penulis termotivasi untuk melakukan
penelitian lebih lanjut dan menuangkannya dalam sebuah karya ilmiah yang
berjudul: “RELEVANSI HUKUM ISLAM TENTANG HIKMAH ‘IDDAH DITINJAU DARI
MODERNISASI”.
B.
Rumusan Masalah
Untuk
mengarahkan permasalahan ini, maka penulis perlu memberikan rumusan masalah yaitu:
“Bagaimana relevansi hukum islam tehadap hikmah ‘iddah ditinjau dari
modernisasi?”.
C.
Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan
masalah diatas, maka batasan masalahnya adalah:
a.
Bagaimana hukum islam menjawab
perkembangan zaman mengenai hikmah diadakannya ‘iddah bagi perempuan yang di
ceraikan atau ditinggal mati suaminya?
b.
Apa dampaknya jika tidak adanya
‘iddah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya?
c.
Apa sebabnya hukum islam
memberikan waktu ‘iddah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati
suaminya?
D.
Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
Setiap
pembahasan tidak terlepas dari tujuan dan kegunaan yang dapat diambil, begitu
juga dengan penelitian ini yang mempunyai tujuan dan beberapa kegunaan, sebagai
berikut:
1.
Tujuan penelitian
Tujuan
yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
a.
untuk mengetahui relevansi hukum
islam tentang hikmah ‘iddah ditinjau dari modernisasi.
b.
Untuk mengetahui pandangan hukum
islam dalam menjawab perkembangan zaman mengenai hikmah ‘iddah seorang
perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.
2.
Kegunaan Penelitian
Kegunaan
penelitian ini adalah:
a.
Untuk mengembangkan dan
menerapkan disiplin ilmu yang telah penulis peroleh selama duduk dibangku
perkuliahan dengan cara menganalisa permasalahan yang penulis angkatkan.
b.
Untuk memenuhi salah satu tugas
terstruktur pada mata kuliah metodologi penelitian.
E.
Penjelasan Judul
Relevansi : Kesesuaian antara suatu aspek dengan aspek
yang lain.
Hukum islam : Peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan
kehidupan yang
berdasarkan
Al-quran atau hukum syara’.
‘iddah : Masa penantian
seorang perempuan sebelum kawin lagi setelah
kematian
suaminya atau berpisah (bercerai) dari suaminya.
Modernisasi : perkembangan zaman dari waktu
ke waktu hingga mencapai kejayaan
ilmu dan
teknologi.
F.
Metode Penelitian
Dalam penulisan karya
ilmiah ini, penulis menggunakan dua metode, yaitu:
1.
Teknik Pengumpulan Data
Adapun
jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan karya ilmiah ini adalah
penelitian kepustakaan (library research) yakni dengan cara membaca dan
mengumpulkan buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
2.
Teknik Analisa Data
Metode
yang penulis gunakan adalah metode deduktif, yaitu pembahasan atau
penganalisaan yang bersifat umum yang kemudian diarahkan kepada yang bersifat
khusus.
G.
Sistematika Penulisan
Supaya
proposal ini memiliki hubungan yang kuat antara keseluruhan pembahasan perlu
dibuat sistematika penulisan, yaitu:
BAB I terdiri dari
latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan dan kegunaan
penelitian, penjelasan judul, metodologi penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II landasan
teori tentang pemahaman dasar mengenai relevansi hukum islam tentang hikmah
‘iddah ditinjau dari modernisasi, yang mencakup pengertian ‘iddah, dasar hukum
‘iddah, macam-macam ‘iddah, hikmah ‘iddah serta pandangan ulama tentang ‘iddah.
BAB III
berisi hasil penelitian, yaitu relevansi hukum islam tentang hikmah ‘iddah
ditinjau dari modernisasi, serta pandangan ulama terhadap perkembangan zaman
dan jawaban hukum islam terhadap ‘iddah menyangkut modernisasi ilmu dan
teknologi.
BAB IV penutupTerdiri
dari kesimpulan dan saran.
Comments
Post a Comment