Hukum Adat dan Hak Ulayat terbaru 2019
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hukum
Adat dan Hak Ulayat
UUPA
memakai hak ulayat, sebenarnya untuk hak tersebut hukum adat tidak memberikan
nama. Nama yang ada menunjukkan kepada tanah yang merupakanwilayah lingkungan
masyarakat hukum yang bersangkutan. Ulayat artinya wilayah.
Hak
ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum atau persekutuan hukum
(rechtgemeenschap) atas tanah yang bukan merupakan hak milik. Pengertian hak ulayat
menurut Permen Agraria/Kepala BPN No.5 1999, Pasal 1 angka 1 menyebutkan hak
ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum
adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan wilayah lingkungan hidup
para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah
dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul
dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus
antara masyarakat hukum adat tersebut di wilayah yang bersangkutan.
Pengakuan
hakmulayat secara fundamental berasal dari pasal 18 ayat 2 UUD 45 amandemen
ke-2, pasal 3 UUPA dan Penjelasan Umum angka II nomor 3 UUPA, dan
didiefinisikan dalam pasal 1 fangka 1 dan 2 Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun
1999,Keppres No. 34 tahun 2003, Keppres 36 tahun 2005 menyangkut upaya
kepastiaan hukumnya.
Mengatur hak ulayat berakibat menghambat
perkembangan alamiah hak ulayat sejalan dengan sifat hukum adat yang dinamis,
pada kenyataannya cenderung lemah. Hak ulayat yang sudah melemah tidak akan
dikembalikan menjadi kuat kembali. Yang sudah tidak ada, tidak akan dihidupkan
kembali dan di daerah yang kenyataannya tidak pernah ada masyarakat hukum adat
yang mempunyai hak ulayat, tidak akan diciptakan hak ulayat baru.
Syarat-syarat berlakunya hak ulayat menuruy UUPA:
1. Hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya
masih ada;
2. Pelaksanaan hak ulayat sesuai dengan
kepentingan nasional;
3. Pelaksanaan hak ulayat sesuai dengan
kepentingan Negara yang berdasarkan persatuan dan kesatuan bangsa;
4. Pelaksanaan hak ulayat tidak boleh
peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Isi dari
wewenang hak ulayat adalah:
1. Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan
tanah dan pemeliharaan;
2. Mengatur hubungan hukum antara orang
dengan tanah;
3. Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah, seperti jual-beli,
warisan dan lain-lain.
Pemegang hak
ulayat dan pelaksana hak ulayat, pemegang hak ulayat adalah masyarakat hukum
adat yang bersangkutan, terdiri dari orang-orang atau warga bersangkutan.
Pelaksana hak ulayat adalah penguasa adat masyarakat hukum adat yang
bersangkutan, yaitu kepala adat sendiri bersama-sama dengan tertua adat
lainnya.
Penguasa adat
dalam hubungan dengan tanah ulayat merupakan pelaksanaan kewenangan termasuk
hukum public sebagai petugas masyarakat hukum adat. Pada pelaksaaan penelitian
dan penentuan adanya hak ulayat pemerintah daerah mengikut sertakan berbagai
pihak, diantaranya tertua hukum adat masyarakat yang ada disekitar daerah
bersangkutan, lembaga swadaya masyarakat, instansi-instansi yang mengelola
sumber daya alam. Keberadaaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada
dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda
kortografi dan apabila memungkinkan menggambar batas-batas serta mencatat dalam
daftar tanah.
Keberadaan hak
ulayat dinyatakan dalam peta pendaftaran, tetapi tidak diterbitkan sertifikat,
sebab bukan objek pendaftaran tanah. Pengakuan eksistensi hukum adat dan
penghormatan terhadapnya dalam bnetuk pengadopsian atau penerimaan nilai-nilai
hukum tanah adat kedalam hukum Agraria nasional ditujukan dalam Pasal 3 UUPA
yaitu hukum adat telah telah disaneer atau diterotool, mamuat materi politik
hukum pertanahan, bahwasanya hak ulayat sebagai respentasi hak atas tanh dalam
kerangka hukum tanah adat dapat ditegakkan apabila:
1. Hak ulayar atau serupa masih ada dalam
tatanan kehidupan masyarakat hukum adat;
2. Selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sehingga penegakan sesuai dengan kepentingan nasional dan kepentingan
Negara;
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang
dan peraturan yang lebih tinggi, artinya kedudukan hukum tanah adat berada
dibawah UUPA dan hukum pertanahan nasional.
Dengan adanya
pembatasan-pembatasan tersebut masyarakat atau persekutuan masyarakat adat
tidak lagi bebas dalam menjalankan hak ulayatnya. Telah ada campur tangan
Negara untuk mengurangi kewenangan dari masyarakat atau persekutuan untuk
melaksanakan hak ulayatnya melalui idiom-idiom seperti kepentingan nasional,
kepentingan Negara, persatuan bangsa yang semuanya subjektif dan multi
interprestasi.
B. Sengketa Tanah Hak Ulayat di Sumbar
1. Penyebab terjadinya konflik hak ulayat
di Sumbar
Pada saat ini
jumlah populasi manusia terus meningkat. Peningkatan populasi ini tidak
diiringi dengan pertambahan jumlah sumber Agraria yang mencukupi, yakni tanah.
Keunikan hukum adat Minangkabau dalam pengelolan sumber daya alam salah
satunya. Faktor eksternal konflik hak ulayat merupakan variable bebas penyebab
tidak efektifnya hukum adat Minagkabau dalam mencegah dan menyelesaikan
konflik.
, banyak faktor pemicu yang muncul untuk menyulut konflik tersebut. Keunikan
hukum adat minangkabau dalam pengelolaan sumber daya alam salah satunya.
Pemahaman tentang penyebab konflik hendaknya dipandang dari sudut pandang
faktor diluar masyarakat itu sendiri. Karena masyarakat hukum adat beserta
hukumnya lahir terlebih dahulu dalam pengelolaan sumber daya alam
Dampak negatif
dari faktor eksternal ini adalah hilangnya tatanan sosial dan kearifan local
masyarakat dalam pengelolaan hak ulayat. Konflik yang dilahirkan dari pengaruh
luar hukum adat Minangkabau, yakni:
1. Konflik antara komunitas nagari dengan
perusahaan-perusahaan maupun aparatur Negara mengenai tanah yang telah lama
dikuasai oleh faktor eksternal tersebut.
2. Konflik antara komunitas nagari dengan
perusahaan-perusahaan maupun aparatur Negara mengenai tanah yang telah lama
dikuasai perusahaan-perusahaan mempunyai HGU diatasnya.
Dari 2 konflik
diatas, maka dapat terlihat akar permasalahan hak ulayat ini adalah beralihnya
hak atas tanah ulayat menjadi tanah Negara. Kebijakan nasionalisasi dijabarkan
lebih lanjut melalui kebijakan konversi hak-hak barat. Hak efrpacht yang
merupakan hak untuk mengusahakan tanah kemudian dikonversi menjadi HGU.
Kebijakan
nasionalisasi dijabarkan lebih lanjut melalui kebijakan konversi hak-hak barat.
Hak erfpacht yang merupakan hak untuk mengusahakan tanah kemudian dikonversi
menjadi HGU. Pasal III ketentuan-ketentuan konversi UUPA menyatakan:
Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak-guna-usaha tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak-guna-usaha tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
Pada
dasarnya konversi hak erfpacht menjadi HGU tidak tepat dilakukan. Walaupun
keduanya merupakan hak untuk mengusahakan tanah, namun objek hak diatasnya
tidaklah sama. Objek hak erfpacht dalam Pasal 720 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) adalah barang tidak bergerak (tanah) hak milik. Sedangkan
HGU diberikan diatas tanah negara. Mengacu pada konsep Hak Menguasai Negara
(HMN) seharusnya objek HGU tidak hanya tanah negara. Negara harus tetap
mengakui keberadaan hak-hak atas tanah masyarakat hukum adat yang telah ada
sebelum lahirnya ketentuan HGU.
Arogansi kebijakan negara menghilangkan hak-hak kepemilikan atas tanah yang diperjanjikan dalam hak erfpacht. Tanah-tanah ini kemudian beralih hak secara sepihak menjadi tanah negara. Sebab HGU hanya diberikan di atas tanah negara, sehingga berakhirnya HGU mengakibatkan berakhir dan beralihnya hak atas tanah kepada penguasaan negara.
Berlakunya ketentuan tersebut, sengaja atau tidak telah menimbulkan benturan hukum dalam masyarakat. Negara melalui pemerintah berpedoman pada ketentuan HGU, sedangkan masyarakat hukum adat minangkabau tetap pada prinsipnya; kabau tagak, kubangan tingga. Artinya setiap berakhirnya hubungan hukum atas tanah ulayat, serta merta mengembalikan penguasaan ulayat kepada pemiliknya.
Peningkatan
status hak atas tanah menjadi HGU bukan hanya syarat untuk mengusahakan tanah.
Pasal 33 UUPA memberikan alas hukum bagi HGU untuk dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan. Artinya telah terjadi penyimpangan dari
pemberian hak semula yaitu untuk melakukan pengusahaan atas tanah. HGU penting
bagi swasta untuk mendapat tambahan modal dengan membebaninya dengan hak
tanggungan.
2.Perlindungan
hukum terhadap masyarakat Hukum adat dalam konflik hak ulayat di Sumbar.
Penjelasan
bagian ke II UUPA menyatakan :
Hubungan
bangsa Indonesia dengan bumu, air, dan ruangan angkasa Indonesia merupakan
semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas,
yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah Indonesia.
Konsep local
masyarakat hukum adat diangkat pada derajat paling tinggi penguasaan tanah. Hak
ulayat yang semula hanya berlaku dan menaungi wilayah masyarakat hukum adat diperluas
berlakunya sehingga dapat dimanfaatkan oleh seLuruh masyarakat Indonesia. Hilang dan hapusnya hak ulayat
berarti musnahnya identitas penguasaan tanah oleh negara. Akibatnya konsep
tersebut tidak lagi memiliki karakteristik dan bisa saja diragukan keberadaan
serta kekhasannya.
Mengatasnamakan
negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Terlebih adanya kecenderungan
pemaknaan negara yang direduksi menjadi pemerintah, presiden atau menteri. Ini
berimplikasi terjadinya superiory-inferiory antara pemerintah dengan rakyat.
Paradigma pembangunan hukum diciptakan dengan dominasi pemerintah sehingga
mengabaikan keberadaan masyarakat. Bagi masyarakat hukum adat , ini dirasakan
dengan lahirnya berbagai peraturan yang memberikan batasan-batasan tertentu. Batasan
ini memposisikan masyarakat adat sebagai kelompok yang perlu diawasi dan
dicurigai keberadaannya. Dapat terlihat misalnya dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(4) UUPA yang menyebutkan bahwa:
Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.
Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.
Perlindungan terhadap masyarakat sejak lahirnya UUPA telah
ada. Pasal 3 misalnya. Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari
masyarakat hukum adat diakui sepapanjang masih ada. Pasal 5 memposisikan hukum
adat sebagai hukum Agraria yang berlaku atas bimi, air dan ruang angkasa,
artinya masyarakat hukum adat dan hukumnya memiliki kedudukan yang tinggi dalam
hukum Agraria nasional.
Pengakuan
setengah hati ini menimbulkan pertanyaan kepada para pembuat dan pelaksana
hukum di Indonesia. Kenapa mereka tidak mau atau setidaknya sulit memberikan
pengakuan atas hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah dan kekayaan alam yang
menyertainya. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa tidak adanya pengakuan
tersebut telah menimbulkan kerugian-kerugian bahkan penderitaan yang panjang
bagi masyarakat adat. Terlihat dari banyaknya fakta yang menunjukkan konflik
agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak ada jalan penyelesaiannya.
Masyarakat hukum adat hendaknya tidak lagi dicurigai sebagai kelompok yang dapat menghambat pembangunan dan kepentingan nasional. Apalagi pasca amandemen UUD 1945 empat kali, kedudukan masyarakat hukum adat diakui secara konstitusional. Hak-hak masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya dijamin dalam konstitusi Indonesia. Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945, yang secara tegas menyebutkan bahwa:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Masyarakat hukum adat hendaknya tidak lagi dicurigai sebagai kelompok yang dapat menghambat pembangunan dan kepentingan nasional. Apalagi pasca amandemen UUD 1945 empat kali, kedudukan masyarakat hukum adat diakui secara konstitusional. Hak-hak masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya dijamin dalam konstitusi Indonesia. Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945, yang secara tegas menyebutkan bahwa:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan
pengakuan atas masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan
bentuk penerimaan negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi. Keberadaan
ketentuan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap masyarakat yang terdiri atas
paguyuban-paguyuban berdasarkan suku bangsa. Pengakuan ini juga melingkupi
penerimaan negara akan keberadaan hukum adat disamping hukum nasional. Serta
pengakuan terhadap teritorial/ wilayah masyarakat hukum adat yang dimanfaatkan
dalam ruang hidup warganya.
Oleh sebab itu, setiap perbuatan hukum menyangkut masyarakat adat dan hak-haknya, wajib mengakomodir mekanisme yang berlaku dalam masyarakat hukum adat. Aparat penyelenggara negara tidak lagi dapat mengesampingkan keberadaan hukum adat yang berlaku.
Oleh sebab itu, setiap perbuatan hukum menyangkut masyarakat adat dan hak-haknya, wajib mengakomodir mekanisme yang berlaku dalam masyarakat hukum adat. Aparat penyelenggara negara tidak lagi dapat mengesampingkan keberadaan hukum adat yang berlaku.
Perlindungan
tersebut lebih tegas lagi tercantum sebagai hak asasi masyarakat hukum adat
yang dijamin dalam konstitusi. Pasal 18 I ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradabannya.
Terhadap ketentuan ini, maka negara harus aktif untuk mewujudkan perlindungan terhadapnya. Ada keharusan hukum bagi negara untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program konkrit yang dapat melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Jika negara tidak cukup aktif mengupayakan atau berdiam diri membiarkan berlangsungnya pergeseran eksistensi masyarakat hukum adat, maka negara telah menjadi pelaku pelanggaran HAM melalui pembiaran (ommision). Namun jika kemudian negara terlibat aktif dalam proses perampasan, pengambilalihan dan pelucutan hak-hak masyarakat hukum adat berarti negara bertindak sebagai pelaku pelanggar HAM dengan tindakannya (commision)
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah menjabarkan lebih lanjut pengakuan dan jaminan terhadap kekhususan daerah berdasarkan adat istiadat dan kebudayaan setempat dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Di Sumatera Barat, pengakuan terhadap masyarakat adat disambut dengan semangat kembali kenagari. Alhasil bentuk pemerintahan desa yang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksana, oleh Sumatera Barat diterjemahkan dan memakai istilah serta pola pemerintahan nagari.
Terhadap ketentuan ini, maka negara harus aktif untuk mewujudkan perlindungan terhadapnya. Ada keharusan hukum bagi negara untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program konkrit yang dapat melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Jika negara tidak cukup aktif mengupayakan atau berdiam diri membiarkan berlangsungnya pergeseran eksistensi masyarakat hukum adat, maka negara telah menjadi pelaku pelanggaran HAM melalui pembiaran (ommision). Namun jika kemudian negara terlibat aktif dalam proses perampasan, pengambilalihan dan pelucutan hak-hak masyarakat hukum adat berarti negara bertindak sebagai pelaku pelanggar HAM dengan tindakannya (commision)
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah menjabarkan lebih lanjut pengakuan dan jaminan terhadap kekhususan daerah berdasarkan adat istiadat dan kebudayaan setempat dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Di Sumatera Barat, pengakuan terhadap masyarakat adat disambut dengan semangat kembali kenagari. Alhasil bentuk pemerintahan desa yang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksana, oleh Sumatera Barat diterjemahkan dan memakai istilah serta pola pemerintahan nagari.
Menurut
hukum adat Minangkabau, kewenangan nagari dalam mengatur pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya alam itulah yang dikenal dengan “hak ulayat”. Oleh
karena itu, kebijakan kembali ke sistem pemerintahan nagari tidak hanya
berpengaruh terhadap mekanisme jalannya roda pemerintahan di tingkat komunitas,
tetapi juga akan berdampak terhadap implementasi kebijakan pengelolaan
sumberdaya alam.
Ulayat nagari adalah harta benda dan kekayaan nagari di luar ulayat kaum dan suku yang dimanfaatkan untuk kepentingan anak nagari (Pasal 1 Angka 15).
Kemudian Pasal 16 Perda No. 2 Tahun 2007 lebih rinci menyatakan, bahwa harta kekayaan nagari meliputi;
a. pasar nagari.
b. tanah lapang atau tempat rekreasi nagari.
c. balai, masjid dan surau nagari.
d. tanah, hutan, batang air, tebat, danau atau laut yang menjadi ulayat nagari.
e. bangunan yang dibuat oleh penduduk/perantau untuk kepentingan umum.
f. harta benda dan kekayaan lainnya.
Comments
Post a Comment