Pengertian Poligami dan Dasar Hukumnya terbaru 2020



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Poligami dan Dasar Hukum Poligami
Kata poligami berasal dari kata “poli” yang artinya banyak dan gami artinya istri. Jadi poligami artinya banyak istri, yang artinya suami punya banyak istri dalam waktu yang bersamaan, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.
Allah membolehkan poligami dengan syarat dapat berlaku adil kepada mereka. Firman Allah surat an-nisak ayat 3 yang artinya”maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja.”
Berkenaan dengan alas an-alasan darurat yang membolehkan poligami,menurut Abdurrahman setelah merangkum pendapat fuqaha, setidaknya ada delapan belas keadaan:
a)      Istri mengidap suatu penyakit yang berbahaya dan sulit untuk disembuhkan
b)      Istri terbukti mandul dan dipastikan secara medis tidak dapat melahirkan
c)      Istri sakit ingatan,
d)     Istri lanjut usian sahingga tidak dapat memenuhi kawajibansebagai istri,
e)      Istri memiliki sifat buruk,
f)       Istri minggat dari rumah,
g)      Ketika terjadi ledakan perempuan misalnya karena peperangan,
h)      Kebutuhan suami beristri lebih dari satu, dan jika tidak dipenuhi menimbulkan kemudaratan.
B.     Azaz Poligami dan Monogami Di Dunia Islam
Umumnya azas perkawinan di Negara-negara Islam adalah monogamy, namun demikian bentuk perundang-undangannya  memberi kemungkinan atau membolehkan poligami bagi orang tertentu, dengan alasan tertentu, dalam keadaan tertentu, dan dengan syarat-syarat tertentu pula[1].
   Secara umum ketentuan (perundang-undangan) berkaitan hukum keluarga di negara-negara Muslim modern, dikaitkan aturan poligami, dapat diklasifikasikan kepada kategori[2]:
1)      Negara-negara yang sama sekali melarang praktik poligami, seperti Turki dan Tunisia.
2)      Negara-negara yang yang membolehkan poligami dengan persyaratan yang relatif ketat (dipersulit), seperti Pakistan, Mesir, Maroko, Indonesia, dan Malaysia.
3)      Ketiga, negara-negara yang memperlakukan poligami secara lebih longgar, seperti Saudi Arabia, Iran, dan Qatar.
               Dari ketiga kategori tersebut, kategori kedua menjadi kecenderungan  umum Hukum Keluarga di Dunia Islam. Pembatasan poligami yang dilakukan  bersifat variatif, dari cara yang paling lunak sampai yang paling tegas. Sebagai contoh, di  Libanon, berdasarkan hukum keluarga yang diberlakukan  kerajaan Turki Usmani pada tahun 1917, poligami tidak dilarang namun diharapkan menerapkan prinsip keadilan kepada para istri. Hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Maroko berdasarkan UU Status Pribadi tahun 1958 yang berlaku di sana.
               Cara lain bagi pembatasan poligami adalah dengan pembuatan perjanjian. Istri diberi hak untuk meminta suami ketika melangsungkan perkawinan agar membuat perjanjian bahwa jika ternyata nanti ia menikah lagi dengan wanita lain maka si istri dapat langsung meminta cerai kepada pengadilan atau dengan sendirinya jatuh talak satu apabila yang melanggar itu pihak istri. Hal ini disebutkan misalnya dalam pasal 19 Hukum Keluarga Yordania No. 61 tahun 1976 yang diubah dengan Hukum Keluarga Yordania No. 25 tahun 1977. Hal yang sama juga disebutkan dalam pasal 31 UU Status Pribadi Maroko tahun 1958.
               Di samping itu, ada pula yang mempersyaratkan kondisi atau izin tertentu. Di Indonesia, contohnya, diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2)  UU Perkawinan No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Kemudian dalam PP No.9 tahun 1975 pasal 40 dinyatakan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri  lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Ketentuan-ketentuan tersebut pada dasarnya mempersulit terjadinya poligami, bahkan bagi pegawai negeri berdasarkan PP No. 10 tahun 1983, poligami praktis dilarang.Hal yang hampir sama berlaku di Pakistan, poligami hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin dari istri pertama dan Dewan Hakam (arbitrer) yang dibentuk untuk menyelidiki hal itu. Bahkan bagi pelanggarnya, atas pengaduan, dapat dihukum penjara atau denda, atau malah kedua-duanya.
               Seperti yang tampak pada contoh yang terakhir disebut ini, praktik poligami malah telah masuk kategori perbuatan yang dikenakan sanksi hukum tertentu. Dengan kata lain, sebagian negara-negara Muslim memberlakukan kriminalisasi praktik poligami dalam Hukum Keluarga mereka. Sebagaimana telah disinggung dalam bahasan terdahulu, minimal tercatat 8 negara Muslim yang telah memberlakukan penjatuhan sanksi hukum terhadap masalah poligami dalam Hukum Keluarga mereka. Kedelapan negara tersebut adalah Iran, Pakistan, Yaman (Selatan), Irak, Tunisia, Turki, Malaysia, dan Indonesia.
               Khusus mengenai tiga negara pertama secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut[3]
1.      Iran
Seorang suami yang ingin menikah lagi (berpoligami) maka wajib memenuhi dua hal:
1) Memberitahukan kepada calon istrinya bahwa ia sudah beristri,
2) Mendapat izin dari Pengadilan.
Pelanggaran atas salah satu hal tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Hukum Keluarga yang berlaku di Iran, poligami yang dilakukan dengan memalsukan keterangan atau tanpa pemberitahuan kepada calon istri tentang eksistensi perkawinan sebelumnya, dapat membuat pelakunya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan – 2 tahun. Hukuman yang sama juga dikenakan terhadap pelaku poligami tanpa izin Pengadilan.
2.      Pakistan
Seseorang hanya dapat dibolehkan berpoligami jika telah mendapat izin tertulis dari Lembaga Arbitrase (Majelis Hakam). Perkawinan yang dilakukan tanpa izin tertulis lembaga tersebut akan mengakibatkan perkawinan itu tidak terdaftar menurut Undang-Undang. Bahkan lebih jauh, terhadap pelaku poligami tanpa izin lembaga arbitrase (arbitration council), dapat dijatuhi hukuman:
a) wajib membayar segera seluruh jumlah mas kawin, baik kontan maupun bertempo (cicilan), kepada istri/para istrinya yang ada, jika jumlah itu tidak dibayar, maka ia dapat ditukar-alih sebagai tunggakan pajak tanah
 b) atas dasar keyakinan terhadap pengaduan (dari pihak istri mengenai pelunasan mahar) maka pelaku poligami dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun, atau dengan denda maksimal 5 ribu rupee, atau dengan keduanya sekaligus.
3.      Yaman (Selatan)
Bigami (beristri dua) hanya diperbolehkan setelah adanya izin tertulis dari Pengadilan, yang dapat diperoleh dengan alasan:
1) istri mandul yang dinyatakan oleh dokter dan tidak diketahui sebelumnya; atau
 2) istri menderita penyakit kronis atau penyakit menular yang menurut medis tidak bisa disembuhkan, serta penyakit tersebut menghalangi kelangsungan kehidupan rumah tangga.
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit larangan atau sanksi hukum dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan poligami, akan tetapi Hukum Keluarga yang diberlakun Yaman (Selatan) menggariskan ketentuan bahwa semua pelaku/pihak yang terkait pelanggaran (pelaku & pendukung) melakukan perkawinan atau mendaftarkan perkawinan yang bertentangan dengan UU No. 1/ 1974 (salah satunya mengenai bigami tanpa izin Pengadilan setempat), dapat dijatuhi hukuman berupa denda maksimal 200 dinar; atau penjara maksimal 2 tahun; atau kedua sekaligus. Dengan demikian berdasarkan Hukum Keluarga di Yaman (Selatan), poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan setempat dipandang sebagai tindak kriminal yang dapat dijerat dengan sanksi hukum.
4.      Turki
         Berdasarkan the Turkish Civil Code 1926, poligami sama sekali dilarang dan jika terjadi maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah. UU Turki tersebut melarang perkawinan lebih dari satu selama perkawinan pertama masih berlangsung. Pasal 93 menegaskan bahwa seorang tidak dapat menikah, jika dia tidak dapat membuktikan bahwa perkawinan yang pertama bubar karena kematian, perceraian, atau pernyataan pembatalan. Kemudian dalam pasal 112 (1) dikemukakan bahwa perkawinan yang kedua dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atas dasar bahwa orang tersebut telah berumah tangga saat menikah.
             Ketentuan di atas juga dipertegas dalam the Turkish Family (Marriage and Divorce) Law of 1951at the date of the marriage one of parties is already married;”
Meskipun Turki tidak secara eksplisit menyebutkan bentuk sanksinya, namun secara implisit UU Turki menegaskan bahwa perkawinan poligami adalah tidak sah dan akan dikenai ancaman hukuman (penalty). Ketidaksahan poligami merupakan hal baru yang belum pernah diwacanakan oleh kalangan ulama klasik. Pembolehan poligami oleh Alquran dalam kondisi tertentu telah dirubah oleh Muslim Turki. Alasannya, sebagaimana dinyatakan oleh beberapa tokoh intelektual Turki, bahwa legalisasi Alquran atas poligami merupakan “sebuah perbaikan besar terhadap praktik poligami tak terbatas pada masa Arab pra-Islam melalui cara monogami.” Perubahan kondisi sosial dan ekonomi di Turki telah membuat kondisi qur’ani poligami tidak dapat direalisasikan. 
5.      Tunisia
Tunisia melalui Undang-Undang Keluarga Tahun 1957,malahan ingin menghapuskan sama sekali praktik poligami. Dengan menakwilkan ayat 128 surat an-nisak sedemikian rupa. Para reformis Tunisia berpendapat bahwa: perkawinan poligami tidak dibenarkan jika sekiranya berlaku ketidakadilan di dalam perkawinan. Mereka berhujjah bahwa keadilan yang dimaksud dalam al-qur’an adalah menyangkut materil maupun emosi. Yang penting ialah bahwa berlainan dengan pemdirian mayoritas kaum muslimin yang nyat-nyata membolehkan poligami meskipun dengan alas an tertentu, ulama yang tidak menyetujui poligami tidak pernah menyatakan keharaman poligami. Apalagi keharaman yang didasarkan atas alas an sejarah.[4]
Dalam banyak kasus poligami sering merugikan sebagian masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak-anak, yang itu bukan tujuan dari ajaran islam tentang pembolehan poligami, akan tetapi lebih disebabkan rendahnya moralitas orang dan para pihak yang terlibat.[5]
Berkaitan dengan poligami di Tunisia, Undang-undang tahun 1957 pasal 18  menyatakan[6]:
    1. Poligami dilarang, siapa saja yang telah menikah sebelum perkawinan pertamanya benar-benar berakhir, lalu menikah lagi, akan dikenakan hukuman penjara selama satu tahun atau denda sebesar 240.000 malim atau kedua-duanya.
    2. Siapa yang telah menikah, melanggar aturan yang terdapat pada UU No. 3 Tahun 1957  yang berhubungan dengan aturan sipil  dan kontrak pernikahan kedua, sementara ia masih terikat perkawinan, maka akan dikenakan hukuman yang sama.
    3. Siapa yang dengan sengaja menikahkan seseorang  yang dikenai hukuman, menurut ketentuan yang tak resmi, ia bisa juga dikenakan  hukuman yang sama.
            UU mengenai Status Perorangan tahun 1957 Tunisia di atas secara tegas menetapkan bahwa poligami dilarang. Larangan ini konon mempunyai landasan hukum pada ayat lain  dalam Alquran, yang menyatakan bahwa seorang laki-laki wajib menikah dengan seorang istri jika dia yakin tidak mampu berbuat adil kepada istri-istrinya (Q.S. an-Nisa [4] : 3).  Ternyata, baik dari pengalaman maupun pernyataan wahyu (Q.S. an-Nisa [4]: 128), keadilan yang dimaksud tidak akan dapat dipenuhi. Akan tetapi perlu ditambahkan bahwa para fuqah±’ salaf, dengan alasan cukup masuk akal, menyatakan bahwa Alquran tidak dapat begitu saja dianggap bertentangan dengan diri sendiri; dan, karena itu, keadilan yang dituntut oleh “ayat poligami” tersebut harus ditafsirkan sebagai hal-hal yang dapat dilakukan oleh suami, dan bukan perasaan batin (cinta)nya.
            Ada dua alasan yang dikemukakan Tunisia melarang poligami: pertama, bahwa institusi budak dan poligami hanya boleh pada masa perkembangan atau masa transisi umat Islam, tetapi dilarang pada masa perkembangan atau masyarakat berbudaya; dan kedua, bahwa syarat mutlak bolehnya poligami adalah kemampuan berlaku adil pada istri, sementara fakta sejarah membuktikan hanya Nabi saw. yang mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya.
            Tunisia  menghapus hak poligami melalui Pasal 18 UU Status Personal Tunisia 1956, yang didasarkan  pada penafsiran ulang Surat an-Nisa ayat 3.  Tunisia menyamakan keadilan tidak saja dengan nafkah (topangan finansial), namun juga dengan cinta dan kasih sayang. Dinyatakan pula bahwa hanya Nabi saw. yang dapat berlaku adil kepada dua orang stri dengan cara demikian; oleh karena itu, dalm kondisi sekarang, anggapan tak terbantahkannya adalah bahwa seorang suami muslim tidak mungkin memenuhi persyaratan Alquran. 
6.      Irak
Hukum yang berhubungan dengan poligami sebagaimana yang diberlakukan saat ini di Irak  terdapat dalam the Iraqi Law of Personal Status 1959 senada dengan Amendment Law 1963 yang memodifikasi pasal 13 dari Undang-Undang tersebut. Menurut pasal 4 dan 5, seorang pria yang ingin menikah lagi (bigami) harus meminta izin dari Pengadilan. Pengadilan akan memberikan izin kepadanya berdasarkan tiga syarat:
a.       Ia harus memiliki kemampuan finansial menafkahi lebih dari satu orang istri sekaligus;
b.      Terdapat kepentingan yang sah secara hukum (kemaslahatan syar‘i) melalui perkawinan kedua;
c.        Tidak ada kekhawatiran terjadinya perlakuan tidak adil terhadap para istri.
Setiap pria yang berpoligami namun tidak dapat memenuhi  persyaratan-persyaratan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun; atau denda maksimal 1000 dinar; atau kedua-duanya (pasal 6).  ketentuan-ketentuan pasal 4 dan 5 dipandang tidak berlaku bagi mereka yang berpoligami dimana wanita yang dinikahinya tersebut adalah janda.  Sedangkan dalam pasal 7 ditegaskan bahwa bagi mereka yang menikah  (berpoligami) tanpa ada izin dari pengadilan akan dijatuhi hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.
7.      Malaysia
Mengenai kriminalisasi poligami dalam hukum positif di Malaysia, antara lain tergambar dalam UU Hukum Keluarga Islam [Wilayah Federal] 1984 (UU 304 tahun 1984). Dalam pasal 123 disebutkan:
Any man who, during the subsistence of a marriage, contracts another marriage in any place without the prior permission in writing of the court commits an offence and shall be punished with a fine not exceeding one thousand ringgit or with imprisonment not exceeding six months or with both such fine and imprisonment. 
            Pasal di atas menegaskan bahwa seorang pria yang masih terikat dalam suatu perkawinan hanya dapat berpoligami jika telah mendapat izin tertulis dari pengadilan, bagi mereka yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi hukuman denda maksimal 1000 ringgit; atau dipenjara maksimal 6 bulan; atau dijatuhi hukuman keduanya sekaligus.
            Pemberian izin poligami oleh pengadilan amat terkait dengan hasil pertimbangan institusi tersebut terhadap keterangan yang diberikan pemohon dan para istri yang lebih dahulu dinikahinya. Dasar pertimbangan pengadilan untuk memberikan izin poligami berkaitan dengan kondisi/prilaku istri dan suami. Dari sudut istri adalah:
1) Kemandulan;
2) Keuzuran jasmani;
3) Tidak layak dari segi jasmani untuk bersetubuh;
4) Sengaja tidak mau memulihkan hak-hak persetubuhan, atau
5) Sakit jiwa/ gila.
            Sedangkan pertimbangan pada sudut suami adalah:
1) Mampu secara ekonomi untuk menanggung istri-istri dan anak keturunan,
2) Mampu berlaku adil kepada para istri
3) Perkawinan itu tidak menyebabkan bahaya bagi agama, nyawa, badan, akal pikiran atau harta benda  istri yang telah lebih dahulu dinikahi,
4) Perkawinan itu tidak akan menyebabkan turunnya martabat istri-istri atau orang-orang yang terkait dengan perkawinan, langsung atau tidak.
8.       Indonesia
            Sebelum pemberlakuan UU Perkawinan No. 1/1974 di Indonesia, seorang laki-laki muslim cukup mudah untuk melakukan perkawinan poligami. Ia hanya diminta untuk melaporkan perkawinan barunya kepada petugas pencatat perkawinan dan bersikap adil kepada para istrinya. Secara substansial Hukum Perkawinan merubah keadaan ini, walaupun sesungguhnya masih bersifat mendua. Di satu sisi, prinsip yang menyatakan bahwa perkawinan yang merupakan institusi monogami dianggap telah mendasari ketentuan-ketentuan hukum tersebut (Pasal 3); dan memang salah satu tujuan utama dari UU Perkawinan adalah untuk menekan tingkat perkawinan poligami. Di sisi lain, UU tersebut memperkenankan laki-laki untuk mempunyai lebih dari seorang istri jika ia mampu memenuhi persyaratan dari sejumlah ketentuan UU tersebut, diperbolehkan oleh agamanya, dan memperoleh izin dari Pengadilan Agama. Meskipun hak tersebut tetap dipertahankan, namun secara prosedur administratifnya tidaklah mudah, secara umum ia membatasi kemungkinan terjadinya penggunaan hak tersebut secara sewenang-wenang.
Ketentuan yang sama tetap dipertahankan dalam Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) yang ditetapkan pada tahun 1991. Pengadilan dalam hal ini memainkan peran penting dalam pemberian izin kepada suami untuk berpoligami. Meskipun demikian baik UU No. 1 /1974 maupun KHI tidak mencantumkan sanksi hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974, disebutlkan bahwa pelaku poligami tanpa izin Pengadilan dapat dijatuhi hukuman denda Rp. 7.500,-. Sanksi hukum juga dikenakan kepada petugas pencatat yang melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan berpoligami tanpa izin Pengadilan dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 7.500,-
            Dalam pada itu, hukuman yang relatif berat dijatuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpoligami di luar ketentuan yang ditetapkan. Disebutkan dalam Surat Edaran No.48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 45/1990 tentang perubahan atas PP No. 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS dan atau atasan/pejabat, kecuali Pegawai Bulanan di samping pensiunan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No.30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
            Berbagai ketentuan dalam UU Perkawinan No. 1/1974 maupun dalam KHI mengenai poligami di atas pada dasarnya tidak bertentangan dengan konsep mazhab-mazhab konvensional, termasuk mazhab Syafi‘i. Hampir sama dengan Hukum Keluarga Malaysia, persyaratan bagi seorang suami yang ingin berpoligami juga dihubungkan dengan kewajiban suami  yang diatur dalam konsepsi fikih tradisional, yakni kemampuan memberi nafkah dan dapat berlaku adil kepada para istri. Begitu pula dengan kondisi darurat istri yang dimadu tampaknya dikaitkan dengan alasan fasakh. Lebih jauh produk hukum ini juga diorientasikan untuk mengangkat status wanita dan memberikan perlindungan kepada mereka, suatu hal yang sejalan dengan semangat Alquran dan Sunnah Rasul.
C.    Persoalan yang muncul 
a)      Ketika populasi wanita melebihi laki-laki[7]
Ketika jumlah wanita melebihi jumlah laki-laki, maka banyak wanita yang hidup sendirian tanpa suami. Hal ini karena masyarakat yang menolak poligami dengan melarang laki-laki beristri lebih dari satu. Dan ini akan berdampak pada:
-wanita itu akan kesepian hidup tanpa didampingi suami.
-wanita itu akan menjalin hubungan dengan laki-laki lain secara illegal.
Kaum wanita lebih banyak lahir daripada kaum pria dan berumur lebih panjang daripada pria. Menurut pusat Statistik kesehatan (Center For Health Statistics) kaum wanita di Amerika sekarang bisa hidup sampai umur 77,9 tahun dan kaum pria dapat berharap hidup sampai umur 70,3 tahun.[8]
b)      Kebutuhan fitrah kepada laki-laki[9]
Tidaka ada yang salah jika wanita menginginkan seorang laki-laki yang kan mendampinginya, karena insting normal manusia pasti menginginkan seorang teman.
c)      10 juta wanita di Prancis hidup sendiri[10]
Di Prancis sebanyak 10.100.000 wanita merasakan kesedihan dan kesusahan dengan kesendiriannya. 5.800.000 dari mereka tidak menikah. 3.200.000 di antara mereka janda dan 1.100.000 cerai.
Siapa yang bisa menyelamatkan puluhan juta jiwa Prancis yang sangat menderita ini? Siapa yang bia membantu meringankan beban kesendirian dan keterasingan hidupnya? Tidaka ada yang bisa menyelamatkan selain poligami. Poligami akan memberikan mereka suami yang kan menanggung hidupnya, menjaga dan memberinya keturunan dalam hubungan yang sah secara hokum, sehingga tidak ada kekhawatiran, ketakutan dan tidak ada perselingkuhan.
Dengan begitu, bukankah kita bisa mengatakan bahwa poligami sebenarnya membebaskan wanita dari kesendirian, keterasingan dan kesepian. Semua itu sangat menyakitkan dan menekan psikologi sehingga tidak sedikit dari mereka yang berusaha bunuh diri untuk menyelesaikan masalah yang sangat menyakitkan itu.
d)     Poligami mengekang laki-laki dan tidak membebaskannya[11]
Para ahli ilmu jiwa sepakat bahwa kemauan untuk pologami sudah ada dalam diri seorang laki-laki dan tidak ada dalam diri perempuan. Jika kemauan poligami sudah menjadi karakter kuat dan melekat dalam diri laki-laki, maka ini sangat memungkinkan bagi sebagian atau kebanyakan laki-laki untuk merespon kemauan yang sudah melekat tersebut.
Dalam masyarakat non-muslim contohnya barat, di sana pologami dilarang tetapi memiliki kekasih, atau teman perempuan diperbolehkan, bahkan cenderung bebas. Jadi memiliki kekasih lebih mudah daripada memiliki istri yang sah. Karena dalam hubungan yang illegal tersebut laki-laki tidak memiliki beban, baik secara materi maupun immateri.
Beda dalam kondisi dunia islam, laki-laki yang menjalin hubungan illegal dinamakan zina, dan hukumannya adalah dirajam atau didera 100 kali dera. Jadi tidak ada bagi laki-laki muslim menjalin hubungan dengan perempuan lain kecuali dengan menikah.


[1] Muhammad Amin Sumina, 2004, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, (Jakarta:PT. Gravido Persada), hal 178-179
[2] http://newrupa. Blogspot. Com/2011/02/kriminalisasi-praktik-poligami-dalam-27.html
[3] Ibid.
[4] Op. cit. hal 181
[5] ibid
[6] http://newrupa.blogspot.com/2011/02/kriminalitas-praktik-poligami-dalam-27.html
[7] Rasyid al-‘Uwaiyyid, 2006, Islam Membebaskan Dan Memuliakan Wanita, (Surakarta:Ziyad Visi Media), hal 79
[8] Jamilah jones, abu aminah bilal Philips. 2001. Monogamy dan poligini dalam islam. (Jakarta:PT. Rajagravindo Persada). Hal 40
[9] Ibid, hal 83
[10] Ibid, hal 86
[11] Iibid, ihal 88

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Tentang Zihar terbaru 2020

Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020