Pengertian Poligami dan Dasar Hukumnya terbaru 2020
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Poligami dan Dasar Hukum Poligami
Kata poligami berasal dari kata “poli” yang artinya banyak
dan gami artinya istri. Jadi poligami artinya banyak istri, yang artinya suami
punya banyak istri dalam waktu yang bersamaan, tetapi dibatasi paling banyak
empat orang.
Allah membolehkan poligami dengan syarat dapat berlaku adil
kepada mereka. Firman Allah surat an-nisak ayat 3 yang artinya”maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang
kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka kawinilah seorang saja.”
Berkenaan dengan alas an-alasan darurat yang membolehkan
poligami,menurut Abdurrahman setelah merangkum pendapat fuqaha, setidaknya ada delapan belas keadaan:
a) Istri
mengidap suatu penyakit yang berbahaya dan sulit untuk disembuhkan
b) Istri
terbukti mandul dan dipastikan secara medis tidak dapat melahirkan
c) Istri
sakit ingatan,
d) Istri
lanjut usian sahingga tidak dapat memenuhi kawajibansebagai istri,
e) Istri
memiliki sifat buruk,
f) Istri
minggat dari rumah,
g) Ketika
terjadi ledakan perempuan misalnya karena peperangan,
h) Kebutuhan
suami beristri lebih dari satu, dan jika tidak dipenuhi menimbulkan
kemudaratan.
B.
Azaz
Poligami dan Monogami Di Dunia Islam
Umumnya azas perkawinan di Negara-negara Islam adalah
monogamy, namun demikian bentuk perundang-undangannya memberi kemungkinan atau membolehkan poligami
bagi orang tertentu, dengan alasan tertentu, dalam keadaan tertentu, dan dengan
syarat-syarat tertentu pula[1].
Secara umum ketentuan
(perundang-undangan) berkaitan hukum keluarga di negara-negara Muslim modern,
dikaitkan aturan poligami, dapat diklasifikasikan kepada kategori[2]:
1) Negara-negara
yang sama sekali melarang praktik poligami, seperti Turki dan Tunisia.
2) Negara-negara
yang yang membolehkan poligami dengan persyaratan yang relatif ketat (dipersulit),
seperti Pakistan, Mesir, Maroko, Indonesia, dan Malaysia.
3) Ketiga,
negara-negara yang memperlakukan poligami secara lebih longgar, seperti Saudi
Arabia, Iran, dan Qatar.
Dari
ketiga kategori tersebut, kategori kedua menjadi kecenderungan umum Hukum
Keluarga di Dunia Islam. Pembatasan poligami yang dilakukan bersifat
variatif, dari cara yang paling lunak sampai yang paling tegas. Sebagai contoh,
di Libanon, berdasarkan hukum keluarga yang diberlakukan kerajaan
Turki Usmani pada tahun 1917, poligami tidak dilarang namun diharapkan
menerapkan prinsip keadilan kepada para istri. Hal yang tidak jauh berbeda juga
terjadi di Maroko berdasarkan UU Status Pribadi tahun 1958 yang berlaku di
sana.
Cara
lain bagi pembatasan poligami adalah dengan pembuatan perjanjian. Istri diberi
hak untuk meminta suami ketika melangsungkan perkawinan agar membuat perjanjian
bahwa jika ternyata nanti ia menikah lagi dengan wanita lain maka si istri
dapat langsung meminta cerai kepada pengadilan atau dengan sendirinya jatuh
talak satu apabila yang melanggar itu pihak istri. Hal ini disebutkan misalnya
dalam pasal 19 Hukum Keluarga Yordania No. 61 tahun 1976 yang diubah dengan
Hukum Keluarga Yordania No. 25 tahun 1977. Hal yang sama juga disebutkan dalam
pasal 31 UU Status Pribadi Maroko tahun 1958.
Di
samping itu, ada pula yang mempersyaratkan kondisi atau izin tertentu. Di
Indonesia, contohnya, diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan
No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang
pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk
beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan. Kemudian dalam PP No.9 tahun 1975 pasal 40 dinyatakan bahwa
apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka
ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan.
Ketentuan-ketentuan tersebut pada dasarnya mempersulit terjadinya poligami,
bahkan bagi pegawai negeri berdasarkan PP No. 10 tahun 1983, poligami praktis
dilarang.Hal yang hampir sama berlaku di Pakistan, poligami hanya boleh
dilakukan setelah mendapat izin dari istri pertama dan Dewan Hakam (arbitrer)
yang dibentuk untuk menyelidiki hal itu. Bahkan bagi pelanggarnya, atas
pengaduan, dapat dihukum penjara atau denda, atau malah kedua-duanya.
Seperti
yang tampak pada contoh yang terakhir disebut ini, praktik poligami malah telah
masuk kategori perbuatan yang dikenakan sanksi hukum tertentu. Dengan kata
lain, sebagian negara-negara Muslim memberlakukan kriminalisasi praktik
poligami dalam Hukum Keluarga mereka. Sebagaimana telah disinggung dalam
bahasan terdahulu, minimal tercatat 8 negara Muslim yang telah memberlakukan
penjatuhan sanksi hukum terhadap masalah poligami dalam Hukum Keluarga mereka.
Kedelapan negara tersebut adalah Iran, Pakistan, Yaman (Selatan), Irak,
Tunisia, Turki, Malaysia, dan Indonesia.
Khusus
mengenai tiga negara pertama secara garis besar dapat dikemukakan sebagai
berikut[3]:
1. Iran
Seorang suami yang ingin menikah lagi (berpoligami) maka
wajib memenuhi dua hal:
1) Memberitahukan kepada calon istrinya
bahwa ia sudah beristri,
2) Mendapat izin dari Pengadilan.
Pelanggaran atas salah satu hal
tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Hukum Keluarga yang
berlaku di Iran, poligami yang dilakukan dengan memalsukan keterangan atau
tanpa pemberitahuan kepada calon istri tentang eksistensi perkawinan
sebelumnya, dapat membuat pelakunya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan – 2 tahun.
Hukuman yang sama juga dikenakan terhadap pelaku poligami tanpa izin
Pengadilan.
2.
Pakistan
Seseorang hanya dapat dibolehkan berpoligami jika telah
mendapat izin tertulis dari Lembaga Arbitrase (Majelis Hakam). Perkawinan yang
dilakukan tanpa izin tertulis lembaga tersebut akan mengakibatkan perkawinan
itu tidak terdaftar menurut Undang-Undang. Bahkan lebih jauh, terhadap pelaku
poligami tanpa izin lembaga arbitrase (arbitration council), dapat
dijatuhi hukuman:
a) wajib membayar segera seluruh jumlah
mas kawin, baik kontan maupun bertempo (cicilan), kepada istri/para istrinya
yang ada, jika jumlah itu tidak dibayar, maka ia dapat ditukar-alih sebagai
tunggakan pajak tanah
b) atas dasar keyakinan terhadap pengaduan
(dari pihak istri mengenai pelunasan mahar) maka pelaku poligami dapat
dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun, atau dengan denda maksimal 5 ribu
rupee, atau dengan keduanya sekaligus.
3.
Yaman (Selatan)
Bigami (beristri dua) hanya diperbolehkan setelah adanya
izin tertulis dari Pengadilan, yang dapat diperoleh dengan alasan:
1) istri mandul yang dinyatakan oleh
dokter dan tidak diketahui sebelumnya; atau
2) istri menderita penyakit kronis atau
penyakit menular yang menurut medis tidak bisa disembuhkan, serta penyakit
tersebut menghalangi kelangsungan kehidupan rumah tangga.
Meskipun tidak disebutkan secara
eksplisit larangan atau sanksi hukum dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan
poligami, akan tetapi Hukum Keluarga yang diberlakun Yaman (Selatan)
menggariskan ketentuan bahwa semua pelaku/pihak yang terkait pelanggaran
(pelaku & pendukung) melakukan perkawinan atau mendaftarkan perkawinan yang
bertentangan dengan UU No. 1/ 1974 (salah satunya mengenai bigami tanpa izin
Pengadilan setempat), dapat dijatuhi hukuman berupa denda maksimal 200 dinar;
atau penjara maksimal 2 tahun; atau kedua sekaligus. Dengan demikian berdasarkan Hukum
Keluarga di Yaman (Selatan), poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan
setempat dipandang sebagai tindak kriminal yang dapat dijerat dengan sanksi hukum.
4.
Turki
Berdasarkan
the Turkish Civil Code 1926, poligami sama sekali dilarang dan jika
terjadi maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah. UU Turki tersebut
melarang perkawinan lebih dari satu selama perkawinan pertama masih
berlangsung. Pasal 93 menegaskan bahwa seorang tidak dapat menikah, jika dia
tidak dapat membuktikan bahwa perkawinan yang pertama bubar karena kematian,
perceraian, atau pernyataan pembatalan. Kemudian dalam pasal 112 (1)
dikemukakan bahwa perkawinan yang kedua dinyatakan tidak sah oleh pengadilan
atas dasar bahwa orang tersebut telah berumah tangga saat menikah.
Ketentuan di atas juga dipertegas dalam the Turkish Family (Marriage and
Divorce) Law of 1951at the date of the marriage one of parties is already
married;”
Meskipun Turki tidak secara eksplisit menyebutkan
bentuk sanksinya, namun secara implisit UU Turki menegaskan bahwa perkawinan
poligami adalah tidak sah dan akan dikenai ancaman hukuman (penalty). Ketidaksahan
poligami merupakan hal baru yang belum pernah diwacanakan oleh kalangan ulama
klasik. Pembolehan poligami oleh Alquran dalam kondisi tertentu telah dirubah
oleh Muslim Turki. Alasannya, sebagaimana dinyatakan oleh beberapa tokoh
intelektual Turki, bahwa legalisasi Alquran atas poligami merupakan “sebuah
perbaikan besar terhadap praktik poligami tak terbatas pada masa Arab pra-Islam
melalui cara monogami.” Perubahan kondisi sosial dan ekonomi di Turki telah
membuat kondisi qur’ani poligami tidak dapat direalisasikan.
5.
Tunisia
Tunisia melalui Undang-Undang Keluarga Tahun 1957,malahan
ingin menghapuskan sama sekali praktik poligami. Dengan menakwilkan ayat 128
surat an-nisak sedemikian rupa. Para reformis Tunisia berpendapat bahwa:
perkawinan poligami tidak dibenarkan jika sekiranya berlaku ketidakadilan di
dalam perkawinan. Mereka berhujjah bahwa keadilan yang dimaksud dalam al-qur’an
adalah menyangkut materil maupun emosi. Yang penting ialah bahwa berlainan
dengan pemdirian mayoritas kaum muslimin yang nyat-nyata membolehkan poligami
meskipun dengan alas an tertentu, ulama yang tidak menyetujui poligami tidak
pernah menyatakan keharaman poligami. Apalagi keharaman yang didasarkan atas
alas an sejarah.[4]
Dalam banyak kasus poligami sering merugikan sebagian
masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak-anak, yang itu bukan tujuan dari
ajaran islam tentang pembolehan poligami, akan tetapi lebih disebabkan
rendahnya moralitas orang dan para pihak yang terlibat.[5]
- Poligami dilarang, siapa saja yang telah menikah sebelum perkawinan pertamanya benar-benar berakhir, lalu menikah lagi, akan dikenakan hukuman penjara selama satu tahun atau denda sebesar 240.000 malim atau kedua-duanya.
- Siapa yang telah menikah, melanggar aturan yang terdapat pada UU No. 3 Tahun 1957 yang berhubungan dengan aturan sipil dan kontrak pernikahan kedua, sementara ia masih terikat perkawinan, maka akan dikenakan hukuman yang sama.
- Siapa yang dengan sengaja menikahkan seseorang yang dikenai hukuman, menurut ketentuan yang tak resmi, ia bisa juga dikenakan hukuman yang sama.
UU
mengenai Status Perorangan tahun 1957 Tunisia di atas secara tegas menetapkan
bahwa poligami dilarang. Larangan ini konon mempunyai landasan hukum pada ayat
lain dalam Alquran, yang menyatakan bahwa seorang laki-laki wajib menikah
dengan seorang istri jika dia yakin tidak mampu berbuat adil kepada
istri-istrinya (Q.S. an-Nisa [4] : 3). Ternyata, baik dari pengalaman
maupun pernyataan wahyu (Q.S. an-Nisa [4]: 128), keadilan yang dimaksud tidak
akan dapat dipenuhi. Akan tetapi perlu ditambahkan bahwa para fuqah±’ salaf,
dengan alasan cukup masuk akal, menyatakan bahwa Alquran tidak dapat begitu
saja dianggap bertentangan dengan diri sendiri; dan, karena itu, keadilan yang
dituntut oleh “ayat poligami” tersebut harus ditafsirkan sebagai hal-hal yang
dapat dilakukan oleh suami, dan bukan perasaan batin (cinta)nya.
Ada
dua alasan yang dikemukakan Tunisia melarang poligami: pertama, bahwa institusi
budak dan poligami hanya boleh pada masa perkembangan atau masa transisi umat
Islam, tetapi dilarang pada masa perkembangan atau masyarakat berbudaya; dan
kedua, bahwa syarat mutlak bolehnya poligami adalah kemampuan berlaku adil pada
istri, sementara fakta sejarah membuktikan hanya Nabi saw. yang mampu berlaku
adil terhadap istri-istrinya.
Tunisia
menghapus hak poligami melalui Pasal 18 UU Status Personal Tunisia 1956, yang
didasarkan pada penafsiran ulang Surat an-Nisa ayat 3. Tunisia
menyamakan keadilan tidak saja dengan nafkah (topangan finansial), namun juga
dengan cinta dan kasih sayang. Dinyatakan pula bahwa hanya Nabi saw. yang dapat
berlaku adil kepada dua orang stri dengan cara demikian; oleh karena itu, dalm
kondisi sekarang, anggapan tak terbantahkannya adalah bahwa seorang suami
muslim tidak mungkin memenuhi persyaratan Alquran.
6.
Irak
Hukum yang berhubungan dengan poligami sebagaimana yang
diberlakukan saat ini di Irak terdapat dalam the Iraqi Law of Personal
Status 1959 senada dengan Amendment Law 1963 yang memodifikasi pasal
13 dari Undang-Undang tersebut. Menurut pasal 4 dan 5, seorang pria yang ingin
menikah lagi (bigami) harus meminta izin dari Pengadilan. Pengadilan akan
memberikan izin kepadanya berdasarkan tiga syarat:
a. Ia harus memiliki
kemampuan finansial menafkahi lebih dari satu orang istri sekaligus;
b. Terdapat
kepentingan yang sah secara hukum (kemaslahatan syar‘i) melalui perkawinan
kedua;
c. Tidak ada kekhawatiran terjadinya
perlakuan tidak adil terhadap para istri.
Setiap pria yang berpoligami namun
tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dapat dijatuhi
hukuman penjara maksimal 1 tahun; atau denda maksimal 1000 dinar; atau
kedua-duanya (pasal 6). ketentuan-ketentuan pasal 4 dan 5 dipandang tidak
berlaku bagi mereka yang berpoligami dimana wanita yang dinikahinya tersebut
adalah janda. Sedangkan dalam pasal 7 ditegaskan bahwa bagi mereka yang
menikah (berpoligami) tanpa ada izin dari pengadilan akan dijatuhi
hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.
7.
Malaysia
Mengenai kriminalisasi poligami dalam
hukum positif di Malaysia, antara lain tergambar dalam UU Hukum Keluarga Islam
[Wilayah Federal] 1984 (UU 304 tahun 1984). Dalam pasal 123 disebutkan:
Any man who, during the subsistence of a marriage, contracts
another marriage in any place without the prior permission in writing of the
court commits an offence and shall be punished with a fine not exceeding one
thousand ringgit or with imprisonment not exceeding six months or with both
such fine and imprisonment.
Pasal
di atas menegaskan bahwa seorang pria yang masih terikat dalam suatu perkawinan
hanya dapat berpoligami jika telah mendapat izin tertulis dari pengadilan, bagi
mereka yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi hukuman denda maksimal 1000
ringgit; atau dipenjara maksimal 6 bulan; atau dijatuhi hukuman keduanya
sekaligus.
Pemberian
izin poligami oleh pengadilan amat terkait dengan hasil pertimbangan institusi
tersebut terhadap keterangan yang diberikan pemohon dan para istri yang lebih
dahulu dinikahinya. Dasar pertimbangan pengadilan untuk memberikan izin
poligami berkaitan dengan kondisi/prilaku istri dan suami. Dari sudut istri
adalah:
1) Kemandulan;
2) Keuzuran jasmani;
3) Tidak layak dari segi jasmani untuk bersetubuh;
4) Sengaja tidak mau memulihkan hak-hak persetubuhan,
atau
5) Sakit jiwa/ gila.
Sedangkan
pertimbangan pada sudut suami adalah:
1) Mampu secara ekonomi untuk menanggung istri-istri dan
anak keturunan,
2) Mampu berlaku adil kepada para istri
3) Perkawinan itu tidak menyebabkan bahaya bagi agama,
nyawa, badan, akal pikiran atau harta benda istri yang telah
lebih dahulu dinikahi,
4) Perkawinan itu tidak akan menyebabkan turunnya
martabat istri-istri atau orang-orang yang terkait dengan perkawinan, langsung
atau tidak.
8.
Indonesia
Sebelum
pemberlakuan UU Perkawinan No. 1/1974 di Indonesia, seorang laki-laki muslim
cukup mudah untuk melakukan perkawinan poligami. Ia hanya diminta untuk
melaporkan perkawinan barunya kepada petugas pencatat perkawinan dan bersikap
adil kepada para istrinya. Secara substansial Hukum Perkawinan merubah keadaan
ini, walaupun sesungguhnya masih bersifat mendua. Di satu sisi, prinsip yang
menyatakan bahwa perkawinan yang merupakan institusi monogami dianggap telah
mendasari ketentuan-ketentuan hukum tersebut (Pasal 3); dan memang salah satu
tujuan utama dari UU Perkawinan adalah untuk menekan tingkat perkawinan
poligami. Di sisi lain, UU tersebut memperkenankan laki-laki untuk mempunyai
lebih dari seorang istri jika ia mampu memenuhi persyaratan dari sejumlah
ketentuan UU tersebut, diperbolehkan oleh agamanya, dan memperoleh izin dari
Pengadilan Agama. Meskipun hak tersebut tetap dipertahankan, namun secara
prosedur administratifnya tidaklah mudah, secara umum ia membatasi kemungkinan
terjadinya penggunaan hak tersebut secara sewenang-wenang.
Ketentuan yang sama tetap dipertahankan
dalam Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) yang ditetapkan pada tahun 1991.
Pengadilan dalam hal ini memainkan peran penting dalam pemberian izin kepada
suami untuk berpoligami. Meskipun demikian baik UU No. 1 /1974 maupun KHI tidak
mencantumkan sanksi hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi
poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan
UU No.1/1974, disebutlkan bahwa pelaku poligami tanpa izin Pengadilan dapat
dijatuhi hukuman denda Rp. 7.500,-. Sanksi hukum juga dikenakan kepada petugas
pencatat yang melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan
berpoligami tanpa izin Pengadilan dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau
denda maksimal Rp. 7.500,-
Dalam
pada itu, hukuman yang relatif berat dijatuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang
berpoligami di luar ketentuan yang ditetapkan. Disebutkan dalam Surat Edaran
No.48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 45/1990 tentang perubahan
atas PP No. 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil,
bahwa PNS dan atau atasan/pejabat, kecuali Pegawai Bulanan di samping
pensiunan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No.30/1980
tentang Peraturan Disiplin PNS.
Berbagai
ketentuan dalam UU Perkawinan No. 1/1974 maupun dalam KHI mengenai poligami di
atas pada dasarnya tidak bertentangan dengan konsep mazhab-mazhab konvensional,
termasuk mazhab Syafi‘i. Hampir sama dengan Hukum Keluarga Malaysia,
persyaratan bagi seorang suami yang ingin berpoligami juga dihubungkan dengan
kewajiban suami yang diatur dalam konsepsi fikih tradisional, yakni
kemampuan memberi nafkah dan dapat berlaku adil kepada para istri. Begitu pula
dengan kondisi darurat istri yang dimadu tampaknya dikaitkan dengan alasan
fasakh. Lebih jauh produk hukum ini juga diorientasikan untuk mengangkat status
wanita dan memberikan perlindungan kepada mereka, suatu hal yang sejalan dengan
semangat Alquran dan Sunnah Rasul.
C.
Persoalan yang muncul
a) Ketika populasi wanita melebihi
laki-laki[7]
Ketika jumlah
wanita melebihi jumlah laki-laki, maka banyak wanita yang hidup sendirian tanpa
suami. Hal ini karena masyarakat yang menolak poligami dengan melarang
laki-laki beristri lebih dari satu. Dan ini akan berdampak pada:
-wanita
itu akan kesepian hidup tanpa didampingi suami.
-wanita
itu akan menjalin hubungan dengan laki-laki lain secara illegal.
Kaum
wanita lebih banyak lahir daripada kaum pria dan berumur lebih panjang daripada
pria. Menurut pusat Statistik kesehatan (Center For Health Statistics) kaum
wanita di Amerika sekarang bisa hidup sampai umur 77,9 tahun dan kaum pria
dapat berharap hidup sampai umur 70,3 tahun.[8]
b) Kebutuhan fitrah kepada laki-laki[9]
Tidaka
ada yang salah jika wanita menginginkan seorang laki-laki yang kan
mendampinginya, karena insting normal manusia pasti menginginkan seorang teman.
c) 10 juta wanita di Prancis hidup sendiri[10]
Di Prancis
sebanyak 10.100.000 wanita merasakan kesedihan dan kesusahan dengan
kesendiriannya. 5.800.000 dari mereka tidak menikah. 3.200.000 di antara mereka
janda dan 1.100.000 cerai.
Siapa yang bisa
menyelamatkan puluhan juta jiwa Prancis yang sangat menderita ini? Siapa yang
bia membantu meringankan beban kesendirian dan keterasingan hidupnya? Tidaka
ada yang bisa menyelamatkan selain poligami. Poligami akan memberikan mereka
suami yang kan menanggung hidupnya, menjaga dan memberinya keturunan dalam
hubungan yang sah secara hokum, sehingga tidak ada kekhawatiran, ketakutan dan
tidak ada perselingkuhan.
Dengan begitu,
bukankah kita bisa mengatakan bahwa poligami sebenarnya membebaskan wanita dari
kesendirian, keterasingan dan kesepian. Semua itu sangat menyakitkan dan
menekan psikologi sehingga tidak sedikit dari mereka yang berusaha bunuh diri
untuk menyelesaikan masalah yang sangat menyakitkan itu.
d) Poligami mengekang laki-laki dan tidak
membebaskannya[11]
Para ahli ilmu
jiwa sepakat bahwa kemauan untuk pologami sudah ada dalam diri seorang
laki-laki dan tidak ada dalam diri perempuan. Jika kemauan poligami sudah
menjadi karakter kuat dan melekat dalam diri laki-laki, maka ini sangat
memungkinkan bagi sebagian atau kebanyakan laki-laki untuk merespon kemauan
yang sudah melekat tersebut.
Dalam masyarakat
non-muslim contohnya barat, di sana pologami dilarang tetapi memiliki kekasih,
atau teman perempuan diperbolehkan, bahkan cenderung bebas. Jadi memiliki
kekasih lebih mudah daripada memiliki istri yang sah. Karena dalam hubungan
yang illegal tersebut laki-laki tidak memiliki beban, baik secara materi maupun
immateri.
Beda dalam
kondisi dunia islam, laki-laki yang menjalin hubungan illegal dinamakan zina,
dan hukumannya adalah dirajam atau didera 100 kali dera. Jadi tidak ada bagi
laki-laki muslim menjalin hubungan dengan perempuan lain kecuali dengan
menikah.
[1] Muhammad Amin Sumina, 2004, Hukum
Keluarga Islam Di Dunia Islam, (Jakarta:PT. Gravido Persada), hal 178-179
[2] http://newrupa. Blogspot.
Com/2011/02/kriminalisasi-praktik-poligami-dalam-27.html
[3] Ibid.
[4] Op. cit. hal 181
[5] ibid
[6]
http://newrupa.blogspot.com/2011/02/kriminalitas-praktik-poligami-dalam-27.html
[7] Rasyid al-‘Uwaiyyid, 2006, Islam
Membebaskan Dan Memuliakan Wanita, (Surakarta:Ziyad Visi Media), hal 79
[8] Jamilah jones, abu aminah bilal Philips. 2001. Monogamy dan poligini dalam islam. (Jakarta:PT. Rajagravindo
Persada). Hal 40
[9] Ibid, hal 83
[10] Ibid, hal 86
[11] Iibid, ihal 88
Comments
Post a Comment