Pencatatan nikah di Indonesia menurut hukum islam dan hukum positif #terbaru 2019



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pencatatan nikah di Indonesia menurut hukum islam dan hukum positif
Pembahasan mengenai pencatatan nikah dalam kitab-kitab fiqih tidak ditemukan tapi hanya ada pembahasan tentang fungsi saksi dalam perkawinan[1]. Dalam fiqih disebutkan bahwa fungsi saksi untuk memelihara kehormatan wanita dengan adanya kehati-hatian dalam masalah farji serta menjaga pernikahan dari perbuatan yang tidak bertanggung jawab, serta untuk menjaga status nasab. Mayoritas ulama menyatakan bahwa pernikahan tidak syah tanpa adanya bukti yaitu dengan kehadiran dua orang saksi ketika akad.
Pada masa Rasulullah persaksian merupakan hal yang paling utama. Karena persaksian merupakan alat bukti yang paling kuat dan terpercaya pada masa itu, karena masih banyak orang yang adil dan terpercaya yang bisa di pertanggungjawabkan kesaksiannya.
Mengenai saksi ini para ulama mengatakan bahwa pernikahan tidak sah apabila tidak ada saksi. Demikian menurur pendapat Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Maliki berkata: pernikahan tetap sah meskipun tidak ada saksi.
Namun Maliki mewajibkan adanya pengumuman pernikahan. Dengan demikian , jika terjadi akad nikah secara rahasia dan disyaratkan tidak diumumkan maka pernikahan itu menjadi batal, demikian menurut pendapat maliki.[2]pendapat ini juga didukung oleh  golongan syi’ah, Abdurrahman bin mahdi, yazid bin harun, prakteknya Ibnu Umar dan Ibnu Zubair .diriwayatkan juga bahwa Hasan Bin Ali pernah kawin tanpa saksi-saksi, tapi kemudian ia umumkan perkawinannya.[3]
Jadi pencatatan nikah berkedudukan penting sebagaimana kedudukan saksi dalam pernikahan.
Ada beberapa analisis mengenai kenapa pencatatan perkawinan tidak diberi perhatian serius:
1)      Larangan untuk menulis sesuatu selain al-quran
2)      Karna mengandalkan hafalan sebuah peristiwa perkawinan tidak di tuliskan 
3)      Waliniat al-urus merupakan saksi syar’I t meentang sebuah perkawinan
4)      Kesan perkawinan pada awal islam belum  g negara yang  terjadi antar wilayah yang berbeda[4].
Pemerintah telah melakukan upaya ini semenjak lama, karena perkawinan selain merupakan akad suci,ia juga mengandung hubungan keperdataan ini dapat di lihat dalam undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan,bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama islam pencatatan di lakukan di kantor urusan agama (KUA).Sedangkan bagi orang yang beragama katolik,Kristen,budha,hindu,pencatatan itu mesti lakukan di kantor catatan sipil (KCS).[5]
Tuntutan perkembangan dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan hukum islam di Indonesia mengaturnya.
2.      Tujuan pencatatan pernikahan
Pada dasarnya pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain, sebab salah satu bukti yang dianggap sah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara dan dokumen ini berguna apabila terjadi perkara di pengadilan ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang berhubungan dengan akibat dari pernikahan, seperti warisan, masalah anak dan sebagainya.
Selain itu pencatatan perkawinan  bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat.ini merupakan suatu upaya yang di atur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucian (misaq al galid) perkawinan dan lebih khusus bagi perempuan dalam rumah tangga .melalui pencatatan perkawinan yang di buktikan dengan akta nikah .Jika terjadi percekcokan maka dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak masing.Karena dengan akta tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.
Dalam UU No 2 tahun1946 bahwa tujuan dicatatkannya perkawinan adalah agar mendapat kepastian hukum dan ketertiban. Dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) UU tersebut menjelaskan bahwa “maksud pasal ini ialah agar nikah talak  dan rujuk menurut agama islam dicatat agar mendapat kepastian hukum. Dalam Negara yang teratur segala hal-hal yang menyangkut dengan penduduk harus dicatat, lagian perkawinan berdekatan dengan warisan sehungga perkawinan perlu dicatat menjaga jangan sampai terjadi kekacauan. Selanjutnya dalam KHI  disebutkan bahwa tujuan pencatatan adalah untuk terjaminnya ketertiban perkawinan dan ditegaskan perkawinan yang dilakukan di luar Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum, dan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Kemudian jika adanya perkawinan campuran maka juga harus dicatatkan berdasarkan UU NO 1 Tahun 1974 Pasal 61 ayat 1.
Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatatan yang berwenang.
Pencatatan perkawinan bagi sebagian masyarakat tampaknya masih perlu disosialisasikan. Boleh jadi karena pemahaman tentang pencatatan perkawinan ini hampir tidak dibicarakan dan tidak diberi perhatian khusus dalam syari’at islam. Namun apabila kita coba perhatikan surat al-baqarah ayat 282:



“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya, dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya….”
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa bukti autentik sangat diperlukan untuk menjaga kepastian hukum. Dan dalam ayat tersebut redaksinya dengan tegas menggambarkan bahwa pencatatan didahulukan dari pada kesaksian yang mana dalam perkawinan menjadi salah satu rukun.
Sebagaimana telah disebutkan di awal bahwa tidak ada sumber-sumber fiqih yang menyebutkan hal pencatatan pernikahan. Dalam kaidah hukum islam pencatatan perkawinan dan membuktikannya dengan akta nikah sangat jelas mendatangkan maslahat bagi tegaknya rumah tangga sejalan dengan prinsip.


“…menolak kemudaratan lebih didahulukan  dari pada memperoleh kemaslahatan”.


Dan sesuai juga dengan kaedah:


“suatu tindakan (peraturan) pemerintah terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya”.[6]
Ketika pemerintah mengatur tentang pencatatan perkawinan dan dibuktikan dengan akta nikah dalam hukum islam dinamakan metode maslahah mursalah. Hal ini karena meski secara formal tidak ada ketentuan ayat atau sunnah yang memerintahkan pencatatan perkawinan tersebut. Tapi tujuannya sejalan dengan tindakan syara’ yang ingin mewujudkan kemaslahatan bagi manusia.
Dan apabila kita memperhatikan surat al-baqarah tersebut kita juga bisa mengambil qiyas dengan mengambil persamaan illat yaitu sama-sama adanya dampak negative yang ditimbulkan.

Pendapat dari Ibnu Mundzir
Tidak ada satupun hadits yang sah tentang syarat dua orang saksi dalam perkawinan, Yazid Bin Harun berkata: Allah memerintahkan mengadakan saksi dalam urusan jual beli, bukan dalam perkawinan. Tetapi golongan rasionalis(pemakai dasar qiyas) mensyaratkan mengadakan saksi dalam perkawinan.[7]
Sejak diundangkannya UU No 1 tahun 1974 merupakan era baru bagi kepentingan umat islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Pengungkapan kenyataan ini dimaksudkan agar semua pihak dapat lebih mengerti menyadari berupa penting nilai keadilan dan ketertiban dalam sebuah perkawinan yag menjadi pilar tegaknya kehidupan rumah tangga. Faktor-faktor yang mempengaruhi, boleh jadi karena keterdesakan situasi, sementara tuntutan untuk menghindari akibat negative yang lebih besar sangat mendesak.
Hal tentang pencatatan perkawinan komplikasi  menjelaskan dalam pasal 5 :
a.       Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatat
b.      Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat 1 dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagaimana di atur dalam UU No 22 tahun 1946 UU No 32 tahun 1954. Selanjutnya pada pasal 6 dijelaskan :
1)      Untk memenuhi ketentuan dalam pasal ini setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.
2)      Perkawinan yag dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[8]
Aturan di dalam KHI ini sudah melangkah lebih jauh dan tidak hanya bicara masalah administrative, tapi juga kepada:
a.       Di dalam pasal 5 ada kausal yang menyebutkan “agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam”. Ketertiban di sini menyangkut kepada menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat.
b.      Pasal 6 ayat 2 ada “jika tidak dicatatkan sebuah pernikahan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pencatatan perkawinan memiliki manfaat untuk menaggulangi agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan rukun dan syarat-syarat perkawinan. Dalam bentuk konkritnya, penyimpangan itu dapat dideteksi melalui prosedur yang diatur dalam pasal 3 PP no 9 tahun 1975
1)      Setiap oarng yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
2)      Pemberitahuan tersebut dalam ayat 1 dilakukansekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
3)      Pengecualian terhadap waktu tersebut dalam ayat 2 disebabkan sesuatu alas an yang penting, diberikan oleh camat atas nama bupati kepala daerah.
Pada saat akan dilangsungkan perkawinan pegawai pencatat telah menyiapkan akta nikah dan salinannya dan telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukan seperti diatur dalam pasal 12 (PP.9/1975)
3.      Akibat hukum tidak dicatatkannya perkawinan
a)      sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa tujuan pencatatan agar terciptanya kepastian hukum maka jika terjadi sengketa dalam perkawinan maka akan kesulitan dalam memecahkan masalahnya.
b)      Perkawinan dianggap tidak sah
Meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan namun dimata Negara perkawinan anda dianggap tidak sah jika belum dicatat di kantor urusan agama atau kantor catatan sipil.
c)      Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.
Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat selain dianggap tidak sah juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (pasal 42 dan 43 UU perkawinan)
Pasal 42:anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagaiakibat perkawinan yang sah.
Pasal 43:anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
d)     Anak dan ibunya tidak berhak atas nafkah dan warisan
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut ataupun warisan dari ayahnya.


[1] Nasution khairudin,Hukum Perdata (keluarga) Islam Inonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim,(Yogyakarta:2009),hal 323,
[2]Syaikh al allamah Muhammad bin abdurrahmahad-dimasqi, Fiqih empat mazhab(bandung:1987),hal 345
[3] Sayyid sabiq,fiqih sunnah(bandung:1986) hal, 89
[4] Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia(Jakarta:kencana prena dan media group,2006)hal.120
[5] Ahmad rafiq, opcit, hal.121
[6] Ibid,hal.120
[7] Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah (Bandung:PT.Alma’arif,1986),hal 89
[8]  Kompilasi hukum islam pasal 5 dan 6

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Tentang Zihar terbaru 2020

Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020