Pencatatan nikah di Indonesia menurut hukum islam dan hukum positif #terbaru 2019
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pencatatan nikah di Indonesia menurut hukum islam dan hukum positif
Pembahasan mengenai pencatatan nikah
dalam kitab-kitab fiqih tidak ditemukan tapi hanya ada pembahasan tentang
fungsi saksi dalam perkawinan[1].
Dalam fiqih disebutkan bahwa fungsi saksi untuk memelihara kehormatan wanita
dengan adanya kehati-hatian dalam masalah farji serta menjaga pernikahan dari
perbuatan yang tidak bertanggung jawab, serta untuk menjaga status nasab.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa pernikahan tidak syah tanpa adanya bukti yaitu
dengan kehadiran dua orang saksi ketika akad.
Pada masa Rasulullah persaksian
merupakan hal yang paling utama. Karena persaksian merupakan alat bukti yang
paling kuat dan terpercaya pada masa itu, karena masih banyak orang yang adil
dan terpercaya yang bisa di pertanggungjawabkan kesaksiannya.
Mengenai saksi ini para ulama
mengatakan bahwa pernikahan tidak sah apabila tidak ada saksi. Demikian menurur
pendapat Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Maliki berkata: pernikahan tetap sah meskipun
tidak ada saksi.
Namun Maliki mewajibkan adanya
pengumuman pernikahan. Dengan demikian , jika terjadi akad nikah secara rahasia
dan disyaratkan tidak diumumkan maka pernikahan itu menjadi batal, demikian
menurut pendapat maliki.[2]pendapat
ini juga didukung oleh golongan syi’ah,
Abdurrahman bin mahdi, yazid bin harun, prakteknya Ibnu Umar dan Ibnu Zubair
.diriwayatkan juga bahwa Hasan Bin Ali pernah kawin tanpa saksi-saksi, tapi
kemudian ia umumkan perkawinannya.[3]
Jadi pencatatan nikah berkedudukan
penting sebagaimana kedudukan saksi dalam pernikahan.
Ada beberapa analisis mengenai
kenapa pencatatan perkawinan tidak diberi perhatian serius:
1)
Larangan untuk menulis sesuatu selain al-quran
2)
Karna mengandalkan hafalan sebuah peristiwa perkawinan tidak di
tuliskan
3)
Waliniat al-urus merupakan saksi syar’I t meentang sebuah
perkawinan
4)
Kesan perkawinan pada awal islam belum g negara yang
terjadi antar wilayah yang berbeda[4].
Pemerintah telah melakukan upaya ini
semenjak lama, karena perkawinan selain merupakan akad suci,ia juga mengandung hubungan
keperdataan ini dapat di lihat dalam undang-undang no.1 tahun 1974 tentang
perkawinan,bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama islam pencatatan
di lakukan di kantor urusan agama (KUA).Sedangkan bagi orang yang beragama
katolik,Kristen,budha,hindu,pencatatan itu mesti lakukan di kantor catatan
sipil (KCS).[5]
Tuntutan perkembangan dengan
berbagai pertimbangan kemaslahatan hukum islam di Indonesia mengaturnya.
2.
Tujuan pencatatan pernikahan
Pada dasarnya pencatatan pernikahan
pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti untuk
membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang
lain, sebab salah satu bukti yang dianggap sah adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh Negara dan dokumen ini berguna apabila terjadi perkara di
pengadilan ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun
sengketa yang berhubungan dengan akibat dari pernikahan, seperti warisan,
masalah anak dan sebagainya.
Selain itu pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban
perkawinan dalam masyarakat.ini merupakan suatu upaya yang di atur melalui
perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucian (misaq al galid)
perkawinan dan lebih khusus bagi perempuan dalam rumah tangga .melalui
pencatatan perkawinan yang di buktikan dengan akta nikah .Jika terjadi
percekcokan maka dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak
masing.Karena dengan akta tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan
hukum yang telah mereka lakukan.
Dalam UU No 2 tahun1946 bahwa tujuan
dicatatkannya perkawinan adalah agar mendapat kepastian hukum dan ketertiban.
Dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) UU tersebut menjelaskan bahwa “maksud pasal
ini ialah agar nikah talak dan rujuk
menurut agama islam dicatat agar mendapat kepastian hukum. Dalam Negara yang
teratur segala hal-hal yang menyangkut dengan penduduk harus dicatat, lagian
perkawinan berdekatan dengan warisan sehungga perkawinan perlu dicatat menjaga
jangan sampai terjadi kekacauan. Selanjutnya dalam KHI disebutkan bahwa tujuan pencatatan adalah
untuk terjaminnya ketertiban perkawinan dan ditegaskan perkawinan yang
dilakukan di luar Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum, dan
perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai
Pencatat Nikah.
Kemudian jika adanya perkawinan
campuran maka juga harus dicatatkan berdasarkan UU NO 1 Tahun 1974 Pasal 61
ayat 1.
Perkawinan campuran dicatat oleh
pegawai pencatatan yang berwenang.
Pencatatan perkawinan bagi sebagian
masyarakat tampaknya masih perlu disosialisasikan. Boleh jadi karena pemahaman
tentang pencatatan perkawinan ini hampir tidak dibicarakan dan tidak diberi
perhatian khusus dalam syari’at islam. Namun apabila kita coba perhatikan surat
al-baqarah ayat 282:
“
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya, dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya….”
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa
bukti autentik sangat diperlukan untuk menjaga kepastian hukum. Dan dalam ayat
tersebut redaksinya dengan tegas menggambarkan bahwa pencatatan didahulukan
dari pada kesaksian yang mana dalam perkawinan menjadi salah satu rukun.
Sebagaimana telah disebutkan di awal
bahwa tidak ada sumber-sumber fiqih yang menyebutkan hal pencatatan pernikahan.
Dalam kaidah hukum islam pencatatan perkawinan dan membuktikannya dengan akta
nikah sangat jelas mendatangkan maslahat bagi tegaknya rumah tangga sejalan
dengan prinsip.
“…menolak
kemudaratan lebih didahulukan dari pada
memperoleh kemaslahatan”.
Dan
sesuai juga dengan kaedah:
“suatu
tindakan (peraturan) pemerintah terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya”.[6]
Ketika pemerintah mengatur tentang
pencatatan perkawinan dan dibuktikan dengan akta nikah dalam hukum islam
dinamakan metode maslahah mursalah. Hal ini karena meski secara formal tidak
ada ketentuan ayat atau sunnah yang memerintahkan pencatatan perkawinan
tersebut. Tapi tujuannya sejalan dengan tindakan syara’ yang ingin mewujudkan
kemaslahatan bagi manusia.
Dan apabila kita memperhatikan surat
al-baqarah tersebut kita juga bisa mengambil qiyas dengan mengambil persamaan
illat yaitu sama-sama adanya dampak negative yang ditimbulkan.
Pendapat dari Ibnu Mundzir
Tidak ada satupun hadits yang sah
tentang syarat dua orang saksi dalam perkawinan, Yazid Bin Harun berkata: Allah
memerintahkan mengadakan saksi dalam urusan jual beli, bukan dalam perkawinan.
Tetapi golongan rasionalis(pemakai dasar qiyas) mensyaratkan mengadakan saksi
dalam perkawinan.[7]
Sejak diundangkannya UU No 1 tahun
1974 merupakan era baru bagi kepentingan umat islam khususnya dan masyarakat
Indonesia umumnya. Pengungkapan kenyataan ini dimaksudkan agar semua pihak
dapat lebih mengerti menyadari berupa penting nilai keadilan dan ketertiban
dalam sebuah perkawinan yag menjadi pilar tegaknya kehidupan rumah tangga.
Faktor-faktor yang mempengaruhi, boleh jadi karena keterdesakan situasi,
sementara tuntutan untuk menghindari akibat negative yang lebih besar sangat
mendesak.
Hal tentang pencatatan perkawinan
komplikasi menjelaskan dalam pasal 5 :
a.
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap
perkawinan harus dicatat
b.
Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat 1 dilakukan oleh pegawai
pencatat nikah sebagaimana di atur dalam UU No 22 tahun 1946 UU No 32 tahun
1954. Selanjutnya pada pasal 6 dijelaskan :
1)
Untk memenuhi ketentuan dalam pasal ini setiap perkawinan harus
dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.
2)
Perkawinan yag dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah
tidak mempunyai kekuatan hukum.[8]
Aturan di dalam KHI ini sudah
melangkah lebih jauh dan tidak hanya bicara masalah administrative, tapi juga
kepada:
a.
Di dalam pasal 5 ada kausal yang menyebutkan “agar terjaminnya
ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam”. Ketertiban di sini menyangkut
kepada menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat.
b.
Pasal 6 ayat 2 ada “jika tidak dicatatkan sebuah pernikahan itu
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pencatatan perkawinan memiliki
manfaat untuk menaggulangi agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan
rukun dan syarat-syarat perkawinan. Dalam bentuk konkritnya, penyimpangan itu
dapat dideteksi melalui prosedur yang diatur dalam pasal 3 PP no 9 tahun 1975
1)
Setiap oarng yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan
kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan
dilangsungkan.
2)
Pemberitahuan tersebut dalam ayat 1 dilakukansekurang-kurangnya 10
hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
3)
Pengecualian terhadap waktu tersebut dalam ayat 2 disebabkan
sesuatu alas an yang penting, diberikan oleh camat atas nama bupati kepala
daerah.
Pada saat akan dilangsungkan
perkawinan pegawai pencatat telah menyiapkan akta nikah dan salinannya dan
telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukan seperti diatur dalam pasal 12
(PP.9/1975)
3.
Akibat hukum tidak dicatatkannya
perkawinan
a)
sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa tujuan pencatatan agar
terciptanya kepastian hukum maka jika terjadi sengketa dalam perkawinan maka
akan kesulitan dalam memecahkan masalahnya.
b)
Perkawinan dianggap tidak sah
Meskipun
perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan namun dimata Negara perkawinan
anda dianggap tidak sah jika belum dicatat di kantor urusan agama atau kantor
catatan sipil.
c)
Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu.
Anak-anak yang dilahirkan di luar
perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat selain dianggap tidak sah juga
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (pasal 42 dan 43
UU perkawinan)
Pasal 42:anak yang sah adalah anak
yang dilahirkan dalam atau sebagaiakibat perkawinan yang sah.
Pasal 43:anak yang lahir di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
d)
Anak dan ibunya tidak berhak atas nafkah dan warisan
Akibat
lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah baik istri maupun
anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut
ataupun warisan dari ayahnya.
[1] Nasution khairudin,Hukum
Perdata (keluarga) Islam Inonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia
Muslim,(Yogyakarta:2009),hal 323,
[2]Syaikh al allamah Muhammad bin abdurrahmahad-dimasqi, Fiqih empat
mazhab(bandung:1987),hal 345
[3] Sayyid sabiq,fiqih sunnah(bandung:1986) hal, 89
[4] Amiur Nuruddin, Hukum Perdata
Islam di Indonesia(Jakarta:kencana prena dan media group,2006)hal.120
[5] Ahmad rafiq, opcit,
hal.121
[6] Ibid,hal.120
[7] Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah (Bandung:PT.Alma’arif,1986),hal 89
[8] Kompilasi hukum islam pasal
5 dan 6
Comments
Post a Comment