Makalah Tentang Qaidah Fiqhiyah 2018



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
            sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya makanan. Akan tetapi, penentuan status halal haramnya suatu makanan bukan perkara mudah
Makalah ini bertujuan terutama menjelaskan qaedah-qaedah yang berkaitan dengan makanan yang halal dan haram.
Prinsip-prinsip dasar berikut ini ada yang berupa suatu hukum syara’ (al-hukm al-syar’i), dan ada pula yang berupa kaidah syara’ (al-qa’idah asy-syar’iyah) yaitu kaidah umum yang dapat diterapkan untuk berbagai kasus. Berikut penjelasan sekilas prinsip-prinsip tersebut.

B.     Rumusan masalah
a.       Apa saja kaedah-kaidah yang berkaitan dengan makanan dan minuman?
b.      Bagaimana hokum sesuatu yang haram jika dipakai untuk pengobatan?
C.     Tujuan
a.       Untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliyah filsafat hukum islam
b.      Agar penulis mampu menjelaskan dan memahami kaidah-kaidah yang berkaitan dengan makanan yang halal dan haram
c.       Penulis mampu menjelaskan hokum mempergunakan yang haram dalam pengobatan



BAB II
PEMBAHASAN
Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan makanan dan minuman
1.       
Asal dari segala sesuatu adalah boleh(halal)
Dalam kaedah ini dapat diterapkan jika kita menemukan hewan, tumbuhan, atau apa saja yang belum diketahui status hukumnya dalam syari’at. Semua jenis barang tersebut dihukumi halal, sesuai substansi yang dikandung kaidah ini.[1]
Namun perlu dicatat, sebenarnya masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama seputar asal hukum sesuatu. Mayoritas Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa hukun asal segala sesuatu itu adalah halal (mubah), selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebaliknya, beberapa ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa hukum segala sesuatu adalah haram, selama tidaka ada dalil yang menghalalkanynya. Dan ada lagi segolongan Ulama lainnya  bersikap diam( tawaquf) seputar masalah ini: mereka tidak menyatakan halal atau haram.[2]
 Prinsip ini dalam rumusannya yang lengkap berbunyi Al-Ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (asal sesuatu adalah mubah selama tidak terdapat dalil yangmenunjukkan keharamannya).[3]
Kaidah ini bersumber dari sabda Rasuluuah SAW:



“Apa-apa yang dihalakan Allah adalah halal dan pa-apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa-apa yang didiamkan dimaafkan. Mak terimalah dari Allah pemaafan-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatupun”.(HR Al-Bazar dan at-Thabari)[4]
Kandungan hadits di atas menunjukkan bahwa segala sesuatu yang belum ditunjuk oleh dalil yang tegas tentang halal dan haramnya, hendaklah dikembalikan kepada ketentuan aslinya.contoh jerapah tidak disebutkan hukumnya dalam al-qur’an maupun hadits Nabi. Maka kita kembalikan kepada hukum ini yaitu mubah, sehingga jerapah itu halal dimakan.
2.       

Keadaan Darurat Membolehkan Yang dilarang
Para fuqaha merumuskan qaidah ini berdasarkan Firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 173:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ
 Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Pengertian dari qaedah ini adalah : apabila dalam suatu keadaan yang sangat memaksa, yakni suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu yang pada hakekatnya dilarang, maka melakukan perbuatan tersebut dobolehkan, karena apabila tidak demikian itu dapat akan menimbulkan suatu madharat pada dirinya.[5]
Seperti Makan dan minum hal-hal yang haram demi menjaga kelangsungan hidup. Dalam kondisi kelaparan, diperbolehkan memakan bangkai dan khamar. Cara mengukur sebatas mana kita dikatakan kritis atau akan menemui ajal, bisa dengan jalan yakin, zhan, persebsi kuat, atau sekedar asumsi saja.[6]
Dalam kaidah ini terdapat 3 pengecualian yaitu: kufur, membunuh, dan berzina. Ketiga hal ini tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun, termasuk kondisi darurat, dan hal yang ketiga itu dalam hal apapun tetap diharamkan.[7]
Contoh penerapannya, misalnya ada orang kelaparan yang tidak memperoleh makanan kecuali daging babi, atau tidak mendapat minuman kecuali khamr, maka boleh baginya memakan atau meminumnya, karena darurat.
3.       
Sesuatu yang diperbolehkan karena kondisi darurat harus disesuaikan dengan kadar dharuratnya”
Mudahnya sesuatu yang asalnya dilarang kemudian diperbolehkan karena eadaan terpaksa, tidak boleh dinikmati seenaknya atau sepuas-puasnya, melainkan harus disesuaikan dengan kadar darurah yang diderita. Seperti makan bangkai dalam keadaan darurat supaya tetap hidup saja.[8]
4.       

“kesukaran itu mendatangkan kemudahan”
Dasar pengambilannya dari surat al-haj ayat 78:

Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr Ï š
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Masyaqah adalah kesukaran yang hasil dari mengerjakan sesuatu perbuatan, diluar dari kebiasaan. Masyaqqah ini menimbulkan hukum rukhsah, segala hukum pada asalnya adalah umum, tapi jika dalam keadaan sulit akan mendatangkan kemudahan.
5.       

 “Hukum Asal Benda Yang Berbahaya Adalah Haram”
Prinsip ini berbunyi : Al-Ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). Prinsip ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya, sementara tidak terdapat nash syar’I tertentu yang melarang, memerintah, atau membolehkan, maka hukumnya haram. Sebab, syariat telah mengharamkan terjadinya bahaya. Misalnya, ecstasy dan segala macam narkoba lainnya hukumnya haram karena menimbulkan bahaya bagi penggunanya.[9]
Dasar dari kaidah tersebut adalah hadits Nabi SAW, di antaranya sabda Nabi SAW:“Laa dharara wa laa dhirara.”: (Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang lain)
Jadi prinsip dari makanan itu tidak boleh memudaratkan bagi diri sendiri. Seperti minum racun itu haram karena memudaratkan bagi jiwa.
6.       
segala yang melampaui batas, bertukar kepada lawannya”
Misalnya: asal dari nanas adalah halal, tapi jika dikosumsi berlebihan oleh wanita hamil maka hukumnya jatuh kepada haram karena bisa memudaratkan kepada kandungannya.
7.       


“Setiap Kasus dari Perbuatan/Benda Yang Mubah, Jika Berbahaya atau Membawa
pada Bahaya, Maka Kasus Itu Saja Yang Haram, Sedang Hukum Asalnya Tetap Mubah”
Prinsip ini dalam teks Arabnya berbunyi : Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idzaa kaana dhaaran aw mu`addiyan ila dharar hurrima dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan. Kaidah ini berarti, suatu masalah (berupa perbuatan atau benda) yang hukum asalnya mubah, jika ada kasus tertentu darinya yang berbahaya atau menimbulkan bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan.Sementara hukum asalnya tetap mubah. Misalkan mandi, hukum asalnya boleh. Tapi bagi orang yang mempunyai luka luar yang parah, mandi bisa berbahaya baginya. Maka mandi bagi orang itu secara khusus adalah haram, sedangkan mandi itu sendiri tetap mubah hukumnya. Contoh lain, daging kambing, hukum asalnya mubah. Tapi bagi orang tertentu yang menderita hipertensi, daging kambing bisa berbahaya. Maka, khusus bagi orang tersebut, daging kambing hukumnya haram. Sedangkan daging kambingnya itu sendiri, hukumnya tetap mubah.
Kaidah itu didasarkan pada hadits-hadits Antara lain, Rasul SAW pernah melarang para sahabat untuk meminum air dari sumber air di perkampungan kaum Tsamud (kaum Nabi Salih AS), karena air tersebut berbahaya. Padahal air hukum asalnya mubah.
8.       

“Segala Perantaraan Yang Membawa Kepada Yang Haram, Hukumnya Haram”
Prinsip di atas dirumuskan dalam kaidah fiqih yang berbunyi al-wasilah ila al-haraam haraam (segala perantaraan [berupa perbuatan atau benda] yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram). Jadi, meskipun hukum asal perantara itu adalah mubah, tapi akan menjadi haram jika membawa kepada yang haram. Syarat penerapan kaidah ini ada dua; Pertama, bahwa perantara itu diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan membawa pada yang haram. Kedua, bahwa akibat akhir dari adanya perantara tersebut, telah diharamkan oleh suatu dalil syar’i.[10]
Kaidah tersebut berasal dari firman Allah SWT al- an’am 108:
Ÿwur (#q7Ý¡n@ šúïÏ%©!$# tbqããôtƒ `ÏB Èbrߊ «!$# (#q7Ý¡uŠsù ©!$# #Jrôtã ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ 3 y7Ï9ºxx. $¨Y­ƒy Èe@ä3Ï9 >p¨Bé& óOßgn=uHxå §NèO 4n<Î) NÍkÍh5u óOßgãèÅ_ó£D Oßgã¥Îm7t^ãsù $yJÎ/ (#qçR%x. tbqè=yJ÷ètƒ ÇÊÉÑÈ
 Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.
Memaki tuhan-tuhan sembahan orang kafir, hukum asalnya mubah. Tapi kalau itu akan menimbulkan makian kepada Allah SWT, maka hukumnya menjadi haram. Dari sinilah muncul kaidah al-wasilah ila al-haraam haraam
Contoh penerapannya, adalah haramnya menjual anggur atau perasan (jus) anggur –dan yang semacamnya– yang diketahui akan dijadikan khamr. Padahal jual beli itu hukum asalnya mubah. Tapi kalau jual beli ini akan mengakibatkan keharaman, yaitu produksi khamr, maka jual beli itu menjadi haram hukumnya, berdasarkan kaidah di atas.
Apalagi, dalam masalah ini (menjual perasan anggur yang diketahui akan dibuat khamr) ada dalil khusus yang menjelaskan keharamannya. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ahmad RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”“Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr, maka sungguh ia akan masuk neraka” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, dan dipandang shahih oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalaniy).
Berdasarkan hadits ini, Asy-Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr (Nailul Authar, V/234). Asy-Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamr, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang akan menimbulkan keharaman, dikiaskan dengan hadits tersebut.[11]
9.       

segala sesuatu yang diharamkan Allah atas hamba-Nya, makavmemperjualbelikannya adalah haram”
 Menjualbelikan Benda Najis dan Haram Hukumnya Haram. Prinsip tersebut dirumuskan dalam kaidah fiqih “Kullu maa hurrima ‘ala al-ibaad fabay’uhu haram.” (Segala sesuatu yang diharamkan Allah atas hamba-Nya, maka memperjualbelikannya adalah haram juga). Karena itu, memperjualbelikan babi, darah, khamr, dan patung adalah haram. Karena syariah telah mengharamkan memakan daging babi, memakan darah, meminum khamr, dan membuat patung.
Dasar dari kaidah/prinsip itu adalah hadits-hadits. Di antaranya sabda Nabi SAW, ”Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka harga hasil penjualannya.” (HR Imam Ahmad dan Abu Dawud).
Imam Asy-Syaukani menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan,”Sesungguhnya setiap yang diharamkan Allah kepada hamba, maka menjuabelikannya pun haram, disebabkan karena haramnya hasil penjualannya. Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah/menyeluruh tersebut, kecuali yang telah dikhususkan oleh dalil.” (Asy-Syaukani, Nailul Authar, V/221)[12]
Berdasarkan hal ini, memperjualbelikan benda yang najis dan haram untuk kepentingan pengobatan, tidaklah haram. Sebab berobat dengan benda najis dan haram hukumnya makruh, tidak haram.
Tambahan penjelasan:[13]
1.      Hukum Makanan/Minuman Tidak Didasarkan Pada Illat (Motif Penetapan Hukum)
Prinsip ini lengkapnya berbunyi Inna al-‘ibadat wa al-math’umat wa al-malbusat wa al-masyrubat wa al-akhlaq laa tu’allalu wa yaltazimu fiihaa bi al-nash. (Sesungguhnya [hukum] ibadah, makanan, pakaian, minuman, dan akhlaq, tidaklah didasarkan pada illat [motif/alasan penetapan hukum], melainkan didasarkan pada nash semata) (Abdul Qadim Zallum, 1985 : 51).
Kaidah tersebut diperoleh dari penelaahan induktif (istiqra`) terhadap hukum-hukum syara’ dalam masalah ibadah, makanan, pakaian, minuman, dan akhlaq. Kesimpulannya, hukum-hukum tersebut tidak mempunyai illat tertentu. Misalkan, Khamr diharamkan karena ada nash yang mengharamkannya, bukan didasarkan pada alasan bahwa khamr itu memabukkan bagi yang meminumnya.
Kesimpulan tentang khamr ini lebih dipertegas oleh penjelasan Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW bersabda, ”Diharamkannya khamr itu karena bendanya, banyak maupun sedikit. Juga (diharamkan) yang memabukkan dari setiap minuman” (HR An-Nasa’I dengan sanad hasan.RasulullahSAW berkata, ”Diharamkan khamr karena zatnya.” (HR Abu Dawud).
Dua hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa khamr itu diharamkan karena zatnya itu sendiri, bukan karena ada illat tertentu. Hal ini sama dengan memakan daging babi atau bangkai, hukumnya haram bukan karena ada illat tertentu, tapi karena kedua benda itu diharamkan karena zatnya (berdasarkan nash).
2.      Perkara Syubhat Sebaiknya Ditinggalkan
Syubhat artinya ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.
Ketidakjelasan status hukum, misalkan tentang hukum kura-kura atau penyu. Masalah ini belum bisa difatwakan oleh MUI karena faktanya masih kabur[14]. MUI menyatakan, “Masalah kura-kura di-pending. Memanggil pakar tentang kura-kura (penyu).”
Selain itu, syubhat bisa juga muncul karena ketidak jelasan fakta sesuatu itu sendiri. Meskipun status hukumnya sudah jelas. Mie goreng misalnya jelas status hukumnya mubah. Tapi terkadang di restoran tertentu ditambahkan arak (khamr) untuk untuk menambah selera pada mie goreng yang dimasak [15], Jadi, meski status mie goreng itu mubah, tapi penambahan zat yang haram ini lalu menimbulkan syubhat, apakah mie goreng di restoran tertentu itu halal atau haram?Maka, sikap yang terbaik adalah meninggalkan perkara yang syubhat, sebagai suatu sikap wara’ yang sudah selayaknya dimiliki setiap muslim. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW : “…barangsiapa meninggalkan yang syubhat, berarti ia telah menjaga kebersihan agama dan kehormatan dirinya…” (Muttafaqun ‘alaihi), Rasulullah SAW berkata pula, “Tinggalkan apa yang meragukanmu [menuju] kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR At-Tirmidzi).
3.    Memanfaatkan Benda Najis dan Haram dalam Pengobatan Hukumnya Makruh
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat (khilafiyah). Ada pendapat yang mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauyziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf Al-Qaradhawi. Dan ada pula yang memakruhkannya. Di sini dicukupkan dengan menjelaskan pendapat yang rajih (kuat), yakni yang menyatakan bahwa berobat dengan memanfaatkan benda najis dan haram hukumnya.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kita menyadari bahwa Allah sangat menyayangi umatnya, makanya setiap ada kesusahan bagi manusia maka di situ terdapat kemudahan bagi manusia itu. Dan untuk memudahkan manusia dalam memutuskan suatu halal dan haram, maka para ulama berijtihad untuk membuat kaedah yang bias mudah dipergunakan oleh manusia dalam keadaan tertentu.
Kita bermohon kepada Allah, agar kita senantiasa diberi kekuatan untuk
tetap berjuang secara ikhlas dalam menegakkannya. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Wallahu a’lam.
B.     Saran
Penulis menyadari dalam penulisan ini banyak terdapat kekurangan dan kesalahan , maka dari itu penulis mengharapkan masukan dan saran bagi pembaca guna melengkapi makalah ini, jika ada salah dalam penulisan maka kami mohon maaf, akhir kata wassalam







DAFTAR PUSTAKA

Musbikin,  Imam. 2001. Qawa’id Al- Fiqhiyyah. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
Mu’in, Asyumi. 1986. Ushul Fiqih II. IAIN Jakarta: Jakarta
Zubair, Maimoen. 2005. Formulasi Nalar Fiqih. Kaki lima:Surabaya



[1] KH.Maimoen Zubair.2009. Formulasi Nalar Fiqih. (khalista:Surabaya), hal 151
[2]  Ibid
[3] Imam Musbikin,2001, qawa’id al-fiqhiyyah, (PT Raja Grafindi Persada:Jakarta), hal 58

[4] Ibid, hal 58
[5] Mu’in, H. Asyumi, 1986, ushul fiqih, (IAIN Jakarta:Jakarta), hal 206
[6] Maimoen zubair, formulasi nalar fiqih, hal 223
[7] Ibid
[8] Ibid, hal 226
[9] Taqiyuddin an-nabhani, asy-syakhsiyyah islamiyah, hah 451
[11] ibid
[12] ibid
[14] www.halalmui.or.id, MUI
[15] www.halal.mui.or.id

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Tentang Zihar terbaru 2020

Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020