Makalah Tentang Qaidah Fiqhiyah 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
sudah seharusnya dan sewajarnya
seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan
benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.Termasuk dalam hal
ini, halal-haramnya makanan. Akan tetapi, penentuan status halal haramnya suatu
makanan bukan perkara mudah
Makalah ini bertujuan terutama menjelaskan qaedah-qaedah
yang berkaitan dengan makanan yang halal dan haram.
Prinsip-prinsip dasar berikut ini ada yang berupa suatu
hukum syara’ (al-hukm al-syar’i), dan ada pula yang berupa kaidah syara’
(al-qa’idah asy-syar’iyah) yaitu kaidah umum yang dapat diterapkan untuk
berbagai kasus. Berikut penjelasan sekilas prinsip-prinsip tersebut.
B. Rumusan masalah
a.
Apa saja kaedah-kaidah yang berkaitan dengan makanan
dan minuman?
b.
Bagaimana hokum sesuatu yang haram jika dipakai
untuk pengobatan?
C.
Tujuan
a. Untuk memenuhi tugas terstruktur mata
kuliyah filsafat hukum islam
b. Agar penulis mampu menjelaskan dan
memahami kaidah-kaidah yang berkaitan dengan makanan yang halal dan haram
c. Penulis mampu menjelaskan hokum
mempergunakan yang haram dalam pengobatan
BAB II
PEMBAHASAN
Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan
makanan dan minuman
1.
Asal dari segala sesuatu adalah boleh(halal)
Dalam kaedah ini dapat diterapkan
jika kita menemukan hewan, tumbuhan, atau apa saja yang belum diketahui status
hukumnya dalam syari’at. Semua jenis barang tersebut dihukumi halal, sesuai
substansi yang dikandung kaidah ini.[1]
Namun perlu dicatat, sebenarnya
masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama seputar asal hukum sesuatu.
Mayoritas Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa hukun asal segala sesuatu itu
adalah halal (mubah), selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebaliknya,
beberapa ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa hukum segala sesuatu adalah haram,
selama tidaka ada dalil yang menghalalkanynya. Dan ada lagi segolongan Ulama
lainnya bersikap diam( tawaquf) seputar
masalah ini: mereka tidak menyatakan halal atau haram.[2]
Prinsip ini dalam rumusannya yang lengkap
berbunyi Al-Ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim
(asal sesuatu adalah mubah selama tidak terdapat dalil yangmenunjukkan keharamannya).[3]
Kaidah ini bersumber dari sabda Rasuluuah SAW:
“Apa-apa yang dihalakan Allah adalah halal dan pa-apa yang
diharamkan Allah adalah haram dan apa-apa yang didiamkan dimaafkan. Mak
terimalah dari Allah pemaafan-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan
sesuatupun”.(HR Al-Bazar dan at-Thabari)[4]
Kandungan hadits di atas menunjukkan
bahwa segala sesuatu yang belum ditunjuk oleh dalil yang tegas tentang halal
dan haramnya, hendaklah dikembalikan kepada ketentuan aslinya.contoh jerapah
tidak disebutkan hukumnya dalam al-qur’an maupun hadits Nabi. Maka kita
kembalikan kepada hukum ini yaitu mubah, sehingga jerapah itu halal dimakan.
2.
Keadaan Darurat Membolehkan Yang
dilarang
Para
fuqaha merumuskan qaidah ini berdasarkan Firman Allah dalam surat al-baqarah
ayat 173:
$yJ¯RÎ)
tP§ym ãNà6øn=tæ
sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur
ÍÌYÏø9$# !$tBur
¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9
«!$# ( Ç`yJsù
§äÜôÊ$# uöxî
8ø$t/
wur 7$tã Ixsù
zNøOÎ) Ïmøn=tã
4 ¨bÎ)
©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
Sesungguhnya Allah Hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Pengertian
dari qaedah ini adalah : apabila dalam suatu keadaan yang sangat memaksa, yakni
suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu yang pada
hakekatnya dilarang, maka melakukan perbuatan tersebut dobolehkan, karena
apabila tidak demikian itu dapat akan menimbulkan suatu madharat pada dirinya.[5]
Seperti Makan dan minum hal-hal yang
haram demi menjaga kelangsungan hidup. Dalam kondisi kelaparan, diperbolehkan
memakan bangkai dan khamar. Cara mengukur sebatas mana kita dikatakan kritis
atau akan menemui ajal, bisa dengan jalan yakin, zhan, persebsi kuat, atau
sekedar asumsi saja.[6]
Dalam kaidah ini terdapat 3
pengecualian yaitu: kufur, membunuh, dan berzina. Ketiga hal ini tidak boleh
dilakukan dalam kondisi apapun, termasuk kondisi darurat, dan hal yang ketiga
itu dalam hal apapun tetap diharamkan.[7]
Contoh penerapannya, misalnya ada
orang kelaparan yang tidak memperoleh makanan kecuali daging babi, atau tidak
mendapat minuman kecuali khamr, maka boleh baginya memakan atau meminumnya,
karena darurat.
3.
“Sesuatu
yang diperbolehkan karena kondisi darurat harus disesuaikan dengan kadar
dharuratnya”
Mudahnya sesuatu yang asalnya
dilarang kemudian diperbolehkan karena eadaan terpaksa, tidak boleh dinikmati
seenaknya atau sepuas-puasnya, melainkan harus disesuaikan dengan kadar darurah
yang diderita. Seperti makan bangkai dalam keadaan darurat supaya tetap hidup
saja.[8]
4.
“kesukaran itu mendatangkan kemudahan”
Dasar pengambilannya dari surat
al-haj ayat 78:
w
ß#Ïk=s3ã
ª!$#
$²¡øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
Ï
Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Masyaqah adalah kesukaran yang hasil
dari mengerjakan sesuatu perbuatan, diluar dari kebiasaan. Masyaqqah ini
menimbulkan hukum rukhsah, segala hukum pada asalnya adalah umum, tapi jika
dalam keadaan sulit akan mendatangkan kemudahan.
5.
“Hukum Asal Benda
Yang Berbahaya Adalah Haram”
Prinsip ini berbunyi : Al-Ashlu
fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah
haram). Prinsip ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya,
sementara tidak terdapat nash syar’I tertentu yang melarang, memerintah, atau
membolehkan, maka hukumnya haram. Sebab, syariat telah mengharamkan terjadinya
bahaya. Misalnya, ecstasy dan segala macam narkoba lainnya hukumnya haram
karena menimbulkan bahaya bagi penggunanya.[9]
Dasar dari kaidah tersebut adalah hadits Nabi SAW, di
antaranya sabda Nabi SAW:“Laa dharara wa laa dhirara.”: (Tidak boleh
menimpakan bahaya bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang lain)
Jadi prinsip dari makanan itu tidak
boleh memudaratkan bagi diri sendiri. Seperti minum racun itu haram karena
memudaratkan bagi jiwa.
6.
“segala yang melampaui batas,
bertukar kepada lawannya”
Misalnya: asal dari nanas adalah
halal, tapi jika dikosumsi berlebihan oleh wanita hamil maka hukumnya jatuh
kepada haram karena bisa memudaratkan kepada kandungannya.
7.
“Setiap Kasus dari Perbuatan/Benda Yang Mubah, Jika
Berbahaya atau Membawa
pada Bahaya, Maka Kasus Itu Saja Yang Haram, Sedang Hukum Asalnya Tetap Mubah”
pada Bahaya, Maka Kasus Itu Saja Yang Haram, Sedang Hukum Asalnya Tetap Mubah”
Prinsip ini dalam teks Arabnya berbunyi : Kullu fardin
min afrad al-amr al-mubah idzaa kaana dhaaran aw mu`addiyan ila dharar hurrima
dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan. Kaidah ini berarti, suatu
masalah (berupa perbuatan atau benda) yang hukum asalnya mubah, jika ada kasus
tertentu darinya yang berbahaya atau menimbulkan bahaya, maka kasus itu saja
yang diharamkan.Sementara hukum asalnya tetap mubah. Misalkan mandi, hukum
asalnya boleh. Tapi bagi orang yang mempunyai luka luar yang parah, mandi bisa
berbahaya baginya. Maka mandi bagi orang itu secara khusus adalah haram,
sedangkan mandi itu sendiri tetap mubah hukumnya. Contoh lain, daging kambing,
hukum asalnya mubah. Tapi bagi orang tertentu yang menderita hipertensi, daging
kambing bisa berbahaya. Maka, khusus bagi orang tersebut, daging kambing
hukumnya haram. Sedangkan daging kambingnya itu sendiri, hukumnya tetap mubah.
Kaidah itu didasarkan pada hadits-hadits Antara lain, Rasul
SAW pernah melarang para sahabat untuk meminum air dari sumber air di
perkampungan kaum Tsamud (kaum Nabi Salih AS), karena air tersebut berbahaya.
Padahal air hukum asalnya mubah.
8.
“Segala Perantaraan Yang Membawa Kepada Yang Haram, Hukumnya
Haram”
Prinsip di atas dirumuskan dalam
kaidah fiqih yang berbunyi al-wasilah ila al-haraam haraam (segala
perantaraan [berupa perbuatan atau benda] yang membawa kepada yang haram,
hukumnya haram). Jadi, meskipun hukum asal perantara itu adalah mubah, tapi
akan menjadi haram jika membawa kepada yang haram. Syarat penerapan kaidah ini
ada dua; Pertama, bahwa perantara itu diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan
membawa pada yang haram. Kedua, bahwa akibat akhir dari adanya perantara
tersebut, telah diharamkan oleh suatu dalil syar’i.[10]
Kaidah tersebut berasal dari firman
Allah SWT al- an’am 108:
wur (#q7Ý¡n@ úïÏ%©!$#
tbqããôt
`ÏB
Èbrß
«!$#
(#q7Ý¡usù
©!$#
#Jrôtã
ÎötóÎ/
5Où=Ïæ
3
y7Ï9ºxx.
$¨Yy
Èe@ä3Ï9
>p¨Bé&
óOßgn=uHxå
§NèO
4n<Î)
NÍkÍh5u
óOßgãèÅ_ó£D
Oßgã¥Îm7t^ãsù
$yJÎ/
(#qçR%x.
tbqè=yJ÷èt
ÇÊÉÑÈ
Dan janganlah kamu memaki
sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, Karena mereka nanti akan
memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan
setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah
kembali mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka
kerjakan.
Memaki
tuhan-tuhan sembahan orang kafir, hukum asalnya mubah. Tapi kalau itu akan
menimbulkan makian kepada Allah SWT, maka hukumnya menjadi haram. Dari sinilah
muncul kaidah al-wasilah ila al-haraam haraam
Contoh penerapannya, adalah haramnya
menjual anggur atau perasan (jus) anggur –dan yang semacamnya– yang diketahui
akan dijadikan khamr. Padahal jual beli itu hukum asalnya mubah. Tapi kalau
jual beli ini akan mengakibatkan keharaman, yaitu produksi khamr, maka jual
beli itu menjadi haram hukumnya, berdasarkan kaidah di atas.
Apalagi, dalam masalah ini (menjual perasan anggur yang
diketahui akan dibuat khamr) ada dalil khusus yang menjelaskan keharamannya.
Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ahmad RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”“Barang
siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya
kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr,
maka sungguh ia akan masuk neraka” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, dan
dipandang shahih oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalaniy).
Berdasarkan hadits ini, Asy-Syaukani
menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya
menjadi khamr (Nailul Authar, V/234). Asy-Syaukani tidak hanya membatasi jual
beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamr, tetapi juga mengharamkan setiap
jual-beli yang akan menimbulkan keharaman, dikiaskan dengan hadits tersebut.[11]
9.
“segala
sesuatu yang diharamkan Allah atas hamba-Nya, makavmemperjualbelikannya adalah
haram”
Menjualbelikan Benda Najis dan Haram Hukumnya
Haram. Prinsip tersebut dirumuskan dalam kaidah fiqih “Kullu maa hurrima
‘ala al-ibaad fabay’uhu haram.” (Segala sesuatu yang diharamkan Allah atas
hamba-Nya, maka memperjualbelikannya adalah haram juga). Karena itu,
memperjualbelikan babi, darah, khamr, dan patung adalah haram. Karena syariah
telah mengharamkan memakan daging babi, memakan darah, meminum khamr, dan
membuat patung.
Dasar dari kaidah/prinsip itu adalah hadits-hadits. Di
antaranya sabda Nabi SAW, ”Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu
kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka harga hasil
penjualannya.” (HR Imam Ahmad dan Abu Dawud).
Imam Asy-Syaukani menjelaskan hadits di atas dengan
mengatakan,”Sesungguhnya setiap yang diharamkan Allah kepada hamba, maka
menjuabelikannya pun haram, disebabkan karena haramnya hasil penjualannya.
Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah/menyeluruh tersebut, kecuali yang telah
dikhususkan oleh dalil.” (Asy-Syaukani, Nailul Authar, V/221)[12]
Berdasarkan hal ini, memperjualbelikan benda yang najis dan
haram untuk kepentingan pengobatan, tidaklah haram. Sebab berobat dengan benda
najis dan haram hukumnya makruh, tidak haram.
Tambahan penjelasan:[13]
1. Hukum
Makanan/Minuman Tidak Didasarkan Pada Illat (Motif Penetapan Hukum)
Prinsip ini lengkapnya berbunyi Inna al-‘ibadat wa
al-math’umat wa al-malbusat wa al-masyrubat wa al-akhlaq laa tu’allalu wa
yaltazimu fiihaa bi al-nash. (Sesungguhnya [hukum] ibadah, makanan,
pakaian, minuman, dan akhlaq, tidaklah didasarkan pada illat [motif/alasan
penetapan hukum], melainkan didasarkan pada nash semata) (Abdul Qadim Zallum,
1985 : 51).
Kaidah tersebut diperoleh dari penelaahan induktif
(istiqra`) terhadap hukum-hukum syara’ dalam masalah ibadah, makanan, pakaian,
minuman, dan akhlaq. Kesimpulannya, hukum-hukum tersebut tidak mempunyai illat
tertentu. Misalkan, Khamr diharamkan karena ada nash yang mengharamkannya,
bukan didasarkan pada alasan bahwa khamr itu memabukkan bagi yang meminumnya.
Kesimpulan tentang khamr ini lebih dipertegas oleh
penjelasan Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW
bersabda, ”Diharamkannya khamr itu karena bendanya, banyak maupun sedikit. Juga
(diharamkan) yang memabukkan dari setiap minuman” (HR An-Nasa’I dengan sanad
hasan.RasulullahSAW berkata, ”Diharamkan khamr karena zatnya.” (HR Abu Dawud).
Dua hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa khamr itu
diharamkan karena zatnya itu sendiri, bukan karena ada illat tertentu. Hal ini
sama dengan memakan daging babi atau bangkai, hukumnya haram bukan karena ada
illat tertentu, tapi karena kedua benda itu diharamkan karena zatnya
(berdasarkan nash).
2. Perkara
Syubhat Sebaiknya Ditinggalkan
Syubhat artinya ketidakjelasan atau
kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas.
Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status
hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.
Ketidakjelasan status hukum,
misalkan tentang hukum kura-kura atau penyu. Masalah ini belum bisa difatwakan
oleh MUI karena faktanya masih kabur[14].
MUI menyatakan, “Masalah kura-kura di-pending. Memanggil pakar tentang
kura-kura (penyu).”
Selain itu, syubhat bisa juga muncul
karena ketidak jelasan fakta sesuatu itu sendiri. Meskipun status hukumnya
sudah jelas. Mie goreng misalnya jelas status hukumnya mubah. Tapi terkadang di
restoran tertentu ditambahkan arak (khamr) untuk untuk menambah selera pada mie
goreng yang dimasak [15],
Jadi, meski status mie goreng itu mubah, tapi penambahan zat yang haram ini
lalu menimbulkan syubhat, apakah mie goreng di restoran tertentu itu halal atau
haram?Maka, sikap yang terbaik adalah meninggalkan perkara yang syubhat,
sebagai suatu sikap wara’ yang sudah selayaknya dimiliki setiap muslim. Ini
berdasarkan hadits Nabi SAW : “…barangsiapa meninggalkan yang syubhat, berarti
ia telah menjaga kebersihan agama dan kehormatan dirinya…” (Muttafaqun ‘alaihi),
Rasulullah SAW berkata pula, “Tinggalkan apa yang meragukanmu [menuju] kepada
apa yang tidak meragukanmu.” (HR At-Tirmidzi).
3. Memanfaatkan
Benda Najis dan Haram dalam Pengobatan Hukumnya Makruh
Dalam masalah ini ada perbedaan
pendapat (khilafiyah). Ada pendapat yang mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim
Al-Jauyziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang
membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf Al-Qaradhawi. Dan ada pula
yang memakruhkannya. Di sini dicukupkan dengan menjelaskan pendapat yang rajih
(kuat), yakni yang menyatakan bahwa berobat dengan memanfaatkan benda najis dan
haram hukumnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kita menyadari bahwa Allah sangat menyayangi umatnya,
makanya setiap ada kesusahan bagi manusia maka di situ terdapat kemudahan bagi
manusia itu. Dan untuk memudahkan manusia dalam memutuskan suatu halal dan
haram, maka para ulama berijtihad untuk membuat kaedah yang bias mudah
dipergunakan oleh manusia dalam keadaan tertentu.
Kita bermohon kepada Allah, agar kita senantiasa diberi
kekuatan untuk
tetap berjuang secara ikhlas dalam menegakkannya. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Wallahu a’lam.
tetap berjuang secara ikhlas dalam menegakkannya. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Wallahu a’lam.
B.
Saran
Penulis
menyadari dalam penulisan ini banyak terdapat kekurangan dan kesalahan , maka
dari itu penulis mengharapkan masukan dan saran bagi pembaca guna melengkapi
makalah ini, jika ada salah dalam penulisan maka kami mohon maaf, akhir kata
wassalam
DAFTAR PUSTAKA
Musbikin, Imam. 2001. Qawa’id Al- Fiqhiyyah. PT Raja
Grafindo Persada: Jakarta
Mu’in, Asyumi. 1986. Ushul Fiqih II.
IAIN Jakarta: Jakarta
Zubair, Maimoen. 2005. Formulasi Nalar Fiqih. Kaki
lima:Surabaya
[1] KH.Maimoen Zubair.2009. Formulasi Nalar Fiqih. (khalista:Surabaya),
hal 151
[2] Ibid
[3] Imam Musbikin,2001, qawa’id
al-fiqhiyyah, (PT Raja Grafindi Persada:Jakarta), hal 58
[4] Ibid, hal 58
[5] Mu’in, H. Asyumi, 1986, ushul
fiqih, (IAIN Jakarta:Jakarta), hal 206
[6] Maimoen zubair, formulasi nalar fiqih, hal 223
[7] Ibid
[8] Ibid, hal 226
[9] Taqiyuddin an-nabhani, asy-syakhsiyyah islamiyah, hah 451
[10] http://www.indohalal.com/doc
halal3.html
[11] ibid
[12] ibid
[13] http://www.indohalal.com/doc
halal3.html
Comments
Post a Comment