Pengertian PERCERAIAN MENURUT BW terbaru 2020
BAB
I
PERCERAIAN
MENURUT BW
- Pengertian Dan Macam Putusnya Perkawinan
Perkawinan adalah berakirnya
perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami istri yang disebabkan oleh
beberapa hal seperti kematian,perceraian,dan atas putusan pengadilan.[1]
Menurut KUH PERDATA ,putus atau bubar
perkawinan dibedakan menjadi 4 macam yaitu:[2]
a) Oleh kematian
b) Oleh tidak hadirnya suami
atau istri selama 10 tahun,yang disusul oleh perkawinan baru istri atau
suaminya.
c) Adanya putusan hakim setelah
pisah meja dan ranjang dan pendaftaran catatan sipil.
d) Perceraian
Putusnya perkawinan karena kematian
adalah berakirnya ikatan perkawinan disebabkan oleh meninggalnya salah
satu pihak baik suami ataupun istri.
Perceraian adalah penghapusan
perkawinan dengan outusan hakim,atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan[3]. Putusnya
perkawinan karena percertaian dapat terjadi karena 2 hal:
- talak
- berdasarkan gugatan perceraian.
Talak adalah ikrar suami dihadan
Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Gugatan
perceraian adalah perceraian yang disebabkan adanya gugatan lebih dahulu oleh
salah satu pihak,khususnya istri d penghadilan.
Talak dibagi menjadi lima macam, yaitu[4]:
a) talak raj’i, adalah talak
kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selam istri dalam masa iddah.
b) Talak ba’in shugra, adalah
talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya
meskipun dalam iddah.
c) Talak bain kubra adalah talak
yang terjadi untuk kedua kalinya,talak ini tidak boleh rujuk dan tidak dapat
dinikahkan lagi, kecuali pernikahan itu terjadi setelah bekas istri menikah
dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al duklul dan
habis masa iddahnya.
d) Talak sunni adalah talak yang
dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak
dicampuri dalam waktu suci itu
e) Talak bid’i adalah talak yang
dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan suci tapi
sudah dicampuri pada waktu suci tersebut (Pasal 118 sampai dengan Pasal 122
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam).
Putusnya perkawinan karena putusan
pengadilan adalah berakirnya perkawinan yang didasarkan atas putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Alasan-alasan perceraian
Menurut pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974
dan Pasal 110 Kompilasi Hukum Islam disebutkan tentang alasan-alasan yang
diajukan oleh suami atau istri untuk menjatuhkan talak gugatan perceraian ke
pengadilan. Alasan-alasan itu adalah sebagai berikut[5]:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin oihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukumam penjara 5tahun atau hukuman yang berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak menjalankan kewajibannya ebagai suami atau istri.
- Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar ta’lik talak
- Peralihan agama atau murtad yang menyebaabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Bagian pertama sampai dengan ke empat
itu terdapat dalam KUHPerdata. Dan bagian kelima dan ke enam itu terdapat dalam
UU No 1 tahun 1974. sedangkan dua yang terakir itu terdapat dalam KHI.
Apabila salah satu alasan tersebut
terpenuhi, maka dianggap cukup oleh hakim atau pengadilan untuk mengabulkan
permohonan talak atau gugatan cerai dari pihak.
- prosedur perceraian
Untuk mendapatkan perceraian harus diajukan dulu
kepada hakim secara gugat biasa dalam perkara perdata yang didahului oleh izin
ketua pengadilan negri untuk menggugat. Sebelum izin ini diberikan hakim harus
dahulu mengadakan percobaan untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Selama perkara tergantung, maka istri
diizinkan untuk tinggal terpisah dengan suami. Suami mesti memberi nafkah istri
dan anak-anak yang ikut tinggal dengan istri, dan harta kekayaan bersama bisa
disita oleh hakim supaya suami tidak menghabiskan harta ini selam perkara masih
tergantung.
Menurut pasal 129 sampai dengan pasal
148 kompilasi hukum islam. Tata cara cerai talak adalah:
a.
seorang suami yang akan mengajukan talak kepada istrinya, mengajukan
permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi
tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang
untuk keperluan itu.
b.
Pengadilan agama yang bersangkutan
mempelajari permohonan tersebut dalam waktu yang selambat-lambatnya 30 hari
memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan menjatuhkan talak.
c.
Setelah pengadilan agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan
ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak
mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, pengadilan agama menjatuhkkan
putusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
d.
Seteh putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya
didepan sidang pengadilan agama dihadiri oleh istri atau kuasanya.
e.
Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 bulan terhitung
sejak putusan pengadilan agama tetep tentang izin ikrar talak baginya mempunyai
kekuatan hukum tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan
perkawinan tetap utuh.
f.
Setelah sidang menyatakan ikrar talak, pengadilan agama membuat penetapan
tentang terjadinya talak, dalam rangkap 4 yang merupakan bukti perceraian bagi
bekas suami-istri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada
pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untik diadakan
pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami-istri
dan helai keempat disimpan di pengadilan agama.
g.
Gugatan cerai talak ini dapat dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan agam.
Prosedur untuk mengajukan gugatan
cerai oleh istri dikemukakan sebai berikut:
- diajukan oleh istri pada pengadilan agama didaerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat.
- Gugatan perceraian karena alasan:
1)
salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut
tanpa seizin pihak lain.
2)
Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang
tidak ada harapan akan rukun lagi.
3)
Suami mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman berat ketika perkawinan
berlangsung.
- selama berlangsungnya gugatan perceraian pengadilan agama, dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
- Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, pengadilan agama dapat:
1)
menentukan nafkah yang harus ditanggung suami.
2)
Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang
yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami
atau barang-barang yang menjadi hak istri.
Perceraian tidak boleh dilakukan atas
pemufakatan. Sekarang
ini sudah lazim diselundupkan dengan cara nendakwa si suami telah berbuat zina.
Pendakwaan ini lalu dialui oleh si suami. Dengan begitu alas an sah untuk
bercerai telah dapat “dibuktikan”di muka hakim[6].
Apabila sudah terjadi perceraian dan
apabila anak diserahkan hakim kepada istri sedangkan penghasilan istri itu
tidak mencukupi maka hakim dapat menetapkan tunjangan nafkah yang harus dibayar
suami tiap waktu tertentu. Permintaan tunjangan ini bisa diajukan istri
bersamaan dengan gugatannya untuk bercerai. Dan besar kecilnya tunjangan itu
hakim mesti melihat kepada kemampuan suami . dan apabila tidak memuaskan maka
boleh bagi istri mengajukan permohonan supaya penetapan itu ditijau kembali.
Dan adakalanya tunjangan itu ditetapkan oleh kesepakatan kedua belah pihak. Dan
jika janda kawin lagi maka dia kehilangan hak menuntut tunjangan kepada bekas
suaminya.
Akibat dari perceraian merubah status
orang tua (bahwa anak kekuasaan orang tua) menjadi perwalian, perwalian ini
ditetapkan oleh hakim berdasarkan kesanggupan oarang tua.
Jika suami istri tidak dapat hidup
bersama dan mungkin masih menaruh keberatan untuk bercerai maka diberlakukan
“perpisahan meja dan tempat tidur”ini dilakukan agar ada kesempatan untuk
berdamai lagi. Dalam keadaan ini suami dan istri tidak tinggal bersama atau
serumah. Dan terjadi pemisahan kekayaan dan setelah 5 tahun perpisahan ini
terjadi maka lebih lagi kedua belah pihak untuk bercerai.
Alasan untuk melakukan perpisahan meja dan tempat tidur umumnya sama
dengan alasan untuk melakukan perceraiaan,termasuk juga kedalamnya:
“Perbuatan-perbuatan yang melampaui
batas: Menurut pasal 288 KUH perdata ialah”Perbuatan-perbuatan atau
kelakuan-kelakuan yang bersifat sedemikian sungguh-sungguh dan sedemikian
mengganggu,sehingga pihak suami-istri yang terkena menurut akal yang normal
tidak lagi wajib untuk meneruskan hidup perkawinan itu”.
Hakim dapat juga mengizinkan perpisahan meja dan
tempat tidur atas persetujuan kedua belah pihak dengan tak usah mengajukan
sesuatu alasan asal saja perkawinan itu sudah berlangsung paling sedikit dua
tahun.
Putusan
perceraian harus didaftarkan pada pegawai pencatatan sipil di tempat perkawinan
itu dilangsungkan,jika dilangsungkan di luar negri,pendaftaran itu harus
dilakukan pada pegawai catatan sipil di Jakarta. Pendaftaran harus dilakukan
dalam waktu 6 bulan setelah hari tanggal putusan hakim. Jikalau pendaftaran
dalam waktu yang ditentukan oleh UU ini dilalaikan, putusan perceraian
kehilangan kekuatannya,berarti menurut UU perkawinan msih tetap berlangsung.
- Akibat Putusnya Perkawinan
Akibat putusnya perkawinan dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu akibat talak, akibat perceraian,jika
perkawinan putus karena talak mak bekas suami wajib[7]:
- Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atuan benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al-dukhlu;
- Memberikan nafkah, mas kawin, dan kiswah kepada bekas istri selama dalam masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bai’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
- Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qabla al-dhukhul;
- Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Yang menjadi hak suami terhadao
istrinya adalah melakukan rujuk kepada bekas istrinya yang masih dalam masa
iddah. Masa iddah adalah waktu tunggu bagi istri untuk menerima atau menolak
suaminya.
Yang menjadi kewajiban istri yang
ditalak oleh suaminya dalam masa iddah adalah;menjaga dirinya,tidak menerima
pinangan,dan tidak menikah dengan pria lain, sedangkan yang menjadi hak istri
dalam masa iddah adalah mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali bila
ia nusyuz.
Menurut
pasal 156 Inpres Nomor 1 Tahun 1991. ada tiga akibat putusnya perkawinan karena
perceraian adalah:
1) Terhadap anak-anaknya
2) Terhadap harta bersama
3) Terhadap mut’ah.
Ada tujuh akibat
putusnya perkawinan karena perceraian terhadap anak-anaknya,yaitu[8]:
- Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah menunggal dunia maka kedudukannya diganti oleh:
·
Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari
ibu;
·
Ayah;
·
Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari
ayah;
·
saudara perempuan dari saudara yang brsangkutan
·
wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis
samping dari ibu;
·
wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis
samping dari ayah.
- Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.
- Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskioun biya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan maka Pngadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hadhanah pula.
- Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjai tanggungan ayah menurut kemampuannya.
- Bilamana terjadi peselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, pengadilan Agama memberikan putusannya.
- Pengadilan daoat pula dengan mengingat kemamouan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak.
Bagi suami istri yang putus karena
talak maupun perceraian, berhak untuk mendapatkan harta bersama. Harta bersama
adalah harta yang diperoleh bersama selama dalam perkawinan. Harta bersama
dibagi antara bekas suami dengan bekas istri. Hak suami adalah sebagian dari
harta bersama,begitu juga istri mendapat bagian yang sama besar dengan suami,
yaitu separo harta bersama.
Di samping itu, kewajiban lain dari
bekas suami adalah memberikan mut’ah kepada bekas istrinya. Mut’ah adalah
pemberian bekas suami kepada istri yang di jatuhi talak berupa benda atau uang
dan lainnya. Syarat pemberian mut’ah ini adalah:
a. Belum ditetapkan mahar bagi
istri ba’da al-duklu
b. Perceraian itu atas kehendak
suami.
Pemberian mut’ah yang dilakukan oleh
bekas suami kepada istrinya.diberikan tanpa syarat apapun.
DAFTAR
PUSTAKA
Salim HS. 2001. Pengantar Hukum
Perdata Tertulis ( BW ). Yokyakarta:
SINAR GRAVIKA
Subekti. 1985. Pokok-pokok
hukum perdata. Jakarta : PT. Intermasa.
KUH Perdata.
Bandung : Citra Umbara
Manan, Abdul dan fauzan. 2002. Hukum
perdata, wewenang peradilan agama.
Jakarta : PT Raja
Gravindo Persada
Vollmar. 1996. Pengantar Studi
Hukum Perdata. Jakarta : PT. Raja Gravindo Persada
Comments
Post a Comment