Pengertian Mutlaq dan Muqayyad terbaru 2020

Pengertian Mutlaq, Muqayyat dan macam-macam mutlaq muqayyat serta hukumnya


MUTLAQ DAN MUQAYYAD


1.      Pengertian mutlaq
            Mutlaq menurut bahasa adalah:tidak terikat.
Sedangkan mutlaq menurut istilah Ulama Ushul adalah:

suatu lafaz tertentu yang belum ada ikatan atau batasan dengan lafaz lain yang mengurangi keseluruhan jangkauannya.[1]

Mutlaq menurut Muhammad Al-Qudhari Beik adalah:

Mutlaq ialah lafaz yang memberi petunjuk terhadap satu atau beberapa satuan yang mencangkup tanpa ikatan yang terpisah secara lafzi .
Menurut Al-Amidi  mutlaq adalah:
              Lafaz yang member petunjuk kepada matlul(yang diberi petunjuk) yang mencangkup dalam jenisnya.
Dengan membandingkan definisi-definisi tersebut jalaslah bahwa mutlaq adalah :lafaz yang mencakup pada jenisnya tetapi tidak mencakup seluruh afrad di dalamnya. Seperti kata binatang, burung, siswa dsb. Lafaz-lafaz tersebut adalah untuk menyatakan kesatuan dari suatau jenisnya  termasuk mana saja tanpa dibatasi oleh apa dan bagaimana satuan itu. Bila  telah dibatasi ol,eh lafaz lain  umpamanya binatang mamalia, burung kakak tua dsb, maka lafaz itu telah menjadi lafaz muqayyid. Maka lafaz itu telah menjadi lafaz muqayyad, artinya : luas jangkauannya telah terbatas sedikit dari pada waktu masih mutlaqnya.
Keumuman  yang dicakup lafal mutlak tidak sama dengan yang dicakup oleh lafal yang umum. Keumuman lafal umum bersifat summuli, semua satuan yang ada di dalam lafal dapat dijangkau oleh hukum tanpa kecuali, sedangkan keumuman lafal mutlak bersifat badali, artinya lafal itu mencangkup semua satuannya tetapi yang dijangkau oleh hukumnya hanya satu. Misalnya:


“..mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap ALLAH,yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalankan ke baitullah…(QS 3:97).
Perintah melaksanakan haji di dalam ayat tersebut bersifat mutlaq tidak dibatasi apakah satu kali atau setiap ada kemampuan, karena yang menjadi tujuan dari perintah itu adalah terwujudnya hakikat haji. Hakikat haji tersebut dapat terwujud dengan satu kali haji.
Contohnya surat al-mujadalah:58.


“Maka merdekakanlah hamba sahaya sebelum keduanya bergaul.”


Lafaz raqabah yang berarti hamba sahaya itu adalah mutlaq karena bisa berarti budak mukmin dan budak kafir.
Penyebutan lafaz 
Lafaz mutlaq dari segi meliputi sejumlah afrad, adalah sama dengan lafaz ‘am. Namun dianrata keduanya terdapat perbedaan. Lafaz ‘am itu umumnya bersifat syumuli(melingkupi)sedangkan keumumman dalam lafaz mutlaq bersifat badali(mengganti). Umum yang bersifat sumuli itu kulli(keseluruhan) yang berlaku atas satuan-satuan: sedangkan ‘am badali adalah kulli dari segi tidak terhalang untuk menggambarkan terjadinya kebersamaan, tetapi tidak menggambarkan untuk setiap satuan-satuan, hanya menggambarkan satuan yang meliputi.

Muqayyad yaitu:lafaz yang menunjukkan hakikat sesuatu yang diikatkan kepada lafaz itu suatu sifat .contoh:lafaz hamba sahaya yang beriman. Kata beriman dalam lafaz tersebut disebut qayid dalam bentuk sifat. Ada juga qayid dalam bentuk syarat, umpamanya dalam Firman ALLAH:


“maka barang siapa yang tidak memperolehnya(hamba sahaya)hendaklah puasa 3 hari”
Bolehnya puasa tiga hari dikaitkan kepada syarat tidak dapat m,emperoleh hamba sahaya yang akan dimerdekakan.
Perbedaan antara mutlaq dan muqayyad adalah bahwa mutlaq menunjukkan kepada hakekat sesuatu tanpa ada suatu keterangan yang mengaitkannya dan tanpa memperhatikan satuan serta jumlah. Umpamanya firman ALLAH dalam Surat Al-mujadalah:3


“maka(wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Sedangkan muqayyad menunjukkan kepada hakekat sesuatu tetapi memperhatikan beberapa hal, baik jumlah(kuantitas) atau sifat dan keadaan. Hal, sifat,keadaan atau kuantitas yang menyertai muqayyad itulah yang disebit qayid(ikatan).
2.POLA HUBUNGAN ANTARA LAFAZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
            Ada beberapa pola hubungan antara lafaz mutlaq dan lafaz muqayyad, yaitu:
1)      Sasaran dari nash hukum itu adalah satu. Jadi hukum yang disebutkan adalah sama dan sebab  yang menimbulkan hukum itu juga sama. Umpamanya firman Allah SWT  dalan surat al-Maidah ayat 3:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$#
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan).
Kata addamu dalam ayat tersebut adalah mutlak, dalam arti tidak diikat oleh sifat atau syarat apapun. Selanjutnya dalam firman Allah SWT. Surat Al-An’am : 145


“ Katakanlah “ tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannnya, kecuali makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”.
Dalam ayat ini kata addamu diberi sifat dengan masfuh ( mengalir ). Tetapi hukum dalam kedua ayat ini adalah sama, yaitu sama-sama haram. Demikian pula sebab yang menimbulkan hukum juga sama yaitu darah. Oleh karena itu ditangguhkan mutlak atas muqayyad, dalam arti hukum lafaz mutlaq harus dipahami menurut yang berlaku pada lafaz mutlaq.
Dalam ayat diatas kata darah yang terdapat dalam lafaz mutlaq harus diartikan dengan darah yang mengalir, sebagaimana terdapat dalam lafaz muqayyad.
Keharusan memahami mutlaq menurut arti muqayyad dalam bentuk ini disepakati ulama ushul.   
2)      Sebab yang menimbulkan hukum berbeda antar lafaz mutlaq dan lafaz muqayyad, namun hukum yang terdapat dalam dua lafaz tersebut adalah sama. Contoh firman Allah SWT dalam surat Al-mujadalah : 3

“…. Maka ( wajib atasnya ) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur “.
Lafaz raqabah dalam menjelaskan kaffarat zihar ini adalah dalam bentuk mutlaq. Lafaz raqabah ini juga muncul dengan bentuk muqayyad, dalam firman Allah SWT surat An-nisa’ : 91 dalam membicarakan sanksi terhadap pembunuhan yang tidak disengaja.

Lafaz raqabah dalam ayat ini diberi qayyid yaitu dengan sifat mu’minah
Qayid dalam bentuk ghayah (limit waktu) seperti firman ALLAH dalam surat al-baqarah:187

“Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari “

2.     Bentuk-bentuk mutlaq dan muqayyad.
Kaidah lafaz mutlaq dan muqayyad dapat dibagi dalam lima bentuk:
a)      Suatu lafaz tang dipakai dengan mutlaq pada suatu nash,sedangkan pada nash lainnya digunakan dengan muqayyad:keadaan itlaq dan taqyidnya bergantung pada sebab hukum.
b)      Lafaz mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya.
c)      Lafaz mutlaq dan muqayyad yangh berlaku pada nash itu berbrda baik dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya.
d)     Mutlaq dan muqayyad berbeda dalam hukumnya sedangkan sebab hukumnya sama.
e)      Mutlaq dan muqayyad sama dalam hukumnya,tetapi berbeda dalam sebabnya.

3.   Hukum lafaz mutlaq dan muqayyad
Ulama sepakat bahwa hukum lafaz mutlaq itu wajib diamalkan kemutlaqannya, selama tidak ada dalil yang membatasi kemutlaqannya. Sedangkan lafaz muqayyad itu berlaku pada kemuqayyadannya. Lafaz mutlaq dan muqayyad ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati:
a)      Hukum dan sebabnya sama di sini para ulama sepakat bahwa wajibnya membawa lafaz mutlaq kepada muqayyad.
b)      Hukum dan sebabnya berbeda. Para Ulama sepakat wajibnya memberlakukan masing-masing lafaz, yakni mutlaq tetap kepada kemutlaqannya dan muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.
c)      Hikumnya berbeda sedangkan sebabnya sama. Pada bentuk ini  para Ulama sepakat pula bahwa tidak boleh membawa lafaz mutlaq kepada muqayyad, masing-masing tetap berlaku pada kemutlaqannya dan kemuqayadannya.

4.   Hal-hal yang diperselisihkan dalam mutlaq dan muqayyad.
a)      Kemutlaqan dan kemuqayyadan terdapat pada sebab hukum.
Masalah maudu’ dan hukumnya sama.
Menurut jumhur dari kalangan safi’ah, malikiyah, dan hanafiah dalam masalah ini wajib membawa mutlaq kepada muqayyad. Karena itu, mereka tidak mewajibkan zakat fitrah kepada hamba sahaya.
Menurut ulama hanafiah tidak mewajibkan membawa lafaz mutlaq pada muqayyad karena itu, ulama hanafiah mewajibkan zakat fitrah atas hamba sahaya secara mutlaq.
Ulama hanafiah, pada kafarat zihar tidak mensyaratkan hamba mukmin.
Jumhur, harus membawa mutlaq kepada muqayyad secara mutlak.
Ulama safi’ah, mutlaq dibawa kepada muqayyad apabila ada illat hukum yang sama yakni dengan jalan qiyas.
Alasannya:
a.       Hanafiah, lafaz mutlaq tidak bisa dibawa pada muqayyad, kecuali apabila terjadi saling menafikan antara dua hukum, yakni sekiranya mengamalkan salah satunya membawa pada tanaqut (saling bertentangan).
b.      Jumhur,al-Quran itu merupakan kesatuan hukum yang utuh dan antara ayat satu dengan yang lainnya berkaitan sehingga apabila ada suatu lafaz dalam al-Quran yang menjelaskan hukum berarti hukum itu sama pada setiap tempat yang terdapat dalam kata itu.


[1] Marzuki rasyid,ushul fiqih II,(1986:Jakarta)hal.50

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Tentang Zihar terbaru 2020

Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020