Pengertian Mutlaq dan Muqayyad terbaru 2020
Pengertian Mutlaq, Muqayyat dan macam-macam mutlaq muqayyat serta hukumnya
MUTLAQ DAN MUQAYYAD
1.
Pengertian mutlaq
Mutlaq menurut
bahasa adalah:tidak terikat.
Sedangkan mutlaq menurut istilah
Ulama Ushul adalah:
suatu lafaz tertentu yang belum ada ikatan atau batasan dengan
lafaz lain yang mengurangi keseluruhan jangkauannya.[1]
Mutlaq menurut Muhammad Al-Qudhari Beik adalah:
Mutlaq ialah lafaz yang memberi petunjuk terhadap satu atau
beberapa satuan yang mencangkup tanpa ikatan yang terpisah secara lafzi .
Menurut
Al-Amidi mutlaq adalah:
Lafaz yang
member petunjuk kepada matlul(yang diberi petunjuk) yang mencangkup dalam
jenisnya.
Dengan membandingkan
definisi-definisi tersebut jalaslah bahwa mutlaq adalah :lafaz yang mencakup
pada jenisnya tetapi tidak mencakup seluruh afrad di dalamnya. Seperti kata
binatang, burung, siswa dsb. Lafaz-lafaz tersebut adalah untuk menyatakan
kesatuan dari suatau jenisnya termasuk
mana saja tanpa dibatasi oleh apa dan bagaimana satuan itu. Bila telah dibatasi ol,eh lafaz lain umpamanya binatang mamalia, burung kakak tua
dsb, maka lafaz itu telah menjadi lafaz muqayyid. Maka lafaz itu telah menjadi
lafaz muqayyad, artinya : luas jangkauannya telah terbatas sedikit dari pada
waktu masih mutlaqnya.
Keumuman yang dicakup lafal mutlak tidak sama dengan
yang dicakup oleh lafal yang umum. Keumuman lafal umum bersifat summuli, semua
satuan yang ada di dalam lafal dapat dijangkau oleh hukum tanpa kecuali,
sedangkan keumuman lafal mutlak bersifat badali, artinya lafal itu mencangkup
semua satuannya tetapi yang dijangkau oleh hukumnya hanya satu. Misalnya:
“..mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap ALLAH,yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan
perjalankan ke baitullah…(QS 3:97).
Perintah melaksanakan haji di dalam
ayat tersebut bersifat mutlaq tidak dibatasi apakah satu kali atau setiap ada
kemampuan, karena yang menjadi tujuan dari perintah itu adalah terwujudnya
hakikat haji. Hakikat haji tersebut dapat terwujud dengan satu kali haji.
Contohnya
surat al-mujadalah:58.
“Maka merdekakanlah hamba sahaya sebelum keduanya bergaul.”
Lafaz raqabah yang berarti hamba
sahaya itu adalah mutlaq karena bisa berarti budak mukmin dan budak kafir.
Penyebutan lafaz
Lafaz mutlaq dari segi meliputi
sejumlah afrad, adalah sama dengan lafaz ‘am. Namun dianrata keduanya terdapat
perbedaan. Lafaz ‘am itu umumnya bersifat syumuli(melingkupi)sedangkan
keumumman dalam lafaz mutlaq bersifat badali(mengganti). Umum yang bersifat
sumuli itu kulli(keseluruhan) yang berlaku atas satuan-satuan: sedangkan ‘am
badali adalah kulli dari segi tidak terhalang untuk menggambarkan terjadinya
kebersamaan, tetapi tidak menggambarkan untuk setiap satuan-satuan, hanya
menggambarkan satuan yang meliputi.
Muqayyad yaitu:lafaz yang
menunjukkan hakikat sesuatu yang diikatkan kepada lafaz itu suatu sifat
.contoh:lafaz hamba sahaya yang beriman. Kata beriman dalam lafaz tersebut
disebut qayid dalam bentuk sifat. Ada juga qayid dalam bentuk syarat, umpamanya
dalam Firman ALLAH:
“maka barang siapa yang tidak memperolehnya(hamba sahaya)hendaklah
puasa 3 hari”
Bolehnya puasa tiga hari dikaitkan kepada syarat tidak dapat
m,emperoleh hamba sahaya yang akan dimerdekakan.
Perbedaan antara mutlaq dan muqayyad adalah bahwa mutlaq
menunjukkan kepada hakekat sesuatu tanpa ada suatu keterangan yang
mengaitkannya dan tanpa memperhatikan satuan serta jumlah. Umpamanya firman
ALLAH dalam Surat Al-mujadalah:3
“maka(wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami
istri itu bercampur.
Sedangkan muqayyad menunjukkan kepada hakekat sesuatu tetapi
memperhatikan beberapa hal, baik jumlah(kuantitas) atau sifat dan keadaan. Hal,
sifat,keadaan atau kuantitas yang menyertai muqayyad itulah yang disebit
qayid(ikatan).
2.POLA HUBUNGAN ANTARA LAFAZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Ada beberapa pola
hubungan antara lafaz mutlaq dan lafaz muqayyad, yaitu:
1)
Sasaran dari nash hukum itu adalah satu. Jadi hukum yang disebutkan
adalah sama dan sebab yang menimbulkan
hukum itu juga sama. Umpamanya firman Allah SWT
dalan surat al-Maidah ayat 3:
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$#
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan).”
Kata addamu dalam ayat tersebut
adalah mutlak, dalam arti tidak diikat oleh sifat atau syarat apapun.
Selanjutnya dalam firman Allah SWT. Surat Al-An’am : 145
“ Katakanlah “ tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannnya, kecuali makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi”.
Dalam ayat ini kata addamu diberi
sifat dengan masfuh ( mengalir ). Tetapi hukum dalam kedua ayat ini adalah
sama, yaitu sama-sama haram. Demikian pula sebab yang menimbulkan hukum juga
sama yaitu darah. Oleh karena itu ditangguhkan mutlak atas muqayyad, dalam arti
hukum lafaz mutlaq harus dipahami menurut yang berlaku pada lafaz mutlaq.
Dalam ayat diatas kata darah yang
terdapat dalam lafaz mutlaq harus diartikan dengan darah yang mengalir,
sebagaimana terdapat dalam lafaz muqayyad.
Keharusan memahami mutlaq menurut
arti muqayyad dalam bentuk ini disepakati ulama ushul.
2)
Sebab yang menimbulkan hukum berbeda antar lafaz mutlaq dan lafaz
muqayyad, namun hukum yang terdapat dalam dua lafaz tersebut adalah sama.
Contoh firman Allah SWT dalam surat Al-mujadalah : 3
“…. Maka ( wajib atasnya )
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur “.
Lafaz raqabah dalam menjelaskan
kaffarat zihar ini adalah dalam bentuk mutlaq. Lafaz raqabah ini juga muncul
dengan bentuk muqayyad, dalam firman Allah SWT surat An-nisa’ : 91 dalam
membicarakan sanksi terhadap pembunuhan yang tidak disengaja.
Lafaz raqabah dalam ayat ini diberi
qayyid yaitu dengan sifat mu’minah
Qayid dalam bentuk ghayah (limit
waktu) seperti firman ALLAH dalam surat al-baqarah:187
“Kemudian sempurnakanlah puasa
sampai malam hari “
2. Bentuk-bentuk mutlaq dan muqayyad.
Kaidah lafaz mutlaq dan muqayyad dapat dibagi dalam lima bentuk:
a)
Suatu lafaz tang dipakai dengan mutlaq pada suatu nash,sedangkan pada
nash lainnya digunakan dengan muqayyad:keadaan itlaq dan taqyidnya bergantung
pada sebab hukum.
b)
Lafaz mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya.
c)
Lafaz mutlaq dan muqayyad yangh berlaku pada nash itu berbrda baik
dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya.
d)
Mutlaq dan muqayyad berbeda dalam hukumnya sedangkan sebab hukumnya
sama.
e)
Mutlaq dan muqayyad sama dalam hukumnya,tetapi berbeda dalam
sebabnya.
3. Hukum lafaz mutlaq dan muqayyad
Ulama sepakat
bahwa hukum lafaz mutlaq itu wajib diamalkan kemutlaqannya, selama tidak ada
dalil yang membatasi kemutlaqannya. Sedangkan lafaz muqayyad itu berlaku pada
kemuqayyadannya. Lafaz mutlaq dan muqayyad ada yang disepakati dan ada yang
diperselisihkan. Yang disepakati:
a)
Hukum dan sebabnya sama di sini para ulama sepakat bahwa wajibnya
membawa lafaz mutlaq kepada muqayyad.
b)
Hukum dan sebabnya berbeda. Para Ulama sepakat wajibnya
memberlakukan masing-masing lafaz, yakni mutlaq tetap kepada kemutlaqannya dan
muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.
c)
Hikumnya berbeda sedangkan sebabnya sama. Pada bentuk ini para Ulama sepakat pula bahwa tidak boleh
membawa lafaz mutlaq kepada muqayyad, masing-masing tetap berlaku pada
kemutlaqannya dan kemuqayadannya.
4. Hal-hal yang diperselisihkan dalam mutlaq dan muqayyad.
a)
Kemutlaqan dan kemuqayyadan terdapat pada sebab hukum.
Masalah
maudu’ dan hukumnya sama.
Menurut
jumhur dari kalangan safi’ah, malikiyah, dan hanafiah dalam masalah ini wajib
membawa mutlaq kepada muqayyad. Karena itu, mereka tidak mewajibkan zakat
fitrah kepada hamba sahaya.
Menurut
ulama hanafiah tidak mewajibkan membawa lafaz mutlaq pada muqayyad karena itu,
ulama hanafiah mewajibkan zakat fitrah atas hamba sahaya secara mutlaq.
Ulama
hanafiah, pada kafarat zihar tidak mensyaratkan hamba mukmin.
Jumhur,
harus membawa mutlaq kepada muqayyad secara mutlak.
Ulama
safi’ah, mutlaq dibawa kepada muqayyad apabila ada illat hukum yang sama yakni
dengan jalan qiyas.
Alasannya:
a.
Hanafiah, lafaz mutlaq tidak bisa dibawa pada muqayyad, kecuali
apabila terjadi saling menafikan antara dua hukum, yakni sekiranya mengamalkan
salah satunya membawa pada tanaqut (saling bertentangan).
b.
Jumhur,al-Quran itu merupakan kesatuan hukum yang utuh dan antara
ayat satu dengan yang lainnya berkaitan sehingga apabila ada suatu lafaz dalam
al-Quran yang menjelaskan hukum berarti hukum itu sama pada setiap tempat yang
terdapat dalam kata itu.
Comments
Post a Comment