Pengertian Peminangan/ Khitbah terbaru 2020
PEMINANGAN
1.
Pengertian Peminangan
Pinangan atau khitbah dalam bahasa arab merupakan pintu gerbang
menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa adat dan syara’, bukanlah perkawinan.
Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri
kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan
bakal/calon istri. Jadi khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan
untuk menikah dengan wanita tertentu.
Namun masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkitbah sudah
jadi komitmen untuk meneruskan ke jenjang pernikahan.
Peminangan adalah kegiatan-kegiatan upaya kearah terjadinya
hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.[1]
Peminangan dalam fiqh munakahat disebut dengan khitbah yang artinya
janji untuk melakukan pernikahan yang terjadi antara pihak perempuan dan pihak
laki-laki.
§ Menurut sayid
sabiq khitbah itu proses persetujuan ( kesepakatan ) antara calon suami dan istri
untuk melakukan suatu pernikahan yang dilakukan menurut tata cara masyarakat
setempat.[2]
§ Menurut wahbah
zuhaili khitbah adalah pernyataan seorang laki-laki kepada seorang perempuan
bahwasanya ia ingin menikahinya, baik secara langsung kepada perempua tersebut
maupun kepada walinya.
Jadi apabila kita merujuk kepada pengertian di atas baik yang
bersumber dari KHI dan ulama fiqh bisa kita ambil pemahaman bahwa khitbah atau
peminangan itu adalah suatu proses dimana antara pihak laki-laki dengan pihak
perempuan sepakat akan melakukan pernikahan. Peminangan hanya merupakan
pendahuluan atau pengantar dari pernikahan. Peminangan dapat langsung dilakukan
oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh tetapi dapat pula dilakukan
oleh perantara yang dapat dipercaya.
Hal yang sangat penting diperhatikan di sini bahwa wanita yang
telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing bagi sipelamar sehingga
terselenggara perkawinan.
2.
Syarat-syarat khitbah atau pinangan
Pinangan
mempunyai syarat-syarat tersendiri yang harus dipenuhi, syarat itu ialah:
a.
Perempuan yang dipinang hendaknya terlepas dari hal-hal yang
dilarang oleh syari’at yang mengakibatkan perempuan itu tidak boleh dinikahi
seketika.
Hal yang dilarang oleh syara’ itu
seperti:
a)
Miminang kepada salah seorang mahramnya atau karena ada hubungan
susuan.
b)
Wanita yang sudah bersuami. Dia ini tidak boleh dipinang agar tidak
merusak hubungan perkawinan, lalu si wanita tersebut mintak dicerai oleh
suaminnya, sehingga dapat merusak rumah tangga orang lain.
c)
Perempuan yang ditalak raj’I, karena talak raj’I itu tidak
menghilangkan pengaruh-pengaruh perkawinan maka dalam hal ini istri yang sudah
dicerai itu masih dihukum sebagai istri, dan boleh bagi suami merujuknya tanpa
perkawinan yang baru.
d)
Wanita yang ditalak bain, tidak boleh dipinang hingga habis masa
iddahnya, baik secara sindiran maupun terus terang. Ini menurut mazhab
hanafiyah. Dan adapun menurut jumhur ulama, bahwa wanita yang ditalak bain
kubra missal karena talak tiga boleh dipinang secara sindiran.[3]
Adapun talak bain shugra sebagian ulama syafi’iyyah berpendapat
boleh dipinang dengan sindiran.
Apabila kita memperhatikan perihal di atas maka ini juga dituangkan
dalam KHI pasal 12 yang berbunyi : peminangan dapat dilakukan terhadap seorang
wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddah.
Khusus terhadap perempuan
yang tengah berada dalam masa iddah pada dasarnya tidak boleh dipinang baik
secara kinayah maupun secara sharih seperti yang terdapat dalam KHI pasal 12 b:
wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iah,haram dan
dilarang untuk dipinang.
Perempuan yang belum menikah atau sah menikah dan telah habis masa
iddahnya boleh dipinang dengan ucapan terus terang dan boleh pula dengan ucapan
sindiran. Tidak boleh meminang seorang perempuan yang masih punya suami.
Meskipun dengan janji atau dinikahinya pada waktu ia boleh menikah, baik dengan
sindiran maupun terus terang.
Perempuan dalam menjalani iddah talak raj’I sama keadaannya dengan
perempuan yang punya suami sedangkan perempuan yang kematian suami tidak boleh
dipinang dengan menggunakan bahasa terus terang, namun boleh meminangnya dengan
bahasa sindiran, begitu juga dengan perempuan yang menjalani iddah dari talak
ba’in dalam bentuk fasakh atau talak 3 karena perempuan tersebut telah putus
hubungannya dengan bebas suaminya.
Dari kedua penjelasan diatas maka kita bisa menjelaskan bahwa KHI
itu menunjukkan kepada fiqih yang menyatakan bahwa tidak boleh menikahi
perempuan yang bersuami yang boleh itu menikahi wanita perawan atau janda yang
habis masa iddahnya.
b.
Perempuan yang dipinang itu belum dipinang orang lain dengan cara
khitbah yang dibenarkan syari’at islam sebagaimana hadis nabi
Artinya:orang mukmin adalah saudara, tidak boleh menawar barang
yang ditawar saudaranya dan tidak boleh melamae wanita yang sedang dilamar
saudaranya sehingga saudaranya itu meninggalkannya.[4]
Karena dalam peminangan oleh laki-laki kedua ini berarti merampas
hak orang lain yang pada gilirannya akan mendatangkan pertengkaran hebat antara
dua keluarga.
Keharaman ini jika tidak mendapat izin dari pelamar pertama atau
ada penolakkan dari pihak mempelai wanita dan ini pendapat mayoritas ulama.
Namun sebagian ulama membolehkan khitbah tersebut bila tidak ada
jawaban yang jelas dari mempelai wanita.
Keadaan-keadaan perempuan yang dipinang dapat dibagi dalam tiga
hal:
a)
Perempuan tersebut menyukai laki-laki yang meminangnya dan
menyetujui pinangan itu secara jelas member izin kepada walinya untuk menerima
pinangan itu.
b)
Perempuan tersebut tidak senang dengan laki-laki yang meminang dan
secara terus terang menyatakan ketidaksetujuannya, baik dengan ucapan atau
dengan tindakan atau isyarat.
c)
Perempuan itu tidak memberikan jawaban yang jelas, namun ada
isyarat dia menyenangi peminangan itu.
Perempuan dalam keaddaan pertama tersebut tidak boleh di pinang
oleh seseorang.sedangkan dalam keadaan kedua boleh dipinang karena pinangan pertama
jelas di tolak.adapun perempuan dalam keadaan yang ketiga menurut sebagian
ulama,diantaranya Ahmad bin hambal juga tidak boleh dipinang sama keadaannya
yang pertama. Namun sebagian Ulama berpendapat bahwa tidk haram meminang
perempuanyang tidak secara jelas menerima pinangan pertama.
Tentang hukum pernikahan yang telah terlanjur dilaksanakan
melangsungkan akad pernikahan dengan wanita
tunangan orang lain, dalam perbedaan pendapat ulama, menurut Ahmad bin hambal
dan Asy safi’I serta Imam abu hanifah pernikahan tersebut adalah sah dan tidak
dapat dibatalkan. Menurut ulama Zhahiri penikahan tersebut tidak sah dengan arti
harus dibatalkan, sedangkan pendapat ketiga dikalangan malikiyyah berpendapat
bahwa bila telah berlangsung hubungan kelamin dalam pernikahan tersebut maka
pernikahan tersebut tidak dibatalkan, sedangkan bila belum terjadi hubungan
kelamin dalam pernikahan maka pernikahan tersebut harus dibatalkan
Syarat yang kedua ini sesuai dengan KHI pasal 12 c yang berbunyi:
dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain, selama
pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakkan dari pihak wanita.[5]
Pembatalan tali pertunangan menurut para ulama boleh saja, namun
itu adalah makruh, sebab pertunangan itu ibarat ikatan janji setia dari kedua
mempelai untuk menjalin hidup bersama membina rumah tangga bahagia
Meskipun islam mengajarkan memenuhi janji adalah suatu kewajiban,
dalam masalah janji akan menikah ini kadang-kadang terjadi hal-hal yang dapat
menjadi alasan yang sah menurut agama islam untuk memutuskan hubungan
pertunanagan.Misalnya di ketahui adanya cacat fisik atau mental pada salah satu pihak beberapa waktu setelah pertungan ,yang di rasakan akan
mengganggu tercapainya tujuan itu tidak di pandang melanggar kewajiban termasuk
hak khiar.
Berbeda hal nya pemutusan pertungan tanpa alasan yang sah menurut
ajaran islam. Misalnya karena ingin mendapatkan yang lebih dari segi keduniaan.
Ditinjau dari segi moral islam, pemutusan pertunangan seperti ini sama sekali
tidak dapat dibenarkan
3.
Melihat wanita yang dipinang
Waktu meminang seorang laki-laki boleh melihat pinangannya walaupun
pada dasarnya laki-n yang sahlaki haram melihat perempuan. Kebolehan ini dari hadis
Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Sya’bah:
“Diriwayatkan
bahwa Mughirah bin Sya’bah meminang seorang wanita untuk dinikahinya, maka nabi
bersabda: padanya: apakah kamu sudah melihatnya ? berkata mughirah : tidak,
maka berkata nabi: lihatlah pada perempuan itu, sesungguhnya melihat itu
menjamin kelangsungan perkawinanmu.”
Banyak hadits Nabi yang berkenaan dengan
melihat perempuan yang dipinang, baik menggunkan kalimat suruhan , maupun
dengan menggunakan ungkapan tidak mengapa. Namun tidak ditemukan secara
langsung ulam mewajibkannya. Bahkan juga tidak dalam literature ulam zhahiri
yang biasanya memahami perintah itu sebagai suatu kewajiban, ulama jumhur
menetapkan hukumnya adalah boleh, tidak sunnah apalagi menetapkan hukum wajib.
Hampir semuanya ulama sepakat tentang kebolehan melihat wanita yang
akan dinikahi dan akan telaksana dengan persetujuan kedua belah pihak,
laki-laki dan perempuan, sedangkan yang satu dari mereka menyatakan cukup puas
dengan melihat yang lainnya, maka tampaknya perempuan juga punya hak yang sama
untuk melihat calon suaminya sebelum memberikan persetujuannya, persetujuan
kedua belah pihak sangat penting dalam perkawinan dalam al-qur’an dinyatakan
kedua belah pihak hendaklah sepakat.
“Maka janganlah kamu halangi
mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya apabila telah terjalin kecocokan
diantara mereka dengan cara yang baik”.
Batas-batas
yang boleh dilihat dalam pinangan:
Meskipun hadist Nabi menetapkan
boleh melihat perempuan yang dipinang namun ada batas-batas yang boleh dilihat
dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.
a)
Ulama fiqih: hanya muka dan telapak tangan. Pendapat ini
berdasarkan bahwa muka dan telapak tangan adalah pancaran kecantikan dan
telapak tangan adalah kesuburan badannya.
b)
Abu hanifah: muka, telapak tangan, dan kaki
c)
Pengikut hambali: wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis.
d)
Daud zhuhairy: keseluruhan badan.
Pendapat ini terjadi karena tidak ada hadits nabi menjelaskan
batas-batas melihat ketika meminang. Hal tersebut mengandung arti boleh melihat
bagian manapun tubuh seorang perempuan walaupun yang demikian adalah aurat.
Namun telah dikecualikan oleh Nabi untuk kepentingan peminangan.
Adapun untuk melihat kepada perempuan itu adalah saat menjelang
menyampaikan pinangan bukan setelahnya, karena bila ia tidak suka setelah
melihat ia akan dapat meninggalkannya tanpa menyakitinya.
4.
Akibat hukum dari pinangan
Memang terdapat
dalam al-qur’an dan banyak hadits Nabi yang membicarakan tentang peminangan.
Namun tidak ditentukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan
melakukan peminangan sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan dengan
kalimat yang jelas, baik dalam Al-qur’an maupun dalam hadits. Oleh karena itu
tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya.
Mayoritas ulama
mengatakan hukum tunangan adalah mubah, sebab tunangan ibarat janji dari kedua
mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis.
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa hukum dari pinangan adalah sunnah dengan
alasan akad nikah adalah akad luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain
sehingga sebelumnya disunnahkan khitbah sebagai periode penyesuaian kedua
mempelai dan masa persiapan untuk menuju magligai rumah tanggapun akan lebih
mantap.
Sedangkan mengenai hadiah –hadiah pertunagan,para ulama berbeda pendapat:
a.
Sebagian ulama (syafiiyah) mengatakan kedua belah pihak boleh
menuntut kembali atas pemberian nya.baik pembatalan tunagan tersebut yang
bersumber dari pihak mempelai pria maupun mempelai wanita.
b.
Mazhab Hanafi mengatakan jika hadiah itu masih utuh dan tidak ada
perubahan, maka kedua belah pihak boleh nenuntutnya kembali, namun bila terjadi
perubahan atau rusak maka kedua belah pihak tidak boleh saling menuntut atas
pemberiannya itu.
c.
Menurut pendapat Malikiyyah pembatalan tali tunangan tidak berhak
apa-apa atas pemberiannya dan harus mengembalikan hadiah-hadiah yang pernah
diterima dari pihak lain baik barangnya masih utuh maupun telah rusak.
Menurut KHI pasal 13 a disebutkan
bahwa:pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan
hubungan peminangan.[6]
Dan dilanjutkan oleh pasal 13 b yang berbunyi:kebebasan memutuskan hubungan
peminangan dilakukan dengan cara yang baik sesuai dengan tuntutan agama dan
kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.[7]
Dari kalangan hukum adat terdapat
suatu gejala yang biasanya ada. Bahwa persetujuan untuk menikah itu dirasakan
apabila adanya pemberian atau tanda tunangan, dariseperti cincin atau yang lainnya yang
diberikan oleh oihak pria kepada pihak wanita atau mereka saling memberikan
sesuatu.
Jika ada anggapan bahwa pemberian
itu memikat kedua belah pihak tidaklalah berarti bahwa kedua belah pihak harus
melangsungkan pernikahan. Jadi paksaan untuk menikah setelah tunangan tidak
ada.
Akibat dari tidak terlaksananya
perkawinan akibat dari pertunangan ini, hanyalah bahwa suatu tanda yang
diberikan dalam bertunangan tersebut harus dikembalikan. Bisa saja tanda
tersebut dikembalikan sebanyak atau berlipat ganda dari yang diberikan kalau
yang membatalkan itu dari pihak yang diberi tanda.
Menurut BW janji-janji kawin
tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka hakim. Akan dilangsungkannya
perkawinan pun tidak guna menuntut penggantian biaya rugi. Akibat kecidraan
yang dilakukan terhadapnya segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini
adalah batal.jika pemberitahuan kawin kepada pegawai Catatan Sipil telah
diikuti dengan pengumumam kawin, maka yang demikian itu dapata menimbulkan
alasan guna menuntut penggantian biaya rugi, berdasaskan atasa
kerugian-kerugian yang nyata kiranya telah diderita oleh pihak satu mengenai
barang-barangnya, disebabkan kecideraan pihak lain, dengan sementara itu tak
boleh diperhitungkan soal kehilangan untung.
[1] Intruksi presiden no 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam
pasal 1 a.
[2] Muhammad amin sumina, hukum keluarga islam di dunia islam
[3] Mu’ammal hamidi, perkawinan dan persoalannya bagaimana pemecahannya
dalam islam(
Surabaya:1980 hal 49.
Surabaya:1980 hal 49.
[4] Departemen agama, ilmu fiqih jilid 2, Jakarta:1893, hal 93.
[5] KHI op cit, pasal 12 c
[6] Ibid pasal 13 a
Comments
Post a Comment