Pengertian Peminangan/ Khitbah terbaru 2020



PEMINANGAN
1.      Pengertian Peminangan
Pinangan atau khitbah dalam bahasa arab merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa adat dan syara’, bukanlah perkawinan. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri. Jadi khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu.
Namun masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskan ke jenjang pernikahan.
Peminangan adalah kegiatan-kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.[1]
Peminangan dalam fiqh munakahat disebut dengan khitbah yang artinya janji untuk melakukan pernikahan yang terjadi antara pihak perempuan dan pihak laki-laki.
§  Menurut sayid sabiq khitbah itu proses persetujuan ( kesepakatan ) antara calon suami dan istri untuk melakukan suatu pernikahan yang dilakukan menurut tata cara masyarakat setempat.[2]
§  Menurut wahbah zuhaili khitbah adalah pernyataan seorang laki-laki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik secara langsung kepada perempua tersebut maupun kepada walinya.
Jadi apabila kita merujuk kepada pengertian di atas baik yang bersumber dari KHI dan ulama fiqh bisa kita ambil pemahaman bahwa khitbah atau peminangan itu adalah suatu proses dimana antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan sepakat akan melakukan pernikahan. Peminangan hanya merupakan pendahuluan atau pengantar dari pernikahan. Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh tetapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.
Hal yang sangat penting diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing bagi sipelamar sehingga terselenggara perkawinan.
2.      Syarat-syarat khitbah atau pinangan
Pinangan mempunyai syarat-syarat tersendiri yang harus dipenuhi, syarat itu ialah:
a.       Perempuan yang dipinang hendaknya terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh syari’at yang mengakibatkan perempuan itu tidak boleh dinikahi seketika.
Hal yang dilarang oleh syara’ itu seperti:
a)      Miminang kepada salah seorang mahramnya atau karena ada hubungan susuan.
b)      Wanita yang sudah bersuami. Dia ini tidak boleh dipinang agar tidak merusak hubungan perkawinan, lalu si wanita tersebut mintak dicerai oleh suaminnya, sehingga dapat merusak rumah tangga orang lain.
c)      Perempuan yang ditalak raj’I, karena talak raj’I itu tidak menghilangkan pengaruh-pengaruh perkawinan maka dalam hal ini istri yang sudah dicerai itu masih dihukum sebagai istri, dan boleh bagi suami merujuknya tanpa perkawinan yang baru.
d)     Wanita yang ditalak bain, tidak boleh dipinang hingga habis masa iddahnya, baik secara sindiran maupun terus terang. Ini menurut mazhab hanafiyah. Dan adapun menurut jumhur ulama, bahwa wanita yang ditalak bain kubra missal karena talak tiga boleh dipinang secara sindiran.[3]
Adapun talak bain shugra sebagian ulama syafi’iyyah berpendapat boleh dipinang dengan sindiran.
Apabila kita memperhatikan perihal di atas maka ini juga dituangkan dalam KHI pasal 12 yang berbunyi : peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddah.
 Khusus terhadap perempuan yang tengah berada dalam masa iddah pada dasarnya tidak boleh dipinang baik secara kinayah maupun secara sharih seperti yang terdapat dalam KHI pasal 12 b: wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iah,haram dan dilarang untuk dipinang.
Perempuan yang belum menikah atau sah menikah dan telah habis masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran. Tidak boleh meminang seorang perempuan yang masih punya suami. Meskipun dengan janji atau dinikahinya pada waktu ia boleh menikah, baik dengan sindiran maupun terus terang.
Perempuan dalam menjalani iddah talak raj’I sama keadaannya dengan perempuan yang punya suami sedangkan perempuan yang kematian suami tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus terang, namun boleh meminangnya dengan bahasa sindiran, begitu juga dengan perempuan yang menjalani iddah dari talak ba’in dalam bentuk fasakh atau talak 3 karena perempuan tersebut telah putus hubungannya dengan bebas suaminya.
Dari kedua penjelasan diatas maka kita bisa menjelaskan bahwa KHI itu menunjukkan kepada fiqih yang menyatakan bahwa tidak boleh menikahi perempuan yang bersuami yang boleh itu menikahi wanita perawan atau janda yang habis masa iddahnya.
b.      Perempuan yang dipinang itu belum dipinang orang lain dengan cara khitbah yang dibenarkan syari’at islam sebagaimana hadis nabi

Artinya:orang mukmin adalah saudara, tidak boleh menawar barang yang ditawar saudaranya dan tidak boleh melamae wanita yang sedang dilamar saudaranya sehingga saudaranya itu meninggalkannya.[4]
Karena dalam peminangan oleh laki-laki kedua ini berarti merampas hak orang lain yang pada gilirannya akan mendatangkan pertengkaran hebat antara dua keluarga.
Keharaman ini jika tidak mendapat izin dari pelamar pertama atau ada penolakkan dari pihak mempelai wanita dan ini pendapat mayoritas ulama.
Namun sebagian ulama membolehkan khitbah tersebut bila tidak ada jawaban yang jelas dari mempelai wanita.
Keadaan-keadaan perempuan yang dipinang dapat dibagi dalam tiga hal:
a)      Perempuan tersebut menyukai laki-laki yang meminangnya dan menyetujui pinangan itu secara jelas member izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
b)      Perempuan tersebut tidak senang dengan laki-laki yang meminang dan secara terus terang menyatakan ketidaksetujuannya, baik dengan ucapan atau dengan tindakan atau isyarat.
c)      Perempuan itu tidak memberikan jawaban yang jelas, namun ada isyarat dia menyenangi peminangan itu.
Perempuan dalam keaddaan pertama tersebut tidak boleh di pinang oleh seseorang.sedangkan dalam keadaan kedua boleh dipinang karena pinangan pertama jelas di tolak.adapun perempuan dalam keadaan yang ketiga menurut sebagian ulama,diantaranya Ahmad bin hambal juga tidak boleh dipinang sama keadaannya yang pertama. Namun sebagian Ulama berpendapat bahwa tidk haram meminang perempuanyang tidak secara jelas menerima pinangan pertama.
Tentang hukum pernikahan yang telah terlanjur dilaksanakan melangsungkan akad pernikahan dengan  wanita tunangan orang lain, dalam perbedaan pendapat ulama, menurut Ahmad bin hambal dan Asy safi’I serta Imam abu hanifah pernikahan tersebut adalah sah dan tidak dapat dibatalkan. Menurut ulama Zhahiri penikahan tersebut tidak sah dengan arti harus dibatalkan, sedangkan pendapat ketiga dikalangan malikiyyah berpendapat bahwa bila telah berlangsung hubungan kelamin dalam pernikahan tersebut maka pernikahan tersebut tidak dibatalkan, sedangkan bila belum terjadi hubungan kelamin dalam pernikahan maka pernikahan tersebut harus dibatalkan
Syarat yang kedua ini sesuai dengan KHI pasal 12 c yang berbunyi: dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakkan dari pihak wanita.[5]
Pembatalan tali pertunangan menurut para ulama boleh saja, namun itu adalah makruh, sebab pertunangan itu ibarat ikatan janji setia dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama membina rumah tangga bahagia
Meskipun islam mengajarkan memenuhi janji adalah suatu kewajiban, dalam masalah janji akan menikah ini kadang-kadang terjadi hal-hal yang dapat menjadi alasan yang sah menurut agama islam untuk memutuskan hubungan pertunanagan.Misalnya di ketahui adanya cacat fisik atau mental  pada salah satu pihak beberapa  waktu setelah pertungan ,yang di rasakan akan mengganggu tercapainya tujuan itu tidak di pandang melanggar kewajiban termasuk hak khiar.
Berbeda hal nya pemutusan pertungan tanpa alasan yang sah menurut ajaran islam. Misalnya karena ingin mendapatkan yang lebih dari segi keduniaan. Ditinjau dari segi moral islam, pemutusan pertunangan seperti ini sama sekali tidak dapat dibenarkan   
3.      Melihat wanita yang dipinang  
Waktu meminang seorang laki-laki boleh melihat pinangannya walaupun pada dasarnya laki-n yang sahlaki haram melihat perempuan. Kebolehan ini dari hadis Rasul yang diriwayatkan oleh Abu Sya’bah:




“Diriwayatkan bahwa Mughirah bin Sya’bah meminang seorang wanita untuk dinikahinya, maka nabi bersabda: padanya: apakah kamu sudah melihatnya ? berkata mughirah : tidak, maka berkata nabi: lihatlah pada perempuan itu, sesungguhnya melihat itu menjamin kelangsungan perkawinanmu.”
Banyak hadits Nabi yang berkenaan dengan melihat perempuan yang dipinang, baik menggunkan kalimat suruhan , maupun dengan menggunakan ungkapan tidak mengapa. Namun tidak ditemukan secara langsung ulam mewajibkannya. Bahkan juga tidak dalam literature ulam zhahiri yang biasanya memahami perintah itu sebagai suatu kewajiban, ulama jumhur menetapkan hukumnya adalah boleh, tidak sunnah apalagi menetapkan hukum wajib.
Hampir semuanya ulama sepakat tentang kebolehan melihat wanita yang akan dinikahi dan akan telaksana dengan persetujuan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan, sedangkan yang satu dari mereka menyatakan cukup puas dengan melihat yang lainnya, maka tampaknya perempuan juga punya hak yang sama untuk melihat calon suaminya sebelum memberikan persetujuannya, persetujuan kedua belah pihak sangat penting dalam perkawinan dalam al-qur’an dinyatakan kedua belah pihak hendaklah sepakat.

            “Maka janganlah kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya apabila telah terjalin kecocokan diantara mereka dengan cara yang baik”.
            Batas-batas yang boleh dilihat dalam pinangan:
            Meskipun hadist Nabi menetapkan boleh melihat perempuan yang dipinang namun ada batas-batas yang boleh dilihat dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.
a)      Ulama fiqih: hanya muka dan telapak tangan. Pendapat ini berdasarkan bahwa muka dan telapak tangan adalah pancaran kecantikan dan telapak tangan adalah kesuburan badannya.
b)      Abu hanifah: muka, telapak tangan, dan kaki
c)      Pengikut hambali: wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis.
d)     Daud zhuhairy: keseluruhan badan.
Pendapat ini terjadi karena tidak ada hadits nabi menjelaskan batas-batas melihat ketika meminang. Hal tersebut mengandung arti boleh melihat bagian manapun tubuh seorang perempuan walaupun yang demikian adalah aurat. Namun telah dikecualikan oleh Nabi untuk kepentingan peminangan.
Adapun untuk melihat kepada perempuan itu adalah saat menjelang menyampaikan pinangan bukan setelahnya, karena bila ia tidak suka setelah melihat ia akan dapat meninggalkannya tanpa menyakitinya.
4.      Akibat hukum dari pinangan
           Memang terdapat dalam al-qur’an dan banyak hadits Nabi yang membicarakan tentang peminangan. Namun tidak ditentukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam Al-qur’an maupun dalam hadits. Oleh karena itu tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya.
            Mayoritas ulama mengatakan hukum tunangan adalah mubah, sebab tunangan ibarat janji dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa hukum dari pinangan adalah sunnah dengan alasan akad nikah adalah akad luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain sehingga sebelumnya disunnahkan khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju magligai rumah tanggapun akan lebih mantap.
Sedangkan mengenai hadiah –hadiah pertunagan,para ulama  berbeda pendapat:
a.       Sebagian ulama (syafiiyah) mengatakan kedua belah pihak boleh menuntut kembali atas pemberian nya.baik pembatalan tunagan tersebut yang bersumber dari pihak mempelai pria maupun mempelai wanita.
b.      Mazhab Hanafi mengatakan jika hadiah itu masih utuh dan tidak ada perubahan, maka kedua belah pihak boleh nenuntutnya kembali, namun bila terjadi perubahan atau rusak maka kedua belah pihak tidak boleh saling menuntut atas pemberiannya itu.
c.       Menurut pendapat Malikiyyah pembatalan tali tunangan tidak berhak apa-apa atas pemberiannya dan harus mengembalikan hadiah-hadiah yang pernah diterima dari pihak lain baik barangnya masih utuh maupun telah rusak.  
           Menurut KHI pasal 13 a disebutkan bahwa:pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.[6] Dan dilanjutkan oleh pasal 13 b yang berbunyi:kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan cara yang baik sesuai dengan tuntutan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.[7]
            Dari kalangan hukum adat terdapat suatu gejala yang biasanya ada. Bahwa persetujuan untuk menikah itu dirasakan apabila adanya pemberian atau tanda tunangan,  dariseperti cincin atau yang lainnya yang diberikan oleh oihak pria kepada pihak wanita atau mereka saling memberikan sesuatu.
           Jika ada anggapan bahwa pemberian itu memikat kedua belah pihak tidaklalah berarti bahwa kedua belah pihak harus melangsungkan pernikahan. Jadi paksaan untuk menikah setelah tunangan tidak ada.
               Akibat dari tidak terlaksananya perkawinan akibat dari pertunangan ini, hanyalah bahwa suatu tanda yang diberikan dalam bertunangan tersebut harus dikembalikan. Bisa saja tanda tersebut dikembalikan sebanyak atau berlipat ganda dari yang diberikan kalau yang membatalkan itu dari pihak yang diberi tanda.
               Menurut BW janji-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka hakim. Akan dilangsungkannya perkawinan pun tidak guna menuntut penggantian biaya rugi. Akibat kecidraan yang dilakukan terhadapnya segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.jika pemberitahuan kawin kepada pegawai Catatan Sipil telah diikuti dengan pengumumam kawin, maka yang demikian itu dapata menimbulkan alasan guna menuntut penggantian biaya rugi, berdasaskan atasa kerugian-kerugian yang nyata kiranya telah diderita oleh pihak satu mengenai barang-barangnya, disebabkan kecideraan pihak lain, dengan sementara itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan untung.


[1] Intruksi presiden no 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam pasal 1 a.
[2] Muhammad amin sumina, hukum keluarga islam di dunia islam
[3] Mu’ammal hamidi, perkawinan dan persoalannya bagaimana pemecahannya dalam islam(
Surabaya:1980 hal 49.
[4] Departemen agama, ilmu fiqih jilid 2, Jakarta:1893, hal 93.
[5] KHI op cit, pasal 12 c
[6] Ibid pasal 13 a
[7][7] Ibid pasal 13b

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Tentang Zihar terbaru 2020

Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020