Makalah Jual Beli Salam terbaru 2020



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Jual Beli Salam
Pengertian
Menurut istilah hukum syarak, jual salam ialah menjual sesuatu benda yang belum ada di hadapan mata, tetapi ditentukan sifat-sifat dan kadarnya. Salam dan salaf mempunyai pengertian yang sama. Dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan Al-Salaf diartikan dengan jual beli salam. Pengertian salaf atau istalafa: iqtaradha yang artinya: “berhutang”
Pengertian salam menurut istilah dikemukakan oleh:
a.       Kamaluddin bin Al-hammam dari mazhab hanafi sebagai berikut:
Sesungguhnya pengertian jual beli salam menurut syara’ adalah jual beli tempo dengan tunai.
b.      Syafi’iyah dan hanabilah memberikan defenisi sebagi berikut:
Salam adalah suatu akad atas barang yang disebutkan sifatnya dalm perjanjiandengan penyerahan tempo dengan harga yang diserahkan dimajelis akad.
c.       Malikiyah memberikan defenisi salam sebagai berikut:
Salam adalah jual beli dimana modal (harga) dibayar dimuka, sedangkan barang disrahkan dibelakang.[1]
Dasar Hukum Salam
a.       Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ... (البقرة: 282)

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya
b.      Hadist Nabi SAW riwayat Ibnu Abbas:



Ibnu abbas ra ia berkata: Nabi SAW telah dating kemadinah dan mereka (penduduk madinah) memesan buah-buahan selama satu tahun dan dua tahun, maka Nabi SAW bersabda: Barang siapa yang memesan buah kurma maka hendaklah dia memesan dalam takaran tertentu, dan timbangan tertentu dan waktu tertentu. (HR. Muttafaq ‘alaih. Menurut Al-Bukhari: barang siapa yang memesan sesuatu ) ”
RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI SALAM
Rukun salam menurut Hanafiyah adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ulama, seperti halnya jual beli, rukun salam itu meliputi:
a.       ‘Aqid, yaitu pembeli atau Al-muslim atau rabbussalam, dan penjual atau al-muslam ilaih.
b.      Ma’qud ‘alaih, yaitu muslam fih (barang yang dipesan), dan harga atau modal salam (ras al-mal as-salam).
c.       Shighat, yaitu ijab dan qabul.[2]
Syarat-syarat Barang Yang Dijual Salam
Sesuatu barang atau benda hendak dijual secara salam itu disyaratkan :
  1. Boleh dianggarkan sifatnya, ertnya ada sifat-sifat yang boleh dibuat anggaran dan perbezaan dengannya.
  2. Tidak bercampur dengan benda-benda lain yang menyebabkan sukar hendak membuat anggarannya.
  3. Barang itu hendaklah tidak tertentu. Tidak boleh seperti kata penjual : “Saya jual salam kain ini kepada saudara.”
  4. Barang itu tidak berhad pada satu tempat saja.
  5. Barang itu hendaklah sesuatu yang sah dijualbeli.
Syarat-syarat Sah Akad Jual beli Salam
Syarat-syarat sah akad jualbeli salam ialah :
  1. Hendaklah dijelaskan jenis dan sifat-sifat penting bagi barang yang hendak dijual itu.
  2. Hendaklah dijelaskan juga kadarnya.
  3. Hendaklah ditetapkan masa tempoh untuk mendapatkannya.
  4. Hendaklah barang itu boleh didapati bila sampai tempoh yang ditetapkan.
  5. Hendaklah barang itu biasa didapati, bukan jarang-jarang didapati.
  6. Hendaklah ditetapkan tempat menerimanya.
  7. Hendaklah dibayar tunai harganya.
  8. Akad jualbeli ini terus berjalan kuatkuasanya, ertinya tidak sah jika disyaratkan khiar.
Peringatan
  1. Bila diserah barang itu sebagaimana yang disifatkan di dalam akadnya atau lebih baik lagi, wajiblah menerimanya.
  2. Kalau barang itu terkurang dari apa yang telah disifatkan, harus menerimanya, tetapi tidak wajib.
Hikmah Jual Beli Salam
Di antara hikmat-hikmat diharuskan jualbeli secara salam ialah :[3]
  1. Untuk memberi kemudahan kepada anggota masyarakat menjalankan urusan perniagaan.
  2. Untuk menanamkan perasaan tolong menolong di antara satu sama lain.
Budi pekerti Dalam Jual Beli Salam
Di antara budi pekerti dalam jual salam, ialah :
  1. Masing-masing hendaklah bersikap jujur dan tulus ikhlas serta hendaklah amanah dalam perjanjian-perjanjian yang telah dibuat.
  2. Penjual hendaklah berusaha memenuhkan syarat-syarat yang telah ditetapkan itu.
  3. Pembeli janganlah cuba menolak barang-barang yang telah dijanjikan itu dengan membusssat berbagai-bagai alasan palsu.
  4. Sekiranya barang yang dibawa itu terkurang sedikit daripada syarat-syarat yang telah dibuat, masing-masing hendaklah bertolak ansur dan mencari keputusan yang sebaik-baiknya.
PENJELASAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH TENTANG JUAL BELI SALAM
Pasal 100
(1). Akad bai’salam terikat dengan adanya ijab dan qabul seperti dalam penjualan biasa.
(2). Akad bai’ salam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan                kebiasaan dan kepatutan.
Pasal 101
(1). Jual beli salam dapat dilakukan dengan syarat kwantitas dan kualitas barang sudah jelas.
(2). Kuantitas barang dapat diukur dengan takaran atau timbangan atau meteran.
(3).spesifikasi barang yang dipesan harus diketahui secara sempurna oleh para pihak.
Pasal 102
Bai’ salam harus memenuhi syarat bahwa barang yang dijual, waktu, dan tempat penyerahan dinyatakan dengan jelas.
Pasal 103
Pembayaran barang dalam bai’ salam dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati.

B.     Jual Beli Wafa
Yakni jual beli dengan persyaratan saling mengembalikan hak pihak lain. Yakni kapan penjual mengembalikan uang si pembeli, si pembeli juga akan mengembalikan barang si penjual. Disebut sebagai jual beli wafa (pelunasan), karena ada semacam perjanjian dari pembeli untuk melunasi hak si penjual, yakni me-ngembalikan barangnya, kalau si pembeli mengembalikan uang bayarannya.
Sejarah Jual Beli Wafa
Bentuk jual beli ini terjadi pertama kali di Bukhara dan Balkh pada awal abad ke lima hijriyah.
Yang menjadi pemicunya adalah karena kebanyakan orang yang berharta tidak mau meminjamkan uangnya secara baik, sementara mereka merasa berat melakukan riba, di sisi lain orang banyak amat membutuhkan harta. Oleh sebab itu, mereka mencari jalan keluar yang mereka anggap dapat merealisasikan kemaslahatan kedua belah pihak.
Manfaat bagi penjual karena bisa mendapatkan uang yang dia inginkan tanpa harus dengan terpaksa menjual barang mati yang bisa jadi dia niatkan secara keras agar tidak keluar dari kepemilikannya.
Manfaat bagi pembeli sehingga dapat mengembangkan har-tanya, jauh dari lingkaran perbuatan riba yang terang-terangan.
Proses Transaksi Jual Beli Wafa
Jelas bahwa transaksi semacam itu mengandung improvisasi berbagai macam hukum jual beli dan berbagai hukum pegadaian.
Dalam jual beli itu terdapat hukum-hukum jual beli, misalnya si pembeli boleh memanfaatkan barang dagangannya penggunaan dan pemanfaatan yang benar. Ia bisa menggunakannya untuk diri sendiri dan memanfaatkannya untuk disewakan tanpa izin si penjual.
Jual beli itu juga mengandung hukum-hukum pegadaian, se-perti tidak adanya hak pembeli untuk mengkonsumsi barang dagangan atau memindahkan kepemilikannya kepada orang lain.
Barang itu juga tidak bisa dipakai untuk syuf’ah, dan biaya pera-watannya atas penjual di samping pembeli juga harus menjaga komitmen untuk mengembalikan barang itu bila si penjual telah mengembalikan uang pembayarannya.
Hukum Wafa
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli wafa ini.[4]
  1. Ada di antara ulama yang menganggapnya sebagai jual beli yang sah, karena  dibutuhkan. Kebutuhan kadang bisa menempati kedudukan (sama hukumnya dengan) kondisi darurat.
  2. Di antara mereka ada yang menganggapnya sebagai pega-daian yang sah, sehingga hukum-hukum pegadaian berlaku di dalamnya.
  3. Di antara ulama ada juga yang menganggapnya sebagai jual beli yang rusak, karena adanya syarat saling mengembalikan.
  4. Ada juga di antara ulama yang memandangnya sebagai jual beli model baru yang menggabungkan antara jual beli sah, jual beli rusak dan pegadaian. Namun tetap dianggap sebagai jual beli yang disyariatkan karena dibutuhkan.
Yang benar, bahwa jual beli semacam itu tidak dibenarkan, karena tujuan yang sebenarnya adalah riba, yakni dengan cara memberikan uang untuk dibayar secara tertunda, sementara fasilitas penggunaan barang yang digunakan dalam perjanjian dan sejenisnya adalah keuntungannya.
Namun sebutan sebagai jual beli pelunasan atau jual beli amanah tidak lepas dari jual beli sepeti itu karena yang dilihat adalah hakikat dan tujuan sesung-guhnya dari jual beli tersebut, bukan bentuk aplikatif dan tam-pilan lahiriahnya saja.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, "Sejenis jual beli yang mereka perlihatkan yang disebut jual beli amanah yang dalam jual beli itu mereka bersepakat bahwa apabila telah dikembalikan pembayaran si penjual, barang juga dikembalikan, adalah jual beli batil menurut kesepakatan para imam, baik dengan per-syaratan yang disebutkan dalam waktu akad atau melalui kesepa-katan sebelum akad. Itu pendapat yang tepat daripada ulama".
PENJELASAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH TENTANG JUAL BELI WAFA’
Pasal 112
(1). Dalam jual beli yang bergantung pada hak penebusan. Penjual dapat mengembalikan uang seharga barang yang dijual dan menuntut barangnya dikembali.
(2). Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengembalikan barang dan menuntut uangnya kembali seharga barang itu.
Pasal 113
 (1). Barang dalam jual beli yang bergantung pada hak penebusan, tidak boleh dijual kepada pihak lain, baik oleh penjual maupun oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan diantara para pihak.
Pasal 114
(1). Kerusakn barang dalam jual beli dengan hak penebusan adalah tanggung jawab pihak yang menguasainya.
(2). Penjual dalam jual beli dengan hak penebusan berhak untuk membeli atau tidak terhadap barang yang telah rusak.
Pasal 115
Hak membeli kembali dalam bai’ wafa’ dapat diwariskan.[5]

C.    SYIRKAH (kerja sama)
A.    Pengertian dan dasar hukum syirkah[6]
Secara bahasa kata syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) dan persekutuan. Yang dimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit untuk dibedakan.
            Adapun beberapa istilah yang dikemukakan oleh para ulamatentang syirkah sebagai berikut:[7]
1.      Menurut Ulama Hanafiah
Syirkah adalah akad antara dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan.
2.      Menurut Ulama Malikiyah
Syirkah adalah izin bertindak secara hokum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka.
3.      Menurut hasby as-Shiddiqie
Syirkah adalah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk saling tolong menolong dalam suatu usaha dan membagi keuntungannya.
4.      Menurut Ulama Syafi’iyah
Syirkah adalah suatu ungkapan tentang tetapnya hak atas suatu barang bagi dua orang atau lebih secara bersama-sama.
5.      Menurut Ulama Hanabilah
Syirkah adalah berkumpul atau bersama-sama dalam kepemilikan atas hak atau tasarruf.
Jika diperhatikan lima defenisi diatas sesungguhnya perbedaan hanya bersifat redaksional, namun secara esensial prinsipnya sama yaitu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
Dasar hokum Syirkah
Syirkah merupakan akad yang dibolehkan berdasarkan Al-qur’an, sunnah, dan ijma’. Dasar dari Al-qur’an antara lain:
a.       Surah An-nissa’ (4) ayat 12:
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ ... (النساء: 12)

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka nereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.’’
b.      Surah Shad (38) ayat 24:
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيراً مِّنْ الْخُلَطَاء لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعاً وَأَنَابَ (ص: 24)

Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini".
B.     Macam-macam syirkah
Secara garis besar syirkah terbagi kepada dua bagian:
1.      Syirkah Al-amlak
2.      Syirkah Al-‘Uqud
1.      Syirkah Al-amlak
Syirkah milik adalah kepemilikan oleh dua orang atau lebih terhadap satu barang tanpa melalui akad syirkah.
Syirkah milik terbagi atas dua bagian:
a.       Syirkah Ikhtiyariyah, yaitu suatu bentuk kepemilikan bersama yang timbul karna perbuatan orang-orang yang berserikat.
b.      Syirkah Jabariyah, yaitu suatu bentuk kepemilikan bersama yang timbul bukan karena perbuatan orang-orang yang berserikat, melainkan harus terpaksa diterima oleh mereka. Contoh A dan B menerima warisan sebuah rumah. Dalam contoh ini rumah tersebut dimiliki bersama oleh A dan B secara otomatis (paksa), dan keduanya tidak bisa menolak.
2. Syirkah Al-‘Uqud
Syirkah Al-‘Uqud adalah suatu ungkapan tentang akad yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam modal dan keuntungannya. Pengertian syirkah diatas pada dasarnya sama dengan syirkah yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiyah.
Syirkah ‘Uqud terbagi kepda beberapa bagian:
a.       Menurut Hanabilah, syirkah ‘Uqud ada lima macam:
1.      Syirkah ‘inan
2.      Syirkah mudharabah
3.      Syirkah wujuh
4.      Syirkah abdan, dan
5.      Syirkah mufawadhah
b.      Menurut Hanafiyah, syirkah ‘uqud itu ada enam macam:
1.      Syirkah amwal:
a)      Mufawadhah
b)      ‘inan
2.      Syirkah a’mal:
a)      Mufawadhah
b)      ‘inan
3.      Syirkah wujuh:
a)      Mufawadhah
b)      ‘inan
c.       Menurut malikiyah dan syafi’iyah, syirkah itu ada empat macam:
1.      Syirkah abdan
2.      Syirkah mufawadhah
3.      Syirkah wujuh
4.      Syirkah ‘inan
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SYIRKAH
Hal-hal yang membatalkan  syirkah ada yang bersifat umum yaitu berlaku untuk semua syirkah, da nada yang khusus untuk syirkah tertentu, tidak untuk syirkah yang lain.[8]
1.      Sebab-sebab yang membatalkan syirkah secara umum
a)      Pembatalan oleh salah seorang anggota serikat.
Hal tersebut dikarenakan akad syirkah merupakan akad yang jaiz dan qhairu lazim, sehingga memungkinkan untuk di-fasakh.
b)      Meninggalnya salah seorang anggota serikat
Apabila salah seorang anggota serikat meninggal dunia, maka syirkah menjadi batal atau fasakh karena batalnya hak milik, dan hilangnya kecakapan untuk melakukan tasarruf karena meninggal, baik anggota serikat yang lain mengetahuinya atau tidak.
c)      Murtadnya salah seorang anggota serikat dan berpindah domisilinya ke darul harb. Hal ini disamakan dengan kematian.
d)     Gilanya anggota yang terus-menerus, karena gila menghilangkan status wakil dari wakalah, sedangkan syirkah mengandung unsur wakalah.
2.      Sebab-sebab yang membatalkan syirkah secara khusus
a)      Rusaknya harta syirkah seluruhnya atau harta salah seorang anggota serikat sebelum digunakan untuk membeli barang dalam syirkah amwal.
b)      Tidak terwujutnya persamaan modal dalam syirkah mufawadhah ketika akad akan dimulai. Hal tersebut karena adanya persamaan antara modal pada permulaan akad merupakan syarat yang penting untuk keabsahan akad.
PENJELASAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH TENTANG SYIRKAH (KERJA SAMA)
Menurut perspektif KHES syirkah dapat dilakukan dalam bentuk syirkah amwal, syirkah abdan, dan syirkah wujuh.(pasal 134)[9]
Dalam syirkah al-amwal diatur dalam pasal 146-147.
Dalam kerjasama modal, setiap anggota syirkah harus menyertakan modal berupa uang tunai atau barang berharga. (pasal 146)
Apabila kekayaan anggota yang dijadikan modal syirkah bukan berbentuk uang tunai, maka kekayaan tersebut harus dijual dan atau dinilai terlebih dahulu sebelum melakukan akad kerjasama.
Dalam syirkah abdan diatur dalam pasal 148-164
Pada pasal 148 dinyatakan bahwa:
(1). Suatu pekerjaan mempunyai nilai apabila dapat dihitung dan diukur.
(2). Suatu pekerjaan dapat dihargai dan dinilaiberdasar jasa dan atau hasil.
Dalam syirkah mufawhadah diatur dalam pasal 165-172
Pasal 165
Kerjasama untuk melakukan usaha boleh dilakukan dengan jumlah modal yang sama dan keuntungan dan atau kerugian dibagi sama.
Dalam syirkah ‘inan diatur dalam pasal 173-177
Pasal 173
(1). Syirkah ‘inan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama modal sekaligus kerjasama keahlian dan tau kerja
(2). Pembagian keuntungan dan atau kerugian dalam kejasama modal dan kerja ditetapkan berdasarkan kesepakatan.[10]



DAFTAR PUSTAKA


Aziz, Abdul, Muhammad, Azzam, fiqh muamalat,Jakarta:AMZAH,2010
Kompilasi hokum ekonomi syari’ah
Rahman, Abdul, Ghazaly,,Fiqh muamalat,Rawamangun:Kencana Prenada Media Group.2010
Wardi, Ahmad, Muslich,2010, Fiqh muamalat,Jakarta:AMZAH.



[1] H. Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta:AMZAH,2010)Hal: 241-245
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, (Jakarta:AMZAH,2010)hal:23-30
[3] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, (Rawamangun: Kencana Prenada Media Group,2010)hal:70-78
[4] http,//wappress@anwardi.com
[5] Kompilasi hokum ekonomi syari’ah
[6] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, …, hal:125-135
[7] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, …, Hal: 339-363
[8] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, …, hal:125-135
[9] Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
[10]Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Tentang Zihar terbaru 2020

Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020