Makalah Jual Beli Salam terbaru 2020
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jual Beli Salam
Pengertian
Menurut istilah hukum
syarak, jual salam ialah menjual sesuatu benda yang belum ada di hadapan mata,
tetapi ditentukan sifat-sifat dan kadarnya. Salam dan salaf mempunyai
pengertian yang sama. Dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan Al-Salaf
diartikan dengan jual beli salam. Pengertian salaf atau istalafa: iqtaradha
yang artinya: “berhutang”
Pengertian salam menurut istilah dikemukakan oleh:
a.
Kamaluddin
bin Al-hammam dari mazhab hanafi sebagai berikut:
Sesungguhnya pengertian jual
beli salam menurut syara’ adalah jual beli tempo dengan tunai.
b.
Syafi’iyah
dan hanabilah memberikan defenisi sebagi berikut:
Salam adalah suatu akad atas
barang yang disebutkan sifatnya dalm perjanjiandengan penyerahan tempo dengan
harga yang diserahkan dimajelis akad.
c.
Malikiyah
memberikan defenisi salam sebagai berikut:
Salam adalah jual beli
dimana modal (harga) dibayar dimuka, sedangkan barang disrahkan dibelakang.[1]
Dasar Hukum Salam
a.
Al-Qur'an
surat Al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا
تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ...
(البقرة: 282)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu
menuliskannya ”
b.
Hadist
Nabi SAW riwayat Ibnu Abbas:
“Ibnu abbas ra ia berkata: Nabi SAW telah dating kemadinah dan
mereka (penduduk madinah) memesan buah-buahan selama satu tahun dan dua tahun,
maka Nabi SAW bersabda: Barang siapa yang memesan buah kurma maka hendaklah dia
memesan dalam takaran tertentu, dan timbangan tertentu dan waktu tertentu.
(HR. Muttafaq ‘alaih. Menurut Al-Bukhari: barang siapa yang memesan sesuatu ) ”
RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI
SALAM
Rukun salam menurut Hanafiyah adalah ijab dan qabul. Sedangkan
menurut jumhur ulama, seperti halnya jual beli, rukun salam itu meliputi:
a.
‘Aqid,
yaitu pembeli atau Al-muslim atau rabbussalam, dan penjual atau al-muslam
ilaih.
b.
Ma’qud
‘alaih, yaitu muslam fih (barang yang dipesan), dan harga atau modal salam (ras
al-mal as-salam).
c.
Shighat,
yaitu ijab dan qabul.[2]
Syarat-syarat Barang Yang Dijual Salam
Sesuatu barang atau benda hendak dijual secara salam itu
disyaratkan :
- Boleh dianggarkan sifatnya, ertnya ada sifat-sifat yang boleh dibuat anggaran dan perbezaan dengannya.
- Tidak bercampur dengan benda-benda lain yang menyebabkan sukar hendak membuat anggarannya.
- Barang itu hendaklah tidak tertentu. Tidak boleh seperti kata penjual : “Saya jual salam kain ini kepada saudara.”
- Barang itu tidak berhad pada satu tempat saja.
- Barang itu hendaklah sesuatu yang sah dijualbeli.
Syarat-syarat Sah Akad Jual beli Salam
Syarat-syarat sah akad jualbeli salam ialah :
- Hendaklah dijelaskan jenis dan sifat-sifat penting bagi barang yang hendak dijual itu.
- Hendaklah dijelaskan juga kadarnya.
- Hendaklah ditetapkan masa tempoh untuk mendapatkannya.
- Hendaklah barang itu boleh didapati bila sampai tempoh yang ditetapkan.
- Hendaklah barang itu biasa didapati, bukan jarang-jarang didapati.
- Hendaklah ditetapkan tempat menerimanya.
- Hendaklah dibayar tunai harganya.
- Akad jualbeli ini terus berjalan kuatkuasanya, ertinya tidak sah jika disyaratkan khiar.
Peringatan
- Bila diserah barang itu sebagaimana yang disifatkan di dalam akadnya atau lebih baik lagi, wajiblah menerimanya.
- Kalau barang itu terkurang dari apa yang telah disifatkan, harus menerimanya, tetapi tidak wajib.
Hikmah Jual Beli Salam
Di antara hikmat-hikmat diharuskan jualbeli secara salam ialah :[3]
- Untuk memberi kemudahan kepada anggota masyarakat menjalankan urusan perniagaan.
- Untuk menanamkan perasaan tolong menolong di antara satu sama lain.
Budi pekerti Dalam Jual Beli Salam
Di antara budi pekerti dalam jual salam, ialah :
- Masing-masing hendaklah bersikap jujur dan tulus ikhlas serta hendaklah amanah dalam perjanjian-perjanjian yang telah dibuat.
- Penjual hendaklah berusaha memenuhkan syarat-syarat yang telah ditetapkan itu.
- Pembeli janganlah cuba menolak barang-barang yang telah dijanjikan itu dengan membusssat berbagai-bagai alasan palsu.
- Sekiranya barang yang dibawa itu terkurang sedikit daripada syarat-syarat yang telah dibuat, masing-masing hendaklah bertolak ansur dan mencari keputusan yang sebaik-baiknya.
PENJELASAN KOMPILASI HUKUM
EKONOMI SYARI’AH TENTANG JUAL BELI SALAM
Pasal 100
(1). Akad bai’salam terikat
dengan adanya ijab dan qabul seperti dalam penjualan biasa.
(2). Akad bai’ salam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebiasaan dan kepatutan.
Pasal 101
(1). Jual beli salam dapat
dilakukan dengan syarat kwantitas dan kualitas barang sudah jelas.
(2). Kuantitas barang dapat
diukur dengan takaran atau timbangan atau meteran.
(3).spesifikasi barang yang
dipesan harus diketahui secara sempurna oleh para pihak.
Pasal 102
Bai’ salam harus memenuhi
syarat bahwa barang yang dijual, waktu, dan tempat penyerahan dinyatakan dengan
jelas.
Pasal 103
Pembayaran barang dalam bai’
salam dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati.
B. Jual Beli Wafa
Yakni
jual beli dengan persyaratan saling mengembalikan hak pihak lain. Yakni kapan
penjual mengembalikan uang si pembeli, si pembeli juga akan mengembalikan
barang si penjual. Disebut sebagai jual beli wafa (pelunasan), karena ada
semacam perjanjian dari pembeli untuk melunasi hak si penjual, yakni
me-ngembalikan barangnya, kalau si pembeli mengembalikan uang bayarannya.
Sejarah Jual Beli Wafa
Bentuk
jual beli ini terjadi pertama kali di Bukhara dan Balkh pada awal abad ke lima
hijriyah.
Yang
menjadi pemicunya adalah karena kebanyakan orang yang berharta tidak mau meminjamkan
uangnya secara baik, sementara mereka merasa berat melakukan riba, di sisi lain
orang banyak amat membutuhkan harta. Oleh sebab itu, mereka mencari jalan
keluar yang mereka anggap dapat merealisasikan kemaslahatan kedua belah pihak.
Manfaat
bagi penjual karena bisa mendapatkan uang yang dia inginkan tanpa harus dengan terpaksa
menjual barang mati yang bisa jadi dia niatkan secara keras agar tidak keluar
dari kepemilikannya.
Manfaat
bagi pembeli sehingga dapat mengembangkan har-tanya, jauh dari lingkaran
perbuatan riba yang terang-terangan.
Proses Transaksi Jual Beli
Wafa
Jelas
bahwa transaksi semacam itu mengandung improvisasi berbagai macam hukum jual
beli dan berbagai hukum pegadaian.
Dalam
jual beli itu terdapat hukum-hukum jual beli, misalnya si pembeli boleh
memanfaatkan barang dagangannya penggunaan dan pemanfaatan yang benar. Ia bisa
menggunakannya untuk diri sendiri dan memanfaatkannya untuk disewakan tanpa
izin si penjual.
Jual
beli itu juga mengandung hukum-hukum pegadaian, se-perti tidak adanya hak
pembeli untuk mengkonsumsi barang dagangan atau memindahkan kepemilikannya
kepada orang lain.
Barang
itu juga tidak bisa dipakai untuk syuf’ah, dan biaya pera-watannya atas penjual
di samping pembeli juga harus menjaga komitmen untuk mengembalikan barang itu
bila si penjual telah mengembalikan uang pembayarannya.
Hukum Wafa
Para
ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli wafa ini.[4]
- Ada di antara ulama yang menganggapnya sebagai jual beli yang sah, karena dibutuhkan. Kebutuhan kadang bisa menempati kedudukan (sama hukumnya dengan) kondisi darurat.
- Di antara mereka ada yang menganggapnya sebagai pega-daian yang sah, sehingga hukum-hukum pegadaian berlaku di dalamnya.
- Di antara ulama ada juga yang menganggapnya sebagai jual beli yang rusak, karena adanya syarat saling mengembalikan.
- Ada juga di antara ulama yang memandangnya sebagai jual beli model baru yang menggabungkan antara jual beli sah, jual beli rusak dan pegadaian. Namun tetap dianggap sebagai jual beli yang disyariatkan karena dibutuhkan.
Yang
benar, bahwa jual beli semacam itu tidak dibenarkan, karena tujuan yang
sebenarnya adalah riba, yakni dengan cara memberikan uang untuk dibayar secara
tertunda, sementara fasilitas penggunaan barang yang digunakan dalam perjanjian
dan sejenisnya adalah keuntungannya.
Namun
sebutan sebagai jual beli pelunasan atau jual beli amanah tidak lepas dari jual
beli sepeti itu karena yang dilihat adalah hakikat dan tujuan sesung-guhnya
dari jual beli tersebut, bukan bentuk aplikatif dan tam-pilan lahiriahnya saja.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, "Sejenis jual beli yang mereka perlihatkan
yang disebut jual beli amanah yang dalam jual beli itu mereka bersepakat bahwa
apabila telah dikembalikan pembayaran si penjual, barang juga dikembalikan,
adalah jual beli batil menurut kesepakatan para imam, baik dengan per-syaratan
yang disebutkan dalam waktu akad atau melalui kesepa-katan sebelum akad. Itu
pendapat yang tepat daripada ulama".
PENJELASAN KOMPILASI HUKUM
EKONOMI SYARI’AH TENTANG JUAL BELI WAFA’
Pasal 112
(1). Dalam jual beli yang
bergantung pada hak penebusan. Penjual dapat mengembalikan uang seharga barang
yang dijual dan menuntut barangnya dikembali.
(2). Pembeli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengembalikan barang dan menuntut uangnya kembali
seharga barang itu.
Pasal 113
(1). Barang dalam jual beli yang bergantung
pada hak penebusan, tidak boleh dijual kepada pihak lain, baik oleh penjual
maupun oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan diantara para pihak.
Pasal 114
(1). Kerusakn barang dalam
jual beli dengan hak penebusan adalah tanggung jawab pihak yang menguasainya.
(2). Penjual dalam jual beli
dengan hak penebusan berhak untuk membeli atau tidak terhadap barang yang telah
rusak.
Pasal 115
Hak membeli kembali dalam
bai’ wafa’ dapat diwariskan.[5]
C.
SYIRKAH (kerja sama)
A. Pengertian dan dasar hukum syirkah[6]
Secara bahasa kata syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) dan
persekutuan. Yang dimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang
mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit untuk dibedakan.
Adapun beberapa
istilah yang dikemukakan oleh para ulamatentang syirkah sebagai berikut:[7]
1.
Menurut
Ulama Hanafiah
Syirkah adalah akad antara dua orang yang berserikat pada pokok
harta (modal) dan keuntungan.
2.
Menurut
Ulama Malikiyah
Syirkah adalah izin bertindak secara hokum bagi dua orang yang
bekerjasama terhadap harta mereka.
3.
Menurut
hasby as-Shiddiqie
Syirkah adalah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk
saling tolong menolong dalam suatu usaha dan membagi keuntungannya.
4.
Menurut
Ulama Syafi’iyah
Syirkah adalah suatu ungkapan tentang tetapnya hak atas suatu
barang bagi dua orang atau lebih secara bersama-sama.
5.
Menurut
Ulama Hanabilah
Syirkah adalah berkumpul atau bersama-sama dalam kepemilikan atas
hak atau tasarruf.
Jika diperhatikan lima defenisi diatas sesungguhnya perbedaan
hanya bersifat redaksional, namun secara esensial prinsipnya sama yaitu bentuk
kerjasama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi
keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
Dasar hokum Syirkah
Syirkah merupakan akad yang dibolehkan berdasarkan Al-qur’an,
sunnah, dan ijma’. Dasar dari Al-qur’an antara lain:
a.
Surah
An-nissa’ (4) ayat 12:
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ
فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ ... (النساء: 12)
“Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang,
maka nereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.’’
b.
Surah
Shad (38) ayat 24:
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ
نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيراً مِّنْ
الْخُلَطَاء لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ
وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ
رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعاً وَأَنَابَ (ص: 24)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat
itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh; dan amat sedikitlah
mereka ini".
B.
Macam-macam syirkah
Secara garis besar syirkah terbagi kepada dua bagian:
1.
Syirkah
Al-amlak
2.
Syirkah
Al-‘Uqud
1.
Syirkah
Al-amlak
Syirkah milik adalah kepemilikan oleh dua orang atau lebih
terhadap satu barang tanpa melalui akad syirkah.
Syirkah milik terbagi atas dua bagian:
a.
Syirkah
Ikhtiyariyah, yaitu suatu bentuk kepemilikan bersama yang timbul karna
perbuatan orang-orang yang berserikat.
b.
Syirkah
Jabariyah, yaitu suatu bentuk kepemilikan bersama yang timbul bukan karena
perbuatan orang-orang yang berserikat, melainkan harus terpaksa diterima oleh
mereka. Contoh A dan B menerima warisan sebuah rumah. Dalam contoh ini rumah
tersebut dimiliki bersama oleh A dan B secara otomatis (paksa), dan keduanya
tidak bisa menolak.
2. Syirkah Al-‘Uqud
Syirkah Al-‘Uqud adalah suatu ungkapan tentang akad yang terjadi antara
dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam modal dan keuntungannya. Pengertian
syirkah diatas pada dasarnya sama dengan syirkah yang dikemukakan oleh Ulama
Hanafiyah.
Syirkah ‘Uqud terbagi
kepda beberapa bagian:
a. Menurut Hanabilah, syirkah ‘Uqud ada lima macam:
1. Syirkah ‘inan
2. Syirkah mudharabah
3. Syirkah wujuh
4. Syirkah abdan, dan
5. Syirkah mufawadhah
b. Menurut Hanafiyah, syirkah ‘uqud itu ada enam macam:
1. Syirkah amwal:
a) Mufawadhah
b) ‘inan
2. Syirkah a’mal:
a)
Mufawadhah
b)
‘inan
3. Syirkah wujuh:
a)
Mufawadhah
b)
‘inan
c. Menurut malikiyah dan syafi’iyah, syirkah itu ada empat macam:
1.
Syirkah
abdan
2.
Syirkah
mufawadhah
3.
Syirkah
wujuh
4.
Syirkah
‘inan
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN
SYIRKAH
Hal-hal yang membatalkan
syirkah ada yang bersifat umum yaitu berlaku untuk semua syirkah, da
nada yang khusus untuk syirkah tertentu, tidak untuk syirkah yang lain.[8]
1.
Sebab-sebab
yang membatalkan syirkah secara umum
a)
Pembatalan
oleh salah seorang anggota serikat.
Hal tersebut dikarenakan akad syirkah merupakan akad yang jaiz dan
qhairu lazim, sehingga memungkinkan untuk di-fasakh.
b)
Meninggalnya
salah seorang anggota serikat
Apabila salah seorang anggota serikat meninggal dunia, maka
syirkah menjadi batal atau fasakh karena batalnya hak milik, dan hilangnya
kecakapan untuk melakukan tasarruf karena meninggal, baik anggota serikat yang
lain mengetahuinya atau tidak.
c)
Murtadnya
salah seorang anggota serikat dan berpindah domisilinya ke darul harb. Hal ini
disamakan dengan kematian.
d) Gilanya anggota yang terus-menerus, karena gila menghilangkan
status wakil dari wakalah, sedangkan syirkah mengandung unsur wakalah.
2.
Sebab-sebab
yang membatalkan syirkah secara khusus
a)
Rusaknya
harta syirkah seluruhnya atau harta salah seorang anggota serikat sebelum
digunakan untuk membeli barang dalam syirkah amwal.
b)
Tidak
terwujutnya persamaan modal dalam syirkah mufawadhah ketika akad akan dimulai.
Hal tersebut karena adanya persamaan antara modal pada permulaan akad merupakan
syarat yang penting untuk keabsahan akad.
PENJELASAN KOMPILASI HUKUM
EKONOMI SYARI’AH TENTANG SYIRKAH (KERJA SAMA)
Menurut
perspektif KHES syirkah dapat dilakukan dalam bentuk syirkah amwal, syirkah
abdan, dan syirkah wujuh.(pasal 134)[9]
Dalam syirkah al-amwal
diatur dalam pasal 146-147.
Dalam kerjasama modal,
setiap anggota syirkah harus menyertakan modal berupa uang tunai atau barang
berharga. (pasal 146)
Apabila
kekayaan anggota yang dijadikan modal syirkah bukan berbentuk uang tunai, maka
kekayaan tersebut harus dijual dan atau dinilai terlebih dahulu sebelum
melakukan akad kerjasama.
Dalam syirkah abdan diatur
dalam pasal 148-164
Pada pasal 148 dinyatakan
bahwa:
(1). Suatu pekerjaan
mempunyai nilai apabila dapat dihitung dan diukur.
(2). Suatu pekerjaan dapat
dihargai dan dinilaiberdasar jasa dan atau hasil.
Dalam syirkah mufawhadah
diatur dalam pasal 165-172
Pasal 165
Kerjasama untuk melakukan
usaha boleh dilakukan dengan jumlah modal yang sama dan keuntungan dan atau
kerugian dibagi sama.
Dalam syirkah ‘inan diatur
dalam pasal 173-177
Pasal 173
(1). Syirkah ‘inan dapat
dilakukan dalam bentuk kerjasama modal sekaligus kerjasama keahlian dan tau
kerja
(2). Pembagian keuntungan
dan atau kerugian dalam kejasama modal dan kerja ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.[10]
DAFTAR PUSTAKA
Aziz,
Abdul, Muhammad, Azzam, fiqh muamalat,Jakarta:AMZAH,2010
Kompilasi hokum
ekonomi syari’ah
Rahman,
Abdul, Ghazaly,,Fiqh muamalat,Rawamangun:Kencana
Prenada Media Group.2010
Wardi, Ahmad, Muslich,2010, Fiqh muamalat,Jakarta:AMZAH.
[1] H. Ahmad Wardi
Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta:AMZAH,2010)Hal: 241-245
[2] Abdul Aziz Muhammad
Azzam, Fiqh Muamalat, (Jakarta:AMZAH,2010)hal:23-30
[3] Abdul Rahman Ghazaly,
Fiqh Muamalat, (Rawamangun: Kencana Prenada Media Group,2010)hal:70-78
[4]
http,//wappress@anwardi.com
[5] Kompilasi hokum
ekonomi syari’ah
[7] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh
Muamalat, …, Hal: 339-363
[8] Abdul Rahman Ghazaly,
Fiqh Muamalat, …, hal:125-135
[9] Kompilasi Hukum
Ekonomi Syari’ah
[10]Kompilasi Hukum
Ekonomi Syari’ah
Comments
Post a Comment