Masalah yang sering timbul saat coklit


Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemiIu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, temasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan Pemililhan selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilihan selanjutnya juga akan sangat terganggu

Dalam proses saat ini sudah 15 hari dilaksanakan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih banyak ditemukan masalah dilapangan yang membuat para petugas tersebut kesusahan dalam mencollit . Masalah2 tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemetaan wilayah TPS

Banyak diantara petugas PPDP yg langsung turun kelapangan sering melampaui wilayah kerjanya, contoh: mereka yang bertugas di TPS 1 mencoklit di wilayah TPS 2, Ini termasuk salah satu tantangan bagi PPS untuk memetakan wilayah kerja PPDP supaya kinerja dari PPDP lebih terukur dan data yang ditemukan benar-benar valid .

2. Terdapat pemilih yang tindak berada dirumah 

Mengunjungi pemilih secara langsung merupakan tugas wajib bagi PPDP . Petugas harus mengetahui waktu yang tepat untuk bertemu langsung dengan pemilih. Jika pemilih tidak ditemukan pada saat mencoklit ,PPDP dituntut harus kembali lagi guna mencapai kevalidan data yang akurat .

3. Terdapat Pemilih yang tidak mau dicoklit

PPDP dengan segala tanggung jawabnya dituntut mengejar capaian data yang akurat termasuk dengan pemilih yang tidak mau dicokli ,berdasarkan fakta dilapangan, pemilih sering dikecewakan dengan bantuan bantuan sepeti BLT, Bantuan kesehatan, bantuan Sembako dan lain-lain yang hasilnya tidak mereka inginkan. Permasalah ini berimbas pada tugas PPDP saat mencoklit .

4. Pemilih yang terdaftar di A .KWK yang pindah kontrakan namun masih menggunakan data kependudukan yang lama .

5. Pencoklitan merujuk pada KTP elektronik 

Salah satu syarat terdaftar di A. KWK yaitu pemilih mempunyai bukti kependudukan seperti KTP el dan kartu keluarga . Banyak ditemukan bagi keluarga baru dalam satu rumah yang sudah memecah KK namun masih menggunakan KTP lama padahal KK baru tersebut berada di daerah lain . Artinya domisili pada KK berbeda dengan domisili KTP el karena KTP el berlaku seumur hidup . Kondisi seperti sering membuat petugas PPDP yang kurang memahami dan kebingungan dalam mencoklit 





Comments

Popular posts from this blog

Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Makalah Tentang Zihar terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020