Makalah Tentang Zihar terbaru 2020



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT,karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis telah dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”ZHIHAR”.Untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur dalam mata kuliahTAFSIR AHKAM III.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya.Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.


    Bukittinggi, 11 April 2020



Penulis







DAFTAR ISI
          KATA PENGANTAR
            DAFTAR ISI
            BAB I
                        PENDAHULUAN                                                    
            BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembahasan surat Al-mujadalah ayat 2-4
B.     Tafsir mufradad
C.     Penjelasan ayat
D.    Sababun nuzul dari surat Al-mujadalah ayat 2-4
E.     Muhasabah ayat dengan ayat sebelumnya
F.      Permasalahan-permasalahan yang timbul dari zhihar       
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA



BAB II
PENDAHULUAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
                 Salah satu permasalahan yang terjadi di kalangan umat islam adalah ketika seorang suami menzhihar istrinya dengan mengatakan anti ‘alayya ka zhahri ummi. Yang apabila dilakukan oleh seorang suami maka suami itu haram menggauli istrinya sebelum ia membayar kafarat. Dan tata cara pembayaran ini yang di jelaskan dalam surat al-mujadalah ayat 2-4. Dan mengenai zhihar ini pemakalah akan berupaya untuk menjelaskannya.
                 Dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai zhihar. Dan berupaya menjawab mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan zhihar yang terdapat di tengah-tengah masyarakat.
B.     Rumusan masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan zhihar?
b.      penjelasan ayat Bagaimana dari surat al-mujadalah ayat 2-4?
c.       Apa yang menyebabkan turunnya surat al-mujadalah ayat 2-4 ini?
d.      Bagaimana muhasabah ayat ini dengan ayat sebelumnya?
e.       Apa-apa saja permasalahan yang timbul dari zhihzr ini?
C.    Tujuan
a.       Untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliyah tafsir ahkam iii
b.      Agar penulis mampu menjelaskan dan memahami bagaimana posisi zhihar dalam islam
c.       Penulis mampu menjelaskan hukum-hukum yang ditimbulkan dari zhihar tersebut
d.      Agar penulis mampu menjelaskan permasalahan yang timbul dari zhihar tersebutt.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Qs. Al-Mujadalah 2-4
Surah al-mujadalah termasuk suratMadaniyah. Al-Mujadalah artimya perbantahan sebab asal usul turunnya ayat adalah karena ada seorang perempuan yang datang bertanya pada Rasulullah SAW. Lalu jawaban dari Rasulullah SAW itu belum diterimanya dengan puas hati, sampai ia bertanya kembali kepada Rasulullah seakan-akan ia membantah perkataan Rasulullah. Dalam ayat ini pemakalah akan mencoba membahas masalah zhihar yang terdapat pada ayat 2-4 yang berbunyi:
tûïÏ%©!$#tbrãÎg»sàãƒNä3ZÏB`ÏiBOÎgͬ!$|¡ÎpS$¨B ÆèdóOÎgÏF»yg¨Bé&(÷bÎ)óOßgçG»yg¨Bé&žwÎ)Ï«¯»©9$#óOßgtRôs9ur4öNåk¨XÎ)urtbqä9qà)us9#\x6YãBz`ÏiBÉAöqs)ø9$##Yrãur4žcÎ)ur©!$#;qàÿyès9ÖqàÿxîÇËÈtûïÏ%©!$#urtbrãÎg»sàãƒ`ÏBöNÍkɲ!$|¡ÎpS§NèOtbrߊqãètƒ$yJÏ9(#qä9$s%㍃̍óstGsù7pt7s%u`ÏiBÈ@ö6s%br&$¢!$yJtFtƒ4ö/ä3Ï9ºsŒšcqÝàtãqè?¾ÏmÎ/4ª!$#ur$yJÎ/tbqè=yJ÷ès?׎Î7yzÇÌÈ`yJsùóO©9ôÅgsãP$uÅÁsùÈûøïtöhx©Èû÷üyèÎ/$tGtFãB`ÏBÈ@ö6s%br&$¢!$yJtFtƒ(`yJsùóO©9ôìÏÜtGó¡oãP$yèôÛÎ*sùtûüÏnGÅ$YZŠÅ3ó¡ÏB4y7Ï9ºsŒ(#qãZÏB÷sçGÏ9«!$$Î/¾Ï&Î!qßuur4šù=Ï?urߊrßãn«!$#3z`ƒÌÏÿ»s3ù=Ï9urë>#xtãîLìÏ9r&ÇÍÈ
artinya:
2.    Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3.      rang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4.      Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.Reference:[1]

B.     Tafsir mufradad[2]


: Zhihar terambil dari kata zhahru yang berarti punggung, bila mereka hendak menzhihar istrinya selalu mengatakan kepada istinya itu: “kamu bagaikan punggung ibuku”. Dan di dalam terminology syari’at, zhihar dapat dinisbatkan pada seluruh anggota badan sebagai qiyas dari punggung.

: Kata tahrir artinya: menjadikan merdeka. Merdeka merdeka menurut penilaian Allah, sedangkan kata raqabah artinya: pundak, kemidian dipakaikan untuk penyebutan seseorang, maksudnya adalah hamba sahaya yang dimiliki.

: Sangat arif terhadao sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan bagi dirimu dan sangat tahu tentang hal ihwal kamu.[3]

: Artinya: menyentuh sesuatu debngan tangan, kemudian dipakaikan untuk arti jima’, sebab terjadinya persetubuhan dan perpaduan dua tubuh. Pemakaian kata yatamassa pada ayat adalah kinayat dari jima’.

: Kata misskin maksudnya orang-orang yang tidak memiliki sesuatu, satu pendapat mengatakan bahwa miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu untuk menculkupi keluarganya.

: Terambil dari kata al-had yang berarti batasan antara dua sesuatu agar ia tidak bercampur satu sama lainnya atau suipaya tidak melampaui satu sama yang lainnya. Sedangkan maksud “hududullahi” adalah suatu yang telah dijelaskan Allah haram dan halalny, dan sekaligus memewrintahkan agar tidak dilampaui sesuatu itu.Pada kontek ayat batasan antara maksiat dan taat, maka yang maksiat adalah zhihar dan ketaatan adalah kifarah.

C.    Penjelasan Ayat
1)      Potongan ayat yang berbunyi:

Kata zhihar berasal dari kata azh-zhahru yang berarti punggung.Dulu bila mereka hendak menceraikan istrinya selalu mengatakan kepada istrinya itu “Anti ‘Alayya Ka Zhahri Ummi”.Artinya kamubagiku bagaikan punggung ibuku.Selanjutnya didalam terminology syari’at zhihar ini dapat dinisbahkan kepada seluruh anggota badan, sebagai qias kepada punggung. Zhihar di masa jahiliyyah sama kedudukan hukumnya dengan talaq. Lalu Allah Ta’ala memberikan keringanan untuk umat Nabi Muhammad ini dengan memberikan kifarat padanya dan tidak dikategorikan sebagai talaq, dan ini yang dikatakan oleh para ulama Salaf.[4]
Islam menetaokan istri yang di zhihar haram digauli sebelum kafarat.Sekalipun suaminya yang menzhihar istrinya hanya bermaksud untuk mentalaknya saja, tetapi secara hukum tetap dianggapn zhihar.Dan jika dengan ucapan talaq bermaksud zhihar, tapi secara hukum dipandang talaq.Andaikata suami berkata “engkau denganku seperti punggung ibuku”.Sedangkan maksudnya hanya mentalaq.Maka hukumnya bukan sebagai talaq tapi zhihar.Dan zhihar tidak mrnyebabkan istri tertalaq dari suaminya.
Ibnu manzur mengatakan: “orang arab jahilyyah biasa menggunakan kalimat “Anti ‘Alayya Kazhahri Ummi”untuk menceraikan istrinya. Adapun tekanan pada kata zhahru bukan al-bathn (perut), fakizdun (paha), dan farjn (kemaluan).Padahal ketiga kata tersebut adalah hal yang paling pokok dalam keharaman seseorang.Alasannya memakai zhahru adalah karena punggung itu tempat untuk dinaiki, ini merupakan kinayah dari jima’.[5]
Imam Fakhur Razi mengatakan: zhihar itu bukan berasal dari kata zhahrun (punggung) yang merupakan salah satu dari anggota tubuh manusia, karena punggung di sini tidak lebih penting dalam kasus ini. Beliau mengartikan zhahrun dengan tinggi karena seorang istri adalah punggung suami.[6]
2)      Potongan ayat:

Artinya: meskipun mereka itu telah berkata bahwa istrinya itu baginya adalah serupa punggung ibunya, yang dizaman jahiliyah berarti telah memandang istri itu haram disetubuhi karena telah diserupakan dengan punggung ibunya, namun istri itu tidaklah benar-benar menjelma menjadi ibunya. Yaitu seorang wanita tidak menjadi ibu suaminya hanya karena dikatakan oleh seorang laki-laki “ kamu bagiku bagaikan ibuku “ atau yang serupa dengan itu.Ibunya itu hanya lah wanita yang telah melahirkan dirinya.[7]
3)       Potongan ayat:

Artinya:  terhadap perbuatan-perbuatan yang dating dari diri kamu di masa jahiliyah. Begitu pula halnyan dengan perkataaan yang tidak sengaja terucap oleh lidah, sedangkan yang mengatakannya sendiri tidak bermaksud begitu. Sebagai mana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:



“ Rasulluah SAW mendengar sesoranng mengatakan kepada istrinya: “ hai saudari ku “ kemudian Rasullah bertanyan : “ saudarimu kah dia?”
Padahal sudah jelas saudari perempuan itu haram dinikahi.Dan ini menunjukkan ketidak sukaan Rasulullah.Tetapi tidak menjadi haram karenanya, karena laki-laki itu tiudak bermaksut demikian, kalo saja dia mengatakannya dengan sengaja mak istrinya itu menjadi haram.Karena menurut pendapat yang saheh tidak ada bedanya ibu dengan mahram-mahram lainnya.[8]
Jadi sihar itu tergantung kepada niat suami apabila dia memanggil istrinya dengan sebutan yang sama dengan sebutan  orang yang haram dinikahinya bukan karena niat untuk menzihar maka nikahnya tidak batal, tapi jika ia bertujuan untuk menzihar istrinya maka ia harus membayarkafarat.
4)      Potongan ayat

Para ulama berbadapendapat mengenai “ kembali”
a)      Menurut Abu Hanifah “ kembali “ yaitu suatu ungkapan yang berarti kesungguhan untuk melakukan jimak dan persetubuhan. [9]
b)      Menurut Imam Malik “ kembali “ disini yaitu kembali jimak dengan istrinya
c)      Imam Ahmad Bin Habal “ kembali “ disini hendak bersetubuh lagi, atau berniat untuk melakukannya .maka istrinya itu tidak halal lagi sehingga ia melaksanakan kifarat dulu.
d)     Hasan Basri mengatakan maksud dari jimak disini adalah menyetubuhi istri adalah menyetubuhi istri dengan memasukkan alat kelaminnya. Menurut beliau tidak mengapa menggauli istri asal tidak memasukkan alat kelaminnya, walaupun ia belum melaksanakan kifarat.[10]
Tiga pendapat yang pertama hamper sama, karena kembali untuk menahan diri untuk melakukan jiamk atau membiarkan perempuan itu tinggal sesudah zihar tanpa talak. Semuanya itu menunjukkan pada penyesalan dan berkeinginan untuk bergaul dengan istrinya sebagaimana semula. Jadi maksut kalimat tersebut adalah mereka suami itu kembali untuk menghalalkan apa yang telah dinyatakan atas dirinya sendiri dengan kemauan kerasnya untuk melakukan jiamak. Al- farra mengatakan maksut ayat tersebut adalah mereka mencabut kembali apa yang telah diucapkan itu bisa juga berarti membatalkan apa yang diucapkan itu.[11]
D.    Sababun Nuzul

1.      Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Aisyahberkata : aku mendengar Khaulah Binti Tsa’labah mengadu tentang suaminya (Aus Bin Tsamid) kepada Rasulullah, akan tgetapi aku tidak mendengar seluruh pengaduannya. Perempuan itu mengadukan tingkah suaminya yang menziharnya. Dia katakan yaRasulullah masa muda ku telah berlalu, perutku telah keriput, aku telah tua Bangka, dan tidak melahirkan anak lagi, suamiku telah menzihar ku. Dan perempuan itu tiada henti-hentinya mengadu  padaRasullullah maka turunlah ayat ini.[12]
2.      Ibnu Abbas RAW, mengatakan sudah menjadi kebiasaan jahiliyah, apabila seorang suami mengatakan “ Anti ‘Alaiya Kazhahri Ummi”, maka istri tersebut menjadi haram atas suaminya. Zihar pertama kali dalam islam yaitu peristiwa Aus yang menzihar istrinya lalu dia menyesal untuk itu dia menyuruh istrinya menghadap pada Rasulullah untuk menanyakan kasusnya itu. Maka iapun datang dan turunlah suratAl- Mujadallah 1-4 yang berbicara tentang Zihar.[13]
E.     Muhasabah Ayat
Ayat satu bercerita mengenai perkataan seorang wanita (Khaulah Binti Tsa’labah) yang didengar oleh Allah yang mana dia mengadukan suaminya yangtelah menziharnya kepada Rasulullah. Karena tidak ada jawaban yang memuaskan hatinyadari  Rasululullah. Maka ia langsung berdo’a kepada Allah dan sampai datang ayat 1-4.
F.     Perbedaan Yang Timbul Dari Masalah Zhihar
1.      Apakah ucapan zihar hanya menyamakan istri dengan ibhu saja, dalam hal ini ada beberapa pendapat:
a)      Jumhur Ulama berpendapat bahwa zihar itu khusus dengan ucapan ibu. Seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Andaikata seorang suami mengatakan kepada istrinya; “engkau dengan ku seperti punggung ibuku”, maka ini dinamakan zihar, tetapi jika ia berkata; “engkau dengankun seperti punggung saudara perempuanku” maka ini bukanlah zihar.
b)      Golongan Hanafiyah, Tsauri, Syafi’i dalam salah satu qaulnya:bahwa dapat diqiyaskan dengan ibu semua peremp[uan yang jadi mahramnya. Karena menurut merekja ini bahwa zuhar berarti seorang suami menyamakan istrinya dengan mahramnya. Sedangkan mahram itu haram selamanya untuk dinikahi. Muhrim adakalnya nasab, perkawinan, susuan, jadi sebabnya disini adalah kemuhriman yang selamanya itu. Adapun seorang suami yang memanggil istrinya ukhti, ummi dalam hubungannya dengan penghormatan dan penghargaan, tidaklah dinilai sebagai zihar, tetapi hukumnya makruh karena ada sebuah riwayat dari Abu Tumainah yang berarti, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah seorang laki-laki memanggil istrinya ukhaiyyah, (adik kecilku) lalu beliau membencinya dan melarangnya(H.R Abu Daud).[14]
c)      Menurut M. Qurai Sihab, mengatakan ada beberapa macam ucapan yang tidak jelas maknanya, sehingga jatuhnya tidak sebagai zihar, sangat tergantung kepada niat pengucapannya. Misalnya jika seorang suami menyamakan mata atau kepala ibinya. Mata atau wajah bukanlah bagian badan yang menjadi objek hubungan sek, iapun diucapkan dalam konteks penghormatan.[15]
G.    Siapa Yang Bias Menzihar
zihar hanya boleh oleh suami yang berakal sehat, dewasa lagi muslim dan perkawinannya dilakukan secara sah lagi dikuatkan menurut islam. Menurut Imam Ahmad jika istri berkata kepada suaminya “ engkau denganku seperti punggung ibuku” maka ia tidak dikenai kafarat. Tapi Ahmad dalam riwayat lain berkata wajib ia bayar kafarat kalau sampai disetubuhi suaminya, dan pendapat yang disetujui oleh kharqiy.
H.    Kandungan  hukum
1.         zihar itu sama dengan talak atau dia hanya skedar haram
Dizaman jahiliyah zihat itu berupa talak. Bahkan dipandang talak paling hebat, karena diddalamnya terkandung suatu penghamaan istri dengan ibu yang jelas haramnya  bagi seorang anak untuk selama-lamanya. Kemudian islam datang untuk menghapus ketentuan hukum tersebut, dan menjadikan zihar ini sebagai penyebab haramnya seorang istri bagi suaminya, sehingga seorang suami harus membayar kaffarat atas sumpahnya. Tetapi tidsak menetapkan sebagi talak sebagai mana  yang berlaku dizaman jahiliyah.
Jadi kalau seorang suami menzihar istrinya dengan tujuan talak , maka tetap menjadi zihar.Penilaian disini adalah ungkapan yang dipergunakannya, bukan semata-mata niat, sehingga satu sama lain tidak bias saling mengganti.
Ibnu Qoyyim berkata: ini adalah karena zihar yang oleh kebiasaan jahiliyah dipandang sebagai talak itu telah dihapus. Maka tidak layak kalau hukum yang telah dihapus itu diulang kembali.Lagi pula Aus Bin Tsamid sendiri sebagai pelaku itu dikenakan hukum zihar bukan hukum talak.

2.      Konsekuensi Hukum Zihar
Apabila seorang suami menzihar istrinya , maka akan terjadi dua akiba hukum:
a)      Haram mencampuri istri, sampai ia membayarkan kafarat
b)      Apabila ingin kembali bersama istrinya dia harus membayar kaffarat dari ucapan ziharnya.
I.       Kaffarat Zihar[16]
Menurut yang tersurat dari ayat diatas, bahawa kaffarat zihar yaitu: memerdekakan hamba sahaya. Jika dia tidak mampu maka dia harus berpuas dua bulan berturut-turut, dan jika inipun tidak mampu maka dia harus memberikan makan 60 orang miskin.
Pendapat ulama tentang sifat kaffarat dari zihar tersebut adalah:
1.   Memerdekakan hamba sahaya
menurut zahir ayat diatas, bahwa hamba sahaya disini adalah mutlak, ialah semua jenis hamba sahaya biarpun dia adalah kafir.
·         Menurut Ulama Hanafiyah, bahwa kaffarat itu dapat dilakukan dengan memerdekakan hamba sahaya baik kafir maupun yang beriman, pria maupun wanita, kecil maupun besar. Karena kata hamba meliputi semua hamba.
·         Menurut Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, bahwa dipersyaratkan hamba yang beriman. Jadi selain hamba yang beriman tidak sah untuk kaffarat. Sebab dalam ayat pembuhuhan disebutkan bahwa kaffaratnya memerdekakan seorang budak yang beriman.
2.      Puasa dua bulan berturut-turut
puasa dua bulan berturut-turut ini diwajibkan bagi orang yang tidak mampu memerdekakan hamba. Hitungannya berdasarkan perhitungan hilal, tanpa dibedakan apakah bulan itu genap atau ganjil. Tapi kalau berpuasa tanpa hitungan bulan maka di akan berpuasa selama 60 hari, demikian menurut pendapat ulama Hanafiyah. Tetapi menurut ulama Syafiiyah Dan Malikiyah  dia ahrus berpuasa sampai datangnya hilal baru kemudian berpuasa sebulan penuh berdasrkan perhirtungan hilal.
3.      Memberi makan 60 orang miskin
Bagi orang yang tidak sanggup untuk berpuasa dua bulan berturut-turut sejak awal, atau tidak mampu dipertengahan, karena usia lanjut atau karena sakit yang kronis atau ada larangan puasa dari dokter, mak dia harus memberi makn 60 orang miskin. Sementara tentang ukurannya:
·         Abu Hayyan berpendapat bahwa ssuai zahirnya bentuk makanan itu adalah mutlak, tetapi kemudian bias ditaksis dengan makanan yang menjadi kebiuasaan ketika turunnya ayat tersebut, yaitu makanan yang  mengenyangkan, tanpa dibatasi takaran.
·         Imam Maliki dam Imam Syafii berpendapat, makanan yang kurang dari 60 orang tidaklah cukup.
·         Sedangkan Abu hanifdah, mengatakan: seandainya orang tersebut memberi makan setiap hari kepada seorang yang miskin sebanyak ½ sha’ sampai mencapai jumlah 60 hari, maka yang demikian itu dipandang cukup.
J.       Hikmatus Tasyri’[17]
Islam mensyarui’atkan perkawinan sebagai ikatan untuk selama-lamanya yang tidak dibatasi oleh waktu dan tidak diputuskan oleh orang yang mencari kelezatan, atau oleh perbuatan halal yang teramat dibenci Allah.Dengan perkawinan semua yang dimiliki dibenci oleh Allah. Dengan perkawinan pula semua yang dimiliki oleh perempuan menjadi halal bagi laki-laki , dalam batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Allah. Maka jika ada seorang datang hendak merobak apa yang telah dihalalkan oleh Allah sehingga yang halal menjadi haram baginya, berarti dia telah berbuat dosa besar dan melanggar ketentuan-ketentuan oleh Allah. Orang yang melakukan pelanggaran akan dihukum berat. Misalnya karena zihar, maka dia akan dikenakan hukum kaffarat yang didalamnya terkandung berat sekali bagi masyarakat, yaitu berupa pembatasan budak, dan ini merupakan salah satu dari sekian banyak cara untuk pembebasan budak.
Dan jika dia tidak sanggup untuk membeli budak maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, sedangkan puasa itu adalah merupakanlatihan moral yang paling baik.Dan andai kata berpuasa tidak sanggup maka dia boleh berpindah denda dengan memberi makn 60 orang miskin. Hal ini dalam rangka menanamkan sangat solidaritas dan empati dengan orang lain.







KEPUSTAKAAN

Al-Qur’anul Hakim dan Terjemahan, 2006, Diponegoro.
Ali, Muhammad, 2008, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam, Surabaya: PT Bima Ilmu.
Ar- rifa’I, 2000, Terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta: Gema Insani
Arsal, 2007, Tafsir Ayat Hukum Tentang Hukum Perdata, Bukittinggi: STAIN Press.
Sabiq, Sayyid, 1981, Fiqh Sunnah, Bandung: PT Al-Ma’arif












BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Kata zihar berasal dari kata azh-zhahru yang berarti punggung.Pada masa jahiliyah zihar ini sering terjadi dikalangan mereka yang ingin menceraikan atau berpisah dengan istrinya.Sebagai man dilihat dari peristiwa penyebab turunnya ayat almujadilah ini.Dimana diantara peristiwa yang berkenaan dengan hal ini adalah peristiwa dari seorang perempuan yang di zihar oleh suaminya dan ketika itu dia datang kepada Nabi dan memceritakan hal atau peristiwa yang telah terjadi kepadanya yaitu suami yang mensihar istrinya. Sebagi kifarat dari perbuatan suami yang menzihar istrinya adalah:
1.      memerdekakan hamba sahaya atau budak
2.      berpuasa dua bulan berturut-turut.
3.      Memberi makan 60 orang miskin
Adapun hikmah diberikannya kafarat akibat dari ucapan zihar adalah untuk lebih menjaga ikatan perkawinan yang terjadi diantara pasangan suami istri, , jadi dari situ terlihat jelas bahwa zihar itu adalah suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh allah karna itu perbuatan yang menyakiti perempuan, yang mana akibat zihar tersebut sang istri mempunya status yang tidak jelas dengan suaminya tersebut dan hukumnya adalah haram, dan terkadang zihar itu bisa jugamenjadi talak.
B.   Saran
Terimakasih kami ucapkan kepada dosen yang telah memberikan kesmpatan kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini, dan kami pemakalah telah berusaha membuat sebaik mungkin makalah ini dan kami tau makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami harapkan banyak saran dari kawan-kawan untuk kesempurnaan makalah ini. Dan semoga berguna untuk kita dan berharap berguna bagi kita sebagai tambahan ilmu.


[1] Lihat surat al-mujadalah ayat 2-4
[2]arsal, 2007,tafsir ayat-ayat hukum tentang perdata, Bukittinggi: Stain BKT Press, hal 206
[3] Muhammad nasib ar-rifa’I,terjemahan tafsir ibnu katsir, Jakarta:gema insani,hal 261
[4] ibid hal,618
[5]ash-shabuni,Muhammad ali, 2008, terjemahan tafsir ayat ahkam,Surabaya:Pt bina ilmu,hal 974
[6] ibid, hal 975
[7]loc cit hal 619
[8] ibid, hal 619
[9]loc cit,Muhammad ali ash shabuni hal 980
[10]loc cit, ibnu katsir,hal 620
[11]loc cit, Muhammad ali ash shabuni,hal 981
[12]op cit,arsal,hal 208
[13]loc cit,hal 973
[14] ibid, hal 984-985
[15]op cit,arsal,hal 212
[16]loc cit,ash shabuni, hal 985
[17] op cit, arsal,hal 218

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020