Makalah Tentang Zihar terbaru 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT,karena berkat rahmat
dan karunia-Nya penulis telah dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”ZHIHAR”.Untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur dalam mata kuliahTAFSIR AHKAM III.
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan
tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu,
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan
yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya.Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Bukittinggi, 11 April
2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembahasan surat Al-mujadalah ayat 2-4
B.
Tafsir mufradad
C.
Penjelasan ayat
D.
Sababun nuzul dari surat Al-mujadalah ayat 2-4
E.
Muhasabah ayat dengan ayat sebelumnya
F.
Permasalahan-permasalahan yang timbul dari zhihar
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PENDAHULUAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Salah satu
permasalahan yang terjadi di kalangan umat islam adalah ketika seorang suami
menzhihar istrinya dengan mengatakan anti ‘alayya ka zhahri ummi. Yang apabila
dilakukan oleh seorang suami maka suami itu haram menggauli istrinya sebelum ia
membayar kafarat. Dan tata cara pembayaran ini yang di jelaskan dalam surat
al-mujadalah ayat 2-4. Dan mengenai zhihar ini pemakalah akan berupaya untuk
menjelaskannya.
Dalam makalah
ini akan menjelaskan mengenai zhihar. Dan berupaya menjawab mengenai
masalah-masalah yang berhubungan dengan zhihar yang terdapat di tengah-tengah
masyarakat.
B.
Rumusan masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan zhihar?
b.
penjelasan ayat Bagaimana dari surat al-mujadalah ayat 2-4?
c.
Apa yang menyebabkan turunnya surat al-mujadalah ayat 2-4 ini?
d.
Bagaimana muhasabah ayat ini dengan ayat sebelumnya?
e.
Apa-apa saja permasalahan yang timbul dari zhihzr ini?
C.
Tujuan
a.
Untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliyah tafsir ahkam iii
b.
Agar penulis mampu menjelaskan dan memahami bagaimana posisi zhihar
dalam islam
c.
Penulis mampu menjelaskan hukum-hukum yang ditimbulkan dari zhihar
tersebut
d.
Agar penulis mampu menjelaskan permasalahan yang timbul dari zhihar
tersebutt.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Qs.
Al-Mujadalah 2-4
Surah al-mujadalah termasuk suratMadaniyah.
Al-Mujadalah artimya perbantahan sebab asal usul turunnya ayat adalah karena
ada seorang perempuan yang datang bertanya pada Rasulullah SAW. Lalu jawaban
dari Rasulullah SAW itu belum diterimanya dengan puas hati, sampai ia bertanya
kembali kepada Rasulullah seakan-akan ia membantah perkataan Rasulullah. Dalam
ayat ini pemakalah akan mencoba membahas masalah zhihar yang terdapat pada ayat
2-4 yang berbunyi:
tûïÏ%©!$#tbrãÎg»sàãNä3ZÏB`ÏiBOÎgͬ!$|¡ÎpS$¨B ÆèdóOÎgÏF»yg¨Bé&(÷bÎ)óOßgçG»yg¨Bé&wÎ)Ï«¯»©9$#óOßgtRôs9ur4öNåk¨XÎ)urtbqä9qà)us9#\x6YãBz`ÏiBÉAöqs)ø9$##Yrãur4cÎ)ur©!$#;qàÿyès9ÖqàÿxîÇËÈtûïÏ%©!$#urtbrãÎg»sàã`ÏBöNÍkɲ!$|¡ÎpS§NèOtbrßqãèt$yJÏ9(#qä9$s%ãÌóstGsù7pt7s%u`ÏiBÈ@ö6s%br&$¢!$yJtFt4ö/ä3Ï9ºscqÝàtãqè?¾ÏmÎ/4ª!$#ur$yJÎ/tbqè=yJ÷ès?×Î7yzÇÌÈ`yJsùóO©9ôÅgsãP$uÅÁsùÈûøïtöhx©Èû÷üyèÎ/$tGtFãB`ÏBÈ@ö6s%br&$¢!$yJtFt(`yJsùóO©9ôìÏÜtGó¡oãP$yèôÛÎ*sùtûüÏnGÅ$YZÅ3ó¡ÏB4y7Ï9ºs(#qãZÏB÷sçGÏ9«!$$Î/¾Ï&Î!qßuur4ù=Ï?urßrßãn«!$#3z`ÌÏÿ»s3ù=Ï9urë>#xtãîLìÏ9r&ÇÍÈ
artinya:
2.
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap
isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka.
ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan
Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan
dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3.
rang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian
mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
4.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka
(wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang
miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah
hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.Reference:[1]
B.
Tafsir mufradad[2]
: Zhihar
terambil dari kata zhahru yang berarti punggung, bila mereka hendak menzhihar
istrinya selalu mengatakan kepada istinya itu: “kamu bagaikan punggung ibuku”.
Dan di dalam terminology syari’at, zhihar dapat dinisbatkan pada seluruh
anggota badan sebagai qiyas dari punggung.
: Kata tahrir
artinya: menjadikan merdeka. Merdeka merdeka menurut penilaian Allah, sedangkan
kata raqabah artinya: pundak, kemidian dipakaikan untuk penyebutan seseorang,
maksudnya adalah hamba sahaya yang dimiliki.
: Sangat arif
terhadao sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan bagi dirimu dan sangat tahu
tentang hal ihwal kamu.[3]
: Artinya:
menyentuh sesuatu debngan tangan, kemudian dipakaikan untuk arti jima’, sebab
terjadinya persetubuhan dan perpaduan dua tubuh. Pemakaian kata yatamassa pada
ayat adalah kinayat dari jima’.
: Kata misskin
maksudnya orang-orang yang tidak memiliki sesuatu, satu pendapat mengatakan
bahwa miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu untuk menculkupi
keluarganya.
: Terambil dari
kata al-had yang berarti batasan antara dua sesuatu agar ia tidak bercampur
satu sama lainnya atau suipaya tidak melampaui satu sama yang lainnya.
Sedangkan maksud “hududullahi” adalah suatu yang telah dijelaskan Allah haram
dan halalny, dan sekaligus memewrintahkan agar tidak dilampaui sesuatu itu.Pada
kontek ayat batasan antara maksiat dan taat, maka yang maksiat adalah zhihar
dan ketaatan adalah kifarah.
C.
Penjelasan Ayat
1) Potongan ayat yang berbunyi:
Kata zhihar berasal dari kata
azh-zhahru yang berarti punggung.Dulu bila mereka hendak menceraikan istrinya
selalu mengatakan kepada istrinya itu “Anti
‘Alayya Ka Zhahri Ummi”.Artinya kamubagiku bagaikan punggung
ibuku.Selanjutnya didalam terminology syari’at zhihar ini dapat dinisbahkan
kepada seluruh anggota badan, sebagai qias kepada punggung. Zhihar di masa
jahiliyyah sama kedudukan hukumnya dengan talaq. Lalu Allah Ta’ala memberikan
keringanan untuk umat Nabi Muhammad ini dengan memberikan kifarat padanya dan
tidak dikategorikan sebagai talaq, dan ini yang dikatakan oleh para ulama
Salaf.[4]
Islam menetaokan istri yang di
zhihar haram digauli sebelum kafarat.Sekalipun suaminya yang menzhihar istrinya
hanya bermaksud untuk mentalaknya saja, tetapi secara hukum tetap dianggapn
zhihar.Dan jika dengan ucapan talaq bermaksud zhihar, tapi secara hukum
dipandang talaq.Andaikata suami berkata “engkau denganku seperti punggung
ibuku”.Sedangkan maksudnya hanya mentalaq.Maka hukumnya bukan sebagai talaq
tapi zhihar.Dan zhihar tidak mrnyebabkan istri tertalaq dari suaminya.
Ibnu manzur mengatakan: “orang arab jahilyyah biasa
menggunakan kalimat “Anti ‘Alayya
Kazhahri Ummi”untuk menceraikan istrinya. Adapun tekanan pada kata zhahru
bukan al-bathn (perut), fakizdun (paha), dan farjn (kemaluan).Padahal ketiga kata
tersebut adalah hal yang paling pokok dalam keharaman seseorang.Alasannya
memakai zhahru adalah karena punggung itu tempat untuk dinaiki, ini merupakan
kinayah dari jima’.[5]
Imam Fakhur Razi mengatakan: zhihar
itu bukan berasal dari kata zhahrun (punggung) yang merupakan salah satu dari
anggota tubuh manusia, karena punggung di sini tidak lebih penting dalam kasus
ini. Beliau mengartikan zhahrun dengan tinggi karena seorang istri adalah
punggung suami.[6]
2) Potongan ayat:
Artinya:
meskipun mereka itu telah berkata bahwa istrinya itu baginya adalah serupa
punggung ibunya, yang dizaman jahiliyah berarti telah memandang istri itu haram
disetubuhi karena telah diserupakan dengan punggung ibunya, namun istri itu
tidaklah benar-benar menjelma menjadi ibunya. Yaitu seorang wanita tidak menjadi
ibu suaminya hanya karena dikatakan oleh seorang laki-laki “ kamu bagiku
bagaikan ibuku “ atau yang serupa dengan itu.Ibunya itu hanya lah wanita yang
telah melahirkan dirinya.[7]
3) Potongan ayat:
Artinya: terhadap perbuatan-perbuatan yang dating dari
diri kamu di masa jahiliyah. Begitu pula halnyan dengan perkataaan yang tidak
sengaja terucap oleh lidah, sedangkan yang mengatakannya sendiri tidak
bermaksud begitu. Sebagai mana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:
“
Rasulluah SAW mendengar sesoranng mengatakan kepada istrinya: “ hai saudari ku
“ kemudian Rasullah bertanyan : “ saudarimu kah dia?”
Padahal
sudah jelas saudari perempuan itu haram dinikahi.Dan ini menunjukkan ketidak
sukaan Rasulullah.Tetapi tidak menjadi haram karenanya, karena laki-laki itu
tiudak bermaksut demikian, kalo saja dia mengatakannya dengan sengaja mak
istrinya itu menjadi haram.Karena menurut pendapat yang saheh tidak ada bedanya
ibu dengan mahram-mahram lainnya.[8]
Jadi
sihar itu tergantung kepada niat suami apabila dia memanggil istrinya dengan
sebutan yang sama dengan sebutan orang
yang haram dinikahinya bukan karena niat untuk menzihar maka nikahnya tidak
batal, tapi jika ia bertujuan untuk menzihar istrinya maka ia harus membayarkafarat.
4) Potongan ayat
Para ulama
berbadapendapat mengenai “ kembali”
a) Menurut Abu Hanifah “ kembali “ yaitu
suatu ungkapan yang berarti kesungguhan untuk melakukan jimak dan persetubuhan.
[9]
b) Menurut Imam Malik “ kembali “ disini
yaitu kembali jimak dengan istrinya
c) Imam Ahmad Bin Habal “ kembali “ disini
hendak bersetubuh lagi, atau berniat untuk melakukannya .maka istrinya itu
tidak halal lagi sehingga ia melaksanakan kifarat dulu.
d) Hasan Basri mengatakan maksud dari jimak
disini adalah menyetubuhi istri adalah menyetubuhi istri dengan memasukkan alat
kelaminnya. Menurut beliau tidak mengapa menggauli istri asal tidak memasukkan
alat kelaminnya, walaupun ia belum melaksanakan kifarat.[10]
Tiga pendapat yang pertama hamper
sama, karena kembali untuk menahan diri untuk melakukan jiamk atau membiarkan
perempuan itu tinggal sesudah zihar tanpa talak. Semuanya itu menunjukkan pada
penyesalan dan berkeinginan untuk bergaul dengan istrinya sebagaimana semula.
Jadi maksut kalimat tersebut adalah mereka suami itu kembali untuk menghalalkan
apa yang telah dinyatakan atas dirinya sendiri dengan kemauan kerasnya untuk
melakukan jiamak. Al- farra mengatakan maksut ayat tersebut adalah mereka
mencabut kembali apa yang telah diucapkan itu bisa juga berarti membatalkan apa
yang diucapkan itu.[11]
D.
Sababun Nuzul
1. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Aisyahberkata
: aku mendengar Khaulah Binti Tsa’labah mengadu tentang suaminya (Aus Bin
Tsamid) kepada Rasulullah, akan tgetapi aku tidak mendengar seluruh
pengaduannya. Perempuan itu mengadukan tingkah suaminya yang menziharnya. Dia katakan
yaRasulullah masa muda ku telah berlalu, perutku telah keriput, aku telah tua
Bangka, dan tidak melahirkan anak lagi, suamiku telah menzihar ku. Dan
perempuan itu tiada henti-hentinya mengadu
padaRasullullah maka turunlah ayat ini.[12]
2. Ibnu Abbas RAW, mengatakan sudah menjadi
kebiasaan jahiliyah, apabila seorang suami mengatakan “ Anti ‘Alaiya Kazhahri Ummi”, maka istri tersebut menjadi haram atas
suaminya. Zihar pertama kali dalam islam yaitu peristiwa Aus yang menzihar
istrinya lalu dia menyesal untuk itu dia menyuruh istrinya menghadap pada
Rasulullah untuk menanyakan kasusnya itu. Maka iapun datang dan turunlah suratAl-
Mujadallah 1-4 yang berbicara tentang Zihar.[13]
E.
Muhasabah Ayat
Ayat satu bercerita mengenai
perkataan seorang wanita (Khaulah Binti Tsa’labah) yang didengar oleh Allah
yang mana dia mengadukan suaminya yangtelah menziharnya kepada Rasulullah.
Karena tidak ada jawaban yang memuaskan hatinyadari Rasululullah. Maka ia langsung berdo’a kepada
Allah dan sampai datang ayat 1-4.
F.
Perbedaan Yang Timbul Dari Masalah Zhihar
1.
Apakah
ucapan zihar hanya menyamakan istri dengan ibhu saja, dalam hal ini ada
beberapa pendapat:
a) Jumhur Ulama berpendapat bahwa zihar itu
khusus dengan ucapan ibu. Seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Andaikata seorang suami mengatakan kepada istrinya; “engkau dengan ku seperti
punggung ibuku”, maka ini dinamakan zihar, tetapi jika ia berkata; “engkau
dengankun seperti punggung saudara perempuanku” maka ini bukanlah zihar.
b) Golongan Hanafiyah, Tsauri, Syafi’i dalam
salah satu qaulnya:bahwa dapat diqiyaskan dengan ibu semua peremp[uan yang jadi
mahramnya. Karena menurut merekja ini bahwa zuhar berarti seorang suami
menyamakan istrinya dengan mahramnya. Sedangkan mahram itu haram selamanya
untuk dinikahi. Muhrim adakalnya nasab, perkawinan, susuan, jadi sebabnya
disini adalah kemuhriman yang selamanya itu. Adapun seorang suami yang
memanggil istrinya ukhti, ummi dalam hubungannya dengan penghormatan dan
penghargaan, tidaklah dinilai sebagai zihar, tetapi hukumnya makruh karena ada
sebuah riwayat dari Abu Tumainah yang berarti, sesungguhnya Rasulullah SAW
pernah seorang laki-laki memanggil istrinya ukhaiyyah, (adik kecilku) lalu
beliau membencinya dan melarangnya(H.R Abu Daud).[14]
c) Menurut M. Qurai Sihab, mengatakan ada
beberapa macam ucapan yang tidak jelas maknanya, sehingga jatuhnya tidak
sebagai zihar, sangat tergantung kepada niat pengucapannya. Misalnya jika
seorang suami menyamakan mata atau kepala ibinya. Mata atau wajah bukanlah
bagian badan yang menjadi objek hubungan sek, iapun diucapkan dalam konteks
penghormatan.[15]
G.
Siapa Yang Bias Menzihar
zihar hanya boleh oleh suami yang
berakal sehat, dewasa lagi muslim dan perkawinannya dilakukan secara sah lagi
dikuatkan menurut islam. Menurut Imam Ahmad jika istri berkata kepada suaminya
“ engkau denganku seperti punggung ibuku” maka ia tidak dikenai kafarat. Tapi
Ahmad dalam riwayat lain berkata wajib ia bayar kafarat kalau sampai disetubuhi
suaminya, dan pendapat yang disetujui oleh kharqiy.
H.
Kandungan hukum
1.
zihar
itu sama dengan talak atau dia hanya skedar haram
Dizaman
jahiliyah zihat itu berupa talak. Bahkan dipandang talak paling hebat, karena diddalamnya
terkandung suatu penghamaan istri dengan ibu yang jelas haramnya bagi seorang anak untuk selama-lamanya.
Kemudian islam datang untuk menghapus ketentuan hukum tersebut, dan menjadikan
zihar ini sebagai penyebab haramnya seorang istri bagi suaminya, sehingga
seorang suami harus membayar kaffarat atas sumpahnya. Tetapi tidsak menetapkan
sebagi talak sebagai mana yang berlaku
dizaman jahiliyah.
Jadi
kalau seorang suami menzihar istrinya dengan tujuan talak , maka tetap menjadi
zihar.Penilaian disini adalah ungkapan yang dipergunakannya, bukan semata-mata
niat, sehingga satu sama lain tidak bias saling mengganti.
Ibnu
Qoyyim berkata: ini adalah karena zihar yang oleh kebiasaan jahiliyah dipandang
sebagai talak itu telah dihapus. Maka tidak layak kalau hukum yang telah
dihapus itu diulang kembali.Lagi pula Aus Bin Tsamid sendiri sebagai pelaku itu
dikenakan hukum zihar bukan hukum talak.
2. Konsekuensi Hukum Zihar
Apabila seorang suami menzihar istrinya , maka akan
terjadi dua akiba hukum:
a) Haram mencampuri istri, sampai ia
membayarkan kafarat
b) Apabila ingin kembali bersama istrinya
dia harus membayar kaffarat dari ucapan ziharnya.
Menurut
yang tersurat dari ayat diatas, bahawa kaffarat zihar yaitu: memerdekakan hamba
sahaya. Jika dia tidak mampu maka dia harus berpuas dua bulan berturut-turut,
dan jika inipun tidak mampu maka dia harus memberikan makan 60 orang miskin.
Pendapat
ulama tentang sifat kaffarat dari zihar tersebut adalah:
1.
Memerdekakan
hamba sahaya
menurut zahir
ayat diatas, bahwa hamba sahaya disini adalah mutlak, ialah semua jenis hamba
sahaya biarpun dia adalah kafir.
·
Menurut
Ulama Hanafiyah, bahwa kaffarat itu dapat dilakukan dengan memerdekakan hamba
sahaya baik kafir maupun yang beriman, pria maupun wanita, kecil maupun besar.
Karena kata hamba meliputi semua hamba.
·
Menurut
Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, bahwa dipersyaratkan hamba yang beriman. Jadi
selain hamba yang beriman tidak sah untuk kaffarat. Sebab dalam ayat pembuhuhan
disebutkan bahwa kaffaratnya memerdekakan seorang budak yang beriman.
2. Puasa dua bulan berturut-turut
puasa dua bulan
berturut-turut ini diwajibkan bagi orang yang tidak mampu memerdekakan hamba.
Hitungannya berdasarkan perhitungan hilal, tanpa dibedakan apakah bulan itu
genap atau ganjil. Tapi kalau berpuasa tanpa hitungan bulan maka di akan
berpuasa selama 60 hari, demikian menurut pendapat ulama Hanafiyah. Tetapi
menurut ulama Syafiiyah Dan Malikiyah dia ahrus berpuasa sampai datangnya hilal baru
kemudian berpuasa sebulan penuh berdasrkan perhirtungan hilal.
3. Memberi makan 60 orang miskin
Bagi orang yang
tidak sanggup untuk berpuasa dua bulan berturut-turut sejak awal, atau tidak
mampu dipertengahan, karena usia lanjut atau karena sakit yang kronis atau ada
larangan puasa dari dokter, mak dia harus memberi makn 60 orang miskin.
Sementara tentang ukurannya:
·
Abu
Hayyan berpendapat bahwa ssuai zahirnya bentuk makanan itu adalah mutlak,
tetapi kemudian bias ditaksis dengan makanan yang menjadi kebiuasaan ketika
turunnya ayat tersebut, yaitu makanan yang
mengenyangkan, tanpa dibatasi takaran.
·
Imam
Maliki dam Imam Syafii berpendapat, makanan yang kurang dari 60 orang tidaklah
cukup.
·
Sedangkan
Abu hanifdah, mengatakan: seandainya orang tersebut memberi makan setiap hari
kepada seorang yang miskin sebanyak ½ sha’ sampai mencapai jumlah 60 hari, maka
yang demikian itu dipandang cukup.
Islam mensyarui’atkan perkawinan sebagai
ikatan untuk selama-lamanya yang tidak dibatasi oleh waktu dan tidak diputuskan
oleh orang yang mencari kelezatan, atau oleh perbuatan halal yang teramat
dibenci Allah.Dengan perkawinan semua yang dimiliki dibenci oleh Allah. Dengan
perkawinan pula semua yang dimiliki oleh perempuan menjadi halal bagi laki-laki
, dalam batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Allah. Maka jika ada seorang
datang hendak merobak apa yang telah dihalalkan oleh Allah sehingga yang halal
menjadi haram baginya, berarti dia telah berbuat dosa besar dan melanggar
ketentuan-ketentuan oleh Allah. Orang yang melakukan pelanggaran akan dihukum
berat. Misalnya karena zihar, maka dia akan dikenakan hukum kaffarat yang
didalamnya terkandung berat sekali bagi masyarakat, yaitu berupa pembatasan
budak, dan ini merupakan salah satu dari sekian banyak cara untuk pembebasan
budak.
Dan jika dia tidak sanggup untuk membeli
budak maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, sedangkan puasa itu
adalah merupakanlatihan moral yang paling baik.Dan andai kata berpuasa tidak
sanggup maka dia boleh berpindah denda dengan memberi makn 60 orang miskin. Hal
ini dalam rangka menanamkan sangat solidaritas dan empati dengan orang lain.
KEPUSTAKAAN
Al-Qur’anul Hakim dan
Terjemahan, 2006, Diponegoro.
Ali, Muhammad, 2008, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam, Surabaya:
PT Bima Ilmu.
Ar- rifa’I, 2000, Terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta:
Gema Insani
Arsal,
2007, Tafsir Ayat Hukum Tentang Hukum
Perdata, Bukittinggi: STAIN Press.
Sabiq, Sayyid, 1981, Fiqh Sunnah, Bandung: PT Al-Ma’arif
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kata
zihar berasal dari kata azh-zhahru yang berarti punggung.Pada masa jahiliyah zihar
ini sering terjadi dikalangan mereka yang ingin menceraikan atau berpisah
dengan istrinya.Sebagai man dilihat dari peristiwa penyebab turunnya ayat
almujadilah ini.Dimana diantara peristiwa yang berkenaan dengan hal ini adalah
peristiwa dari seorang perempuan yang di zihar oleh suaminya dan ketika itu dia
datang kepada Nabi dan memceritakan hal atau peristiwa yang telah terjadi
kepadanya yaitu suami yang mensihar istrinya. Sebagi kifarat dari perbuatan
suami yang menzihar istrinya adalah:
1.
memerdekakan hamba sahaya atau
budak
2.
berpuasa dua bulan
berturut-turut.
3.
Memberi makan 60 orang miskin
Adapun
hikmah diberikannya kafarat akibat dari ucapan zihar adalah untuk lebih menjaga
ikatan perkawinan yang terjadi diantara pasangan suami istri, , jadi dari situ terlihat
jelas bahwa zihar itu adalah suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh allah
karna itu perbuatan yang menyakiti perempuan, yang mana akibat zihar tersebut
sang istri mempunya status yang tidak jelas dengan suaminya tersebut dan
hukumnya adalah haram, dan terkadang zihar itu bisa jugamenjadi talak.
B.
Saran
Terimakasih kami
ucapkan kepada dosen yang telah memberikan kesmpatan kepada kami untuk
menyelesaikan masalah ini, dan kami pemakalah telah berusaha membuat sebaik
mungkin makalah ini dan kami tau makalah ini masih jauh dari kata sempurna,
untuk itu kami harapkan banyak saran dari kawan-kawan untuk kesempurnaan
makalah ini. Dan semoga berguna untuk kita dan berharap berguna bagi kita
sebagai tambahan ilmu.
[1] Lihat surat al-mujadalah ayat
2-4
[2]arsal, 2007,tafsir ayat-ayat
hukum tentang perdata, Bukittinggi: Stain BKT Press, hal 206
[3] Muhammad nasib ar-rifa’I,terjemahan tafsir ibnu katsir,
Jakarta:gema insani,hal 261
[4] ibid hal,618
[5]ash-shabuni,Muhammad ali, 2008, terjemahan tafsir ayat
ahkam,Surabaya:Pt bina ilmu,hal 974
[6] ibid, hal 975
[7]loc cit hal 619
[8] ibid, hal 619
[9]loc cit,Muhammad ali ash shabuni hal 980
[10]loc cit, ibnu katsir,hal 620
[11]loc cit, Muhammad ali ash shabuni,hal 981
[12]op cit,arsal,hal 208
[13]loc cit,hal 973
[14] ibid, hal 984-985
[15]op cit,arsal,hal 212
[16]loc cit,ash shabuni, hal 985
[17] op cit, arsal,hal 218
Comments
Post a Comment