Makalah Filsafat Hukum Islam #terbaru 2020

Berikut ini adalah tulisan yang berisi tentang makalah Filsafat Hukum Islam... semoga bermanfaat.


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT,karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis telah dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”FILSAFAT HUKUM ISLAM” .Untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur dalam mata kuliah FILSAFAT HUKUM ISLAM.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.


                                                                                Bukittinggi, 02 Januari 2019



                                                                                            Penulis




DAFTAR ISI
          KATA PENGANTAR
            DAFTAR ISI
            BAB I
                        PENDAHULUAN…………………………………………………….  1                       
            BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian filsafat hukum islam  ……………………………………  2
B.     Ruang lingkup filsafat hukum islam ………………………………..  3
C.     Filsafat hukum islam antara wahyu dan pemikiran …………………                      
D.     Filsafat hukum islam dan kaitannya dengan ijtihad …………………                      
E.    Filsafat hukum islam dalam bidang ibadah ………………………...                                   

BAB III
PENUTUP  ……………………………………………………………
1.      Kesimpulan
2.      saran
DAFTAR PUSTAKA

                                                                   BAB I
                                                       PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
                   Apabila kita memperhatikan perkembangan zaman pada saat sekarang ini, maka hukum islam harus dituntut untuk menyesuaikan dengan keadaan tersebut, maka dari itulah muncul ijtihad baru yang berkenaan dengan masalah yang terjadi itu. Dan dalam segala kegiatan yang diperintahkan Allah terdapat rahasia tersendiri dari pemerintahan itu.      
                 Dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai filsafat itu sendiri dan hokum islam yang berupaya menjawab mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah yang terjadi pada saat sekarang ini yang belum ada dibicarakan pada zaman dahulu, serta menyingkap rahasia dari Allah memerintahkan mengerjakan ibadah untuk umat muslim.
B.     Rumusan masalah
a.       Apa pengertian dan tujua dari filsafat hukum islam?
b.      Apasaja ruang lingkup hukum islam?
c.       Bagaimana kedudukan filsafat hukum islam antara wahyu dan pemikiran?
d.      Apa kaitan filsafat hukum islam dengan ijtihad?
e.       Bagaimana filsafat mengenai ibadah?
C.     Tujuan
a.       Untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliyah filsafat hukum islam
b.      Agar penulis mampu menjelaskan dan memahami apa yang dimaksud dengan filsafat hokum islam
c.       Penulis mampu menjelaskan ruang lingkup filsafat hukum islam
d.      Agar penulis mampu menjelaskan bagaimana posisi filsafat hukum islam itu dengan wahyu dan pemikiran
e.       Agar penulis mampu menjelaskan kaitan filsafat hukum islam dengan ijtihad
f.       Agar penulis mampu menjelaskan filsafat hukum islam dengan ibadah


                                                                     BAB II
                                                           PEMBAHASAN

A.    Pengertian filsafat hukum islam

Filsafat menurut bahasa berarti hikmah dan hakim, yang dalam bahasa arab dipakai kata filsafat dan filisof.
Hikmah adalah perkara tertinggi yang bisa dicapai oleh manusia dengan melalui alat-alatnya yang tertentu, yaitu akal dan metode-metode berpikirnya[1]. Allah berfirman:

يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ

Tuhan memberikan hikmah kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan siapa yang diberi hikmat, maka ia telah diberi kebaikan yang banyak sekali(QS.Albaqarah:269)
Filsafat hukum islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum islam. Ia merupakan filsafat khusus dan objeknya adalah hukum islam. Maka filsafat hukum islam adalah filsafat yang menganalisis hukum islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.[2]
Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum islam. Filsafat hukum islam merupakan anak sulung dari filsafat islam.
Dengan kata lain filsafat hukum islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini, hukum islam akan benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam.[3]
Maka filsafat hukum islam itu berupaya menyesuaikan diri dengan keadaan masyarakat yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan kata lain filsafat hukum islam bersikap kritis terhadap masalah-masalah. Jawaban-jawabannya tidak luput dari kritik lebih lanjut, sehingga ia dikatakan sebagai seni kritik, dalam arti tidak pernah merasa puas diri dalam mencari, tidak menganggap suatu jawaban sudah selesai, tetapi selalu bersedia bahkan senang membuka kembali perdebatan.
Filsafat hukum islam sebagaimana filsafat lainnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Filsafat hukum islam itu mempunyai dua tugas yaitu[4]:
pertama:tugas kritis. Yaitu mempertanyakan kembali paradigm-paradigma yang telah mapan di dalam hukum islam.
Kedua: tugas kontruktif yaitu mempersatukan cabang-cabang hukum islam dalam kesatuan sistem hukum islam sehingga Nampak bahwa antara satu cabang hukum islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan: apa hakikat hukum islam: dan lain-lain.

B.     Objek kajian dan kegunaan filfafat hukum islam

Tujuan dari adanya hukum islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Tujuan dari hukum islam tersebut merupakan manifestasi dari sifa rahman dan rahim (maha pengasih dan maha penyayang) allah kepada semua makhluk-nya. Rahmatan lil-alamin adalah inti syariah atau hukum islam. Dengan adanya syariah tersebut dapat ditegakkan perdamaian di muka  bumi  dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang.[5]
Para ahli ushul fiqh, sebagaimana ahli filsafat hukum islam, membagi filsafat nhukum islam kepada dua rumusan, yaitu falsafat tasyri’ dan falsafat syari’ah.[6]
1.      Falsafat tasyri’: filsafat yang memancarkan hukum islam atau menguatkannya dan memeliharanya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan penetapan hukum islam. Filsafat tasyri’ terbagi kepada:
a.       Da’aim al-ahkam (dasar-dasar hukum islam)
b.      Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum islam)
c.       Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum islam) atau mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukum islam)
d.      Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum islam)
e.       Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah hukum islam)
2.      Falsafat syari’ah: filsafat yang diungkapkan dari materi-materi hukum islam seperti ibadah, muamalah, jinayah, ‘uqubah, dan sebagainya. Filsafat ini bertugas untuk membicarakan hakikat dan rahasia hukum Islam. Termasuk dalam pembagian falsafat syari’ah adalah:
a.       Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum islam)
b.      Khasha’is al-ahkam (cirri-ciri khas hukum islam)
c.       Mahasin al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum islam)
d.      Thawabi’ al-ahkam (karakteristik hukum islam)

Menurut Juhaya s. Praja dalam bukunya mengatakan bahwa objek filsafat hukum islam meliputi objek teoritis dan objek praktis. Objek teoritis filsafat hukum islam adalah objek kajian yang merupakan teori-teori hukum islam yang meliputi:[7]
1)      Prinsip-prinsip hukum islam
2)      Dasar-dasar dan sumber-sumber hukum islam
3)      Tujuan hukum islam
4)      Asas-asas hukum islam, dan
5)      Kaidah-kaidah hukum islam
Objek filsafat hukum islam teoritis ini seringkali disebut objek falsafat al-tasyri’. Sementara objek praktis filsafat hukum islam atau objek falsafat al-syari’ah atau asra’r al-syari’ah meliputi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, seperti:
a)      Mengapa manusia melakukan mu’amalah; dan mengapa manusia harus diatur oleh hukum islam?
b)      Mengapa manusia harus melakukan ibadah, seperti shalat?
c)      Apa rahasia atau hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan puasa, haji, dan sebagainya

C.    Filsafat hukum islam antara wahyu dan pemikiran

1)      Hukum islam dan tantangan modernitas
Islam diyakini sebagai agama yang universal, tidak terbatas oleh waktu dan tempat, dan islam akan berhadapan dengan modernitas, sebagaimana ia berhadapan dengan masyarakat yang bersahaja. Sehingga syari’at islam dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih dari itu dapat diyakini bahwa syari’at islam sesuai untuk setiap masyarakat di mana dan kapanpun mereka berada.[8]
2)      Qath’I al-Dilalah dan Zhanni al-Dhalalah
Pada dasarnya ajaran islam dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, ajaran islam yang bersifat absolute, universal, dan permanen, tidak berubah dan tidak dapat diubah. Termasuk di dalamnya hadits yang mutawatir dan al-qur’an yang menunjukkan yang jelas dan qat’i. kedua ajaran islam yang bersifat relative, tidak universal dan tidak permanen , melainkan dapat berubah dan diubah. Termasuk kelompok kedua ini adalah ajaran islam yang dihasilkan melalui proses ijtihad. Keranhka berpikir ini sering muncul dikalangan ahli ushul fiqih dan pakar pembaharuan dalam islam. Dikalangan ahli ushul fiqih dikenal antara dalil qat’I dan dalil zhanni, baik eksistensinya wurud maupun penunjukkannya dalalah.
Dari dalil Al-qur’an yang zhanni para ahli hukum islam berbeda pendapat dalam memandangnya, mereka mencoba membuat kesimpulan hukum atau penafsiran sesuai dengan pengetahuan dan kondisi di mana mereka hidup, selama tidak keluar dari arti lafal . sementara itu kecendrungan mereka terhadap penggunaan hadits, sebagai sumbert kedua hukum islam, ternyata berbeda. Di antara mereka ada yang lebih banyak menggunakan nalar, ketimbang merujuk pada Hadits yang dianggapnya kurang kuat. Dalam sejarah hukum islam kelompok pertama dikenal sebagai ahl-hadits, sedangkan kelompok kedua dikenal dengan sebutan ahl- ra’yu, maka tidak heran kalau hasil ijtihad mereka berbeda.
Hadits yang bersifat zhanny al-wurud masih dapat dipertanyakan keberadaanya. Melalui celah-celah dari dalil yang zhanni, baik wurud maupun dalalahnya, para ahli hukum berupaya untuk menemukan kesimpulan hukum. Karena itu hasil ijtihad lebih banyak yang bersifat relative dan berubah. Tridak ada alasan bagi umat islam untuk menjadikan hasil ijtihad seseorang atau sekelompok orang sebagai kebenaran mutlak.
Ajaran Islam yang termasuk kelompok kedua, yang zhanny al-dalalah, yang relative dan temporer itu telah memenuhi khazanah intelektual muslim dalam berbagai bidang, mulai dari bidang tafsir dan hadits sampai bidang filsafat. Makin lama umat Islam makin banyak akan tetapi Qur’an itu-itu juga. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kemungkinan mengadakan perubahan dan pembaharuan ajaran islam yang bersifat relative, temasuk bidang hukumnya sangat besar. Atas dasar itu dapat dikatakan bahwa Islam sudah siap menghadapi segala persoalan modern. Fiqih bukanlah kebenaran yang mutlak tetapi ia dapat berubah-ubah sesuai keadaan yang terjadi.

e.       Hukum islam dan perubahan sosial

Masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan dapat berupa perubahan tatanan social, budaya, social-ekonomi. Menurut para ahli linguistic, bahasa akan mengalami perubahan setiap Sembilan puluh tahun, perubahan dalam bahasa secara langsung atau tidak langsung mengandung arti perubahan dalam masyarakat itu. [9]
Dengan begitu maka masalah yang terjadipun akan selalu berubah dan diperlukan ijtihad yang sesuai dengan keadaan sekarang. Karena itu ibnu qayyim mengatakan:


ائتغير الفتوي بتغير الازمان و الامكنة و الاحوال و العود


perubahan fatwa adalah karena perubahan zaman, tempat, keadaan, dan kebiasaan.

Maksud dari pernyataan diatas adalah bahwa kondisi suatu masyarakat akan berpengaruh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh mufti. Namun hal ini tidak berarti hukum akan berubah begitu saja tanpa memperhatikan norma yang terdapat dalam sumber utama hukum isl;am, al-qur’an dan hadist.
            Sejarah mencatat bahwa ijtihad telah dilakukan dari masa kemasa. Pada masa awal islam, ijtihad telah dilakukan dengan baik dan kreatif. Pada masa berikutnya muncul sederetan mujtahid kenamaan. Keadaan ini berlangsung sampai masa keemasan umat islam.
            Ijtihad pada masa sekarang ini lebih diperlukan dibandingkan dengan masa-masa lampau, karena muncul berbagai persoalan yang menuntut kita untuk menyelesaikannya. Ada beberapa masalah yang muncul sekarang ini secara kebetulan mirip atau bahkan sama dengan masalah-nasalah yang telah dibahas oleh para ahli fiqih terdahulu. Terhadap kasusu semacam ini mujtahid sekarang berkewajiban untuk mempelajari dan meninjau kembali masalah-masalah yang telah ditetapkan hukumnya, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi dan kebutuihan kita sekarang ini. Itulah barangkali yang dimaksud dengan adagium:[10]


المحافظة على القديم المصالح و الاخذ بالجديد الاصلح

            “Mempertahankannya yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik”

Sedangkan mengenai masalah-masalah yang sama sekali baru, mujtahid harus menyelesaikannya dengan cara memahami secara baik masalah dimaksud kemudian membahasnya secara seksama dengan tetap merujuk kepada al-qur’an dan hadis.
           
Maka pada masa sekarng ini ijtihad dilakukan dengan dua cara:[11]
1.      Ijtihad inthiqai atau ijtihad tarjihi
Yang dimaksud dengan ijmtihad ini ialah ijtihad yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para ahli fiqih terdahulu mengenai masalah-masalah tertentu, sebagaimana tertulis dalam kitab fiqih dan menyeleksi mana dalil yang lebih kuat. Kemungkinan besar pendapat para ahli fiqih terdahulu mengenai masalah yang sedan dipecahkan itu berbeda-beda. Dalam hal ini mujtahid munthaqi bertugas untuk mempertimbangkan dan menyeleksi dalil-dalil dan argumentasi dari setiap pendapat itu, kemudian memberikan pemikiran terhadap pendapat yang dianggap kuat dan dapat diterima.
Mujtahid ini disewbut juga dengan ahli tarjih. Tarjih pada periode ini berarti menyeleksi berbagai pendapat dari mazhab apapun, kemudian diambil pendapat yang rajih, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pendapat ahli fiqih terdahulu dinyatakn rajah apabila pendapat itu didasarkan oleh dalil yang kuat, cocok dengan zaman sekarang, dan sesuai tujuan disyariatkannya hukum islam.
Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan oleh mujtahid munthaqi, diantaranya adalah perubahan social budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kesesuaian dengan tuntutan zaman.

2.      Ijtihad insya’i
Yang dimaksud denagn ijtihad ini adalah usaha untuyk menetapkan kesimpulan hukum mengenai peristiwa-peristiwa baru yang belum diselesaikan para ahli fiqih terdahulu. Dalam ijtihad ini diperlukan pemahaman yang menyeluruh terhadap kasus-kasus baru yang akan ditetapkan hukumnya. Dalam masalah ini ijtihad jama’I sangat diperlukan karena keterbatasan pengetahuan seseorang disertai semakin ketatnya disiplin ilmu pada masa sekarang ini, maka ijtihad fardi mengenai kasus yang sama szekali baru, kemungkinan akan besar akan membawa kepada kekeliruan.
Dalam ijtihad insya’I diperlukan pemahaman yang baik tentang metode penetapan hukum. Ada beberapa metode yang telah dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih terdahulu. Diantara metode itu adalah qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan sad adz-zariah. Hal lain yang perlu mendapat perhatian dari orang yang akan melakukan ijtihad insya’I adalah pengetahuan tentang tujuan disyariatkan hukum Islam, sebab pada dasarnya semua metode penetapan hukum islam bermuara pada hal tersebut.

f.       Filsafat hukum islam pada bidang ibadah

a)      Pengertian ibadah
Kata ibadah terambil dari kata ‘abada yang artinya mengabdi, tunduk, taat. Sedangkan menurut Mahmud syaltut dalm formasi yang singkat mengemukakan arti ibadah sebagai:


خضوع لا تحد لعظمة لا تحد

ketundukan yang tidak terbatas bagi (pemilik) keagungan yang tidak terbatas pula.”

Hal ini menurut syaltut lebih jauh menunjukkan puncak tertinggi dan kerendahan hati kecintaan batin, serta peleburan diri kepada keagungan dan kecantikan siapa yang kepadanya seseorang beribadat, peleburan yang tidak dicapai oleh peleburan apapun.
Oleh syekh jafar subhani mengemukakan tiga formulasi ibadat yaitu ketundukkan dan ketaatan yang berbentuk lisan dan praktek yang timbul akibat keyakinan tentang ketuhanan siapa yang kepadanya seseorang tunduk.
Menurut m. al-ghazali hakikat ibadah akan terwujud apabila memenuhio tiga hal: 1. Tidak menganggap apa yang berada dibawah kekuasaan atau wewenangnya sebagai milki pribadinya, karena yang dinamai (hamba sahaya) tidak memiliki sesuatu, 2. Menjadikan segala aktifitasnya berkisar pada pelaksanaanya apa yang diperintahkan kepadanya, serta ,menjauhi apa yang dilarangnya, 3. Tidak mendahuluinya dalam mengambil suatu keputusan atau dengan kata lain mengaitkan segala apa yang hendak dilakukannya dengan seizing dan restu siapa yang kepadanya ia mengabdi. [12]
Perintah ibadah dalam al-qur’an selalu dikaitkan dengan :
a.       Sifat rububiyah (pemeliharaan tuhan) seperti dalam surat al-baqarah:21


يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

  Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa,
b.      Tawakkal kepada allah (penyerahan diri kepada Allah setelah usaha maksimal) terdapat dalam surat al-fatihah ayat 5-6


إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

  Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan tunjukilah kami jalan yang lurus,
            Ibadah dalam pengertian sempit
ibadah dalam pengertian sempit menurut Muh. Al-Ghazali adalah[13]:


ما انشاء الشارع حقيقته و صورته فليس يعرف الا عن طريقه كا اصلاة والصيام و غيرهما


apa yang ditetapkan hakikat dan bentuknya oleh Allah dan Rasulullah sehingga tidak diketahui kecuali melalui jalan tersebut seperti shalat, puasa dan yang lainnya.

            Arti ibadah dalam pengertian yang sempit inilah yang sering digunakan oleh orang dalam memahami ibadah. Tata cara ibadah yang telah ditetapkan itu harus diterima dan diamalkan sebagaimana adanya, karena keberatan tentang bentuk atau cara tertentu dengan maksud mengubahnya dengan cara lain, tidak menghalangi adanya keberatan baru bagi cara yang telah diubah itu.         
            Dalam masalah ibadat nampak secara jelas manfaat wahyu dan kebutuhan manusia terhadap bimbingan-Nya, yakni dalam hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh akal manusia, sebab seandainya hal-hal tersebut dapat dijangkau maka itupun di dukung oleh para nabi dan wahyu Allah.
b)      Tujuan ibadah[14]
Abbas Al-Aqqad menyimpulkan dua tujuan pokok ibadah yaitu:
a.       Mengingatkan manusia akan unsur rohani di dalam dirinya, yang juga memiliki kebutuhan-kebutuhan yang berbeda dengan kebutuhan- kebutuhan jasmaniahnya.
b.      Mengingatkannya bahwa di balik kehidupan yang fana ini, masih ada lagi kehidupan berikut yang bersifat abadi.
Dan kita akan mencoba membahas filasat ibadah tersebut.

1.      Falsafah shalat
Shalat merupakan tiang agama serta kewajiban pokok yang diletakkan Tuhan di atas pundak hamba-hambanya. Mengapa demikian?[15]
Pertama: dari satu sisi kebesaran dan keagungan Tuhan, shalat merupakan konsekuensi dari keyakinan-keyakinan tentang sifat-sifat Allah yang menguasai alam raya ini, termasuk manusia serta yang kepadanya bergantuing segala sesuatu.
Kedua: dari sisis lain yakni sisi manusia, ia adalah makhluk yang memiliki naluri antara lain cemas dan mengharap, sehingga ia membutuhkan sandaran dan pegangan dalam hidupnya.
Ketiga: alam raya ini berjalan di bawah satu kesatuan sistem yang dikendalikan oleh satu kekuatan yang maha dashyat yaitu Allah. Manusia lebih-lebih lagi ilmuan-ilmuan, membutuhkan kepastian tentang tat kerja ala mini dalam rangka pengembangan ilmu dan penerapannya. Kepastian tersebut tidak dapat diperolehnya kecuali dengan keyakinan tentang adanya pengendali dan pengatur alam raya ini yang bersifat esa tidak berbilang.
            Jadi shalat kepada penguasa yang esa itu menggambarkan pemahaman seseorang tentang tata kerja alam raya.
Keempat: terlepas apakah shalat mengakibatkan terpenuhinya permohonan seseorang atau tidak, namun paling tidak shalat merupakan hubungan manusia dengan tuhan.

2.      Falsafat zakat
Ada tiga alasan menggambarkan landasan pilosofis dan kewajiban zakat:[16]
Pertama: istiklaf  (penugasan sebagai khalifah di muka bumi)
            Konsekuensi terhadap harta benda yang dimiliki adalah bahwa manusia yang dititipkan harat harus memenuhi ketetapan tuhan baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaannya, antara lain kewajiban dalam mengeluarkan zakat. Karena sejak semula Allah menetapkan bahwa harta tersebut dijadikannya untuk kepentiongan bersama.
Kedua: solidaritas social
Karena manusia adalah makhluk social maka ia diharuskan juga untuk membantu sesama yang bertujuan untuk sosialisasi.
Ketiga: persaudaraan
Manusia berasal dari adam dan hawa maka sesame manusia itu bersaudara.

            Dampak positif zakat:
a)      Mengikis sifat-sifat kekikiran dalam jiwa seseorang.
b)      Zakat menciptakan ketenangan dan ketentramam bukan hanya kepada penerimanya tapi juga pemberinya.
c)      Zakat mengembangkan harta benda, pengembangan tersebut dapat ditinjau dari segi spiritual keagamaan berdasarkan:


يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. 
3.      Falsafat puasa[17]
a.       Aspek kejiwaan
Seseorang yang berpuasa dengan penuh kesabara menanti saat berbuka bahkan lebih jauh bersabar dalam menghadapi gangguan dan caci maki yang mungkin ditunjukkan kepadanya. Kesabaran ini akibat dorongan ketaatan kepada Tuhan yang memerintahkan berlaku demikian.
b.      Aspek-aspek social
Karena diwajibkan puasa secara serentak maka manusia akan hidup dalam satu kondisi yang sama antara yang kaya dan miskin akan merasakan hal yang sama. Dan pada waktu malam bersama-sama pula pergi ke masjid.
c.       Aspek kesehatan
Puasa secara umum membatasi aktivitas pencernaan. Dan hal ini mempunyai dampak positif bagi kesehatan, sehingga puasa dapat menjadi terapi bagi banyak penyakit, bahkan dapat merupakan faktor penyembuhan bagi penyakit-penyakit tertentu.

4.      Falsafat haji
a.       Aspek social politik
Berkumpulnya umat islam dari seluruh penjuru dunia, dengan berbagai ras, bangsa, merupakan satu cara untuk mempererat tali persaudaraan sesame muslim. Dan manampakkan pada dunia luar syi’ar islam.
b.      Aspek ekonomi
Al-qur’an secara tegas menyatakan bahwa berjual beli dibolehkan pada musim haji, sehingga berkumpulnya umat muslim dalam satu keadaan tertentu akan memberikan kesempatan untuk mengadakan hubungan perdagangan baik secara langsung maupun tidak.
c.       Aspek kejiwaan
Haji adalah salah satu cara untuk membersihkan jiwa, karena seseorang berada dalam lingkungan ka’bah, yang merupakan tempat untuk menyampaikan keluh kesah kepada Allah.
d.      Aspek ibadah
Dalam ibadah haji nampak sekali ibadah di dalamnya yang dapat dilihat dari tata cara yang ditetapkan. Tata cara tersebut apabila ditinjau secara lahiriah tanpa memperhatikan makna-makna yang terkandung di dalamnya, dapat menimbulkan kesalahpahaman, seperti berkeliling di ka’bah, sya’I dan sebagainya, namun walaupun hal-hal tersebut tidak dipahami dia harus melaksanakannya sebagai tanda tunduk kepada Allah.

                                                                      BAB III
                                                                   PENUTUP
A. Kesimpulan         
Filsafat hukum islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum islam. Ia merupakan filsafat khusus dan objeknya adalah hukum islam. Maka filsafat hukum islam adalah filsafat yang menganalisis hukum islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.
Filsafat hukum islam mengkaji berbagai aspek yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam mengembangkan hokum islam maka para mujtahid berijtihad untuk menemukan berbagai solusi terhadap masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Maka dari itu filsafat hokum islam selalu berkembang baik dalam bidang inadah maupun mu’amalah.
B.Saran
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangannya, maka dari itu penulis mengharapkan masukan dari berbagai pihak yang mendukung untuk perbaikan makalah ini, akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.

                                                          DAFTAR PUSTAKA

Dahlan, zaini.1999.Filsafat Hukum Islam. Jakarta. Bumi Aksara.  
Djamil, fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam. Ciputat. Logos Wacana Ilmu
Djamil, fathurrahman. 1999. Filsafat Hukum Islam. Ciputat. Logos Wacana Ilmu
Hanafi, Ahmad. 1990. Pengantar  Filsafat Islam. Jakarta. Bulan bintang  
S Praja Juhaya. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung. Universitas LPPM Unuversitas Islam Bandung  


[1] Ahmad Hanafi, 1990, Pengantar Filsafat Islam,(Bulan Bintang:Jakarta), hal 3
[2] Fathurrahman Djamil, 1997, Filsafat Hukum Islam, (Logos Wacana Ilmu:Ciputat), hal 14
[3] Ibid
[4] Juhaya S. Praja, 1995,Filsafat Hukum Islam,(Pusat Penerbit Universitas LPPM:Bandung),hal 15
[5] Loc cit, hal 15
[6] Fathurrahman Djamil, hal 16
[7] Loc cit, Juhaya s. Praja, Filsafat Hukum Islam, hal 15
[8] Ibid, hal 41
[9] Fathurrahman djamil, filsafat hukum islam, hal163
[10] Ibid, hal 166
[11] Ibid, hal 167
[12] Zaini dahlan,amir syarifuddin,1999, filsafat hukum islam,(bumi aksara:Jakarta),hal 177
[13] Ibid, hal 178
[14] Ibid hal 182
[15] Amir syarifuddin,1999,filsafat hukum islam, hal 192
[16] Ibid, hal 193
[17] Ibid. hal187 

semoga bermanfaat, jangan lupa like nya...:)

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Tentang Zihar terbaru 2020

Contoh Surat Lamaran Kerja Pengadilan Agama/Negeri-2020