Persyaratan Penerimaan Ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang membuka lowongan pekerjaan. Nah, kamu yang merasa pantas menjadi bagian dari satu-satunya organisasi penangkap koruptor ini harus mencoba untuk melamar. Namun, apa saja ya syaratnya?
Dengan judul lowongan "Indonesia Memanggil" ini KPK membuka kesempatan kepada warga yang dianggap punya integritas dan komitmen tinggi. Dalam situs resmi KPK, disediakan persyaratan yang cukup mudah
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) 2019-2023 yang dibentuk Presiden Jokowi mulai bekerja. Pansel yang diketuai Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih itu membuka pendaftaran dari tanggal 17 Mei hingga 4 Juli 2019.
Syarat selanjutnya, harus berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, harus cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
Pendaftar Capim KPK tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel Capim KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110
Bagi pendaftar yang berminat, harus melampirkan
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3. Sehat jasmani rohani.
4. surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000, daftar riwayat hidup, pas foto bewarna terbaru sebanyak tiga lembar ukuran 4x6,
5. fotokopi KTP.
6. fotokopi NPWP
7. fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri
8. melaporkan SKCK yang masih berlaku.
9. melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000, dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
10. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaan.
11. Pendaftar juga harus menyerahkan makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi. Format untuk dokumen dapat diunduh di www.setneg.go.id.
"Pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai 17 Juni - 4 Juli 2019 pukul 09.00-16.00 WIB (hari kerja)
Comments
Post a Comment