Memori Banding -Pengertian -sikluspersidangan2018
Suatu hal yang penting untuk dipahami, bahwa harus dibedakan upaya
banding dan memori banding. Upaya hukum banding adalah hak para pihak yang
berperkara, sedangkan memori banding adalah hak para pihak yang berperkara yang
lahir setelah menggunakan hak banding. Dengan demikian memori banding bukanlah
syarat formil untuk masuk dalam peradilan banding.
-Pengertian Memori
Banding.
Sebenarnya tidak mudah juga untuk memberikan suatu pengertian terhadap apa yang
disebut dengan memori banding sebagai sebuah dokumen dalam proses hukum.
Ketidak mudahan itu selain dikarena peraturan perundang-undangan tidak
memberikan suatu pengertian mengenai apa yang dimksud dengan memori banding,
juga dikarenakan adanya ketentuan memori banding tidak wajib disampaikan dalam
upaya hukum banding.
Dalam beberapa bacaan dapat ditemukan sejumlah pendapat ahli hukum mengenai apa
yang disebut dengan memori banding dan dari berbagai pendapat itu pada intinya
dapat disimpulkan, bahwa memori banding dipandang sebagai risalah mengenai
penjelasan keberatan atau penjabaran alasan-alasan banding terhadap
pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili
perkara bersangkutan.
-Beberapa Ketentuan tentang Memori Banding
- Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement
Buitengewesten (“RBG”): “….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat
disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”
- Pasal 11 ayat (3) UU No. 20
Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan : “Kedua belah pihak boleh
memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepadaPanitera Pengadilan
Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal
saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan
perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan
Negeri itu.”
- Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 :
.. memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena
undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah
banding.
- Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983
: .... tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan
dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara
keseluruhan
-Tenggang Waktu
Pengajuan Memori Banding
Putusan MA No. 39 K/Sip/1973 menyebutkan undang-undang tidak menentukan batas
waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat
diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara
tersebut
Namun demikian, yang terbaik memori banding disampaikan bersamaan dalam
pengiriman berkas perkara oleh pengadilan tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi
setempat.
-Susunan Memori Banding
Meskipun tidak ada aturan hukum yang menentukan bagaimana bentuk dan susunan
memori banding, namun jika diperhatikan apa yang disebut dengan upaya hukum
banding itu, maka susunan dan isi memori banding mengikuti apa yang menjadi
esensi dari upaya banding.
Meskipun tidak diatur, suatu memori banding setidaknya dibuat dengan susunan
sebagai berikut:
1. Sampul/Cover
Memori banding sebaiknya diberi sampul yang memuat : Judul, nomor perkara, para
pihak, (nama kuasa bila diajukan oleh kuasa)
2, Alamat tujuan
Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi setempat Cq Kepaniteraan Pengadilan
Negeri setempat
3. Pernyataan Identitas Pihak dan kuasa jika pihak diwakili oleh kuasa.
Dalam memori banding pada awal naskah setelah alamat, sebaiknya pembanding
mencantumkan identitasnya kembali dan jika melalui kuasa, maka identitas kuasa
dicantumkan kembali yang bertindak untuk dan atas nama pihak yang diwakili
kuasa. Dalam hal ini harus diperhatikan bentuk dan format suara kuasa yang
diterima pemberi kuasa dari pemberi kuasa.
4. Kutipan Amar Putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Mengutipkan kembali amar keputusan pengadilan tingkat pertama yang gunanya
untuk mengingatkan kembali dan dengan merujuk nomor perkaranya terlebih dahulu.
5. Pernyataan pengajuan banding dan tenggang waktu.
Menguraikan kembali dengan ringkas tentang tanggal pengajuan banding
berdasarkan akta banding dengan membuat nomor lengkap Akta banding. Meskipun sebenarnya
dalam berkas perkara disertakan Akta Banding, tetapi untuk berjaga-jaga dan
mengingatkan hakim tinggi bahwa Banding masih dalam tenggang Waktu yang
ditentukan.
6. Alasan-alasan Banding:
Alasan-alasan banding adalah inti dari memori banding dan karena beberapa hal
yang mesti diperhatikan adalah :
- Banding adalah peradilan
ulangan.
- Pemeriksaan perkara ditingkat
banding pada prinsipnya sama dengan pemeriksaan pada Pengadilan Tingkat
pertama.
- Yang dilawan adalah putusan
(pertimbangan hukum) hakim seraya tetap memperhatikan dalil dan bukti
lawan serta dalil dan bukti pembanding sendiri.
- Meskipun memori banding tidak
wajib, tetapi tidak berarti memori banding dibuat sekedarnya. Sebenarnya
menyusun alasan-alasan banding lebih sulit dari dalil-dalil gugatan.
- Perlu diperhatikan alasan
banding yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- f.Perlu diperhatikan peraturan
perundang-undangan terkait dengan pokok perkara
- Hal-hal lain yang memungkinkan
untuk dikemukakan dan dimohonkan dan tidak dilarang secara yuridis.
Hal-hal di atas akan
menjiwai “alasan-alasan banding”secara menyeluruh yang dituangkan dalam memori
banding. Pada bagian alasan-alasan Banding inilah Pembanding dapat menuangkan
keberatannya atas pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama yang
dibanding; apakah berupa kelemahan dan ketidakwenangan mengadili, penerapan dan
penafsiran hukum dalam membuat putusan.
Selain itu pembanding dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian
baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu
pemeriksaan tambahan.
Dalam menyusun alasan-alasan banding sebaiknya disusun dan diklasifikasi
menurut atau berdasarkan:
- Keberatan Dalam Eksepsi:
- Keberatan Dalam Pokok Perkara.
- Keberatan Dalam
Kopensi/Rekopensi (jika ada).
7. Pernyataan
permohonan putusan
Setelah menyampaikan alasan-alasan banding, maka pembanding menyatakan agar
pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama seraya
memohonkan putusan sesuai dengan gugatan terdahulu atau berupa perbaikan atas putusan
pengadilan tingkat pertama yang menjadi keberatan
8. Penutup
Bagian penutup ini biasanya berikan mohon putusan yang seadil-adilnya apabila
hakim tinggi berpendapat lain.
9. Penanda tanganan (sebaiknya di atas materai)
Penanda tanganan memori banding merupakan sebagai tanda legalitas dan keabsahan
dari memori banding yang dibuat , serta sekaligus bentuk pertanggungjawaban
hukum atas isi dari memori banding, karena apa yang tertuang dalam memori
banding memiliki nilai hukum dan konsekuensi hukum.
Comments
Post a Comment